Connect with us
Advertisement

PERKARA

Majelis Hakim Perintah KPK Hadirkan Petinggi Genting Plantations Nusantara

Published

on

Suasana sidang perkara tipikor mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni (mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024)

DETAIL.ID, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 orang yang terkait aliran dana anak perusahaan Genting Plantations Nusantara ke mantan Bupati Kapuas.

Ketiga orang tersebut yakni mantan Direktur Operasional PT Dwie Warna Karya (DWK) Salim Bin Abdul Rahman, Direktur PT DWK Hendra Thenady, dan Direktur PT Globalindo Agung Lestari (GAL) Lee Lip Tsong alias Jason Lee.

Sebelumnya ketiga nama itu pernah disebut oleh Elvina Septiani, Manajer Akuntansi 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit Genting Plantations Nusantara dan Kiki Okta Nugraha, Direktur PT DWK saat menyampaikan kesaksiannya terkait perkara ini pada 14 September 2023 lalu.

“Setelah membaca dan mempelajari berkas terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menghadirkan saksi Salim Bin Abdul Rahman dengan alamat DBS Tower Lt 15, Jalan Prof Dr Satrio Kav 1, Jakarta Selatan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili pada sidang perkara tipikor mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 10 Oktober 2023.

“Begitu juga penetapan untuk memanggil saksi Hendra Thenady, Direktur PT DWK dengan alamat DBS Tower Lt 15, Jakarta Selatan pada hari yang sama dan penetapan untuk memanggil saksi Lee Lip Tsong direktur PT GAL dengan alamat DBS Tower Lt 15, Jakarta Selatan untuk hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada hari Selasa, 24 Oktober 2023,” kata Peten Sili menambahkan.

PT DWK dan PT GAL tersangkut perkara ini setelah penyidik KPK menemukan aliran dana sebesar Rp1,030 miliar ke terdakwa Bupati Kapuas melalui rekening sopir pribadinya Kristian Adinata.

Dalam dakwaan terungkap ada pemberian uang rutin sebesar Rp 75 juta per bulan dari rekening PT DWK ke rekening Kristian Adinata pada periode Januari hingga Oktober 2017. Selain itu, juga ada pemberian uang rutin senilai Rp 40 juta per bulan dari rekening PT GAL ke rekening Kristian Adinata pada periode Januari hingga Juli 2017.

Saat memberi kesaksian pada 12 September lalu, Kristian Adinata membenarkan ada pemberian uang tersebut ke rekeningnya. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak tahu uang tersebut berasal dari mana. Namun ia diperintah terdakwa Ben Brahim untuk menggunakan uang tersebut membayar uang tiket dan lebihnya diserahkan kepada ajudan terdakwa Eko Dharma Putra.

“Uang dipakai untuk keperluan pribadi beliau. Kalau ada keperluan misalnya tiket, langsung dibayar dari uang di rekening dan lebihnya diserahkan ajudan kepada beliau,” ujar Kristian menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

Sementara itu, Direktur PT DWK Kiki Okta Nugraha yang dihadirkan jaksa KPK dalam kesaksiannya membenarkan nomor rekening pengirim uang ke rekening Kristian Adinata adalah rekening PT DWK. Namun ia mengaku tidak tahu menahu dengan
pemberian uang rutin tersebut.

Ia menduga adanya pengeluaran itu berasal dari bagian operasional yang saat itu direkturnya dijabat oleh Salim Bin Abdul Rahim. Namun menurut Kiki, Salim sudah pensiun dan kembali ke negara asalnya Malaysia.

“Waktu itu saya kumpul dengan Pak Salim pada 2017, saat itu kita makan malam, lalu dia bercerita bahwa kita PT DWK diminta partisipasi CSR (Corporate Social Responsibility) bersama PT Dimendra (travel), tapi bentuknya seperti apa saya tidak tahu,” ujar Kiki dalam sidang yang digelar pada 14 September 2023 lalu.

Dalam kesaksiannya, Kiki mengakui ada kejanggalan dengan perizinan PT DWK saat beroperasi pada 2017 yang sudah mengantongi izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada 12 Mei 2015, sementara belum memiliki izin lokasi dan izin lingkungan.

Kiki juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru mendapat izin lokasi pada 2018 yang juga ditandatangani oleh terdakwa Ben Brahim.

Perwakilan Genting Group, Elvina Septiani dalam kesaksiannya membenarkan 2 rekening yang dipakai mengirim uang ke rekening Kristian Adinata adalah rekening milik PT DWK dan PT GAL.

Namun Elvina mengaku tidak tahu menahu alasan pemberian uang itu, karena untuk mengeluarkan uang perusahaan yang nilainya lebih dari Rp 30 juta sudah menjadi kewenangan kantor pusat Genting Group di Malaysia.

“Saya hanya bisa memberikan verifikasi untuk setiap permintaan pembayaran yang nilainya di bawah Rp 30 juta, lebih dari nilai itu adalah kewenangan kantor pusat,” ucapnya

Uang Bulanan dari PT GAL

Aliran dana dari anak perusahaan Genting Plantations Nusantara juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy saat memberikan kesaksian pada 19 September 2023.

Dalam kesaksiannya, Septedy menceritakan bahwa sekitar tahun 2018 saat masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kapuas, ia dipanggil oleh terdakwa II Ary Egahni ke rumah jabatan bupati.

Saat itu, kata Septedy, terdakwa II memintanya untuk mengingatkan PT GAL untuk membayar ‘uang tiket’. Ia mengaku tidak tahu dengan istilah ‘uang tiket’ tersebut dan langsung menyampaikan ke karyawan PT GAL bernama Johan yang ia kenal.

“Tugas saya hanya mengingatkan saja dan saya sampaikan kepada karyawan PT GAL bernama Johan,” kata Septedy.

Saat ditanya JPU seberapa sering ia diminta terdakwa II mengingatkan PT GAL, Septedy mengaku hanya sewaktu-waktu saja selama ia menjabat selama sekitar 42 bulan. Namun mengenai besaran ‘uang tiket’ yang dimaksud, ia mengaku tidak tahu jumlahnya dan bagaimana pembayarannya.

“Saya tidak tahu persis pembayarannya,” ucap Septedy.

Terkait perizinan perusahaan PT DWK dan PT GAL, Septedy dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa hingga 2019 urusan perizinan perkebunan di Kabupaten Kapuas melalui Bupati.

“Untuk mekanisme penerbitan izin, masuk ke kantor Bupati kemudian langsung ditelaah ke bawah,” ujar Septedy.

KPK Berupaya Hadirkan Para Saksi

Fikri, salah seorang JPU KPK yang ditemui usai persidangan menjelaskan pihaknya akan berupaya menghadirkan para saksi sesuai perintah majelis hakim.

Ia mengakui ada kendala mengingatkan beberapa nama dari petinggi Genting Plantations Nusantara tersebut adalah warna negara asing.

“Kami akan upaya semaksimal mungkin agar para saksi ini bisa dihadirkan di persidangan. Kami akan melakukan pemanggilan dengan meminta bantuan dari pihak-pihak terkait seperti imigrasi dan lain-lain,” kata Fikri.

Sidang tipikor dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni akan dilanjutkan pada Kamis 12 Oktober besok. (Red)

Advertisement

PERKARA

Eks Ketua KONI Sarolangun Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Hibah Pembinaan Atlet

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun, Hamdan dalam perkara korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023.

‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu kemarin, 15 Juli 2026. Sidang turut dihadiri keluarga terdakwa yang tampak menyaksikan jalannya persidangan hingga pembacaan amar putusan.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tatap Urasima Situngkir menyatakan Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎”Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

‎Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan di hadapan majelis hakim. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

‎Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang persidangan. Sejumlah anggota keluarga Hamdan tampak menangis ketika petugas mengenakan rompi tahanan dan memborgol tangan terdakwa sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan.

‎Kuasa hukum Hamdan, Rahdiandri menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

‎”Kami menerima putusan hakim,” ujar Rahdiandri.

‎Sebelumnya, JPU menuntut Hamdan dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 262.549.871.

‎Dalam surat dakwaan disebutkan, saat menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun pada 2023, Hamdan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana hibah KONI sehingga menimbulkan kerugian negara.

‎Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp262,5 juta.

‎Dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Sarolangun pada Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp3,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk pembinaan atlet di 37 cabang olahraga (cabor).

‎Namun, terdakwa diduga memotong dana pembinaan atlet sebesar 10 persen dari anggaran yang diterima masing-masing cabang olahraga, sehingga menjadi dasar penanganan perkara korupsi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kasus Peretasan Bank Jambi Libatkan Warga Negara Bulgaria, Tiga Pelaku yang Terafiliasi Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya mengungkap kasus dugaan peretasan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan dana milik ribuan nasabh hilang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang diduga terlibat.

‎Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik Ditreskrimsus setelah menerima laporan dari Bank Jambi.

‎”Atas kejadian hilangnya dana nasabah ini, kami mengapresiasi kerja Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Hari ini penyidik telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Erlan.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan Bank Jambi sebelumnya melaporkan telah terjadi peretasan sistem yang menyebabkan dana nasabah sebesar Rp 144,82 miliar berpindah dari rekening 6609 nasabah.

‎Peristiwa itu terjadi pada sistem Bank Jambi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB pada Minggu, 22 Februari 2026.

‎Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 3 tersangka, salah satunya berinisial DD yang berperan sebagai penghubung dengan seorang warga negara Bulgaria bernama Alkas, yang diduga menjadi pelaku utama alias peretas.

‎Menurut Taufik, DD bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Untuk setiap orang yang berhasil direkrut, DD memperoleh bayaran sekitar Rp 5 juta untuk setiap nasabah yang dapat.

‎Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu dua rekannya berinisial T dan AA. T juga berperan mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Dari hasil perekrutan tersebut, kata Taufik, kemudian terkumpul sekitar 45 orang yang masing-masing diminta membuka rekening bank dan 2 rekening kripto.

‎Sementara AA bertugas mendata seluruh rekening yang berhasil dibuka. Para perekrut juga disiapkan telepon seluler baru yang digunakan untuk proses pembukaan rekening dan akun kripto. Seluruh data, termasuk nomor rekening, kata sandi, hingga perangkat telepon seluler kemudian diambil kembali dan diserahkan kepada DD untuk dibawa kepada Alkas di Jakarta.

‎”Mereka yang bersedia membuka rekening diberikan sejumlah uang, kemudian seluruh rekening beserta perangkatnya diambil kembali untuk diserahkan kepada jaringan pelaku,” ujar Taufik.

‎Penyidik mengungkap DD merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah terjadi di Bank Kalsel dengan modus operandi yang hampir sama.

‎”DD adalah residivis kasus yang sama di Bank Kalsel. Karena itu keberadaannya terus kami pantau hingga akhirnya berhasil diamankan bersama 2 rekannya,” katanya.

‎Polda Jambi menyebut aksi peretasan terhadap sistem bank dilakukan oleh pelaku yang berada di luar negeri, sementara para tersangka di Indonesia berperan menyiapkan sarana berupa rekening bank dan akun kripto sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.

‎Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan aset hasil kejahatan berupa dana di akun kripto senilai sekitar Rp 18,9 miliar.

‎Seluruh tersangka diketahui berasal dari Jawa Barat. Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan yang berada di luar negeri. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Terakhir Dir Krimsus menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri dan mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik peretasan sistem Bank Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026! Libatkan Ratusan UMKM Diharapkan Dapat Gerakkan Ekonomi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menggelar nonton bareng (nobar) semifinal hingga final Piala Dunia 2026 di dua lokasi utama. Selain menjadi ajang hiburan masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu mendongkrak perputaran ekonomi pelaku UMKM.

Nobar yang digelar bersama TVRI Jambi itu akan berlangsung di pintu gerbang keluar Kantor Gubernur Jambi atau jalan depan RRI untuk laga semifinal. Sementara perebutan tempat ketiga dan partai final akan dipusatkan di jalan depan Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, mengatakan seluruh persiapan terus dimatangkan, mulai dari lokasi, pengamanan, hingga rekayasa lalu lintas.

“Kita siapkan lokasi khusus menggunakan layar lebar (videotron), termasuk tempat untuk pedagang. Yang pasti akan kita libatkan pihak keamanan, dan pengaturan lalu lintas dari Dinas Perhubungan,” kata Syamsurizal usai rapat teknis persiapan nobar di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Jumat, 10 Juli 2026.

Selain di lokasi yang disiapkan Pemprov Jambi, nobar juga akan digelar di halaman Polda Jambi, Korem 042/Garuda Putih, serta kawasan Kantor Gubernur Jambi dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Stasiun TVRI Jambi, Herly Marjoni, mengatakan kegiatan nobar selama Piala Dunia terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM yang berjualan di sekitar lokasi acara.

Menurutnya, TVRI memiliki sistem pemantauan yang mencatat jumlah penonton dan nilai transaksi ekonomi di setiap lokasi nobar.

“Sudah ada dashboard-nya. Kita mendata berapa banyak penonton di setiap venue dan berapa perputaran ekonomi yang tumbuh setiap kali nobar. Angkanya sampai miliaran,” ujarnya.

Berdasarkan data hingga 10 Juli 2026, terdapat 30 lokasi nobar komersial dan 53 lokasi nonkomersial yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Herly berharap penyelenggaraan nobar tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi daerah. “Mudah-mudahan UMKM kita di Jambi akan hidup dan menerima manfaat dari siaran Piala Dunia,” katanya.

Antusiasme pelaku UMKM juga cukup tinggi. Tercatat sebanyak 106 UMKM telah mendaftar mengikuti bazar di lokasi nobar depan RRI. Pemerintah menyiapkan tenda, meja, dan penerangan bagi para pedagang selama pelaksanaan semifinal hingga final Piala Dunia 2026. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs