Connect with us
Advertisement

DAERAH

Beredar Surat Permintaan Klarifikasi dari KSN Untuk Sekda Merangin

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Beredar surat permintaan klarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN berkaitan dengan beredarnya baliho Sekda Merangin, Fajarman dengan tulisan untuk Merangin 2024 di sepanjang jalan utama hingga ke desa-desa.

Bahkan beredarnya salinan surat klarifikasi dari KSN sudah menyebar baik di kalangan masyarakat hingga sejumlah ASN di Merangin.

Salah satu ASN sebut saja AG. Ia juga mendapatkan salinan surat klarifikasi dari KSN untuk Sekda Merangin.

“Sudah beredar. Saya juga dapat salinan bunyi edarannya,” katanya pada Senin, 18 Maret 2024

Sementara itu, Ferdi Firdaus, Kepala BKSDM Kabupaten Merangin belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Terpisah Devi Marantika, Kepala Inspektorat ssaat dikonfirmasi mengakui besok ada jadwal zoom meeting klarifikasi.

“Wls… Kabarnya Iyo… Sayo LG Ado kegiatan di Bogor…” kata Devi menjawab lewat pesan WhatsApp.

Bahkan besok dirinya sudah memerintahkan salah satu inspektur yang akan mendampingi zoom meeting.

“Belum ABG cek … Yg mewakili Pak Arif,” balasnya lagi.

Dari surat klarifikasi dari KSN, setidaknya ada empat poin penting yang dikirimkan untuk klarifikasi yang bakal dilakukan Selasa besok. Berikut bunyi suratnya.

Yth.,
Bupati Merangin
up. Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin;
Inspektur Kabupaten Merangin;
Kepala BKPSDM Kabupaten Merangin;

Sehubungan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait informasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang dilakukan oleh Sdr. Ir. Fajarman, M. Sc., jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin.
  2. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa KASN berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
  3. Berdasarkan Pasal 70 ayat (3), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
  4. Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara untuk hadir dan menugaskan Inspektur dan Kepala BKD Kabupaten Merangin serta Sdr. Ir. Fajarman, M. Sc. agar dapat hadir pada kegiatan klarifikasi yang pelaksanaannya dilakukan pada:

Hari, Tanggal: Selasa, 19 Maret 2024
Pukul: 09.00 WIB s.d. Selesai
Tempat: Zoom meeting

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

DAERAH

Forkopimka Tiris, Dinsos dan BPBD Bersinergi Cepat Tanggap Bantu Korban Kebakaran

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Probolinggo – Musibah kebakaran yang menghanguskan dua rumah milik Asmawati serta Sukir. Akibat kebakaran itu diduga menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp 30 juta, tanpa ada korban jiwa.

Menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar, BPBD segera melakukan penanganan darurat dan koordinasi lapangan serta Dinsos turut melakukan asessmen juga menyalurkan bantuan kebutuhan dasar bagi keluarga terdampak. Sementara itu Forkopimka Tiris hadir memastikan dukungan keamanan dan pendampingan serta koordinasi lintas unsur berjalan dengan optimal.

Sinergi cepat antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo dan Forkopimka Tiris bergerak tanggap menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Dusun Togur Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kepala Desa Tegalwatu, Supardi memaparkan serta mengapresiasi langkah cepat lintas instansi Kolaborasi ke BPBD, Dinsos dan Forkopimka Kecamatan Tiris menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat saat terjadi musibah.

“Respons cepat dari BPBD, Dinas Sosial dan Forkopimka Tiris sangat membantu warga sekitar yang terdampak. Sinergi seperti ini membuat masyarakat merasa tidak sendiri saat menghadapi musibah,” ujar Supardi kepada DETAIL.ID pada Jumat, 20 Februari 2026.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan proses pemulihan pasca kebakaran dapat berjalan lebih cepat, sekaligus memperkuat koordinasi antar instansi dalam penanganan kebencanaan di wilayah Kecamatan Tiris. (Tina)

Continue Reading

DAERAH

Sambut Ramadan, Kapolres Pasuruan Mengajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengeluarkan seruan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

AKBP Harto Agung Cahyono menekankan bahwa gangguan suara seperti menyalakan petasan serta aksi balap liar dan juga keselamatan menjadi perhatian utama kepolisian kita harus mengimbau warga untuk meninggalkan aktivitas yang merugikan kepentingan umum

“Masyarakat harus menghindari penggunaan petasan atau kembang api berbahaya yang berisiko memicu kebakaran dan keresahan warga. Masyarakat diminta tertib berlalu lintas,” kata AKBP Harto Agung Cahyono pada Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menegaskan akan menindak tegas aksi balap liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) yang kerap meningkat di waktu menjelang berbuka maupun sahur.

“Tertiblah dalam berlalu lintas. Jangan biarkan momentum ibadah terganggu oleh kebisingan knalpot atau aksi balap liar yang membahayakan nyawa,” ujarnya.

Salah satu fenomena remaja yang menjadi perhatian serius kepolisian adalah tawuran berkedok “perang sarung”. Kapolres meminta peran aktif orang tua untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pergaulan anak remaja mereka, terutama pada malam hari hingga subuh.

Guna mengantisipasi tindak kriminalitas seperti pencurian (Curat/Curanmor), Kapolres memberikan panduan keamanan bagi warga memastikan pintu dan jendela terkunci sewaktu ke masjid serta upayakan mematikan kompor juga mencabut selang gas, dan matikan aliran listrik yang tidak diperlukan sebelum meninggalkan rumah.

Lalu, masyarakat diimbau menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor dan jangan mengenakan perhiasan mencolok saat berada di tempat umum.

Polres Pasuruan memastikan kehadiran pihak kepolisian di tengah masyarakat dengan menyiagakan layanan Call Center 110. Layanan ini tersedia gratis selama 24 jam untuk menerima laporan pengaduan atau informasi terkait gangguan keamanan.

“Mari kita jadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat persaudaraan. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita wujudkan Kabupaten Pasuruan yang aman, tertib, dan damai,” tuturnya. (Tina)

Continue Reading

DAERAH

Bupati Pasuruan Buka Buka Forum Konsultasi Publik 2026, Ini Pesannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Bupati Rusdi Sutejo membuka Forum Konsultasi Publik 2026 dan Forum Perangkat Daerah RKPD 2027 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan pada Jumat, 19 Februari 2026 di Hotel Dalwa Syariah Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam acara Forum konsultasi publik 2026 dihadiri Asisten Administrasi Umum, Diana Lukita Rahayu juga Kepala Bapperida, Bakti Jati Permana serta dalam forum tersebut juga sebagai penanda purnatugas dari Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan, Lilik Widji Asri.

Bupati Rusdi Sutejo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bapenda atas pengabdian selama ini dan juga kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, tidak terkecuali juga ucapan terima kasih kepada seluruh staf dan jajaran.

Bupati Rusdi mengatakan, Bapenda merupakan sektor yang diharapkan dapat mensubstitusi ketika dana transfer daerah berkurang, karena tanpa Bapenda apa yang telah direncanakan juga tidak dapat terlaksana.

“Bapenda ini adalah sektor yang kita harapkan sebagai instansi yang bisa mensubstitusi ketika transfer ke daerah berkurang maka penguatannya di Bapenda. Bapperida juga tidak akan bisa merencanakan jika tidak ada anggaran kas daerah,” katanya.

Selain itu juga seluruh staf yang ada di Bapenda juga diminta untuk dapat bekerja secara cerdas sekaligus cermat. Hal terpenting adalah dengan seluruh target yang ada dapat berbanding lurus dengan target yang telah ditetapkan oleh kementerian.

“Sehingga jika terdapat kekurangan hal tersebut akan menjadi koreksi agar target bisa sesuai. Karena saat ini beberapa daerah mengalami keterbatasan fiskal akibat pemotongan dari pusat maka diharapkan dapat menyesuaikan serta semakin mempercepat pelayanan terutama kepada masyarakat Pasuruan,” kata Bupati Rusdi.

Birokrasi saat ini Bupati Rusdi harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar tidak ketinggalan dengan daerah lain harus menyesuaikan zaman kalau tidak mengikuti maka akan ketinggalan zaman.

“Kita harus bisa lebih baik dari yang lain. Dan karena keterbatasan fiskal kita harus kerja lebih cerdas serta pelayanan kepada masyarakat harus maksimal serta kondusif,” ujarnya. (Tina)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs