ADVERTORIAL
Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebut Perusahaan Batu Bara Tidak Konsisten Dengan Aturan yang Disepakati Bersama
Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi mengatakan beberapa perusahaan batu bara di Jambi tidak konsisten dan komit dengan denan aturan yang telah disepakati bersama.
Elpisina menuturkan, pemerintah daerah Jambi telah mengeluarkan beberapa aturan terkait pengoperasian ‘emas hitam’ tersebut.
Namun, beberapa perusahaan katanya ternyata tidak komitmen dengan aturan yang telah disepakati bersama.
Terbaru, beberapa opsi telah dilakukan Pemerintah terkait solusi angkutan baru bara di Jambi.
Dalam rapat terakhir, diputuskan tiga skema dalam pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jambi menilai permasalahan yang kerap terjadi ada beberapa perusahaan yang tidak konsisten dengan kesepakatan.
Tiga opsi skema angkutan batu bara menjadi pilihan Pemerintah Jambi saat ini.
Ketiga opsi diharapkan dapat mengatasi persoalan dampak negatif jika angkutan batu bara kembali dibuka dan beroperasi di jalan nasional.
Secara umum tiga opsi yang dipilih oleh Pemerintah Jambi, dinilai Dewan sangat baik dan pas untuk saat ini.
Hanya saja apakah pihak perusahaan dapat komitmen menjalankan opsi yang ditawarkan Pemerintah yang sedikit berdampak pada jumlah produksi BB mereka.
Elpisina menuturkan, persoalan selama ini yang membuat semrawutnya angkutan batu bara ini karena pihak perusahaan kerap tidak konsisten dengan aturan yang telah disepakati bersama.
“Beberapa perusahan tambang ini, beberapa ya. Tidak semua, ada yang masih tidak komitmen.”
“Ketika Gubernur sudah memberikan izin operasi dengan catatan membatasi jumlah armada ada beberapa perusahan yang tidak komit, itu permasalahan yang kerap terjadi selama ini,“ kata Elpisina yang juga Putra Daerah asli Batanghari ini.
Setelah armada tersebut di stop sementara, pihak Perusahaan terkesan tidak peduli atau buang diri dan tidak mau tanggung jawab.
Perusahaan justru berdalih itu bukan urusan mereka.
“Jika berpedoman pada UU Minerba itu jelas, bahwa proses oenambangan itu mulai dari eklpoistasi, eksplorasi, transportasi dan penjualan itu merupakan satu rangkaian semua.”
“Tidak bisa perusahaan tambang mau laru atau lepas tangan dari itu semua,“ katanya.
ADVERTORIAL
Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertifikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
DETAIL.ID, Tangerang – Mengurus sertifikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan jika menggunakan calo.
Pengalaman itu dirasakan oleh Zakia (48), warga dari Kabupaten Tangerang yang pernah coba menggunakan jasa calo untuk membantunya menyelesaikan urusan tanahnya. Namun, informasi yang ia peroleh justru membuat urusannya tak selesai.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertifikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” kata Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Awalnya, Zakia sempat membayangkan pelayanan yang berbelit dan harus berpindah-pindah loket. Namun setelah datang langsung, layanan yang diterima justru berbeda dari yang dibayangkan.
“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujar Zakia.
Dari hasil konsultasi dengan petugas loket di Kantor Pertanahan, Zakia mendapatkan bukan hanya kejelasan, namun juga ketenangan setelah paham proses perbaikan data tidak serumit yang diperkirakan. Seluruh informasi itu ia dapatkan hanya dengan sekali mendatangi satu loket di Kantor Pertanahan.
Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena merasa tidak memerlukan jasa perantara yang justru menambah biaya.
Febri menuturkan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas sehingga membuatnya lebih yakin untuk mengurus peningkatan status tanahnya secara mandiri.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain pada hari kerja umum, yaitu Senin-Jumat, Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini berlangsung pada Sabtu-Minggu yang dikhususkan bagi masyarakat mengurus urusan tanah secara mandiri. (DR/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
ADVERTORIAL
Gus Fawait Resmikan MPP Mini di Tanggul, Mudahkan Urusan Administrasi Warga Jember Barat
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi mengoperasikan Mall Pelayanan Publik (MPP) Mini di Kecamatan Tanggul pada Senin, 4 Mei 2026.
Hal tersebut sebagai langkah nyata untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat di wilayah barat.
Kehadiran fasilitas ini menjadi solusi bagi warga di wilayah Tanggul, Sumberbaru, dan sekitarnya agar tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk mengurus administrasi dasar.
“Warga Tanggul maupun Sumberbaru kini tidak perlu jauh-jauh ke kota hanya untuk mengurus administrasi dasar. Cukup datang ke kecamatan,” ujar Gus Fawait.
Peresmian yang berlangsung khidmat dengan santunan anak yatim ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Jember Ahmad Halim beserta jajaran kepala OPD dan perangkat desa setempat.
Gus Fawait menegaskan bahwa MPP Mini ini diproyeksikan sebagai “Pemkab Mini”, di mana para kepala dinas akan dijadwalkan berkantor langsung di sana secara bergantian untuk memastikan pelayanan berjalan cepat dan efektif.
Selain itu, Pemkab Jember juga menggandeng Pengadilan Negeri Jember untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan berbasis daring melalui Zoom, sehingga masyarakat yang membutuhkan putusan pengadilan tidak perlu lagi repot bolak-balik ke kantor pengadilan di kota.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur juga menjadi fokus utama dalam mendukung kehadiran layanan publik ini.
Gus Fawait mengungkapkan bahwa rencana anggaran 2026-2027 telah mencakup pelebaran serta pengaspalan jalan poros Tanggul-Mangli.
Tak berhenti di situ, Alun-Alun Tanggul juga akan direvitalisasi dengan tambahan konsep street food mini guna mendongkrak ekonomi para pelaku UMKM lokal.
“Kami ingin pemerataan pelayanan dan pembangunan benar-benar dirasakan seluruh masyarakat Jember, termasuk pelaku UMKM,” tutur Gus Fawait.
ADVERTORIAL
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN mendukung percepatan pembangunan Infrastruktur Perlindungan Pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa Terpadu. Kementerian ATR/BPN akan mengawal dari segi tata ruang, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta pengadaan tanah.
“Ada tiga hal dukungan kami dari Kementerian ATR/BPN, yang pertama adalah sinkronisasi Rencana Tata Ruang (RTR) dengan rencana induk, agar proyek ini tidak hanya _visible_ secara teknisnya, tetapi juga sesuai secara spasial dan legalnya,” ujar Wamen ATR/Waka BPN dalam Kick Off Meeting Infrastruktur Perlindungan Pesisir Pantura Jawa Terpadu, di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin, 4 Mei 2026)m.
Wamen Ossy menjelaskan, saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) tengah dalam proses revisi dan telah mengakomodasi program perlindungan pesisir, termasuk rencana pembangunan Tanggul Laut Raksasa (Giant Sea Wall). Penyesuaian juga akan dilakukan pada tingkat daerah agar selaras dengan rencana induk yang telah disusun.
Kementerian ATR/BPN juga siap mempercepat proses perizinan KKPR, sesuai kewenangan yang berlaku.
“Kami siap membantu percepatan penerbitan KKPR, khususnya apabila proyek ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Tentunya hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antar kementerian, baik di wilayah laut, kawasan hutan, maupun di luar kedua kawasan tersebut,” tutur Wamen Ossy.
Dalam hal pengadaan tanah, ia juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan penuh guna mendukung pembangunan infrastruktur tersebut. Wamen Ossy menyebut, dukungan dari Kementerian ATR/BPN tetap membutuhkan penguatan dari lintas sektor.
“Kami mendorong agar working group lintas kementerian dan lembaga semakin diperkuat, sehingga integrasi dan overlay peta dapat dilakukan secara optimal,” kata Wamen Ossy.
Dalam pertemuan ini, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi pelaksanaan program ini.
“Pendekatan yang kita lakukan tidak bisa parsial. Harus terintegrasi dari hulu ke hilir, dari darat hingga laut, serta melibatkan semua pihak,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Menteri/Kepala Lembaga serta Wakil Menteri/Wakil Kepala dalam Kabinet Merah Putih; serta para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari berbagai wilayah. Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam acara ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana. (*)


