Batanghari – Untuk mengurangi aktivitas pungutan liar (pungli), saat ini Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Perhubungan tidak lagi memungut biaya retribusi bagi kendaraan yang melintasi Terminal Muara Bulian.
Hal tersebut disampaikan Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief.
Fadhil Arief mengatakan, hal tersebut telah dilakukan kajian. Sehingga kendaraan yang melewati di Terminal Muara Bulian tidak lagi diwajibkan masuk dan membayarkan biaya retribusi.
“Kalau untuk Kabupaten Batanghari berdasarkan laporan Dinas Perhubungan mobil angkutan yang lewat depan terminal tidak lagi dipungut lagi, karena sudah dikaji bahwa undang-undang tentang terminal kalau dia menggunakan jasa terminal. Kalau tidak menggunakan jasa Terminal tidak perlu dipungut biaya retribusi, kalau sekedar melintas,” ujarnya.
Namun, terkait dengan angkutan-angkutan yang terparkir dan menginap di Terminal Muara Bulian, Fadhil Arief meminta agar Dinas Perhubungan melakukan kajian terkait dengan hal tersebut.
Lantaran mobil-mobil angkutan tersebut menggunakan jasa terminal.
“Yang jadi masalah angkutan batubara ini menginap di terminal, dan itu kita minta Dinas Perhubungan untuk mengkaji. Kan beda antara dia memanfaatkan jasa terminal dan dia menginap itu berbeda. Seharusnya Terminal hanya sebagai tempat bongkar muat bukan menginap,” tuturnya.
Discussion about this post