Connect with us

PERKARA

Kisruh Kebun Mitra, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi Dipolisikan

DETAIL.ID

Published

on

Masyarakat Desa Koto Kandis Dendang bersama kuasa hukumnya JM Dirgantoro & Associates Law Firm. (DETAIL/ist)

Jambi – Perusahaan perkebunan sawit di Tanjungjabung Timur yakni PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) dan Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran dilaporkan oleh anggota koperasinya ke Polda Jambi terkait dugaan penggelapan, penyerobotan atas tanah, serta pemakaian tanah tanpa izin dari si pemilik sah.

Laporan polisi dilayangkan oleh korban yakni Sumadi mewakili Desa koto Kandis Dendang lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum JM Dirgantoro & Associates Law Firm yang berkantor di Jakarta Pusat pada Senin kemarin, 5 Februari 2024.

Mikhael Ardianto Pradana, S.H.,M.H dan Marthin Sianturi, S.H., mengungkap kasus yang menimpa kliennya berawal dari hubungan kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi pada Agustus 2009 lalu.

Saat itu sejumlah klausul perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak, seperti pihak Koperasi menyanggupi untuk menyerahkan lahan sebagai inti pada pihak perusahaan dengan sistem ganti rugi. Konsekuensinya PT ATGA pun berkewajiban membangun kebun kemitraan bagi pihak kedua seluas 300 hektare dengan target selesai pada tahun 2010.

Untuk pembagian hasil, kedua belah pihak sepakat dengan sistem 50:50 antara koperasi dengan perusahaan. Apabila sampai akhir 2010 PT ATGA belum selesai membangun kebun plasma, maka masyarakat akan mengambil alih kebun inti yang sudah dibangun. Masyarakat yang tergabung dalam koperasi Serbaguna Sidodadi pun menyatakan kesanggupan atas persyaratan yang telah diatur oleh PT ATGA.

Waktu terus berjalan, namun PT ATGA tak kunjung merealisasikan pembangunan kebun kerjasama bagi mitranya Koperasi Serbaguna Sidodadi mulai dari perjanjian dibuat pada 2009 hingga akhir 2010. Bahkan hingga saat ini perjanjian tersebut belum dipenuhi juga.

“Ini tentu sangat berdampak kepada klien kami selaku pemilik lahan yang dijadikan kebun inti oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi, klien kami tidak dapat mempergunakan lahan tersebut yang sebelumnya menjadi sumber utama penghasilan nya,” kata Mikhael Ardianto Pradana, Senin 5 Februari 2024.

Terungkap juga bahwa PT ATGA kembali membuat draft perjanjian kerjasama pembangunan kebun sawit mitra dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang ditandatangani Direktur PT ATGA Yanus Situmorang dan Damiran selaku Ketua Koperasi pada 27 April 2010, ini dibuat tak lama sebelum tenggat waktu perjanjian awal berakhir.

Usut punya usut, ternyata Pemkab Tanjungjabung Timur juga sudah menerbitkan surat perihal Penyampaian SK Bupati Tanjungjabung Timur Nomor 239 tahun 2008 dengan Nomor Surat: 590/523/Pem kepada Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Kesra dan kemudian ditindaklanjuti oleh keluarnya Keputusan Bupati No 250 tahun 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di wilayah Parit Culum 1 dan Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Dan diikuti oleh terbitnya bernomor mundur, Keputusan Bupati Tanjungjabung Timur No: 462 tahun 2008 pada 28 November 2008 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak.

Seiring waktu berjalan masa perjanjian kerjasama kebun mitra antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi, Direktur PT ATGA Yanus Situmorang diketahui membuat surat pernyataan pada Juli 2010 yang pada intinya menyampaikan bahwa pembangunan kebun kelapa sawit mitra perusahaan masih dalam proses inventarisasi dan pengukuran tanah masyarakat (mitra).

Sebagaimana dalam daftar calon mitra dan draft perjanjian kerja sama perusahaan dengan koperasi yang akan diteruskan ke Bupati Tanjungjabung Timur setelah kegiatan sosialisasi, inventarisasi, dan pengukuran selesai. Adapun hal tersebut dalam rangka pengukuran HGU dengan tujuan pembangunan kebun mitra.

“Dalam hal ini klien kami tidak menyetujui terhadap lahan milik klien kami untuk dijadikan Hak Guna Usaha oleh PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” ujar Marthin Sianturi, salah satu kuasa hukum JM Dirgantoro.

Namun peristiwa berlanjut dengan terbitnya HGU atas nama PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi pada 11 Februari 2011. Tanpa ada persetujuan dan tanpa ada ganti rugi.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa klien kami belum menerima ganti kerugian dari PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi serta belum menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” kata Mikhael.

Sementara Damiran Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi yang juga karyawan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi juga dinilai bertanggungjawab penuh atas posisinya sebagai pengurus koperasi ditengah masalah ingkar janji dari PT ATGA terhadap Koperasi.

“Kami sudah melayangkan somasi kepada kedua belah pihak ini baik Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran maupun kepada PT ATGA sebanyak 3 kali. Namun dikarenakan tidak adanya respon itikad baik kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang sudah merugikan klien kami ini,” ujar Marthin Sianturi, S.H.

Kuasa hukum pelapor itu pun berharap pihak kepolisian daerah Jambi segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi, Damiran dan juga PT ATGA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Lahan Ilegal Sudah Dieksekusi Satgas PKH, Namun PT Muaro Kahuripan Indonesia Masih Bisa Panen Sawit, Kok Bisa?

DETAIL.ID

Published

on

EKSEKUSI: Dari 2.123 hektare lahan PT MKI yang masuk kawasan, baru 231 hektare yang dieksekusi oleh Satgas PKH. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Plang eksekusi lahan sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), seolah diabaikan oleh PT Muaro Kahuripan Indonesia (MKI). Meski kebun sudah disita negara, anak perusahaan Gudang Garam Group yang berada di daerah Sungai Gelam, Muarojambi itu diduga masih tetap melakukan pemanenan TBS atas lahan yang sudah disita.

Hal ini pun menuai sorotan tajam dari Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo. Lantaran lahan seluas 231 hektare yang berada di Sungai Gelam tersebut sudah jelas-jelas dieksekusi oleh Satgas PKH Garuda pada 13 Maret 2025.

Hadi Prabowo pun menegaskan kembali bahwa dalam papan informasi yang dipasang Satgas PKH Garuda terdapat 2 poin penting yang memuat imbauan, pemberitahuan serta larangan yang sangat tegas dan sangat jelas.

Pertama, pemberitahuan bahwa lahan seluas 231 hektare dalam penguasaan pemerintah Indonesi Cq, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dan hal terpenting, larangan memperjualbelikan lahan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

“Nah ini, sudah dilarang saja PT MKI masih menantang dan melawan. Ini Presiden lho yang dilawan, masak negara kalah sama perusahaan yang terang-terangan menguasai lahan secara melawan hukum,” ujar Hadi Prabowo pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurut Hadi Prabowo, hal ini sama saja PT MKI melecehkan lembaga negara yang tergabung dalan Satgas PKH (Garuda) yang terdiri dari Kementerian Pertanahan, Kementerian Keuangan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indosiar, Kejaksaan Republik Indonesi, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR, Kementerian Pertanian, BPK – RI, BPKP – RI.

Jaksa Koordinator Satgas PKH Provinsi Jambi, Arbertus Roni ketika disinggung soal ini bilang bahwa terkait pengamanan lahan-lahan sitaan Satgas berada pada domain Satgas Garuda. Untuk Sekretaris Satgas PKH langsung di Kejagung RI.

“Itu terkait pengamanannya, Satgas Garuda yang koordinasi dengan komando teritorial di daerah, bisa Dandim bisa juga Danramil, tolong dibantu infokan ke teman-teman TNI.” katanya.

Sementara itu Kapenrem Korem 042/ Garuda Putih Kolonel Infanteri Edy Basuki, disinggung soal pemanenan PT MKI di atas lahannya yang sudah disita Satgas, malah mengarahkan untuk konfirmasi kepada Satgas.

“Assalamualaikum Pak konfirmasi ke Satgas saja Pak, biar jelas,” ujarnya.

Pemanenan MKI atas kebun sawit yang sudah dieksekusi kini jadi sorotan publik. Terlebih lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dari 2.123 hektare yang teridentifikasi dalam kawasan, baru 231 hektare yang dieksekusi oleh Satgas PKH.

Soal ini Jaksa Kordinator Satgas PKH Provinsi Jambi punya pendapat berbeda. Ia bilang begini. “Kalau hasil klarifikasi PT, 231 yang masuk KH (Kawasan Hutan) belum ada pelepasan,” kata Roni.

Keberadaan kebun sawit ilegal alias menyerobot kawasan hutan seluas lebih kurang 2.123 tersebut pun diduga berada dalam areal lain yang masih dikuasai MKI.
Namun Kordinator Satgas PKH Jambi tersebut tetap membuka ruang partisipasi publik dengan membuat pelaporan resmi kepada Satgas PKH di Kejagung RI.

“Tapi kalau ada info dan data terkait hal tersebut bisa kirim surat ke tujuan, Ketua Pelaksana Satgas PKH di Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun keterangan lebih lanjut dari berbagai pihak bertanggungjawab.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JCC Disorot Kejaksaan, Sejumlah Pejabat Pemkot Jambi Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Jambi City Center (JCC) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Jambi. Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

Terbaru, ada Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jambi. Usai keluar dari gedung Kejari Jambi, Gempa mengaku hanya ditanyai seputar tupoksinya di Bagian Hukum Pemkot Jambi.

“Karena memang saya kan baru menjabat di 2023. Sementara perjanjian itu kan jauh sebelum saya sebagai Kabag Hukum,” kata Gempa pada Jumat, 16 Mei 2025.

Gempa pun menolak menanggapi kasus tersebut. Dia berdalih bahwa saat ini penyidik masih menggali fakta-fakta. Soal tupoksi Kabag Hukum yang digali penyidik darinya dalam proses perjanjian antara Pemkot Jambi dengan PT Blis Property Indonesia dalam pembangunan JCC.

Gempa bilang bahwa peraturan yang mendasari perjanjian tersebut harus dilihat lagi. Dan lagi-lagi, Gempa menekankan bahwa dirinya baru menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi pada 2023.

“Karena kan perjanjian di 2014 ya, kita harus lihat lagi peraturan yang mendasari perjanjian tersebut,” ujarnya.

Selain Gempa, penyidik juga memanggil Asisten 1 Setda Kota Jambi Fahmi. Kepada sejumlah media, Fahmi mengakui bahwa dirinya ditanyai seputar PKS antara Pemkot Jambi dengan PT Blis dalam proyek JCC.

“Iya, saya yang tandatangani PKS,” ujar Fahmi.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Jambi juga telah memanggil Sekda Kota Jambi M Ridwan, Kepala DMPTSP, Kepala Bakeuda, hingga Kabid Aset Pemkot Jambi.

Adapun JCC dibangun di eks terminal pada tahun 2016 – masa Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan rampung pada 2018 lalu dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT). Dalam PKS antara Pemkot dengan Pengembang, Pemkot Jambi digadang-gadang kala itu bakal mendapat kontribusi sebesar Rp 85 miliar dalam 3 tahapan.

Tahap lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot mendapatkan pemasukan ke kas daerah senilai Rp 7,5 miliar. Namun kontribusi tahap kedua untuk 2021 – 2030 senilai Rp 25 miliar tidak terealisasi lantaran JCC tak kunjung beroperasi pasca selesai pembangunannya.

Dengan kondisi tersebut kontribusi ketiga senilai Rp 52,5 miliar pun disinyalir juga bakal tak terealisasi seiring dengan terbengkalainya JCC serta berkembangnya isu bahwa lahan dan bangunan JCC telah diagunkan sebagai jaminan oleh pihak pengembang sendiri.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tek Hui dan Mafi Bersaksi dalam Perkara Didin, Lebih Banyak Jawab Tidak Tahu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara narkotika yang menjerat Didin alias Diding kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Rabu kemarin, 14 Mei 2025. Kali ini JPU menghadirkan Tek Hui dan Mafi Abidin guna untuk bersaksi atas perkara Didin.

Di muka persidangan, Tek Hui banyak menolak dari berbagai keterangan atas BAP nya yang dibacakan penuntut umum, sekalipun sudah ditandatangani olehnya saat di hadapan penyidik.

Melihat sikap Tek Hui, ketua majelis hakim Dominggus Silaban lantas menegaskan agar memberi keterangan yang sebenar-benarnya.

“Jika kamu menidakkan semuanya, sama dengan kamu membebaskan Diding dan memberatkan kamu. Kamu mau?” ujar Majelis Hakim.

Tek Hui pun lantas berubah pikiran dan mengakui kebenaran atas keterangannya sebagaimana dalam BAP. Ia juga bicara soal proses penangkapannya.

“Adik saya (Helen) subuh, baru saya (ditangkap di Jambi),” katanya.

Saudara sekaligus partner Helen dalam pusaran bisnis narkoba Jambi itu pun mengakui kenal dengan Didin. Pengakuannya kenal sekitar 3 tahun lalu di Pulau Pandan, saat ia menjenguk teman yang meninggal di Pulau Pandan.

Didin membenarkan keterangan Tek Hui. Sementara Mafi Abidin, yang berperan sebagai kaki tangan Tek Hui mengaku tak kenal dengan Didin. Namun dia mengakui beberapa kali mengantar barang ke Pulau Pandan atas perintah Tek Hui. Namun soal isi maupun sumber barang tersebut, Mafi mengaku tidak tahu.

“Sekitar 3 ons, tidak tahu apa isinya,” katanya.

Terungkap juga bahwa Mafi telah lama bekerja kepada Tek Hui. Mulai dari mengantar barang hingga menjaga lapak judi sabung ayam.

Namun berdasarkan pengakuannya, ia tidak kenal dekat dengan Didin. Bahkan ia lebih sering melihat Tek Hui bertemu Helen.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads