ADVERTORIAL
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Batanghari, Fadhil Arief Tandatangani Nota Kesepakatan RAPBD Kabupaten Batanghari T.A 2024
Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Batanghari yang beragendakan penyampaian keputusan DPRD tentang Propemperda Kabupaten Batanghari tahun 2024 dan penandatanganan nota kesepakatan RAPBD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2024 pada Selasa, 14 November 2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin SE didampingi Sekwan DPRD Batanghari, Muhammad Ali, SE.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD menyepakati RAPBD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2024. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan RAPBD tahun anggaran 2024, dalam hal ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, SE bersama Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, SE.
Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, SE dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan para anggota DPRD Batanghari serta undangan yang telah dapat hadir pada rapat paripurna DPRD Batanghari kali ini.
Sementara itu, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE dalam sambutannya mengatakan, Pertama-tama atas nama Pemerintah Kabupaten Batanghari perkenankan kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, atas pelaksanaan sidang paripurna pada pagi hari ini. Yang mana pada kesempatan ini kita sudah sama-sama mendengarkan Keputusan DPRD tentang Propemperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk dibahas, disepakati dan insyaallah ditetapkan pada tahun 2024. Terima kasih juga kami ucapkan atas saran, tanggapan dan masukan terhadap Rancangan APBD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2024, sehingga hasil kerja secara marathon tanpa kenal lelah, secara kompak dan bahu membahu antara komisi-komisi DPRD dengan Perangkat Daerah dan antara Badan Anggaran bersama TAPD menghasilkan komitmen bersama, berupa kesepakatan untuk meneruskan Rancangan APBD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Kemudian terima kasih dan apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah, terutama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah bekerja ekstra, siang dan malam, serta ikut melakukan pembahasan dengan rekan-rekan legislatif, mudah-mudahan, apa yang sudah kita rencanakan dapat tercapai dengan baik, tepat sasaran dan akuntabel demi tercapainya visi Kabupaten Batanghari yaitu mewujudkan perubahan menuju arah baru Batanghari TANGGUH (Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong Royong, Bermutu dan Harmonis).
Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa APBD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2024 yang juga telah disepakati, telah mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan, Urusan Penunjang, Urusan Pendukung, Urusan Kewilayahan dan Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik yang tersebar ke dalam semua perangkat daerah.
Dengan telah disepakatinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2024 pada hari ini, kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari, untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan. Apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan yang akan dipertanggungjawabkan oleh Perangkat Daerah baik progres, manfaat maupun dampaknya bagi pembangunan Kabupaten Batanghari.
Selain itu, kami juga mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat dan seluruh stakeholders di Kabupaten Batanghari, untuk terus bersama-sama bersinergi dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan, mari kita kawal dan kita evaluasi demi tercapainya Batang Hari yang Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong Royong, Bermutu dan Harmonis yang muaranya adalah kesejahteraan bagi masyarakat di Bumi Serentak Bak Regam yang kita cintai ini.
ADVERTORIAL
Gus Fawait Minta RT, RW dan Kader Posyandu Sebarkan Program Berobat Gratis ber-KTP Jember
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mengajak pengurus RT/RW, kader Posyandu, dan Tim Penggerak PKK menjadi ujung tombak penyebarluasan berbagai program pembangunan daerah, terutama layanan berobat gratis melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Ajakan tersebut disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait saat menghadiri program Bunga Desaku di Lapangan Kejayan, Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam kesempatan itu, Gus Fawait mengapresiasi peran para kader Posyandu, RT, dan RW yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
Menurutnya, dedikasi mereka sangat besar meski insentif yang diterima masih terbatas.
“Saya tahu honor panjenengan tidak seberapa, tapi kita tahu semua peran kader Posyandu, peran RT dan RW adalah ujung tombak pemerintahan Kabupaten Jember,” ujar Gus Fawait.
Ia juga memastikan pemerintah daerah akan terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan para kader.
“Ya sudah sabar, jaman Gus Fawait pasti naik, tak usah khawatir,” katanya.
Selain itu, Gus Fawait meminta para kader aktif menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak warga yang belum mengetahui layanan yang telah disediakan Pemkab Jember.
“Bantu Gus Fawait untuk menyampaikan program-program pemerintah Kabupaten Jember. Banyak program Pemkab, tapi tidak banyak orang yang tahu,” ucapnya.
Salah satu program yang diminta terus disosialisasikan adalah UHC Prioritas.
Melalui program tersebut, warga yang memiliki KTP Jember dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semenjak 1 April, seluruh warga Jember yang ber-KTP Jember kalau sakit bisa berobat gratis di seluruh Puskesmas dan seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia, alhamdulillah,” ucapnya.
Gus Fawait berharap tidak ada lagi warga yang menunda berobat karena alasan biaya.
“Di era Presiden Prabowo, di era Gus Fawait, tidak boleh lagi ada orang sakit tidak ke rumah sakit karena faktor biaya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bupati juga meminta kader Posyandu dan PKK terus mengedukasi masyarakat, khususnya ibu hamil, agar rutin memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan.
Ia menegaskan seluruh layanan persalinan telah dijamin tanpa biaya.
“Melahirkan mau caesar, mau normal, gratis. Berangkat ke Posyandu, berangkat ke Puskesmas, gratis,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Alur Akses Layanan Homecare Jember, Panduan Lengkap Pendaftaran dan Syarat Bagi Warga
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember bersiap meresmikan program layanan kesehatan inovatif berupa Homecare pada 24 Juli 2026 mendatang.
Bertempat di Puskesmas Sumberbaru, peresmian program jemput bola ini rencananya akan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Program ini digagas di bawah kepemimpinan Bupati Jember Gus Fawait sebagai solusi nyata untuk mendekatkan akses pelayanan medis berkualitas bagi masyarakat kurang mampu langsung di rumah mereka.
Alur Permohonan Layanan Homecare
Bagi warga Jember yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan medis di kediaman masing-masing, permohonan dapat diajukan melalui dua kanal resmi yang telah disediakan oleh Pemkab Jember:
- Melalui Kanal Wadul Gus’e: Warga dapat mengirimkan pengaduan atau permohonan melalui wadah aspirasi resmi Pemkab Jember.
- Melalui Hotline Layanan HomeCare Puskesmas: Permohonan juga dapat langsung diajukan lewat kontak hotline khusus yang dikelola oleh unit Puskesmas terdekat.
Setelah permohonan masuk, petugas kesehatan di Puskesmas akan melakukan analisis verifikasi serta skrining awal secara cermat berdasarkan data sasaran.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon penerima manfaat benar-benar memenuhi kriteria prioritas, yang meliputi:
- Pasien dari keluarga tidak mampu.
- Masyarakat yang mempunyai penyakit kronis.
- Balita dengan masalah kualitas stunting.
- Ibu hamil dan ibu pasca melahirkan berisiko tinggi.
- Penyandang disabilitas serta kategori penerima layanan prioritas lainnya.
Persyaratan Dokumen
Masyarakat Jember yang ingin memanfaatkan layanan HomeCare diimbau untuk segera menyiapkan sejumlah dokumen penting guna memperlancar proses verifikasi, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Handphone dengan aplikasi WhatsApp aktif.
- Rekam medis atau riwayat pemeriksaan sebelumnya (bila ada).
Bagi pasien yang telah lolos tahap verifikasi, petugas akan langsung menyusun jadwal kunjungan.
Tim kesehatan multidisiplin yang terdiri dari perawat, bidan, tenaga gizi, hingga tenaga penunjang akan diterjunkan ke rumah dengan membawa perlengkapan medis lengkap serta obat-obatan.
Selain memberikan tindakan pengobatan dasar, tim homecare juga dibekali sarana telemedicine.
Jika pasien memerlukan konsultasi lanjutan, petugas di lapangan dapat langsung terhubung secara real-time dengan dokter umum Puskesmas maupun dokter spesialis di rumah sakit.
Petugas juga akan melatih keluarga pasien agar mampu melakukan perawatan mandiri secara bertahap.
“Layanan ini menjadi komitmen Pemkab Jember dalam merangkul masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan penanganan medis intensif langsung di kediaman mereka,” kata Muhammad Zamroni, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember.
Sebagai langkah pemantauan, setiap perkembangan kondisi pasien pasca kunjungan akan dicatat secara digital melalui sistem informasi kesehatan (SIMKES) serta dipantau secara berkala melalui kunjungan ulang.
ADVERTORIAL
Kabar Baik! UNJA Buka Seleksi Mandiri 2026 Pakai Skor UTBK dan SMMPTN Barat
Mendalo – Universitas Jambi (UNJA) resmi membuka penerimaan mahasiswa baru melalui Jalur Seleksi Mandiri Berdasarkan Skor UTBK-SNBT atau SMMPTN Barat Tahun 2026. Jalur ini diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang telah mengikuti UTBK-SNBT maupun UTBK SMMPTN Barat 2026 dan ingin melanjutkan pendidikan di UNJA tanpa mengikuti ujian tulis tambahan.
Seleksi dilakukan dengan memanfaatkan skor resmi UTBK-SNBT atau UTBK SMMPTN Barat Tahun 2026. Penilaian dilaksanakan secara objektif, transparan, dan kompetitif dengan mempertimbangkan nilai peserta, daya tampung masing-masing program studi, serta ketentuan yang berlaku di UNJA.
Pembukaan jalur seleksi ini merupakan bagian dari komitmen UNJA dalam memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi negeri. Melalui pemanfaatan skor seleksi yang telah dimiliki peserta, proses penerimaan diharapkan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi prinsip seleksi yang adil dan berkualitas.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Jambi di https://pmb.unja.ac.id dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Peserta juga diimbau untuk memperhatikan jadwal pendaftaran, tahapan seleksi, serta pengumuman hasil agar tidak melewatkan setiap proses yang telah ditentukan.
UNJA berharap jalur seleksi mandiri ini mampu menjaring lebih banyak calon mahasiswa berprestasi dari berbagai daerah di Indonesia. Selain menjadi kesempatan bagi peserta yang belum lolos pada jalur seleksi sebelumnya, skema ini juga menjadi upaya UNJA dalam menghadirkan pendidikan tinggi yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing.
Informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, tata cara pendaftaran, biaya, serta daftar program studi yang menerima mahasiswa melalui Jalur Seleksi Mandiri Berdasarkan Skor UTBK-SNBT dan SMMPTN Barat Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi PMB Universitas Jambi di https://pmb.unja.ac.id serta kanal media sosial resmi UNJA. (www.unja.ac.id)



