Muara Bulian – Sekda Batanghari, Muhamad Azan, SH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, Rabu 13 September 2023.
Di kesempatan itu Sekda, Muhamad Azan, SH memberikan apresiasi dan permohonan maaf karena bapak Bupati Batanghari tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian.
“Atas nama pemerintah daerah kami menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari dan mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana Kejahatan di Kabupaten Batanghari,” kata Sekda Muhamad Azan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari stakeholder APH bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel lagi untuk Batanghari yang lebih baik dimasa akan datang.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Muhammad Zubair, SH mengatakan, bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sudah kedua kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari pada tahun 2023 ini. Dimana sebelumnya telah dilaksanakan pada bulan Maret 2023.
“Saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti, agar barang yang di simpan tidak rusak dan tidak disalah gunakan oleh Jaksa,” kata Zubair.
Berdasarkan Laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Batanghari, Wahyu Nugraha Effendi, SH menyebutkan, bahwa pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terdiri dari :
– 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan Peralatan.
– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.
– 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.
– 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.
– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti
berupa pakaian.
– 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.
– 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium.
– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.
– 2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang.
Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutur Kajari.
Discussion about this post