PERISTIWA
Situs Judi Akan Dilegalkan?
detail.id/, Jambi – Pemerintah secara aktif memberantas aktivitas perjudian online. Sejak tanggal 1 hingga 21 September 2023, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) memutus akses atau menghapus (take down) 60.582 konten perjudian online.
Kominfo mencatat kerugian masyarakat sebuah situs judi online per tahun diperkirakan mencapai Rp 27 triliun. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat pendapatan perdagangan game online mencapai Rp 190 triliun sepanjang tahun 2017 hingga 2022.
Di tengah gejolak perjudian online, postingan Facebook yang mempromosikan perjudian online dikabarkan telah dilegalkan dan dijamin. oleh pemerintah Indonesia.
Akun “Geto Isaki” mengunggah video berdurasi 1 menit 26 detik dengan narasi sebagai berikut:
“Pertama di Indonesia situs judi online yang dilegalitas oleh Pemerintah Indonesia. Liga 5000 merupakan situs judi online yang bisa membuat kamu menjadi sultan seperti Rudy Salim dan Raffi Ahmad. Project kedua sultan ini juga tidak main-main nilainya. Para sultan ini menginvestasikan 500 miliar rupiah untuk project terbesar di asia ini. Ini merupakan super club dan casino offline dan online terbesar di asia. Super club dan casino ini bisa menampung 40.000 orang, tapi kamu yang berada di luar pulau jawa atau yang tidak sempat kesini tidak perlu khawatir karena casino ini tersedia secara online yang diberi nama Liga 5000 situs judi online terbesar di asia. Kamu bisa bermain judi online secara bebas dan legal hanya di Liga 5000 yang sudah dilegalkan dan dijamin oleh OJK. Dan perlu kamu ketahui pajak pendapatan dari super club dan casino ini diperkirakan 400-800 miliar rupiah untuk menambah pendapatan negara.”
Sejak 22 September hingga 10 Oktober 2023, yakni 18 hari viral di Facebook, unggahan ini mendapat 19.000 suka, 6.300 komentar dan dilihat 152.000 kali.
Lalu apakah benar pernyataan bahwa ada website perjudian yang dilegalkan oleh pemerintah Indonesia?
Untuk pertama kalinya, tim media mengusut kebenaran keterbukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. Organisasi ini akan melegalkan dan menjamin situs perjudian tersebut.
Kemudian menelusuri situs OJK untuk memastikan keaslian informasi tersebut. Oleh karena itu, melalui siaran pers yang dikeluarkan pada Sabtu, 23 September 2023, OJK resmi membantah pernyataan tersebut.
Berikut isi siaran persnya:
“Marak beredar video di media sosial dengan narasi yang mengatakan bahwa judi online legal dan dijamin OJK. OJK tidak pernah memberikan izin kepada judi online. Masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK. Cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id.”
Berbekal informasi dari situs yang sama, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir akun yang digunakan dalam kegiatan ilegal, termasuk perjudian online.
Sementara itu, tudingan Raffi Ahmad dan Rudy Salim terlibat dalam situs perjudian tersebut juga tidak benar.
Setelah diteliti, gambar dalam video tersebut menunjukkan bahwa karakter Raffi Ahmad dan Rudy Salim identik dengan video yang diunggah akun Youtube “Prestige Production”.
Latar Belakang Judul asli video tersebut adalah “RUDY SALIM KUMPULKAN RAFFI AHMAD UNTUK BUAT BERITA BISNIS ! APA YANG DUA SULTAN LAKUKAN??!!” diunggah pada 19 Agustus 2023. Isinya membeberkan rencana Raffi Ahmad dan Rudy Salim untuk membangun bisnis food and beverage (F&B) baru di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Kominfo juga telah membantah kebenaran informasi tentang keterlibatan Raffi Ahmad dan Rudy Salim dalam judi online.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta, tidak ditemukan keterangan resmi tentang adanya situs judi yang telah dilegalkan oleh Pemerintah Indonesia. OJK sebagai lembaga yang dicatut dalam unggahan tersebut telah membantah kebenaran klaim tersebut.
Jadi, informasi tentang adanya situs judi yang telah dilegalkan oleh Pemerintah Indonesia itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
PERISTIWA
Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
GMNI Jambi Dukung Kejati Tuntaskan Kasus PT PAL, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Transparan
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendalami kasus yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kejati Jambi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan potensi konflik kepentingan di sektor industri.
”Berdasarkan perkembangan yang kami cermati, termasuk rencana Kejati untuk turun langsung ke lokasi, ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Kami dari GMNI Jambi memandang ini sebagai langkah positif,’ ujar Ludwig pada Kamis, 23 April 2026.
GMNI Jambi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga integritasnya, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, GMNI Jambi mendorong agar Kejati Jambi tidak hanya berhenti pada pendalaman kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, GMNI Jambi juga menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
GMNI Jambi berharap, melalui langkah yang diambil Kejati Jambi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor
DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.
Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.
Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.
“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
- Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
- Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).
“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Reporter: Daryanto


