OPINI
Politik Hukum Pencabutan Hak politik Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia
KORUPSI merupakan istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, baik di Koran, televisi dan media cetak maupun media online. Di Indonesia, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Sama dengan Indonesia, banyak negara-negara lain juga memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya dan merugikan negara.
Pada tahun 2022, berdasarkan data ICW (Indonesia Corruption Watch) menyebutkan, potensi kerugian negara pada 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka mencapai lebih dari Rp 33 triliun.
Kalau kita lihat data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga khusus yang dibentuk untuk menangani tindak pidana korupsi, sudah menangani sebanyak 1.351 kasus tindak pidana korupsi untuk periode 2004-2022 yang mayoritas diisi dengan pejabat publik baik pemerintah pusat dan daerah.
Langkah pemerintah Indonesia dalam menangani kasus korupsi dengan pembentukan KPK sejak tahun 2002 belum mampu sepenuhnya menghapus permasalahan korupsi dari bumi Indonesia ini. Selain itu, bentuk terobosan yang dilakukan dalam membuat efek jera terhadap perilaku tindak pidana korupsi, yakni dengan pencabutan hak politik melalui putusan hakim di pengadilan serta pembatasan hak politik bagi eks narapidana kasus korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) sebagaimana tertuang pada Undang Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Prof. Marwan Mas selaku pakar hukum anti korupsi, pencabutan hak politik ialah tercabutnya hak politik para pelaku tindak pidana korupsi yang mengakibatkan dirinya kehilangan hak dipilih maupun memilih, terlebih untuk menduduki suatu jabatan publik.
Hukuman ini dinilai mampu untuk menimbulkan sanksi sosial dengan mencabut hak politik para koruptor. Di sisi lain, Indonesia Sebagai negara yang berlandaskan atas hukum, menjamin hak-hak dasar bagi setiap warga negara.
Di antara hak-hak yang mendasar salah satunya sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, “hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Berdasarkan konstruksi konstitusi tersebut, beberapa pihak beranggapan bahwa pencabutan hak politik terhadap koruptor bukanlah kebijakan yang tepat, bahkan ada yang menilai bahwa hukuman tambahan tersebut justru bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Perbedaan pandangan di atas menjadi sebuah diskursus yang sangat penting dalam upaya pencegahan praktik korupsi di Indonesia. Dilematika pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu dikaji bersama dalam ranah politik, hukum dan ilmu sosial di Indonesia.
Maka dari itu, bagaimanakah politik hukum pencabutan hak politik mantan narapidana tindak pidana korupsi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia?
Upaya pemberantasan korupsi merupakan suatu agenda kebijakan yang perlu diterapkan secara tegas dan luar biasa juga mengingat kasus tindak pidana korupsi ini merupakan tindak pidana yang bersifat luar biasa juga.
Pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi merupakan suatu langkah yang dirasa cukup strategis untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor yang telah menyalah gunakan kewenangan dan kekuasaan yang pernah dimilikinya.
Landasan hukum terhadap pencabutan hak politik terpidana tindak pidana korupsi dasar-dasarnya telah ada pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu. Vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat membuat jera, karena sesuai dengan tujuan utama pemidanaan di samping membuat jera pelaku juga bersifat preventif.
Selain itu, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 yang menyatakan: “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Regulasi yang dibuat KPU sebagai penyelenggara pemilu, menjadi energi positif dalam konstruksi politik hukum sebagai bentuk pencegahan tindak pidana kasus korupsi.
Tetapi di sisi lain juga terdapat kontradiktif dengan peraturan lebih tinggi yang justru menjamin hak konstitusional eks narapidana kasus korupsi dalam Pemilu. Sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.
Bagi beberapa pihak, hal ini juga sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg sepanjang diatur dalam ketentuan UU Pemilu.
Berangkat dari diskursus perbedaan pendapat di atas, penulis berpendapat bahwa politik hukum pencabutan hak politik dalam jabatan publik bagi mantan narapidana koruptor merupakan langkah yang sudah tepat, walaupun belum maksimal dalam meminimalisir tindakan praktik-praktik korupsi di Indonesia.
Seyogyanya kebijakan ini perlu ditekankan lagi seperti pencabutan hak politik secara permanen bagi mantan narapidana koruptor, sehingga upaya pencegahan korupsi bisa berjalan maksimal, sekalipun kebijakan tersebut dianggap melanggar nilai Hak Asasi Manusia, tetapi dalam implementasinya HAM itu tidak bersifat absolut dan dapat dibatasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945.
*Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Jambi
OPINI
KALAU ANAK SEKOLAH BISA DILIBURKAN, MENGAPA KEBAKARAN HUTAN TIDAK?
Oleh: NAZLI (si budak Dusun atas Karhutla Jambi yang Datang Lagi, Lagi, dan Lagi)
ADA SATU hal yang tampaknya sudah sangat dikuasai oleh pemerintah di negeri ini: mengeluarkan surat edaran setelah masalah terjadi. Ketika asap mulai mengepung Jambi, sekolah terganggu, udara tidak nyaman, dan masyarakat kembali bertanya-tanya apakah paru-paru mereka masih boleh dipakai gratis, keluarlah sebuah Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026.
Isinya jelas: kegiatan belajar tatap muka dihentikan dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh mulai 26 Agustus 2026. Alasannya, menjaga keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan pendidikan peserta didik.
Tentu kita menghargai keputusan untuk melindungi anak-anak. Tetapi sebagai rakyat biasa, izinkan kami bertanya dengan logika yang sangat sederhana: Kalau pemerintah bisa membuat Surat Edaran untuk menghentikan anak-anak masuk sekolah karena kondisi lingkungan tidak aman, mengapa pemerintah tidak membuat Surat Edaran yang memerintahkan kebakaran hutan untuk berhenti?
Mungkin apinya tidak bisa membaca surat edaran. Atau jangan-jangan, yang paling mudah dikendalikan memang hanya anak sekolah.
Api tidak bisa disuruh belajar dari rumah. Asap tidak bisa diberi tugas melalui WhatsApp. Gambut tidak bisa mengikuti zoom. Dan pohon-pohon yang terbakar tentu tidak bisa mengajukan izin PJJ.
Yang bisa dilakukan pemerintah sebenarnya jauh lebih penting: mencegah agar kebakaran tidak terjadi.
Tetapi di sinilah rakyat kembali melihat sebuah pola yang terasa sangat familiar.
Api muncul.
Asap datang.
Masyarakat mengeluh.
Sekolah diliburkan.
Surat edaran diterbitkan.
Rapat digelar.
Foto-foto pemantauan dan penyiraman bermunculan.
Kemudian musim hujan datang.
Masalah dianggap selesai.
Tahun berikutnya?
Episode baru dengan cerita lama.
Pemerintah Seolah Menderita Amnesia Musiman
Yang membuat masyarakat kecewa bukan semata-mata karena hari ini ada asap. Yang membuat kecewa adalah karena kebakaran hutan dan lahan bukan kejadian yang datang tanpa undangan.
Setiap tahun musim kemarau datang.
Setiap tahun risiko karhutla meningkat.
Setiap tahun pemerintah sudah tahu kawasan mana yang rawan.
Setiap tahun masyarakat sudah mengalami asap.
Setiap tahun sekolah bisa terdampak.
Dan setiap tahun pula kita seolah kembali terkejut.
Seolah-olah kemarau baru pertama kali ditemukan di Jambi.
Seolah-olah gambut baru tahun ini bisa terbakar.
Seolah-olah pemerintah baru pertama kali mendengar kata hotspot.
Padahal kalender sudah bekerja jauh lebih disiplin daripada sebagian birokrasi.Kemarau datang sesuai jadwal. Yang tidak datang sesuai jadwal adalah kesiapan kita.
Ini yang membuat rakyat bertanya:
Apa sebenarnya yang dipelajari pemerintah dari kebakaran tahun-tahun sebelumnya?
Apakah setiap tahun pemerintah hanya belajar bagaimana memadamkan api, tetapi tidak pernah benar-benar belajar mengapa api selalu muncul?
Anak Sekolah yang Diliburkan, Bukan Api yang Dicegah
Surat edaran tersebut menyebut penghentian pembelajaran tatap muka sebagai langkah menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Benar.
Tetapi kalau asap sudah cukup berbahaya sampai anak-anak harus belajar dari rumah, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi lingkungan tidak sampai memaksa anak-anak meninggalkan ruang kelas?
Sebab PJJ menyelesaikan persoalan pendidikan untuk sementara.
Ia tidak menyelesaikan kebakaran.
Ia tidak membasahi gambut.
Ia tidak menutup kanal yang bermasalah.
Ia tidak mencegah pembakaran.
Ia tidak menangkap pelaku pembakaran.
Ia tidak mengembalikan kualitas udara.
Ia hanya memindahkan anak dari ruang kelas ke ruang tamu.
Dengan kata lain:
Anaknya yang dipindahkan, bukan sumber masalahnya.
Ini seperti rumah kebanjiran lalu pemerintah mengeluarkan surat edaran agar anak-anak belajar di lantai dua, sementara saluran air yang tersumbat dibiarkan.
Secara administratif, ada tindakan.
Secara substantif, persoalan tetap berada di tempatnya.
Mengapa Tidak Ada “SE Meliburkan Kebakaran Hutan”?
Mungkin sudah waktunya pemerintah menerbitkan surat edaran yang lebih berani.
Misalnya:
SURAT EDARAN GUBERNUR JAMBI
TENTANG PENGHENTIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Kepada seluruh api, bara, pembakar lahan, pengelola kawasan, serta pihak-pihak yang merasa kebakaran adalah urusan musim kemarau:
DILARANG MEMBAKAR.
Apabila melanggar, akan dilakukan pemeriksaan, penindakan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sayangnya ada masalah kecil.
Surat edaran hanya ampuh terhadap manusia yang mau membaca dan mematuhi.
Api tidak punya NIK.
Bara tidak punya alamat.
Asap tidak punya nomor surat.
Dan kebakaran tidak takut tanda tangan pejabat.
Karena itu, kebijakan karhutla tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Jangan Sampai Surat Edaran Menjadi Bukti Bahwa Pemerintah Sudah Bertindak. Inilah penyakit birokrasi yang perlu dikritik.
Kadang-kadang pemerintah terlalu mudah menganggap bahwa mengeluarkan surat berarti sudah menyelesaikan masalah.
Padahal surat adalah instrumen, bukan hasil.
Rapat adalah instrumen. bukan hasil.
Satgas adalah instrumen, bukan hasil.
Pemantauan hotspot adalah instrumen, bukan hasil.
Yang dibutuhkan rakyat adalah hasil:
Udara bersih, lahan tidak terbakar, gambut tetap basah, pelaku ditindak, dan kebakaran tidak menjadi ritual tahunan.
Kalau setiap tahun pemerintah hanya menghasilkan surat baru sementara masalah lama tetap datang, maka yang perlu dievaluasi bukan cuma titik panasnya. Cara berpikir pemerintah juga perlu didinginkan.
Rakyat Tidak Membutuhkan Pemerintah yang Pandai Membuat Pengumuman
Rakyat tidak meminta sesuatu yang terlalu rumit.
Kami tidak meminta pemerintah menjadi ahli sihir.
Kami hanya ingin pemerintah menggunakan data kebakaran tahun-tahun sebelumnya untuk membuat peta risiko, memperkuat pengawasan, memastikan kesiapan pemadaman, mengawasi kawasan rawan, menindak pembakaran, dan memastikan tata kelola lahan tidak menciptakan kondisi yang mudah terbakar.
Kalau tahun lalu ada kawasan yang terbakar, tahun ini seharusnya kawasan itu menjadi prioritas pencegahan.
Kalau sebuah wilayah berkali-kali terbakar, pemerintah seharusnya bertanya: Mengapa?
Bukan sekadar: Bagaimana memadamkannya?
Kalau sebuah perusahaan, kelompok, atau siapa pun terbukti lalai, ya tindak.
Kalau masyarakat terbukti membakar, ya tindak.
Kalau tata kelola pemerintah bermasalah, ya evaluasi.
Jangan setiap tahun rakyat yang menghirup asap, anak-anak yang belajar dari rumah, sementara penyebabnya kembali menjadi teka-teki yang selalu dibahas setelah kebakaran terjadi.
Jangan Jadikan Anak-anak sebagai Alarm Kebakaran
Yang paling ironis adalah ketika ukuran keseriusan pemerintah baru terasa setelah sekolah terdampak.
Padahal sebelum anak-anak diliburkan, ada petani yang sudah menghirup asap.
Ada pekerja yang tetap harus keluar rumah.
Ada pedagang yang aktivitasnya terganggu.
Ada masyarakat yang harus membeli masker.
Ada orang tua yang khawatir terhadap kesehatan keluarganya.
Ada kelompok rentan yang tidak punya pilihan untuk “work from home”.
Maka jangan jadikan anak sekolah sebagai alarm terakhir bahwa pemerintah harus bergerak.
Ketika sekolah sudah harus ditutup, itu seharusnya bukan tanda bahwa pemerintah baru mulai bekerja.
Itu tanda bahwa pekerjaan pencegahan sebelumnya perlu dipertanyakan.
Jambi Tidak Kekurangan Surat. Jambi Kekurangan Pencegahan yang Konsisten
Kita tidak kekurangan surat edaran.
Kita juga tidak kekurangan rapat.
Kita tidak kekurangan pejabat.
Kita tidak kekurangan lembaga.
Kita tidak kekurangan data.
Bahkan kita tidak kekurangan pengalaman.
Yang sering hilang justru satu hal: kemauan untuk belajar dari kebakaran yang sama sebelum kebakaran berikutnya datang.
Karena itu, kritik rakyat bukanlah agar pemerintah tidak mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran jarak jauh. Silakan…
Keselamatan anak memang harus menjadi prioritas. Tetapi jangan berhenti di sana.
Buat juga kebijakan yang membuat anak-anak tidak perlu belajar dari rumah karena udara di luar ruang kelas sudah tidak layak.
Sebab rakyat tidak ingin setiap tahun menerima paket yang sama:
Kemarau → asap → sekolah diliburkan → surat edaran → rapat → pemadaman → hujan → lupa → tahun depan terulang lagi.
Kalau siklus ini terus berlangsung, maka yang harus diliburkan bukan sekolahnya.
Yang harus diliburkan adalah pola pikir bahwa karhutla cukup ditangani setelah api menyala.
Dan kalau pemerintah benar-benar ingin menunjukkan bahwa mereka belajar dari kejadian sebelumnya, buktikan sebelum asap kembali memenuhi langit.
Karena rakyat sudah terlalu sering melihat satu pertunjukan yang sama.
Api yang berulang, asap yang berulang, masalah yang berulang, lalu surat edaran yang juga berulang.
Yang belum berulang adalah satu hal yang paling ditunggu rakyat: pencegahan yang benar-benar berhasil.
“SALAM SATU ASAP….!!!”
OPINI
MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (5-habis) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi
Oleh: airhitamlaut*
ADA kecenderungan dalam setiap kebijakan baru untuk mengukurnya melalui angka. Berapa banyak proyek yang terdaftar, berapa unit karbon yang diterbitkan, atau berapa nilai transaksi yang tercipta. Ukuran-ukuran itu memang penting karena menunjukkan bahwa sebuah sistem mulai berjalan. Namun, bagi kebijakan yang menyangkut masa depan lingkungan, angka tidak pernah menceritakan keseluruhan kisah.
Keberhasilan tata kelola karbon tidak lahir ketika registri dipenuhi data atau ketika pasar mencatat transaksi dalam jumlah besar. Keberhasilan sesungguhnya baru terlihat ketika bentang alam yang menjadi sumber karbon tetap terjaga, ketika masyarakat memperoleh manfaat dari upaya konservasi, dan ketika pembangunan ekonomi berlangsung tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.
Di sinilah Indonesia sedang diuji. Sebagai negara yang memiliki hutan hujan tropis terluas di dunia, kawasan gambut tropis yang sangat luas, serta ekosistem mangrove terbesar di dunia, Indonesia memegang peran penting dalam upaya global menahan laju perubahan iklim. Potensi tersebut memberikan peluang ekonomi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon, tetapi pada saat yang sama menghadirkan tanggung jawab yang tidak kecil.
Dunia tidak hanya akan melihat berapa banyak kredit karbon yang dapat dihasilkan Indonesia. Dunia juga akan menilai bagaimana kredit karbon itu diperoleh:
Apakah berasal dari perlindungan hutan yang benar-benar efektif?
Apakah dihasilkan melalui restorasi gambut yang dapat dibuktikan secara ilmiah?
Apakah masyarakat lokal memperoleh hak dan manfaat yang layak?
Apakah seluruh proses berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang pada akhirnya akan menentukan kredibilitas Indonesia dalam membangun pasar karbon.
Dalam konteks tersebut, SRUK merupakan salah satu fondasi yang sangat penting. Sistem ini memberikan kepastian administrasi, memperkuat transparansi, dan membantu memastikan bahwa setiap unit karbon memiliki jejak yang jelas. Namun, seperti halnya fondasi sebuah bangunan, kekuatannya tetap bergantung pada apa yang dibangun di atasnya. Fondasi yang baik tidak akan berarti apabila tata kelola di lapangan lemah.
Karena itu, pembangunan ekonomi karbon harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan, penegakan hukum, kepastian tenurial, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan yang konsisten terhadap kondisi ekosistem. Semua unsur tersebut saling berkaitan:
Tanpa kepastian hukum, investasi akan ragu masuk.
Tanpa integritas ilmiah, pasar akan kehilangan kepercayaan.
Tanpa masyarakat, konservasi tidak akan bertahan.
Tanpa hutan dan gambut yang sehat, tidak akan ada karbon yang dapat dipertahankan.
Jambi memperlihatkan seluruh hubungan itu secara nyata. Provinsi ini bukan hanya memiliki bentang alam yang menyimpan karbon dalam jumlah besar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana persoalan lingkungan selalu berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Kawasan konservasi membutuhkan dukungan wilayah penyangga. Restorasi gambut memerlukan partisipasi masyarakat. Perlindungan sungai bergantung pada tata ruang yang baik. Bahkan pelestarian kawasan bersejarah seperti Muaro Jambi tidak dapat dilepaskan dari kualitas lingkungan yang mengelilinginya.
Dengan kata lain, masa depan karbon tidak hanya ditentukan oleh kebijakan lingkungan. Ia juga dipengaruhi oleh cara kita merencanakan pembangunan. Itulah sebabnya pendekatan berbasis bentang alam menjadi semakin penting. Hutan tidak boleh dipisahkan dari sungai. Gambut tidak dapat dipisahkan dari tata air. Kawasan konservasi tidak dapat dipisahkan dari desa-desa di sekitarnya. Demikian pula perdagangan karbon tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola sumber daya alam secara keseluruhan.
Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan memasuki fase yang semakin menentukan. Target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap emisi bersih, akan menjadi salah satu ukuran keberhasilan agenda iklim nasional. Pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, kelompok tani hutan, hingga komunitas lokal yang selama ini menjaga bentang alam.
Artinya, perubahan terbesar justru akan terjadi di daerah:
Di sanalah kebijakan diuji.
Di sanalah restorasi dilakukan.
Di sanalah hutan dijaga.
Di sanalah kebakaran dicegah.
Dan di sanalah masa depan karbon Indonesia sesungguhnya ditentukan.
Bagi Jambi, momentum ini dapat menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Pengelolaan gambut yang berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi, penguatan perhutanan sosial, serta tata kelola yang transparan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan seperti itu akan memberikan pesan yang jauh lebih kuat daripada sekadar tingginya nilai transaksi karbon. Ia menunjukkan bahwa konservasi mampu menjadi fondasi pembangunan, dan bahwa perlindungan lingkungan bukanlah biaya yang harus ditanggung, melainkan investasi jangka panjang bagi ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan ketahanan iklim.
Pada akhirnya, karbon bukanlah cerita tentang sertifikat, registri, atau pasar. Karbon adalah cerita tentang hutan yang tetap berdiri ketika tekanan ekonomi datang silih berganti. Tentang gambut yang tetap menyimpan air ketika musim kemarau semakin panjang. Tentang sungai yang terus menghidupi masyarakat dari generasi ke generasi. Tentang satwa liar yang masih memiliki ruang hidup. Dan tentang manusia yang menyadari bahwa kemajuan tidak selalu diukur dari seberapa banyak alam yang berhasil dieksploitasi, tetapi dari seberapa bijak alam itu diwariskan.
Jika SRUK mampu memperkuat komitmen tersebut, maka sistem ini tidak hanya akan menjadi instrumen administrasi dalam tata kelola karbon nasional. Ia akan menjadi simbol perubahan cara pandang Indonesia—bahwa menjaga hutan bukan lagi sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, masa depan karbon Indonesia tidak akan ditentukan oleh layar komputer yang menampilkan data registri ataupun oleh angka transaksi di lantai bursa. Masa depan itu akan ditentukan oleh keputusan-keputusan yang diambil setiap hari di bentang alam seperti Jambi: keputusan untuk mempertahankan hutan tetap lestari, menjaga gambut tetap basah, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari alam yang mereka rawat.
Di sanalah sesungguhnya jantung karbon Nusantara berdetak. Dan dari sanalah masa depan Indonesia sebagai negara yang ingin memimpin agenda pembangunan hijau akan ditentukan.
*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta
OPINI
MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (4) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi
Oleh: airhitamlaut*
DALAM satu dekade terakhir, arah kebijakan pembangunan Indonesia mulai mengalami perubahan yang cukup mendasar. Pertumbuhan ekonomi tidak lagi dipandang semata dari besarnya investasi atau peningkatan produksi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Pergeseran cara pandang ini lahir dari kesadaran bahwa pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada akhirnya justru akan menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan ekologis yang jauh lebih besar.
Perubahan tersebut tercermin dalam berbagai kebijakan nasional, mulai dari penguatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), penyelenggaraan Bursa Karbon Indonesia, hingga peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Seluruh instrumen itu dibangun dengan tujuan yang sama: menciptakan tata kelola karbon yang memiliki integritas sehingga penurunan emisi dapat diukur, diverifikasi, dan diakui secara transparan.
Namun, di balik seluruh perangkat regulasi tersebut, terdapat satu kenyataan yang tidak berubah. Tidak ada sistem registri yang mampu menciptakan karbon. Tidak ada platform perdagangan yang dapat menggantikan fungsi hutan. Dan tidak ada transaksi karbon yang dapat berlangsung apabila bentang alam yang menjadi sumbernya terus mengalami kerusakan.
Karena itu, masa depan ekonomi karbon Indonesia pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan menjaga ekosistem di daerah-daerah strategis. Salah satunya adalah Jambi.
Provinsi ini memiliki karakter bentang alam yang memperlihatkan hubungan erat antara fungsi ekologis, aktivitas ekonomi, dan sejarah peradaban. Hutan rawa gambut di bagian timur berperan sebagai penyimpan karbon sekaligus pengatur tata air. Di wilayah tengah dan barat terbentang kawasan hutan hujan tropis yang menjadi habitat berbagai spesies endemik Sumatra. Sementara itu, di tepian Sungai Batanghari berdiri Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi—jejak salah satu pusat pembelajaran dan kebudayaan terbesar di Asia Tenggara pada masanya.
Kehadiran Muaro Jambi sesungguhnya menyampaikan pesan yang sangat relevan bagi pembangunan masa kini. Peradaban besar tidak tumbuh di atas lingkungan yang rusak. Ia berkembang karena manusia mampu memanfaatkan alam tanpa menghancurkan fondasi ekologis yang menopang kehidupannya. Sungai menjadi jalur perdagangan, hutan menyediakan hasil hutan dan sumber pangan, sementara lahan basah menjaga ketersediaan air. Hubungan yang saling menguatkan antara manusia dan alam itulah yang memungkinkan sebuah kawasan berkembang selama berabad-abad.
Pelajaran sejarah tersebut menjadi semakin penting ketika dunia menghadapi perubahan iklim. Saat ini, berbagai negara berlomba membangun ekonomi rendah karbon. Investasi hijau terus meningkat. Permintaan terhadap proyek karbon berkualitas juga semakin besar. Dalam situasi seperti itu, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar karena kekayaan ekosistem tropisnya.
Namun, peluang tersebut tidak boleh membuat kita terjebak pada cara pandang yang terlalu sempit. Karbon bukanlah komoditas seperti batu bara, minyak bumi, atau kelapa sawit yang dapat terus diproduksi melalui peningkatan kapasitas industri. Nilai karbon justru bergantung pada kemampuan mempertahankan fungsi alam. Semakin baik kondisi hutan, gambut, dan mangrove, semakin tinggi pula kualitas jasa lingkungan yang dihasilkan.
Artinya, investasi terbaik dalam ekonomi karbon sesungguhnya adalah investasi pada konservasi. Pendekatan inilah yang perlu menjadi arah kebijakan di Jambi. Restorasi gambut, rehabilitasi daerah aliran sungai, perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, penguatan perhutanan sosial, hingga pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu seharusnya tidak dipandang sebagai program yang berdiri sendiri. Seluruhnya merupakan bagian dari strategi besar untuk menjaga bentang alam tetap produktif secara ekologis sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam proses ini. Selain memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan pembangunan, tata ruang, perlindungan kawasan lindung, hingga investasi sektor kehutanan dan perkebunan berjalan dalam arah yang sama. Pembangunan rendah karbon tidak akan berhasil apabila setiap sektor bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi.
Di sisi lain, dunia usaha juga memegang peran yang tidak kalah penting. Perusahaan yang beroperasi di kawasan berhutan maupun lahan gambut memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas usahanya tidak meningkatkan risiko kerusakan ekosistem. Prinsip keberlanjutan tidak cukup diwujudkan melalui pembelian kredit karbon sebagai bentuk kompensasi emisi. Yang jauh lebih penting adalah melakukan pengurangan emisi dari kegiatan operasional, melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi, memulihkan lahan yang terdegradasi, dan menjalankan praktik usaha yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Perdagangan karbon seharusnya menjadi pelengkap dari upaya tersebut, bukan pengganti.
Di tingkat masyarakat, peluang yang muncul juga sangat besar. Skema perhutanan sosial, hutan desa, hutan adat, maupun berbagai bentuk pengelolaan berbasis komunitas dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya ekonomi hijau yang lebih inklusif. Ketika masyarakat memperoleh manfaat yang nyata dari menjaga hutan, motivasi untuk mempertahankan fungsi ekologis kawasan akan semakin kuat.
Inilah yang membedakan ekonomi karbon dengan pendekatan konservasi pada masa lalu. Jika sebelumnya perlindungan hutan sering dipandang sebagai pembatas kegiatan ekonomi, kini konservasi justru dapat menjadi bagian dari pembangunan ekonomi itu sendiri. Hutan yang tetap berdiri memiliki nilai. Gambut yang tetap basah memiliki nilai. Mangrove yang tetap tumbuh memiliki nilai. Tetapi nilai tersebut hanya akan bertahan apabila integritas ekologinya tetap terjaga.
Oleh sebab itu, indikator keberhasilan SRUK semestinya tidak berhenti pada jumlah unit karbon yang berhasil diregistrasi atau nilai transaksi yang tercatat di bursa. Ukuran keberhasilannya harus jauh lebih substantif:
Apakah laju deforestasi berhasil ditekan?
Apakah kebakaran hutan dan lahan semakin berkurang?
Apakah restorasi gambut berjalan efektif?
Apakah kualitas tata kelola meningkat?
Apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang adil?
Apakah keanekaragaman hayati tetap terjaga?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin positif dari tahun ke tahun, maka SRUK dapat dikatakan berhasil menjalankan fungsinya sebagai instrumen tata kelola karbon. Sebaliknya, apabila perdagangan karbon berkembang tetapi kondisi hutan terus memburuk, maka sistem yang dibangun hanya akan menjadi pencapaian administratif tanpa perubahan ekologis yang berarti.
Pada akhirnya, keberhasilan Indonesia membangun ekonomi karbon tidak akan diingat dari seberapa besar nilai transaksinya. Keberhasilan itu akan dikenang apabila generasi mendatang masih dapat melihat hutan rawa gambut Berbak tetap menyimpan air, harimau sumatra masih memiliki habitat yang layak, Sungai Batanghari tetap menjadi nadi kehidupan masyarakat, dan Muaro Jambi tetap berdiri sebagai pengingat bahwa peradaban yang besar selalu dibangun di atas kemampuan menjaga alam.
Di situlah makna sesungguhnya dari tata kelola karbon. SRUK bukan akhir dari perjalanan. Ia adalah awal dari sebuah tanggung jawab yang jauh lebih besar: memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi pada akhirnya bermuara pada tujuan yang paling mendasar, yakni menjaga bumi tetap layak dihuni oleh generasi yang akan datang.
*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta



