PERISTIWA
Sudah Dimodali Milliaran Namun Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Tanoto Lim Hanya Dihukum Setahun
detail.id/, Jambi – Tokoh pemuda Jambi Hadi Prabowo beserta sejumlah pihak LSM kembali berteriak soal ketidakadilan dan dugaan praktIk mafia hukum yang terjadi di lingkup wilayah hukum Kota Jambi.
Kali ini, Kamis 7 Desember 2023 Hadi Prabowo beserta sejumlah rekannya mendemo Pengadilan Negeri Jambi terkait perkara pernikahan gelap antara Tanoto Lim, yang sudah berlangsung tanpa seizin atau diketahui istri pertamanya.
Dalam amar putusan, terdakwa Tanoto Lim disebut divonis selama 1 tahun penjara. Hadi Prabowo yang juga selaku pihak keluarga korban tak terima dengan putusan hakim. Sebab menurut dia segala bukti dan temuan fakta di persidangan telah terungkap jelas bahwa Tanoto Lim telah mencurangi istri pertamanya.
“Jelas dalam fakta persidangan terungkap bahwa Tanoto Lim diduga melakukan pernikahan tanpa izin istri, dengan menyembunyikan status pernikahan terdahulunya. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen KTP milik terdakwa yang masih berstatus lajang, sedangkan terdakwa sudah menikah dan memiliki istri yang sah. Anehnya JPU dan Kejari kota Jambi hanya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 1 tahun,” kata Hadi Prabowo, Kamis 7 Desember 2023.
Terkait singkatnya masa hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa Tanoto Lim, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan atas dakwaan JPU dan sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim yang mengadili perkara.
Menurut Suwarjo, kepentingan korban sudah diwakili oleh Jaksa. Dia juga menyampaikan prosedur Jaksa itu ketika dia mengajukan tuntutan.
“Dia bertingkat juga dia dari jaksanya ke Kasi Pidum ke Kajari, dia menilai secara itu. Kemudian setelah ada tuntutan kami bermusyawarah. Dan setelah bermusyawarah kami sependapat dengan tuntutan itu dari fakta-fakta yang kita peroleh di persidangan,” kata Suwarjo.
Jadi kami, lanjut Suwarjo, yang namanya menyidangkan perkara pidana inikan terikat dengan dakwaan jaksa.
“Dakwaannya kan alternatif, 279 ayat 1 ke-1 dengan 263 kalau enggak salah. Karna dakwaan alternatif sesuai dengan fakta yang kami dapat di persidangan, kami sepakat dengan jaksa,” ujarnya.
Tak puas mendengar penjelasan dari PN Jambi, Hadi Prabowo dan kawan-kawan lanjut demo ke Kejari Kota Jambi. Disini Hadi Prabowo juga mengungkap bahwa terdapat dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum jaksa dalam pengurusan perkara terdakwa Tanoto Lim.
“Diduga ada oknum jaksa yang menerima gratifikasi dari terdakwa, itu besarannya sekitar Rp 150 sampai Rp 200 juta dan itu dibuktikan bahwasanya kemarin pengacaranya terdakwa itu dilaporkan oleh terdakwa terkait dugaan penggelapan,” kata Hadi Prabowo.
Hal tersebut diduga imbas karena kekecewaan Tanoto karna pasal atau janjinya malah melenceng dan dia tetap divonis 1 tahun.
“Prosesnya macam mano itu Polresta sekarang. Tapi yang jelas saya pastikan ketika ada transaksi ini, berarti oknum jaksanya nakal. Ini berarti permainan mafia hukum, nah ini akan kami sikapi dengan berjilid-jilid,” ujarnya.
Sementara Mentari, istri pertama Tanoto Lim mengungkap kekecewaannya terhadap putusan PN Jambi dengan penuh isak tangis. Bahkan terungkap dirinya jauh sebelum masalah ini telah memodali uang milliaran rupiah kepada Tanoto demi kepentingan bisnisnya.
“Saya sangat kecewa pak, sampai disini saya berharap dia dihukum lama. Tapi ternyata enggak juga. Lebih kurang ada Rp 4 miliar saya modalin dia usaha. Orangtua saya sampai struk karna Tanoto, saya berharap dia dihukum lama tapi ini cuman 1 tahun,” kata Mentari sambil menangis.
Mendengar putusan hakim hanya 1 tahun, dan informasi bahwa Tanoto Lim langsung mengajukan banding usai vonis 1 tahun penjara. Mentari pun hanya dapat tertangis menyikapi keadaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.
”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.
”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.
”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Diserahkan di Kantor Polisi, Bayi Korban TPPO Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu Kandungnya
DETAIL.ID, Jambi – Bayi perempuan berusia 8 bulan, korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial G akhirnya kembali pelukan ibu kandungnya yakni Pemi, seusai penyerahan di Polda Jambi, Rabu 29 Juli 2026.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dalam jumpa pers bilang bahwa perkara dugaan TPPO terhadap anak tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penanganan kasus kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.
”Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Irjen Pol Krisno.
Menurut Kapolda Jambi tersebut, kini seluruh fakta masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda juga tak menampik jika peristiwa ini bukan kali pertama, namun menurutnya polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium.
”Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G akan diserahkan kepada ibunya inisial P,” katanya.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jambi
Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama.
”Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
”Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pengembalian Bayi Diwarnai Polemik, Ibu Kandung Tolak Syarat dan Ngaku Diancam Dibunuh
DETAIL.ID, Jambi – Proses pengembalian bayi berinisial GVE (8 bulan) yang sebelumnya dibawa sekelompok masyarakat pedalaman dari Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari masih diwarnai polemik. Pemi (27) selaku ibu kandung bagi GVE menolak adanya syarat dalam penyerahan anaknya dan mengaku mendapat ancaman pembunuhan.
Melalui kuasa hukumnya, Prayogi Yulisti Pemi menyatakan hanya ingin bayinya diserahkan melalui pihak kepolisian tanpa harus dipertemukan dengan kelompok yang selama ini menguasai bayinya.
”Kami tidak bersedia apabila penyerahan bayi harus disertai pertemuan dengan kelompok tertentu. Pertimbangannya murni demi keamanan ibu korban karena sebelumnya sudah ada intimidasi hingga ancaman pembunuhan,” kata Prayogi, Senin kemarin, 27 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan bayi oleh ayah kandung GVE yakni Tedi (27) senilai Rp 20 juta. Dalam perkembangannya, polisi berhasil mengamankan kembali bayi tersebut dan untuk sementara dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA Batanghari.
Prayogi mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa kelompok yang selama ini mengasuh GVE meminta tetap diberi kesempatan bertemu atau menjenguk bayi tersebut setelah dikembalikan kepada ibu kandungnya. Namun, permintaan itu ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.
”Ibu kandung adalah pihak yang memiliki hak atas anak tersebut. Karena itu kami menolak segala bentuk syarat maupun negosiasi dalam proses pengembaliannya,” ujarnya.
Pihak keluarga juga meminta kepolisian menyerahkan bayi secara langsung tanpa melibatkan pihak lain demi menjamin keselamatan korban.
Sementara itu, Pemi mengaku masih trauma dan menolak berkomunikasi dengan kelompok yang menguasai anaknya karena pernah mendapat ancaman saat hendak bertemu bayinya.
”Saya hanya ingin anak saya kembali tanpa syarat apa pun. Saya masih takut karena pernah diancam akan dibunuh,” kata Pemi.
Pemi mengatakan sudah berpisah dengan bayinya sejak 7 Juli 2026. Selama itu ia belum pernah bertemu maupun mengetahui secara langsung kondisi anaknya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menyerahkan bayinya kepadanya serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita



