DETAIL.ID, Merangin – Beredar surat permintaan klarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN berkaitan dengan beredarnya baliho Sekda Merangin, Fajarman dengan tulisan untuk Merangin 2024 di sepanjang jalan utama hingga ke desa-desa.
Bahkan beredarnya salinan surat klarifikasi dari KSN sudah menyebar baik di kalangan masyarakat hingga sejumlah ASN di Merangin.
Salah satu ASN sebut saja AG. Ia juga mendapatkan salinan surat klarifikasi dari KSN untuk Sekda Merangin.
“Sudah beredar. Saya juga dapat salinan bunyi edarannya,” katanya pada Senin, 18 Maret 2024
Sementara itu, Ferdi Firdaus, Kepala BKSDM Kabupaten Merangin belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Terpisah Devi Marantika, Kepala Inspektorat ssaat dikonfirmasi mengakui besok ada jadwal zoom meeting klarifikasi.
“Wls… Kabarnya Iyo… Sayo LG Ado kegiatan di Bogor…” kata Devi menjawab lewat pesan WhatsApp.
Bahkan besok dirinya sudah memerintahkan salah satu inspektur yang akan mendampingi zoom meeting.
“Belum ABG cek … Yg mewakili Pak Arif,” balasnya lagi.
Dari surat klarifikasi dari KSN, setidaknya ada empat poin penting yang dikirimkan untuk klarifikasi yang bakal dilakukan Selasa besok. Berikut bunyi suratnya.
Yth.,
Bupati Merangin
up. Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin;
Inspektur Kabupaten Merangin;
Kepala BKPSDM Kabupaten Merangin;
Sehubungan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait informasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:
- Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang dilakukan oleh Sdr. Ir. Fajarman, M. Sc., jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin.
- Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa KASN berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
- Berdasarkan Pasal 70 ayat (3), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
- Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara untuk hadir dan menugaskan Inspektur dan Kepala BKD Kabupaten Merangin serta Sdr. Ir. Fajarman, M. Sc. agar dapat hadir pada kegiatan klarifikasi yang pelaksanaannya dilakukan pada:
Hari, Tanggal: Selasa, 19 Maret 2024
Pukul: 09.00 WIB s.d. Selesai
Tempat: Zoom meeting
Reporter: Daryanto
Discussion about this post