PERISTIWA
Kasus ITE Dituntut Pakai Pidana Umum, Kuasa Hukum Pelapor Keberatan
DETAIL.ID, Jambi – Sudah tiga tahun namun masih terus berlangsung hingga sekarang kasus ITE dengan pelapor Chodijah Saragih dan terdakwa Heri Silalahi.
Dalam dakwaan perkara ITE tersebut terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun dalam agenda tuntutan oleh JPU Nuraisah, terdakwa diancam dengan pasal 310 ayat (1) KUHPidana atau dakwaan primer.
Kuasa Hukum Chodijah Saragih pun keberatan dengan pasal tuntutan jaksa. Menurut Sugino, salah satu kuasa hukum pelapor. Pihaknya bersama kliennya Chodijah Saragih membuat pengaduan ke Sub Dit Cyber Polda Jambi atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media elektronik.
“Makanya dalam kasus ini didatangkan lah saksi ahli dari Binus supaya jelas bahwa apapun bentuknya ini menyangkut masalah ITE. Makanya diperlakukan secara khusus. Dan terus bergulir dari Polda Jambi ke Kejati Jambi,” kata Sugino, Kamis 15 Februari 2024.
Akan tetapi, lanjut Sugino, dalam proses persidangan selanjutnya pihak Kejati Jambi malah justru memasukkan Pasal 310 KUHP. Sugino pun merasa aneh dengan pasal yang dikenakan terhadap kliennya.
“Kita dalam hal ini patut mempertanyakan kenapa jadi berubah pasalnya. Jadi kami dari kantor hukum Donal & Partner mempertanyakan ini gitu loh, ada apa dengan perkara ini,” ujar Sugino.
Sementara Donal Lubis, tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum atas pasal yang dikenakan oleh JPU terhadap kliennya. Sebab menurutnya pencemaran nama baik yang dialami kliennya murni kasus ITE oleh karena itu terdakwa harusnya dituntut sesuai dengan dakwaan pertama bukannya dakwaaan pidana biasa.
“Dari Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 memang ada dakwaan subsider di pasal 310. Tapi yang menjadi pertanyaan besar buat kami kenapa tiba-tiba dalam tuntutan dikenakan pasal 310. Yang mana unsur-unsur Pasal 310 ini tidak terpenuhi dalam postingan (facebook) ini,” kata Donal Lubis.
Menurut Donal, Pasal 310 KUHP mengatur terkait pencemaran nama baik atau penghinaan secara lisan.
“Sementara ini (kasusnya) secara tertulis dalam media Facebook. Jadi menurut kita Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini tidak profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Donal pun menyampaikan keberatannya atas kasus tuntutan pada kasus kliennya. Dia menegaskan akan melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
“Kita pastikan kita akan laporkan ke Jamwas,” katanya.
Sementara itu, awak media masih dalam upaya konfirmasi terhadap pihak Kejati Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Para Pihak Bungkam, Sengketa Lahan 96,5 Hektare Warga Transmigrasi Rantau Karya Tak Kunjung Jelas
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Sengketa lahan seluas 96,5 hektare antara masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul hingga kini tak kunjung menemui titik terang.
Minimnya tindak lanjut dari pemerintah dinilai memperpanjang ketidakpastian nasib warga. Padahal, berbagai proses mediasi sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dokumen klaim kepemilikan lahan juga telah diserahkan masyarakat kepada pihak pemerintah sejak Agustus 2025.
Pendamping masyarakat transmigrasi, Yoggy E Sikumbang mengatakan, seluruh dokumen pendukung sudah sejak lama disampaikan ke Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga kini belum ada kejelasan hasil verifikasi maupun langkah konkret dari pemerintah daerah maupun instansi vertikal.
”Seluruh dokumen sudah kami serahkan sejak Agustus 2025. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten,” ujar Yoggy pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menilai konflik yang telah berlangsung menahun itu terkesan dibiarkan berlarut-larut. Bahkan, Yoggy menyoroti adanya dugaan sikap saling melindungi antar pihak yang berkepentingan terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut.
”Konflik ini seperti tidak ada ujungnya. Semua pihak seakan saling menjaga dan melindungi. Yang dirugikan tetap masyarakat kecil. Kami sangat kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak menunjukkan keberpihakan dan ketegasan,” katanya.
Yoggy menambahkan, masyarakat transmigrasi hanya menuntut kepastian atas hak mereka. Ia memastikan warga akan terus berkonsolidasi dan menempuh berbagai langkah agar penyelesaian konflik segera terealisasi.
”Kami kecewa karena tidak ada keberanian dari para pemangku kebijakan untuk mengambil sikap. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, kami akan terus bergerak sampai hak masyarakat benar-benar dipulihkan,” katanya.
Sementara itu, sikap bungkam justru ditunjukkan para pihak yang berwenang. Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kamaruddin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan pernyataan.
”Saya belum bisa memberikan statement karena masih ada atasan saya. Mungkin terkait apa yang akan ditanyakan, bisa ke dinas teknis,” kata Komarudin lewat pesan WhatsApp.
Ia malah mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke instansi teknis terkait maupun ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanjungjabung Timur, Helmi Agustinus juga tidak memberikan respons saat dikonfirmasi.
Sikap serupa juga ditunjukkan pihak perusahaan. General Manager PT Kriston Agro – induk PT Kaswari Unggul, Sunario Zhen alias Akiong yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Bungkamnya para pihak terkait pun kian memperkuat kekecewaan masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya yang hingga kini masih menanti kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari hak transmigrasi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Bantah Tolak Pembangunan GBI Pasar Baru, Ketua RT: Mayoritas Setuju
DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 02 dan RT 03, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, membantah adanya penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah GBI Pasar Baru. Bantahan ini muncul setelah beredarnya spanduk bernarasi penolakan yang viral di media sosial.
Ketua RT 02, Ahmad Rifai mengatakan sejak awal pihak gereja sudah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan terkait rencana pembangunan tersebut.
“Kemudian kita lakukan sejumlah pertemuan, termasuk bertemu langsung dengan warga. Mayoritas setuju,” kata Ahmad saat ditemui di lokasi pada Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menyebut total terdapat 64 Kepala Keluarga (KK) di wilayahnya. Dari 40 KK yang diundang dalam pertemuan, 36 KK menyatakan setuju. Sementara sebagian warga yang tidak diundang berstatus sebagai penyewa rumah.
Menurut Ahmad, lokasi pembangunan seluas 1.279 meter persegi itu sebelumnya merupakan bangunan terbengkalai yang dipenuhi semak belukar dan pepohonan. Letaknya yang berada di sudut kawasan dan jauh dari permukiman membuat area tersebut kerap disalahgunakan.
”Selama ini tempat itu jadi lokasi geng motor, bahkan tempat mesum. Warga senang kalau dibangun supaya tidak ada kegiatan seperti itu lagi,” ujarnya.
Ahmad menegaskan, pihak gereja telah melakukan sosialisasi dan memenuhi persyaratan administrasi awal sebelum rencana pembangunan berjalan.
Hal senada disampaikan Ketua RT 03, Tri Subowo. Ia mengatakan mayoritas warganya juga mendukung pembangunan rumah ibadah tersebut.
”Saya undang 50 KK, yang hadir 57 KK. Hanya satu yang tidak setuju. Alasannya sama, karena tempat itu terbengkalai dan sering disalahgunakan,” kata Tri.
Di sisi lain, terdapat 14 KK yang menyatakan penolakan, termasuk Ketua RT 01, Kundori. Ia mengakui awalnya mendukung, namun kemudian berubah sikap.
“Sebanyak 43 warga setuju, belasan tidak setuju. Awalnya saya setuju, tapi setelah ada masukan dari beberapa pihak dan karena mayoritas di sekitar muslim, saya menolak,” ujar Kundori.
Ia juga mengaku keberatan karena KTP miliknya dan sejumlah warga disebut digunakan sebagai bagian dari persyaratan pembangunan.
Sementara itu, Humas GBI Pasar Baru, Sofyan Pangaribuan mengatakan, proses sosialisasi telah dilakukan sejak 2025 dengan mengunjungi Ketua RT 01, 02, dan 03 serta warga sekitar.
“Semua awalnya setuju, termasuk Pak RT 01. Untuk syarat awal, kami sudah mengantongi tanda tangan dari 60 KK,” kata Sofyan.
Ia menegaskan, proses tersebut masih tahap awal dan pembangunan belum dimulai. “Ini baru rencana awal. Masih panjang prosesnya sebelum benar-benar dibangun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Hilal Tak Terlihat, 1 Ramadan 1447 H Berpotensi Jatuh 19 Februari 2026
DETAIL.ID, Jambi – Tim Falakiyah (Hisab Rukyat) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menyatakan hilal tidak terlihat saat pelaksanaan rukyatul hilal, Selasa 17 Februari 2026. Hasil pengamatan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk, yakni minus 1 derajat.
Rukyatul hilal dilaksanakan di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Berdasarkan data hisab, ketinggian hilal di Kota Jambi tercatat -1 derajat 04 menit 02 detik, dengan sudut elongasi 1 derajat 00 menit 47 detik dan umur bulan minus 4 menit 16,13 detik.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto mengatakan kondisi tersebut belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Neo MABIMS). Sesuai kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, kriteria imkanur rukyat mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
”Secara hisab, hilal di Provinsi Jambi belum wujud dan tidak memenuhi kriteria Neo MABIMS. Karena itu, hilal tidak terlihat,” ujar Mahbub.
Pengamatan dilakukan menjelang matahari terbenam pada pukul 18.19.00 hingga 18.24.16 WIB. Hasil rukyat kemudian diambil sumpahnya oleh hakim melalui Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Jambi sebelum dilaporkan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat.
Dengan tidak terpenuhinya kriteria, bulan Syaban 1447 H diperkirakan akan diistikmal atau digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian, 1 Ramadan 1447 H/2026 M berpotensi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Meski demikian, keputusan resmi penetapan awal Ramadan tetap menunggu hasil Sidang Isbat Pemerintah melalui Menteri Agama RI.
Reporter: Juan Ambarita


