OPINI
Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah dalam Menanggulangi Pembakaran Sampah di Pekarangan Rumah di Kota Jambi
UNDANG UNDANG Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah merupakan landasan hukum utama yang mengatur tata cara pengelolaan sampah di Indonesia. UU ini bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia melalui pengelolaan sampah yang terencana dan terpadu.
Pembakaran sampah di pekarangan rumah dapat didefinisikan sebagai tindakan membakar limbah di area perumahan, termasuk di dalamnya sampah rumah tangga. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 pembakaran sampah dalam bentuk apa pun yang dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat termasuk pembakaran sampah di pekarangan rumah merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Dikarenakan pembakaran sampah di pekarangan rumah dapat menyebabkan polusi udara dan tanah, serta emisi gas beracun yang merugikan kesehatan manusia. Selain itu, pembakaran sampah juga dapat menyebabkan kerugian pada ekosistem dan lingkungan sekitar.
Meski demikian masih banyak warga yang melakukan praktik pembakaran sampah dan memaklumi tindakan yang merugikan lingkungan ini terutama di Kota Jambi.
Lalu, apa faktor yang menyebabkan tindakan pembakaran sampah di pekarangan rumah menjadi tindakan yang lumrah dilakukan masyarakat meskipun banyaknya hal negatif yang dapat ditimbulkan? Bagaimana proses penegakan hukum di Kota Jambi mengenai hal ini?
Pada umumnya, penulis menilai bahwa tindakan pembakaran sampah sembarangan khususnya membakar sampah di pekarangan rumah merupakan hal yang lumrah di Indonesia hal ini bisa diakibatkan oleh beberapa faktor.
Dimulai dari kurangnya penegakan hukum yang efektif memberikan kesan bahwa praktik pembakaran sampah sembarangan tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. Hal ini dapat memunculkan persepsi bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa risiko hukum yang signifikan.
Kemudian, kurangnya tingkat kesadaran hukum masyarakat. Jika masyarakat tidak sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari pembakaran sampah sembarangan, mereka mungkin cenderung melakukannya tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Selanjutnya, keterbatasan akses masyarakat terhadap alternatif pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan sesuai dengan hukum dapat mendorong mereka untuk mengadopsi praktik pembakaran sebagai solusi yang sederhana dan cepat.
Kemudian, tradisi lokal dan kebiasaan masyarakat terkait dengan pembuangan sampah. Jika pembakaran sampah sembarangan telah menjadi bagian dari praktik sehari-hari tanpa sanksi yang berarti, maka hal tersebut dapat menjadi hal yang dianggap biasa.
Lanjut, kondisi infrastruktur pengelolaan sampah yang tidak memadai dapat memberikan alasan praktis bagi masyarakat untuk menggunakan metode yang dianggap paling mudah, seperti pembakaran, tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum.
Dan, kurangnya kampanye edukasi hukum tentang konsekuensi hukum dari pembakaran sampah sembarangan, masyarakat mungkin tidak menyadari dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan, serta risiko pelanggaran hukum yang mungkin dihadapi.
Melihat dari faktor-faktor di atas, penulis berpandangan bahwa faktor yang sering terjadi di masyarakat Kota Jambi ialah kurangnya penegakan hukum, edukasi hukum dan keterbatasan akses dalam pengelolaan sampah di kota Jambi.
Secara landasan hukum Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan sanksi hukum bagi pembakaran sampah walau tidak secara spesifik menyebutkan dalam pekarangan rumah dalam Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, tertuang pada pasal 46 ayat 3 huruf e bahwa ‘setiap orang dengan sengaja atau terbukti membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis yang telah ditentukan, dikenakan denda minimal Rp 1 juta.
Edukasi hukum juga telah dilakukan pemerintahan Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi yang bekerja sama dengan kelurahan untuk membimbing masyarakat dalam proses pemilahan sampah, dan pentingnya kepatuhan atas Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Sarana dan prasarana Kota Jambi memiliki problematika terutama volume sampah terus bertambah setiap harinya mencapai 330-350 Ton terutama pada hari raya Ramadhan selain itu pengelolaan sampah di Jambi juga belum terintegrasi satu sama lain sehingga membuat pengolahan sampah menjadi tidak maksimal. Keterbatasan armada yang layak seperti truk kontainer dengan penutup juga ikut serta dalam ketidakefektifan sarana dan prasarana pengolahan sampah di Kota Jambi.
Pada intinya, penulis menilai bahwa penegakan hukum pengelolaan sampah di Kota Jambi yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi sebenarnya sudah mengarah ke arah yang baik tetapi sejumlah faktor telah menyebabkan pembakaran sampah sembarangan menjadi praktik yang lumrah di masyarakat.
Terutama keterbatasan akses terhadap alternatif pengelolaan sampah yang sesuai dengan hukum menjadi tantangan utama dan kondisi infrastruktur pengelolaan sampah yang belum memadai turut berkontribusi pada fenomena ini.
Sehingga masyarakat cenderung memilih jalan pintas yang cepat dengan membakar sampah di pekarangan rumahnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, penulis menawarkan solusi dengan melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah di Kota Jambi dan mendorong partisipasi masyarakat untuk mendirikan usaha dalam bidang pengelolaan sampah.
*Penulis merupakan mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
OPINI
Marwah yang Tercabut di Kamar Sempit Kekuasaan
ADA satu kesalahan besar yang terus diulang dalam birokrasi kita: mengira gelar akademik bisa menggantikan karakter. Seolah-olah titel “doktor” adalah tameng moral, padahal dalam praktiknya ia kerap hanya menjadi aksesoris yang rontok pada ujian paling sederhana, kesetiaan, integritas, dan kendali diri.
Pemberitaan tentang sosok “Pak Doktor DK” bukan sekadar kisah memalukan. Ia adalah dakwaan terbuka terhadap cara kekuasaan memilih orang-orang di sekelilingnya.
Mari kita luruskan sejak awal: ini bukan sekadar perselingkuhan. Ini adalah kegagalan etik yang telanjang. Seorang tenaga ahli gubernur bukan figur sembarangan. Ia adalah “otak tambahan” bagi kepala daerah, orang yang dipercaya mengolah kebijakan, membaca arah politik, dan menjaga kehormatan institusi. Ketika figur seperti ini tertangkap dalam situasi yang bahkan standar moral masyarakat awam pun menolaknya, maka yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kredibilitas kekuasaan itu sendiri.
Jika moral pribadi saja tak mampu ia kelola, dengan logika apa publik diminta percaya ia mampu mengelola kepentingan rakyat yang lebih luas?
Dalih klasik akan segera muncul: “itu urusan pribadi.” Tidak. Itu argumen yang malas sekaligus berbahaya.
Dalam hukum administrasi dan etika jabatan publik, ada prinsip sederhana: pejabat tidak pernah benar-benar berada di ruang privat. Ia membawa jabatan ke mana pun ia pergi. Bahkan dalam kesunyian kamar indekos, ia tetap representasi institusi.
Ketika tindakan privat menabrak norma publik dan terbongkar, maka ia otomatis berubah menjadi isu publik. Bukan karena masyarakat kepo, tetapi karena pejabat telah gagal menjaga batas minimal integritas.
“Doktor” seharusnya mencerminkan kedalaman berpikir dan kematangan etik. Namun kasus ini justru memperlihatkan fenomena yang lebih gelap: gelar akademik menjadi topeng intelektual bagi karakter yang rapuh. Kita terlalu lama memuja gelar, terlalu sedikit menguji integritas.
Akibatnya, birokrasi dipenuhi orang-orang yang tampak cerdas di atas kertas, tetapi kosong dalam disiplin diri. Mereka fasih berbicara tentang tata kelola, namun gagal mengelola hidupnya sendiri.
Dan di titik itu, gelar bukan lagi simbol kehormatan, melainkan alat kamuflase.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada individu DK. Fokus utama justru harus diarahkan ke hulu kekuasaan: Siapa yang merekrutnya? Dengan parameter apa ia dinilai layak menjadi tenaga ahli? Apakah integritas pernah menjadi variabel seleksi, atau sekadar catatan kaki yang diabaikan? Karena jika figur dengan cacat etik sejelas ini bisa masuk ke lingkar inti kebijakan, maka ada dua kemungkinan: sistem seleksi gagal, atau memang tidak pernah serius dijalankan. Keduanya sama-sama berbahaya.
Istilah “marwah” dalam konteks ini terasa seperti ironi yang kejam. Marwah bukan slogan. Ia bukan sesuatu yang bisa dipinjam dari jabatan, lalu dipamerkan di ruang publik sambil diam-diam dikhianati di ruang privat.
Marwah adalah konsistensi antara apa yang dikatakan, ditampilkan, dan dilakukan. Dalam kasus ini, marwah tidak sedang diuji. Marwah sudah kalah, bahkan sebelum diuji.
Jika pemerintah daerah hanya merespons dengan sikap setengah hati, diam, menunggu reda, atau sekadar teguran administratif, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas: integritas bukan prioritas.
Yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas yang memulihkan kepercayaan: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga ahli. Transparansi mekanisme rekrutmen. Standar etik yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar ditulis.
Tanpa itu, kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang lewat tanpa pelajaran.
Kita sering takut pada pejabat yang tidak cerdas. Padahal yang lebih berbahaya adalah pejabat yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang satu bisa salah karena tidak tahu.
Yang lain bisa menyimpang dengan sadar.
Kasus “Pak Doktor DK” adalah pengingat keras: kekuasaan tanpa integritas bukan sekadar cacat, ia adalah ancaman. Dan publik berhak menuntut lebih dari sekadar gelar. Mereka berhak atas karakter.
*Budak dusun
OPINI
Mendidik Meneguhkan Karakter Generasi Penerus
DI TENGAH derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, generasi Z dan Alpha tumbuh dalam dunia yang serba cepat, instan, dan penuh distraksi. Informasi hadir tanpa batas di genggaman, namun ruang untuk merenung justru semakin sempit. Dalam situasi ini, pendidikan tidak lagi dapat dimaknai sekadar sebagai proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan sebagai fondasi peradaban yang memanusiakan manusia secara utuh. Pendidikan sejati bukan hanya mencerdaskan akal, tetapi juga menumbuhkan nurani, membentuk karakter, dan mengarahkan manusia pada makna hidup yang lebih luhur. Filsuf pendidikan John Dewey pernah menegaskan, “Education is not preparation for life, education is life itself.” Pendidikan bukan sekadar persiapan hidup, melainkan proses kehidupan itu sendiri yang membentuk keutuhan pribadi manusia.
Kesadaran ini menjadi semakin relevan ketika kita melihat bahwa kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi atau kekuatan ekonomi, tetapi oleh kualitas karakter generasi penerusnya. Dalam konteks Indonesia, pendidikan berbasis nilai Pancasila dan semangat P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila) menemukan urgensinya kembali. P4 bukan sekadar dokumen historis, melainkan kompas moral kebangsaan yang membimbing generasi muda agar tidak kehilangan arah di tengah krisis nilai, polarisasi sosial, dan budaya pragmatis yang kian menguat. Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang unggul secara teknologi, tetapi juga bangsa yang kokoh secara moral, sosial, dan spiritual.
Menghidupkan kembali pendidikan karakter berbasis Pancasila di sekolah berarti meneguhkan jati diri bangsa di tengah arus global. Kurikulum boleh adaptif terhadap perkembangan zaman digital, tetapi nilai tidak boleh dikompromikan oleh perubahan zaman. Sejalan dengan pemikiran Ki Hadjar Dewantara, “Pendidikan adalah tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak.” Artinya, pendidikan harus membimbing, bukan sekadar mengarahkan secara mekanis. Pendidikan yang tercerabut dari akar kebangsaan berisiko melahirkan generasi cerdas secara intelektual, tetapi rapuh secara moral dan identitas.
Dalam perspektif humanis, pendidikan pada hakikatnya adalah proses memanusiakan manusia. Paulo Freire dalam gagasannya tentang pendidikan pembebasan menyatakan bahwa “pendidikan harus menjadi praksis pembebasan, bukan penindasan”. Pendidikan yang memerdekakan tidak mencetak manusia yang patuh secara pasif, tetapi membentuk pribadi yang sadar, kritis, dan reflektif. Generasi Z dan Alpha bukan generasi yang kekurangan informasi, melainkan generasi yang membutuhkan makna. Oleh karena itu, proses belajar tidak boleh berhenti pada hafalan dan capaian akademik semata, tetapi harus menyentuh pengalaman, refleksi, aksi, dan evaluasi. Dari pengalaman lahir refleksi, dari refleksi lahir kesadaran, dan dari kesadaran lahir tindakan yang bernilai.
Hakekatnya, pendidikan karakter yang kuat tidak dapat dilepaskan dari peran guru sebagai ujung tombak pendidikan. Di tengah perubahan zaman, martabat guru menghadapi tantangan yang kompleks. Status profesional dan sertifikasi tidak otomatis menjamin kepercayaan publik jika tidak disertai keteladanan. Aristoteles pernah mengatakan, “Educating the mind without educating the heart is no education at all.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pendidikan tanpa pembentukan hati dan karakter hanyalah kecerdasan yang kehilangan arah. Guru tidak cukup hanya menjadi pengajar, tetapi harus menjadi inspirator, fasilitator, dan pemimpin pembelajaran yang humanis.
Karakteristik generasi Z dan Alpha yang adaptif, terbuka, dan melek teknologi menuntut pendekatan pendidikan yang relevan dan bermakna. Mereka hidup dalam budaya digital yang cepat, namun sering kali kurang ruang refleksi dan kedalaman makna. Dalam konteks ini, keteladanan menjadi metode pendidikan karakter yang paling efektif. Murid mungkin lupa teori yang diajarkan, tetapi mereka akan selalu mengingat sikap, nilai, dan integritas gurunya. Seperti yang diungkapkan oleh Albert Schweitzer, “Example is not the main thing in influencing others. It is the only thing”, bahwa teladan bukanlah hal utama dalam memengaruhi orang lain, tetapi teladan adalah satu-satunya hal yang penting.
Lebih jauh, pendidikan sejatinya adalah proses kepemimpinan diri. Prinsip “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” menegaskan bahwa pendidikan adalah seni mendampingi manusia agar bertumbuh secara otentik. Pendidikan yang humanis akan melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan tanggung jawab moral. Dalam perjalanan pendidikan, baik bagi murid maupun guru, selalu terdapat dimensi batin: proses belajar, berjuang, gagal, dan bangkit kembali merupakan ruang pembentukan kedewasaan diri. Friedrich Nietzsche pernah menulis, “He who has a why to live can bear almost any how.” Pendidikan yang bermakna membantu manusia menemukan “mengapa” dalam hidupnya, bukan sekadar “bagaimana” untuk sukses.
Pada akhirnya, masa depan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan karakter yang ditanamkan hari ini di sekolah. Jika pendidikan hanya berorientasi pada capaian akademik, maka kita mungkin menghasilkan generasi cerdas namun kehilangan arah. Sebaliknya, jika pendidikan berlandaskan nilai Pancasila, humanisme, dan refleksi, maka akan lahir generasi yang berprinsip, berintegritas, dan berbelarasa. Pendidikan bukan sekadar soal apa yang diajarkan, tetapi siapa yang dibentuk. Ketika pendidikan mampu memerdekakan pikiran, menumbuhkan karakter, dan memanusiakan manusia, maka di sanalah pendidikan menjalankan misi sejatinya untuk menjaga martabat manusia sekaligus menyelamatkan peradaban.
*Guru SMA Kolese De Britto Yogyakarta
OPINI
Jakarta “Tenggelam” Lagi: Mengapa Banjir Subuh Terus Berulang?
JAKARTA – Bagi warga Jakarta, suara hujan di dini hari dalam sepekan terakhir bukan lagi pengantar tidur, melainkan alarm peringatan akan lumpuhnya aktivitas kota. Fenomena hujan yang konsisten turun pada waktu subuh hingga pagi hari ini memang bukan kebetulan. Merujuk pada analisis BMKG, dinamika atmosfer yang sangat aktif di wilayah barat Indonesia memicu penumpukan uap air yang tumpah tepat saat warga memulai kesibukan.
Memasuki Jumat siang (23/1/2026), situasi ini mencapai titik kritis. Data terbaru dari pusat informasi kebencanaan menunjukkan eskalasi genangan yang sangat cepat; dari yang semula hanya beberapa titik, kini meluas hingga merendam 143 RT dan memutus akses di 16 ruas jalan protokol utama. Dampaknya signifikan, urat nadi trDocansportasi ibu kota lumpuh akibat banyak kendaraan terjebak di jalur utama yang tidak lagi bisa ditembus.
Kondisi paling mengkhawatirkan terpantau di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat. Melansir keterangan resmi BPBD DKI Jakarta, ketinggian air di wilayah tersebut telah menyentuh 150 sentimeter. Operasi evakuasi besar-besaran pun terus dilakukan petugas gabungan menggunakan perahu karet untuk menyelamatkan warga yang terisolasi di dalam rumah. Hingga saat ini, laporan lapangan mencatat sedikitnya 387 jiwa telah mengungsi ke posko darurat karena hunian mereka tidak lagi layak ditinggali.
Pertanyaan besarnya adalah: sampai kapan kondisi ini akan bertahan? Proyeksi cuaca memperingatkan bahwa puncak musim hujan diprediksi masih akan berlangsung hingga akhir Februari atau awal Maret 2026. Artinya, ancaman banjir masih akan menjadi risiko harian warga setidaknya untuk sebulan ke depan.
Krisis ini kembali menegaskan bahwa banjir Jakarta bukan sekadar masalah air kiriman, melainkan belum optimalnya sistem drainase kota dalam menampung curah hujan lokal yang ekstrem. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembenahan infrastruktur kita masih berkejaran dengan intensitas perubahan iklim dan penurunan muka tanah yang kian nyata.
Sudah saatnya kebijakan publik tidak hanya fokus pada solusi jangka pendek seperti pengerahan pompa atau evakuasi darurat. Diperlukan keberanian untuk mengevaluasi total tata ruang dan mempercepat integrasi sistem kendali air secara menyeluruh. Selama hujan masih dianggap sebagai “kejutan” tahunan, banjir akan terus menjadi identitas pahit yang melekat pada wajah ibu kota.
Puteri Nazwa Layla, Mass Communication Student, Binus University.


