Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Pemprov Jambi Kerja Sama Dengan 11 RS Vertikal Kemenkes Untuk 9 Layanan Prioritas

Published

on

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi bersama RSUD Raden Mattaher Jambi melakukan kerja sama dengan 11 rumah sakit (RS) vertikal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk 9 layanan prioritas kesehatan.

Nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris dan direktur RS Vertikal, dan disaksikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono secara virtual.

Penandatanganan MoU ini berlangsung di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi dan dihadiri langsung Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya dan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Yuli Astuti Saripawan, Senin, 5 Februari 2024.

Gubernur Jambi Al Haris menuturkan, dengan adanya kesepakatan itu ia berharap masyarakat Jambi tidak lagi jauh berobat hingga ke luar negeri, karena sudah ada akses ke rumah sakit yang lebih representatif.

“Mudahan masyarakat Jambi bisa merasakan yang kita buat hari ini, yang lain kita masih butuh sarana dan prasarana kita harap Kemenkes dan APBD kita terus memberikan sumbangsih percepatan apa yang menjadi kendala kita selama ini, seperti perlengkapan peralatan kesehatan dan sebagainya,” kata Al Haris.

“Kita harap semakin hari makin mampu melayani berbagai jenis layanan kesehatan atau mampu bisa melayani masyarakat dengan sebaiknya. Derajat kesehatan kita ditandai dengan baiknya pelayanan kesehatan, semakin lengkap peralatan, ada sumber daya manusia, attitude pelayanan, maka kesehatan kita akan baik,” katanya lagi.

“Atas nama masyarakat provinsi Jambi menyampaikan terima kasih kepada Kemenkes atas bantuan dan bimbingan, agar kita terus dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di Jambi,” kata Al Haris.

Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jambi yang turun membantu Kementerian Kesehatan semakin mendekatkan pelayanan kesehatan ke tengah masyarakat.

Azhar Jaya menyebutkan Kemenkes punya program transformasi layanan kesehatan, dimana Kemenkes bekerjasama dengan pemerintah daerah mendekatkan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

“Ini sudah kita lakukan step by step dimana rumah sakit kabupaten akan kita jadikan rumah sakit madya, rumah sakit provinsi kita jadikan rumah sakit utama, ini maksudnya supaya sistem rujukan bisa berjalan dan kita tingkatkan standarisasi. Jadi kita dorong rumah sakit Provinsi untuk bisa melakukan pelayanan kesehatan tanpa harus rujuk ke Jawa. Nah inilah yang kita kembangkan kita harap dukungan penuh dari Gubernur tentunya kita bekerjasama agar proses rujukan berjalan dengan baik, 11 rumah sakit vertikal ini kita dekatkan pelayanan dengan baik,” kata Azhar Jaya.

Berikut daftar rumah sakit vertikal Kemenkes bekerjasama dengan pemerintah provinsi Jambi.

  1. Layanan Kanker

• Rumah Sakit Kanker Dharmas Jakarta
• Rumah Sakit UP Dr Muhammad Hoesen Palembang

  1. Layanan TBC dan Respirasi

• Rumah Sakit UP Persahabatan
• Rumah Sakit UP Dr Muhammad Hoesen Palembang

  1. Layanan PIE (Penyakit Infeksi Emerging)

• Rumah Sakit RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso
• Rumah Sakit UP Dr Muhammad Hoesen Palembang

  1. Layanan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)

• Rumah Sakit UP Dr Mangunkusumo
• RS Anak dan Bunda Harapan Kita
• Rumah Sakit UP Dr Muhammad Hoesen Palembang

  1. Layanan Uroneorologi

• Rumah Sakit UP Dr Mangunkusumo
• Rumah Sakit UP Fatmawati

  1. Layanan Diabetes Melitus dan Gastroenterologi

• Rumah Sakit UP M Djamil Padang

  1. Layanan Kesehatan Jiwa

• RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi

  1. Layanan Kesehatan Jantung

• Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita

  1. Layanan Stroke

• RSK Pusat Otak Nasional.

Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Cinta NKRI

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait, berjabat tangan dengan anggota Paskibraka 2026. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengukuhkan 70 pelajar terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jember 2026.

Prosesi berlangsung khidmat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Momen tersebut menjadi tonggak menyongsong Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para orang tua anggota Paskibraka.

Melalui agenda tahunan ini, Pemkab Jember menegaskan komitmennya dalam mengapresiasi sekaligus membina potensi generasi muda daerah.

Gus Fawait menyampaikan bahwa para pelajar terpilih merupakan generasi berprestasi yang berhak mendapatkan dukungan keberlanjutan pendidikan dari pemerintah daerah.

“Mereka yang terpilih adalah pelajar berprestasi. Prestasi itu nantinya menjadi salah satu indikator untuk memperoleh beasiswa saat melanjutkan kuliah,” ujar Fawait.

Dukungan beasiswa tersebut menunjukkan perhatian nyata Pemkab Jember terhadap masa depan pemuda yang berdedikasi.

Lebih dari sekadar tugas seremonial mengibarkan Sang Saka Merah Putih, para anggota Paskibraka diposisikan sebagai teladan pembawa semangat nasionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat.

“Momentum 17 Agustus harus membuat kecintaan kepada NKRI semakin kuat. Kebanggaan terhadap simbol negara dan pemimpin harus terus dipupuk,” kata Fawait.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memfokuskan energi pada upaya menjaga kebersamaan dan memajukan daerah.

Seluruh perbedaan pandangan harus dilebur demi kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan dan kemajuan bangsa.

Melalui program pembinaan Paskibraka yang berkelanjutan, Pemkab Jember optimistis dapat melahirkan sumber daya manusia yang disiplin, berkarakter kuat, serta siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Jadilah pionir yang mengajak teman-teman sebaya untuk memupuk cinta NKRI, dimulai dengan bangga kepada pemimpin Republik Indonesia,” tuturnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras

DETAIL.ID

Published

on

Kepala DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.

Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.

Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.

“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.

Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.

Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.

Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.

“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.

Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.

“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.

Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Bakal Aktifkan Lagi Parkir Berlangganan demi Genjot Retribusi

DETAIL.ID

Published

on

Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, diwawancarai media. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memulihkan skema parkir berlangganan memasuki babak baru.

Setelah penerimaan retribusi parkir terperosok ke angka Rp1,5 miliar pada 2024 akibat penghentian sistem lama, pemerintah daerah kini menargetkan skema berlangganan kembali aktif paling lambat Oktober 2026 dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp23 miliar.

Besaran target tersebut dikalkulasikan dari basis data kendaraan 2023 yang mencatat 958.574 unit roda dua dan 89.327 unit roda empat, dengan asumsi kepatuhan pemilik kendaraan sebesar 60 persen.

Skema tarif yang dirancang menetapkan beban Rp40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp80 ribu per tahun untuk mobil.

Payung hukum di tingkat daerah telah diterbitkan lewat Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait pemungutan retribusi secara langsung sebelum layanan diberikan.

Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menyatakan proses saat ini berfokus pada pemantapan koordinasi lintas instansi.

“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot.

Gatot menambahkan, regulasi tertulis juga diselaraskan melalui koordinasi bersama Komisi C DPRD Jember.

Ia menjamin masukan legislatif tidak menargetkan perombakan pada poin utama regulasi yang sudah disahkan.

Langkah pengaktifan kembali skema ini juga direspon positif oleh parlemen daerah.

“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan,” ujar Gatot.

Rekam jejak pendapatan dari parkir berlangganan memang tercatat signifikan.

Pada 2008, penerimaan retribusi parkir Jember berada di angka Rp1 miliar, kemudian melonjak ke Rp6 miliar pada 2009, dan mencapai Rp10,6 miliar pada 2023 sebelum akhirnya anjlok saat sistem diberhentikan.

Penataan teknis dan kerja sama lintas lembaga kini menjadi penentu realisasi target anyar tersebut. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs