Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Sudah Dimodali Milliaran Namun Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Tanoto Lim Hanya Dihukum Setahun

DETAIL.ID

Published

on

Istri pertama Tanoto Lim (kiri atas), demo di PN Jambi (kanan atas) demo di Kejari Jambi (bawah). (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Tokoh pemuda Jambi Hadi Prabowo beserta sejumlah pihak LSM kembali berteriak soal ketidakadilan dan dugaan praktIk mafia hukum yang terjadi di lingkup wilayah hukum Kota Jambi.

Kali ini, Kamis 7 Desember 2023 Hadi Prabowo beserta sejumlah rekannya mendemo Pengadilan Negeri Jambi terkait perkara pernikahan gelap antara Tanoto Lim, yang sudah berlangsung tanpa seizin atau diketahui istri pertamanya.

Dalam amar putusan, terdakwa Tanoto Lim disebut divonis selama 1 tahun penjara. Hadi Prabowo yang juga selaku pihak keluarga korban tak terima dengan putusan hakim. Sebab menurut dia segala bukti dan temuan fakta di persidangan telah terungkap jelas bahwa Tanoto Lim telah mencurangi istri pertamanya.

“Jelas dalam fakta persidangan terungkap bahwa Tanoto Lim diduga melakukan pernikahan tanpa izin istri, dengan menyembunyikan status pernikahan terdahulunya. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen KTP milik terdakwa yang masih berstatus lajang, sedangkan terdakwa sudah menikah dan memiliki istri yang sah. Anehnya JPU dan Kejari kota Jambi hanya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 1 tahun,” kata Hadi Prabowo, Kamis 7 Desember 2023.

Terkait singkatnya masa hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa Tanoto Lim, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan atas dakwaan JPU dan sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim yang mengadili perkara.

Menurut Suwarjo, kepentingan korban sudah diwakili oleh Jaksa. Dia juga menyampaikan prosedur Jaksa itu ketika dia mengajukan tuntutan.

“Dia bertingkat juga dia dari jaksanya ke Kasi Pidum ke Kajari, dia menilai secara itu. Kemudian setelah ada tuntutan kami bermusyawarah. Dan setelah bermusyawarah kami sependapat dengan tuntutan itu dari fakta-fakta yang kita peroleh di persidangan,” kata Suwarjo.

Jadi kami, lanjut Suwarjo, yang namanya menyidangkan perkara pidana inikan terikat dengan dakwaan jaksa.

“Dakwaannya kan alternatif, 279 ayat 1 ke-1 dengan 263 kalau enggak salah. Karna dakwaan alternatif sesuai dengan fakta yang kami dapat di persidangan, kami sepakat dengan jaksa,” ujarnya.

Tak puas mendengar penjelasan dari PN Jambi, Hadi Prabowo dan kawan-kawan lanjut demo ke Kejari Kota Jambi. Disini Hadi Prabowo juga mengungkap bahwa terdapat dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum jaksa dalam pengurusan perkara terdakwa Tanoto Lim.

“Diduga ada oknum jaksa yang menerima gratifikasi dari terdakwa, itu besarannya sekitar Rp 150 sampai Rp 200 juta dan itu dibuktikan bahwasanya kemarin pengacaranya terdakwa itu dilaporkan oleh terdakwa terkait dugaan penggelapan,” kata Hadi Prabowo.

Hal tersebut diduga imbas karena kekecewaan Tanoto karna pasal atau janjinya malah melenceng dan dia tetap divonis 1 tahun.

“Prosesnya macam mano itu Polresta sekarang. Tapi yang jelas saya pastikan ketika ada transaksi ini, berarti oknum jaksanya nakal. Ini berarti permainan mafia hukum, nah ini akan kami sikapi dengan berjilid-jilid,” ujarnya.

Sementara Mentari, istri pertama Tanoto Lim mengungkap kekecewaannya terhadap putusan PN Jambi dengan penuh isak tangis. Bahkan terungkap dirinya jauh sebelum masalah ini telah memodali uang milliaran rupiah kepada Tanoto demi kepentingan bisnisnya.

“Saya sangat kecewa pak, sampai disini saya berharap dia dihukum lama. Tapi ternyata enggak juga. Lebih kurang ada Rp 4 miliar saya modalin dia usaha. Orangtua saya sampai struk karna Tanoto, saya berharap dia dihukum lama tapi ini cuman 1 tahun,” kata Mentari sambil menangis.

Mendengar putusan hakim hanya 1 tahun, dan informasi bahwa Tanoto Lim langsung mengajukan banding usai vonis 1 tahun penjara. Mentari pun hanya dapat tertangis menyikapi keadaan.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Masyarakat Demo Pertamina! Tuntut Sidak dan Beri Sanksi Pengelola SPBU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penyimpangan BBM subsidi di sejumlah SPBU, kembali disuarakan oleh kelompok masyarakat di Kantor Pertamina Jambi, Kasang, Jambi Timur pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kali ini sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menyoroti terkait dugaan manipulasi barcode hingga maraknya aktivitas pelansiran BBM, seperti yang terjadi di SPBU 24.372.23 milik PT Rimutha Jaya Mandiri di Jalan Jambi – Bungo, Kecamatan Tebo Tengah.

Selain itu, SPBU 24.372.40 milik PT Tembesu Jaya yang terletak di Desa Sungai Bengkal, Tebo Ilir. Di sini 2 kendaraan pelansir terbakar pada 27 November lalu. Namun hingga kini tampak seolah tidak ada tindak lanjut berarti.

Kemudian SPBU 24.372.44 milik PT Deeoz Sinar Energi yang berlokasi di Pal 3 Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pasar, Bungo. Dimana sempat viral dengan aksi penggerebekan para pelansir, oleh Kapolres Bungo.

Hingga SPBU 24.361.58 milik PT Rudy Lidra Agung, yang berlokasi di Pal 7, Kota Baru, Jambi. Dimana sejumlah kendaraan turut diamankan saat Kapolsek Kota Baru, turun memimpin razia para pelansir pada Sabtu lalu, 6 Desember 2025.

“Pemandangan memalukan di SPBU tersebut, mulai dari kendaraan pelansir yang bebas antre, dugaan manipulasi barcode, hingga buruknya pelayanan untuk warga biasa. Ini sudah keterlaluan,” ujar Ismail.

Massa Geram pun mendorong agar Pertamina Fuel Terminal Jambi, untuk turun tangan memastikan distribusi BBM subsidi di tiap-tiap SPBU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, alias tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan dari aktivitas pelansiran.

“Hari ini kita beri waktu pada Pertamina untuk turun mengecek sendiri distribusi BBM dibawah. Kalau kedepan tidak ada pembenahan yang terjadi dibawah, kita siap kembali turun menyuarakan ini maupaun membuat laporan resmi pada penegak hukum,” kata Rukman, massa Geram Jambi.

Kepada Pertamina Jambi, massa Geram kembali menegaskan tuntutannya yakni; sidak mendadak SPBU-SPBU bermasalah diatas, kemudian sangsi tegas pada pengelola SPBU, hingga penertiban kendaraan pelansir. Hal tersebut tak lain, demi kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat umum.

Sementara itu, Manager Comunication and Relation Pertamina Jambi, Rusminto ketika dikomfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Kuasa Hukum Somasi Kurator PT Persada Alam Hijau, Geram Jambi Gelar Aksi di PN Jakarta Pusat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — Polemik dugaan upaya penguasaan lahan yang melibatkan Tim Kurator PT Persada Alam Hijau (dalam pailit) terus bergulir. Setelah kuasa hukum Hariyanto melayangkan somasi resmi, kini Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025.

Aksi tersebut digelar untuk menuntut klarifikasi dan meminta pengadilan menindak dugaan tindakan intimidatif serta dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan kurator terhadap lahan milik Hariyanto di Kabupaten Tebo, Jambi.

Beberapa saat setelah melakukan orasi, perwakilan massa aksi diterima oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Khusaini.

“Nanti kami panggil kurator untuk diklarifikasi,” ujar Khusaini saat menerima perwakilan massa.

Khusaini juga menginstruksikan Panitera Pengganti, Saiful untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Tim Kurator PT Persada Alam Hijau agar menghadiri klarifikasi terkait laporan dan somasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Latar Belakang Somasi

Somasi yang disampaikan kuasa hukum Hariyanto menyoroti dugaan tindakan intimidasi dan beberapa percobaan masuk ke lahan yang telah dinyatakan sah milik Hariyanto melalui putusan pengadilan inkracht.

Tim Kurator diduga masih berupaya menguasai lahan, meski Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 16 atas nama PT Persada Alam Hijau telah dibatalkan oleh serangkaian putusan PTUN hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai kurator melanggar prinsip independensi karena tetap menganggap lahan tersebut sebagai bagian dari harta pailit, meski secara hukum sudah tidak lagi menjadi aset perusahaan.

Dalam aksinya, massa Geram Jambi meminta Pengadilan Niaga untuk memberikan pengawasan penuh terhadap kerja kurator dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang selama proses pemberesan harta pailit berlangsung.

Sebagaimana tuntutan massa Geram, yakni meminta Hakim Pengawas Perkara Pailit No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk memeriksa dan memecat Tim Kurator PT Persada Alam Hijau karena diduga tidak independen, menggunakan cara premanisme, dan memihak pihak lain.

Aksi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri setelah memperoleh kepastian bahwa pengadilan akan memanggil kurator untuk klarifikasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

GMS–MSP dan Polri Salurkan 110 Paket Sembako di Kota Jambi dalam Program Christmas Movement

DETAIL.ID

Published

on

Jambi — Gereja Mawar Sharon (GMS) dan Yayasan Mawar Sharon Peduli (MSP) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyalurkan 110 paket sembako kepada warga Kota Jambi melalui program sosial “Christmas Movement”. Kegiatan digelar serentak di beberapa kota di Indonesia, termasuk Jambi, pada Selasa 9 Desember 2025.

Pembagian sembako di Kota Jambi berlangsung di GMS dan melibatkan puluhan relawan dari GMS, MSP, Polsek Jelutung, serta sejumlah pihak pendukung lainnya. Perwakilan Polri, tokoh masyarakat, dan pejabat Pemerintah Kota Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pimpinan GMS Jambi, Pdm. Edi Riyanto Ong, menyampaikan apresiasi kepada Polri dan pemerintah daerah atas dukungan dalam pelaksanaan acara. Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan bagi umat Kristiani, tetapi terbuka untuk seluruh warga.

“Tujuan kami adalah berbagi kasih dan mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. Kegiatan ini ingin menghadirkan suasana harmonis menjelang Natal,” ujarnya.

Perwakilan Polri, Nando menyatakan dukungan atas kegiatan sosial tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarwarga. “Kami mengapresiasi kepedulian GMS dan MSP. Kami mengajak masyarakat terus menumbuhkan sikap saling menghargai dan menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Ketua RT 11 Jelutung, Ali Yusro turut memberikan apresiasi atas bantuan yang dinilai membantu meringankan kebutuhan warga. “Kami berterima kasih kepada GMS dan MSP yang telah memperhatikan kebutuhan warga melalui program sosial ini. Pemerintah Kota Jambi akan terus mendukung kegiatan yang memberi dampak positif,” ujarnya.

Warga menyambut baik penyaluran paket sembako tersebut. Isi paket yang terdiri dari kebutuhan pokok disebut sangat membantu memenuhi konsumsi rumah tangga sehari-hari.

Program “Christmas Movement” merupakan agenda tahunan yang mengusung semangat kepedulian sosial dengan slogan “Everyone Can Give”, yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan berbagi sesuai kapasitas masing-masing. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs