PERKARA
Majelis Hakim Perintah KPK Hadirkan Petinggi Genting Plantations Nusantara
DETAIL.ID, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 orang yang terkait aliran dana anak perusahaan Genting Plantations Nusantara ke mantan Bupati Kapuas.
Ketiga orang tersebut yakni mantan Direktur Operasional PT Dwie Warna Karya (DWK) Salim Bin Abdul Rahman, Direktur PT DWK Hendra Thenady, dan Direktur PT Globalindo Agung Lestari (GAL) Lee Lip Tsong alias Jason Lee.
Sebelumnya ketiga nama itu pernah disebut oleh Elvina Septiani, Manajer Akuntansi 5 perusahaan perkebunan kelapa sawit Genting Plantations Nusantara dan Kiki Okta Nugraha, Direktur PT DWK saat menyampaikan kesaksiannya terkait perkara ini pada 14 September 2023 lalu.
“Setelah membaca dan mempelajari berkas terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menghadirkan saksi Salim Bin Abdul Rahman dengan alamat DBS Tower Lt 15, Jalan Prof Dr Satrio Kav 1, Jakarta Selatan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili pada sidang perkara tipikor mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 10 Oktober 2023.
“Begitu juga penetapan untuk memanggil saksi Hendra Thenady, Direktur PT DWK dengan alamat DBS Tower Lt 15, Jakarta Selatan pada hari yang sama dan penetapan untuk memanggil saksi Lee Lip Tsong direktur PT GAL dengan alamat DBS Tower Lt 15, Jakarta Selatan untuk hadir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada hari Selasa, 24 Oktober 2023,” kata Peten Sili menambahkan.

PT DWK dan PT GAL tersangkut perkara ini setelah penyidik KPK menemukan aliran dana sebesar Rp1,030 miliar ke terdakwa Bupati Kapuas melalui rekening sopir pribadinya Kristian Adinata.
Dalam dakwaan terungkap ada pemberian uang rutin sebesar Rp 75 juta per bulan dari rekening PT DWK ke rekening Kristian Adinata pada periode Januari hingga Oktober 2017. Selain itu, juga ada pemberian uang rutin senilai Rp 40 juta per bulan dari rekening PT GAL ke rekening Kristian Adinata pada periode Januari hingga Juli 2017.
Saat memberi kesaksian pada 12 September lalu, Kristian Adinata membenarkan ada pemberian uang tersebut ke rekeningnya. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak tahu uang tersebut berasal dari mana. Namun ia diperintah terdakwa Ben Brahim untuk menggunakan uang tersebut membayar uang tiket dan lebihnya diserahkan kepada ajudan terdakwa Eko Dharma Putra.
“Uang dipakai untuk keperluan pribadi beliau. Kalau ada keperluan misalnya tiket, langsung dibayar dari uang di rekening dan lebihnya diserahkan ajudan kepada beliau,” ujar Kristian menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Sementara itu, Direktur PT DWK Kiki Okta Nugraha yang dihadirkan jaksa KPK dalam kesaksiannya membenarkan nomor rekening pengirim uang ke rekening Kristian Adinata adalah rekening PT DWK. Namun ia mengaku tidak tahu menahu dengan
pemberian uang rutin tersebut.
Ia menduga adanya pengeluaran itu berasal dari bagian operasional yang saat itu direkturnya dijabat oleh Salim Bin Abdul Rahim. Namun menurut Kiki, Salim sudah pensiun dan kembali ke negara asalnya Malaysia.
“Waktu itu saya kumpul dengan Pak Salim pada 2017, saat itu kita makan malam, lalu dia bercerita bahwa kita PT DWK diminta partisipasi CSR (Corporate Social Responsibility) bersama PT Dimendra (travel), tapi bentuknya seperti apa saya tidak tahu,” ujar Kiki dalam sidang yang digelar pada 14 September 2023 lalu.
Dalam kesaksiannya, Kiki mengakui ada kejanggalan dengan perizinan PT DWK saat beroperasi pada 2017 yang sudah mengantongi izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada 12 Mei 2015, sementara belum memiliki izin lokasi dan izin lingkungan.
Kiki juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru mendapat izin lokasi pada 2018 yang juga ditandatangani oleh terdakwa Ben Brahim.
Perwakilan Genting Group, Elvina Septiani dalam kesaksiannya membenarkan 2 rekening yang dipakai mengirim uang ke rekening Kristian Adinata adalah rekening milik PT DWK dan PT GAL.
Namun Elvina mengaku tidak tahu menahu alasan pemberian uang itu, karena untuk mengeluarkan uang perusahaan yang nilainya lebih dari Rp 30 juta sudah menjadi kewenangan kantor pusat Genting Group di Malaysia.
“Saya hanya bisa memberikan verifikasi untuk setiap permintaan pembayaran yang nilainya di bawah Rp 30 juta, lebih dari nilai itu adalah kewenangan kantor pusat,” ucapnya
Uang Bulanan dari PT GAL
Aliran dana dari anak perusahaan Genting Plantations Nusantara juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy saat memberikan kesaksian pada 19 September 2023.
Dalam kesaksiannya, Septedy menceritakan bahwa sekitar tahun 2018 saat masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kapuas, ia dipanggil oleh terdakwa II Ary Egahni ke rumah jabatan bupati.
Saat itu, kata Septedy, terdakwa II memintanya untuk mengingatkan PT GAL untuk membayar ‘uang tiket’. Ia mengaku tidak tahu dengan istilah ‘uang tiket’ tersebut dan langsung menyampaikan ke karyawan PT GAL bernama Johan yang ia kenal.
“Tugas saya hanya mengingatkan saja dan saya sampaikan kepada karyawan PT GAL bernama Johan,” kata Septedy.
Saat ditanya JPU seberapa sering ia diminta terdakwa II mengingatkan PT GAL, Septedy mengaku hanya sewaktu-waktu saja selama ia menjabat selama sekitar 42 bulan. Namun mengenai besaran ‘uang tiket’ yang dimaksud, ia mengaku tidak tahu jumlahnya dan bagaimana pembayarannya.
“Saya tidak tahu persis pembayarannya,” ucap Septedy.
Terkait perizinan perusahaan PT DWK dan PT GAL, Septedy dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa hingga 2019 urusan perizinan perkebunan di Kabupaten Kapuas melalui Bupati.
“Untuk mekanisme penerbitan izin, masuk ke kantor Bupati kemudian langsung ditelaah ke bawah,” ujar Septedy.
KPK Berupaya Hadirkan Para Saksi
Fikri, salah seorang JPU KPK yang ditemui usai persidangan menjelaskan pihaknya akan berupaya menghadirkan para saksi sesuai perintah majelis hakim.
Ia mengakui ada kendala mengingatkan beberapa nama dari petinggi Genting Plantations Nusantara tersebut adalah warna negara asing.
“Kami akan upaya semaksimal mungkin agar para saksi ini bisa dihadirkan di persidangan. Kami akan melakukan pemanggilan dengan meminta bantuan dari pihak-pihak terkait seperti imigrasi dan lain-lain,” kata Fikri.
Sidang tipikor dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni akan dilanjutkan pada Kamis 12 Oktober besok. (Red)
PERKARA
Dipanggil Kejari Batam Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan, Mahbub: Saya Hanya Dimintai Keterangan
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Kementerian Agama di Kota Batam tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi Mahbub Dariyanto, dikabarkan telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Mahbub Dariyanto selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perkara yang kini digatap Kejari Batam berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026, tertanggal 28 Januari 2026.
Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan milik Kementerian Agama Kota Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal Kota Batam.
Pemanggilan Mahbub menjadi perhatian lantaran perkara tersebut berkaitan dengan aset berupa lahan yang berada dalam lingkungan Kementerian Agama.
Mahbub sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semasa 2020-2024, sebelum kemudian dipercaya sebagai Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
Ketika dikonfirmasi soal ini, Mahbub mengakui kabar yang beredar. Namun menurutnya pemanggilan tersebut sudah lama berlangsung.
”Saya hanya dimintakan keterangan karena ada laporan masyarakat tentang pengelolalaan lahan dan aset di Kemenag Batam. Itu pun sudah lama pada bulan Januari 2026 yang lalu,” ujar Mahbub, lewat pesan WhatsApp pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.
Disinggung soal pejabat yang memberikan persetujuan dalam pengelolaan lahan Kemenag Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal, Mahbub membantah.
”Saya tidak pernah mengeluarkan persetujuan,” ujar dia.
Menurutnya, awalnya pihak koperasi mengajukan izin pemanfaatan aset kepada Kemenag Batam lantaran asset memang dicatat di Kemenag Batam. Namun menurut Mahbub, pada proses pengajuan sewa dirinya sudah pindah tugas ke Jambi tepatnya pada Oktober 2024 lalu.
”Jadi proses selanjutnya saya tidak banyak tahu,” katanya.
Soal pemanggilan oleh penyidik, dia tak ambil pusing. Kalau kata Mahbub, sebagai warga negara yang taat hukum wajib memberi keterangan yang dibutuhkan.
Kini kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Batam tampak masih menggantung. Penyelidikan yang dilakukan Kejari Batam diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana status, penguasaan, pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaan lahan milik Kementerian Agama tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Didakwa Korupsi Rp 894 Juta, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungaipenuh.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 10 Agustus 2026.
Selain pidana penjara, Jasman dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 769 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
”Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Jasman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang meringankan yakni Jasman telah membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kuasa hukum Jasman, Essy mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
”Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” ujar Essy.
Essy juga sependapat dengan jaksa terkait hal yang meringankan, khususnya upaya terdakwa membayar kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, Jasman didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020 dan 2021.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 894.851.610.
Pada 2020, terdapat sejumlah kegiatan yang disebut tidak dilaksanakan namun dibuatkan laporan pertanggungjawaban (SPJ), di antaranya pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton dengan anggaran Rp 243,5 juta.
Jaksa menyebut pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial melalui program CSR PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin). Selain itu, terdapat SPJ yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya dengan nilai Rp 169 juta.
Sementara pada 2021, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Salah satunya pembangunan Pertashop dengan anggaran Rp 205,3 juta.
Jaksa juga menyebut adanya SPJ Dana Desa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 208,6 juta serta kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ sebesar Rp 43,5 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 894,85 juta.
Atas perkara tersebut, Jasman didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara dakwaan subsidair menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatannya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pekan depan, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polisi Tipu Polisi Buat Jadi Polisi: Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Milliar, Dua Oknum Ditahan
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2026 yang melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Total kerugian sementara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu kini ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.
Sejumlah korban telah tercatat dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Purwanto salah seorang warga sipil, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anaknya.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci melaporkan kerugian Rp 750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara Kapolsek Rantau Panjang Polres Bungo juga melaporkan kerugian sebesar Rp 700 juta.
Korban lainnya, Alim warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian Rp 900 juta. Seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo juga disebut menjadi korban, namun nilai kerugiannya belum dirinci.
Kasus ini juga menyeret seorang anggota Polresta Jambi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3, 5 miliar terkait 4 calon siswa Polri, terdiri atas dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.
Korban lain yang turut melapor di antaranya ADC Dirpamobvit Polda Jambi dengan kerugian Rp 525 juta. Sementara ADC Karo SDM Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.
Di luar dugaan penipuan rekrutmen, Brigpol Dery juga melaporkan kerugian sebesar Rp 800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana, personel Satbrimob Polda Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.
Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi melaporkan kerugian sebesar Rp 80 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.
Propam Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, penyusunan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.
”Keduanya saat ini sudah kita tahan,” kata Erlan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
”Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota Polri tanpa mekanisme yang ada,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



