ADVERTORIAL
Anggota DPRD Provinsi Jambi Sebut Perusahaan Batu Bara Tidak Konsisten Dengan Aturan yang Disepakati Bersama
Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi mengatakan beberapa perusahaan batu bara di Jambi tidak konsisten dan komit dengan denan aturan yang telah disepakati bersama.
Elpisina menuturkan, pemerintah daerah Jambi telah mengeluarkan beberapa aturan terkait pengoperasian ‘emas hitam’ tersebut.
Namun, beberapa perusahaan katanya ternyata tidak komitmen dengan aturan yang telah disepakati bersama.
Terbaru, beberapa opsi telah dilakukan Pemerintah terkait solusi angkutan baru bara di Jambi.
Dalam rapat terakhir, diputuskan tiga skema dalam pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jambi menilai permasalahan yang kerap terjadi ada beberapa perusahaan yang tidak konsisten dengan kesepakatan.
Tiga opsi skema angkutan batu bara menjadi pilihan Pemerintah Jambi saat ini.
Ketiga opsi diharapkan dapat mengatasi persoalan dampak negatif jika angkutan batu bara kembali dibuka dan beroperasi di jalan nasional.
Secara umum tiga opsi yang dipilih oleh Pemerintah Jambi, dinilai Dewan sangat baik dan pas untuk saat ini.
Hanya saja apakah pihak perusahaan dapat komitmen menjalankan opsi yang ditawarkan Pemerintah yang sedikit berdampak pada jumlah produksi BB mereka.
Elpisina menuturkan, persoalan selama ini yang membuat semrawutnya angkutan batu bara ini karena pihak perusahaan kerap tidak konsisten dengan aturan yang telah disepakati bersama.
“Beberapa perusahan tambang ini, beberapa ya. Tidak semua, ada yang masih tidak komitmen.”
“Ketika Gubernur sudah memberikan izin operasi dengan catatan membatasi jumlah armada ada beberapa perusahan yang tidak komit, itu permasalahan yang kerap terjadi selama ini,“ kata Elpisina yang juga Putra Daerah asli Batanghari ini.
Setelah armada tersebut di stop sementara, pihak Perusahaan terkesan tidak peduli atau buang diri dan tidak mau tanggung jawab.
Perusahaan justru berdalih itu bukan urusan mereka.
“Jika berpedoman pada UU Minerba itu jelas, bahwa proses oenambangan itu mulai dari eklpoistasi, eksplorasi, transportasi dan penjualan itu merupakan satu rangkaian semua.”
“Tidak bisa perusahaan tambang mau laru atau lepas tangan dari itu semua,“ katanya.
ADVERTORIAL
Ringankan Beban Wali Murid, Bupati Bondowoso Serahkan 1.000 Seragam Gratis untuk Siswa SD–SMP
DETAIL.ID, Bondowoso – Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyerahkan 1.000 seragam sekolah gratis bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pada Rabu, 17 Juni 2026, di Pendopo Kabupaten Bondowoso.
Anggaran pengadaan 1.000 seragam sekolah tersebut bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bondowoso.
Bupati Hamid menyampaikan apresiasi setinggi‑tingginya kepada BAZNAS atas terselenggaranya penyaluran bantuan 1.000 stel seragam sekolah tersebut.
“Ini merupakan bukti nyata kehadiran BAZNAS dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, sekaligus meringankan beban wali murid menjelang tahun ajaran baru,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengemukakan bahwa bantuan seragam ini bukan sekadar pemberian barang semata, melainkan bentuk investasi sosial dan dorongan semangat bagi para siswa.
“Melalui seragam baru ini, kami berharap tumbuh rasa percaya diri pada diri anak‑anak, berkurangnya kesenjangan sosial di lingkungan sekolah, serta terpacunya semangat belajar agar mereka meraih cita‑cita setinggi langit,” katanya.
Bupati juga mengajak para wali murid untuk terus mendampingi, mengarahkan, dan mendoakan anak‑anaknya, agar kelak tumbuh menjadi generasi yang saleh‑salehah, berakhlak mulia, cerdas, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Bondowoso.
Reporter: Rehan
ADVERTORIAL
Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan
DETAIL.ID, Tangerang – Sebelum mengurus sertipikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, masyarakat ada yang memilih mencari informasi terlebih dahulu agar proses yang dijalani tidak terhambat kekurangan dokumen maupun kesalahan prosedur. Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian informasi tersebut.
Hal itu yang dilakukan Andri saat datang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Tangerang. Ia mengaku berkonsultasi di loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk mencari kepastian informasi mengenai syarat dan dokumen yang harus disiapkan.
“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.
Menurutnya, cara petugas loket BPN dalam menjelaskan juga membuat masyarakat lebih nyaman saat berkonsultasi. Suasana pelayanan yang tidak kaku membuat warga lebih leluasa bertanya terkait proses yang belum dipahami.
“Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” ujar Andri.
Pengalaman serupa dirasakan masyarakat asal Tangerang, Bukit Solomon Kusuma Negara ketika mengurus sertipikat tanah untuk rumah milik orang tuanya. Tak perlu buang waktu banyak, ia bisa mengurus dua urusan sekaligus dalam satu waktu. Ia mengurus validasi BPHTB di loket Bapenda dan berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di Loket BPN tanpa harus berpindah-pindah tempat.
“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” kata Bukit Solomon Kusuma Negara.
Sebagai informasi, loket ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang ini dilaksanakan pada tiap hari Senin dan Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB. Jadwal tersebut merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. (*)
ADVERTORIAL
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2027 ditambah. Menurutnya, PTSL menjadi salah satu program strategis untuk memperluas kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara lengkap berbasis wilayah.
“Pertama, soal prioritas PTSL pada tahun 2027 supaya ditambah. Pada tahun ini dan juga tahun depan, prioritas kami tidak hanya PTSL, tetapi juga penambahan sertipikasi per sektor, yakni sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutur Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Menteri Nusron menjelaskan, PTSL ini menjadi program strategis karena dilaksanakan berbasis wilayah desa dengan tujuan mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap. Melalui program tersebut, seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan, mulai dari rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah, hingga area pemakaman.
“Kalau PTSL berbasis wilayah desa, maka seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan. Namun, bagi masyarakat yang belum terjangkau PTSL, khususnya di sektor perumahan, kami menyiapkan skema sertipikasi gratis. Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah agar MBR memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati,” ujar Menteri Nusron.
Selain melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN menjalankan program sertipikasi rumah bagi MBR untuk menjangkau masyarakat yang belum terfasilitasi melalui program PTSL. Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mendukung program tersebut, di tahun 2026 ini Kementerian ATR/BPN mendapat target menyertipikasi satu juta rumah bagi MBR. Dalam menjalankan program sertipikasi tanah ini, Menteri Nusron mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun Anggota DPR RI guna mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Rumah milik MBR yang belum bersertipikat, termasuk yang menerima program bedah rumah pada periode 2016-2025, dapat diusulkan untuk mengikuti program sertipikasi gratis tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang menjadi pimpinan rapat kerja kali ini pun menyampaikan dukungannya terhadap program Kementerian ATR/BPN, termasuk usulan penambahan target PTSL.
“Terkait usulan penambahan target PTSL yang terintegrasi, saya sependapat karena program ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu program prioritas pada Tahun Anggaran 2027,” katanya.
Adapun dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI ini, turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Hadir pula sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)



