DAERAH
Ini yang Disajikan BPS Sumut dalam SUDA 2024
DETAIL.ID, Medan – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memiliki produk strategis yang mampu menghimpun data dan informasi dari beragam kementerian dan lembaga, termasuk berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepada para wartawan di Medan, kemarin, Kepala BPS Sumut Nurul Hasanuddin mengatakan bahwa produk strategis dimaksud dinamakan Sumatera Utara Dalam Angka (SUDA).
Kata Hasanuddin, SUDA ini akan dirilis setiap tanggal 28 Februari setiap tahunnya. Ia mengungkapkan, SUDA 2024 ini nantinya akan menyajikan data-data tentang berbagai kondisi dari 33 Kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara.
“Baik tentang geografis, ekonomi, kependudukan, sosial, pertanian, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendidikan, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya,” kata Nurul Hasanuddin.
Ia menjelaskan bahwa data yang terjadi dalam SUDA 2024 ini memang bersumber dari data-data sektoral yang seyogyanya menjadi khasanah pengetahuan ketika dibaca oleh orang yang ingin mengenal Sumatera Utara.
“Ketika orang ingin mengenal Sumatera Utara pertama kali dengan membaca SUDA itu cukup. Berapa jumlah kabupaten, kecamatan hingga penduduknya, dan sebagainya. Semuanya ada dalam Sumatera Utara Dalam Angka,” tutur Hasanuddin.
Ia menjelaskan, produk SUDA ini sudah mereka sosialisasikan dalam.sebuah diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT/FGD) bertajuk “2024 dan Standar Pelayanan Statistik Terpadu”.
Kata dia, DKT itu digelar juga dalam rangka pembahasan publikasi Provinsi Sumut Dalam Angka 2024 dan demi terwujudnya data yang berkualitas.
FGD itu, sambung Hasan, diikuti 71 peserta dari berbagai instansi dan lembaga di Sumut dan berlangsung dengan sukses di ruang Lt.5 Gedung BPS Sumut, Jl. Asrama Medan.
“FGD yang kami selenggarakan beberapa waktu yang lalu itu menghadirkan tiga narasumber yang memaparkan tentang Sumut dalam Angka 2024,” kata dia.
“Yaitu, Paparan Data SUDA 2024 oleh Dwi Aryani, Paparan Standar Pelayanan oleh Prio Arif Budiman, dan Paparan Pembinaan Statistik Sektoral oleh M Dani Iskandar dengan moderator Francisca Wenny,” ujar Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanuddin.
Reporter: Heno
DAERAH
Sambut HUT Bhayangkara, Kapolres Merangin Terbitkan Kamus Kecil Bahasa Rimba
DETAIL.ID, Merangin – Polisi bukan hanya sebagai pemelihara harkamtibmas saja, namun ada yang berbeda dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-80 ini, Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi menggandeng penulis Merangin untuk menyusun buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam.
Buku yang sangat sederhana ini merangkum kalimat sederhana, seperti kata benda dan kalimat percakapan sehari-hari, hal ini dilakukan sebagai upaya edukasi budaya agar masyarakat didik di Merangin bisa memahami bahasa Suku Anak Dalam.
“Kita ingin memberikan warna berbeda sambut HUT Bhayangkara ke-80, kita gandeng Yanto Bule penulis Merangin yang juga jurnalis untuk menyusun buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam, ini kami lakukan sebagai bentuk ruang edukasi untuk pelajar kita,” kata Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah.
Menurutnya buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam ini, merupakan satu terobosan yang dilakukan Polres Merangin sebagai bentuk menjaga bahas daerah, meskipun Kabupaten Merangin merupakan satu kabupaten yang di heterogen.
“Kita akui bahwa kabupaten Merangin dihuni beragam suku, dan bahasa, namun bahasa Suku Anak Dalam menjadi pilihan kita untuk ditulis, semua itu demi satu tujuan pembelajaran untuk kita semua, sebab wilayah hukum Polres Merangin banyak dihuni masyarakat Suku Anak Dalam,” ujarnya lagi.
Kapolres menyadari bahwa, dalam penyusunan kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam masih banyak yang harus dilengkapi, namun satu hal penting yang bisa diambil dari buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam adalah untuk mengetahui keragaman bahasa di Merangin.
“Kami menyadari bahwa kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam masih jauh dari kata sempurna, tetapi niat kita adalah memberikan pembelajaran terhadap masyarakat didik di Kabupaten Merangin, bahwa di Merangin memiliki keberagaman bahasa,” katanya.
Pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan Kabupaten Merangin untuk bisa memasukkan kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam masuk dalam muatan lokal.
“Kita akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk dijadikan pelajaran muatan lokal, sebab ada sisi positif yang termuat dalam buku ini, apalagi penyajiannya lewat gambar dan kombinasi warna yang jelas, sehingga mudah dimengerti pembaca,” ucapnya.
Asro Almurthaw, Ketua Dewan kesenian Merangin mengatakan bahwa satu kemajuan tersendiri dalam melestarikan satu bahasa di Merangin dengan membuat buku kamus.
“Kami menyambut baik atas terbitnya buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam, sebuah kemajuan yang luar biasa sebab biasanya polisi hanya harkamtibmas saja, tetapi ini peduli dengan menjaga kebudayaan dan bahasa asli Suku Anak Dalam,” kata Asro.
Terpisah, Wiko Antoni, Dosen Universitas Merangin dan juga seorang seniman nasional, mengatakan bahwa secara akademik kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam sangat baik untuk dikenalkan di kalangan siswa dan mahasiswa di Merangin, agar menjadi pelajaran bahwa suku suku di Indonesia sangat banyak, dan salah satunya Suku Anak Dalam Jambi, tentu dengan keterbatasan pengetahuan bahasa menjadi kendala tersendiri, namun dengan kamus bahasa Suku Anak Dalam menjadi satu rujukan.
“Dengan lahirnya kamus kecil Bahasa Suku Anak Dalam, membantu siswa dan mahasiswa untuk mengenal lebih jauh peradaban dan kebudayaan mereka secara detail. Semoga saja buku yang diterbitkan Kapolres ini bisa memberi inspirasi bagi semua kalangan,” ucap Wiko Antoni.
Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris, saat menerima buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam, mengatakan bahwa keberagaman bahasa di Provinsi Jambi sangat baik jika dibukukan, agar perbendaharaan kata-kata bahasa di Jambi makin lengkap.
“Selamat atas terbitnya buku kamus kecil bahasa Suku Anak Dalam, semoga makin menambah perbendaharaan kata-kata,” ujar Gubernur.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Ternyata Pelapor RT Cabul Tak Pernah Diberitahu Jika Korban Dibawa ke Jawa Tengah
DETAIL.ID, Merangin – Novi Ardi Leksono, pelapor ketua RT cabul di Besa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat ternyata tidak pernah dikabari pihak kepala desa jika korban pencabulan trlah diserahkan untuk dibawa pulang ke Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Novi kepada media DETAIL.ID. Dirinya baru mengetahui saat warga di sekitar rumahnya mengatakan korban sudah dibawa ke Jawa Tengah oleh keluarganya.
“Saya baru mengetahui jika korban sudah dibawa ke Jawa Tengah oleh keluarganya, itupun dari para tetangga saya,” kata Novi.
Saat disinggung ada atau tidaknya pemberitahuan dari kades soal penyerahan korban kepada istri pelaku pencabulan, dengan tegas Novi mengatakan tidak pernah dihubungi atau diberitahu kades Bukit Beringin.
“Tidak pernah dikabari atau diberitahu oleh kades Bukit Beringin, setau saya korban masih tetap berada di rumah Pak @ades sampai kasusnya selesai,” ujarnya.
Sementara itu, usai melaporkan kejadian yang dialami korban ke polisi, dirinya dititipi korban untuk dijaga selama mengikuti ujian di sekolahnya.
“Korban pernah satu minggu tinggal gal bersama saya untuk ikut ujian dan setelah selesai ujian dijemput oleh anak Pak Kades, setelah itu saya tidak mengetahuinya lagi,” ujarnya.
Sementara terkait dengan perjanjian yang ditandatangani bersama antara pihak pelapor dan terlapor bahwa selama ujian sekolah dan proses hukum berjalan, korban tetap bersama dengan kades Bukit Beringin.
“Setau saya bunyi perjanjian yang ditandatangani bersama ada poin yang jadi kesepakatan bersama, tetapi kenapa dilanggar dan ada apa dengan semua ini?,” ucapnya.
Novi sangat berharap agar kasus ini terang benderang, dan korban bisa kembali ke Bukit Beringin sampai dengan kasusnya selesai.
“Semoga korban bisa kembali untuk menuntaskan kasusnya, saya sebagai pelapor berharap agar keluarga korban bisa memahami situasi di sini, sebab kasus ini menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya singkat.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Praktisi Hukum Minta Penyidik Periksa Para Pihak yang Kembalikan Korban RT Cabul
DETAIL.ID, Merangin – Pengembalian korban pencabulan oleh Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, memicu beragam penilaian, sebab kasus tersebut masih terus berjalan dan berkasnya belum P21 ke kejaksaan.
Namun sayangnya, posisi korban sendiri sudah diambil oleh keluarga pelaku, dan beberapa pihak yang membantu agar korban bisa kembali ke Jawa Tengah sebelum kasusnya selesai, padahal keterangan korban sangat dibutuhkan baik di kejaksaan maupun di persidangan kelak.
Seperti yang disampaikan oleh Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA, praktisi muda Merangin, ia meminta agar penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang sudah lalai mengembalikan korban ke Jawa Tengah.
“Saya kira polisi wajib untuk memangil dan memeriksa para pihak yang sudah terlalu berani mengambil dan mengembalikan korban ke Jawa Tengah, padahal sudah jelas kasusnya masih berjalan dan belum inkrah,” kata Andriyanto pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijamin undang undang, sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum yang masih berjalan, tetapi jika kasusnya masih belum tuntas dan ada yang menghambat maka polisi wajib memeriksa para pihak yang terlibat.
“Dalam kasus ini polisi wajib memeriksa orang yang masuk dalam katagori perintangan penyidikan, di dalam perjanjian yang ditandatangani bersama, di sana yang paling bertanggung jawab adalah kades, istri pelaku dan para saksi yang menyerahkan korban kepada keluarganya, ini demi penegakan hukum,” ujarnya lagi.
Saat disinggung soal munculnya surat permohonan dari pihak keluarga kepada pemerintah desa Bukit Beringin, dan tidak melibatkan Dinsos Merangin, dipandang menyalahi prosedur.
“Bagaimana bisa Kades begitu saja melepaskan korban, sementara dalam surat perjanjian di Dinsos Merangin sudah sangat jelas jika korban selama ujian dan proses hukum berjalan korban masih bersama Kades dan itu sudah diketahui bersama dengan keluarga pelaku, tetapi sangat aneh jika muncul surat permohonan dari keluarga korban dan dibuatkan surat penyerahan korban, tanpa melibatkan UPTD PPA Dinsos Merangin, padahal korban mendapatkan pendampingan dari pengacara negara,” katanya.
Andriyanto berharap agar Polres Merangin agar segera menuntaskan perkara pencabulan anak yang menjadi perhatian publik.
“Saya sangat yakin Polres Merangin akan segera menuntaskan kasus ini, dan korban mendapatkan keadilan bagi dirinya, agar dapat kembali meneruskan kehidupan secara layak tanpa ada rasa traumatik, dan bisa meraih cita-citanya,” ucapnya.
Reporter: Daryanto



