DETAIL.ID, Merangin – Nasib malang dialami oleh korban J (50), warga Desa Pulau Rengas kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi ini harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka bacok di sekujur tubuhnya yang dilakukan oleh mantan suaminya T (52) pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Oktober sekira pukul 01.00 WIB di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, Jambi. Sehari sebelum kejadian, sekira pukul 17.00 WIB, korban berpamitan dengan anaknya untuk pergi ke rumah tetangga guna membahas penyelesaian jual beli batang duku.
Namun sampai pukul 21.30 WIB, korban belum juga pulang ke rumah. Sekitar pukul 00.30 WIB, anak korban dipanggil oleh tetangganya dan memberitahu kalau korban dalam keadaan terluka dan harus dibawa ke rumah sakit.
Anak korban yang kaget, bergegas ke tempat kejadian dan melihat ibunya berlumuran darah, dan langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka bacok yang cukup serius di sekujur tubuhnya.
Mendapat informasi adanya peristiwa pembacokan, Satrekrim Polres Merangin langsung melakukan olah TKP.
”Pagi tadi kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas. Saya langsung perintahkan anggota saya untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Alhamdulillah untuk saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara baik terhadap saksi dan tersangka ditemukan fakta bahwa pelaku pembacokan adalah mantan suami korban sendiri yang berinisial T (52). Tersangka nekat melakukan aksinya karena didasari sakit hati terhadap korban.
Di tempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan bahwa tersangka sudah merencanakan penganiayaan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, dan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka sudah merencanakan penganiayaan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, namun demikian penyidik masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut. Karena saat ini kondisi korban masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan karena banyak mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya,” ujar Rully.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post