DETAIL.ID, Merangin – Pria berinisial AA (24) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang juga suami siri korban Sindy diringkus aparat Kepolisian Satreskrim Polres Merangin usai menghabisi nyawa istrinya secara sadis.
Peristiwa ini berawal pada Rabu, 30 Agustus 2023 dimana warga menemukan seorang anak yang sebelumnya diberitakan hilang 4 hari bersama ibunya. Selanjutnya keluarga dan warga setempat melakukan pencarian terhadap korban hingga akhirnya pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, korban ditemukan tidak bernyawa dan dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk di sebuah kebun milik warga di Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada kaitannya dengan penemuan mayat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa korban adalah SPH (26) atau biasa dipanggil Sindy yang merupakan warga Lorong Kampar Rt.14/02 Kelurahan Pematang Kandis Bangko, Kabupaten Merangin, dimana sebelumnya diberitakan hilang bersama anaknya sejak tanggal 27 Agustus 2023.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat Konferensi Pers pada Minggu, 3 September 2023 menerangkan bahwa Penyidik berhasil mengungkap kasus tersebut berkat laporan masyarakat dan olah TKP serta pemeriksaan saksi. Untuk memenuhi 2 (dua) alat bukti dan dikarenakan keterangan saksi (terduga pelaku) masih berbelit-belit, penyidik kembali melakukan olah TKP, untuk mencocokkan barang bukti yang ditemukan dengan keterangan saksi.
Dan hasil sementara, visum et repertum dan autopsi, bahwa dugaan meninggalnya korban dikarenakan pembunuhan. Namun demikian, penyidik tetap menunggu hasil resmi dari autopsi guna menentukan penyebab kematian korban.
“Ya, berdasarkan olah TKP, keterangan saksi dan keterangan sementara dari dokter forensik, kami telah dapat mengidentifikasi tersangka dan telah diamankan (ditahan). Sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan baik saksi maupun tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku dikarenakan kesal dan cemburu, karena jika dilihat pada saat ditemukannya korban di TKP kondisinya sangat mengenaskan, namun demikian kami masih menunggu hasil autopsi,” ujar Kapolres, Minggu, 3 September 2023.
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Mulyono menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dilakukan secara marathon, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan tersangka ini kesal dan cemburu karena korban tidak mendengar nasehatnya.
“Untuk motifnya karena kesal dan cemburu dimana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongannya, namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” tutur Mulyono.
Untuk sementara, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post