DETAIL.ID, Jambi – Berkas perkara pidana narkotika yang menyeret oknum pegawai Lapas kelas II A Jambi dan juga seorang warga Depok yang terlibat jaringan kurir narkoba akhirnya sampai ke meja Jaksa.
Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima berkas perkara pidana narkotika jenis shabu seberat 52 Kg pada Selasa, 27 Februari 2024.
Berkas yang berasal dari Sat Narkoba Polresta Jambi ini terdapat 2 orang tersangka yakni Muhammad Afiful Akbar Maguna merupakan pegawai Lapas klas II A Jambi dan Fanny Susanto warga Depok yang terlibat jaringan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 52 Kg.
Dalam berkas perkara ini kedua Tersangka melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberatnya pidana mati, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Kajari Jambi MN Ingratubun dalam keterangan tertulis yang diteruskan dalam siaran Pers Penkum menjelaskan jika berkas perkara kasus narkotika jenis sabu 52 Kg akan segera diteliti Jaksa.
“Selama 7 hari dan akan diinformasikan apakah ada kekurangan atau tidak,” kata Kapenkhum Kejati Jambi Lexy.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post