Connect with us
Advertisement

PERKARA

Jadi Ahli Dalam Perkara Penganiayaan, Abimanyu Wachjoewidajat Sebut Kasus Kimlay Lebih Terkesan Rekayasa

Published

on

Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat (atas), Eddy Gunawan alias Kimlay (putih bawah) dan Randhy (kanan). (DETAIL/Juan)

Jambi – Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat jadi saksi ahli dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Eddy Gunawan alias Kimlay di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 14 Maret 2024.

Usai sidang, Abimanyu kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa dirinya meragukan alat bukti dalam perkara yang menjerat Kimlay. Abimanyu bahkan menilai bahwa segala alat bukti yang tertera dalam perkara ini lebih terkesan rekayasa.

“Kalau persidangan tersebut yang unik adalah dia mengandalkan CCTV sebagai perekaman, tetapi CCTV tersebut kemudian direkam kembali menggunakan ponsel. Padahal kalau mereka pakai CCTV ya pakai CCTV saja,” kata Abimanyu.

Menurut pakar telematika yang pernah jadi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso tersebut saat bukti primer direkam kembali menggunakan ponsel, maka pembuktiannya seharusnya sudah gugur.

Hal itu dinilai karena CCTV sebagai alat bukti utama yang seharusnya sudah tidak bisa menunjukkan bukti-bukti.

“Alat bukti tidak bisa menunjukkan bukti. Artinya apa, media tersebut juga tidak berfungsi,” ujar Abimanyu.

“Nah kalau tidak berfungsi kemudian terjadi perekaman, kemudian nanti ditemukan adanya rekayasa atas rekaman (HP) tersebut. Maka kita pertanyaanya apakah rekayasa tersebut terjadi pada media utama atau media hasil rekamannya (HP). Ini jadi pertanyaan ulang,” katanya lagi.

Tak berhenti disitu, Abimanyu pun mengungkap kejanggalan lainnya. Dimana penyitaan alat bukti oleh Polisi hanya pada perangkat perekam, hardisk, dan kabelnya.

“Nah sementara alat pantaunya sendiri (CCTV) yaitu kameranya itu tidak disita. Kalau (CCTV) tidak disita dan tidak menjadi barang bukti, berarti barang bukti tidak lengkap,” katanya.

Lalu apakah hasil rekaman yang jadi barang bukti dan menjerat Kimlay menjadi terdakwa penganiayaan tersebut adalah rekayasa? Soal ini begini penejalasan Abimanyu.

“Kalau kameranya ga ada disita jadi ga ketahuan itu rekayasa atau bukan. Jadi semuanya itu ada 4 langkah pertama alat pantau kamera, kemudian alat perekam MPR atau DVR, ke 3 adalah media penyimpanan setelah direkam, Hardisk kemudian alat penayang,” katanya.

Saat kejadian tersebut direkam dan masuk ke penyimpanan dan selanjutnya penyimpanannya disita. Abimanyu tak menutup kemungkinan hasil rekaman tersebut adalah hasil sekunder atau modifikasi.

“Inikan bisa terjadi perekaman, tetapi saya tidak menyampaikan pertanyaan tersebut karna tidak ada di BAP. Bagaimana mungkin ada penyerahan suatu bukti isi rekaman sementara tidak ada alat perekamnya. Tidak disita alat perekamnya?. Sangat disayangkan ini lebih banyak terkesan kaya rekayasanya. Dalam kasus ini ya sangat, sangat meragukan,” katanya.

Sementara itu Eddy Gunawan alias Kimlay, menyampaikan bahwa dirinya mendatangkan saksi ahli sekaliber Abimanyu Wachjoewidajat adalah untuk membuktikan bahwa hasil CCTV yang menjadikannya terdakwa penganiayaan itu adalah rekayasa.

“Ini saksi yang kita tanyakan bahwa CCTV hasilnya gimana, dekodernya gimana, penhilangan barang bukti juga kalau saya lihat saudara Beni itu, Mayo juga merekayasa. Kan tadi jelas JPU menyanakan, bisa rekayasa (CCTV) bisa, jelas itu,” katanya.

“Saya rasa kita cukup puas hari ini. Saksi ahli sudah memberi keterangan yang sejelas-jelasnya. Semua nanti tergantung hakim yang mutuskan,” ujar Kimlay lagi.

Sementara itu Randhy, kuasa hukum Kimlay kembali mempertegas bahwa ahli sudah melakukan kroscek terhadap barang bukti tersebut, dimana ahli dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa ternyata hardisknya juga merupakan hardisk yang berbeda. Mereknya beda dengan barang bukti yang sebenarnya.

“Makanya hasil lab forensik Polda Sumatera Selatan itu menyatakan bahwa metode yang digunakan untuk memeriksa BB tadi tidak sesuai, itu menurut ahli. Karna menggunakan metode pemeriksaan HP dan Sim Card sedangkan yang diperiksa CCTV. Kita dari awal juga sudah meyakini itu. Kita pertanyakan lagi terhadap video yang tertera menjadi BB yang ahli sudah mengkroscek itu frame by frame,” katanya.

“Yang diperiksa oleh ahli itu tidak ada terjadi peristiwa apapun. Itu dijelaskan oleh ahli didepan hakim tadi,” katanya.

Randi pun meragukan keakuratan dari BB tersebut karena dinilai tidak steril lagi karena sudah dinyatakan oleh saksi sebelumnya bahwa hardisk dan DVR nya sudah dibuka 2 hari sejak kejadian.

Advertisement

PERKARA

Kejari Batam Benarkan Selidiki Dugaan Korupsi Aset Kemenag, Mahbub Salah Satu yang Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan atau aset milik Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam.
‎
‎Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
‎
‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putramembenarkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Dariyanto, menjadi salah satu pihak yang telah dimintai keterangan.
‎
‎”Benar, terdapat beberapa pihak yang telah kami mintai keterangan, termasuk salah satunya Saudara Mahbub Dariyanto,” ujar Gustian dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin, 25 Agustus 2026.
‎
‎Menurutnya, Mahbub dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan masa pemanfaatan aset, termasuk ketika Mahbub masih menjabat di Kepri.
‎
‎Namun, Gustian menegaskan Mahbub belum diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
‎
‎”Yang bersangkutan hanya dimintai keterangan, bukan dalam kapasitas pemeriksaan saksi,” katanya.
‎
‎Saat ini, Tim Penyelidik Kejari Batam masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
‎
‎Sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak luar juga telah dimintai keterangan. Penyelidik turut memeriksa dokumen dan surat yang berkaitan dengan objek penyelidikan.
‎
‎Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
‎
‎”Proses ini masih dimaksudkan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
‎
‎Sebelumnya, Mahbub membenarkan dirinya pernah dimintai keterangan pada Januari 2026. Ia mengaku dimintai penjelasan terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan lahan dan aset Kemenag Batam.
‎
‎Mahbub juga membantah pernah memberikan persetujuan terkait pengelolaan aset tersebut dan mengaku tidak mengetahui proses lanjutan karena telah pindah tugas ke Jambi pada Oktober 2024.
‎
‎Sampai kini, Kejari Batam masih terus mendalami perkara tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Geram Laporkan Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal Pasangan Suami Istri AE dan NA di IUP BBMM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ada dugaan penambangan baru bara illegal yang berpraktik di wilayah Kotoboyo, Batanghari. Menariknya bisnis ekstraktif tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri.– sosok pengusaha tersohor di Provinsi Jambi yakni AE dan NA.
‎
‎Sejumlah organ masyarakat sipil yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi pun menggelar aksi dan melaporkan dugaan penambangan illegal terstruktur di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) itu ke Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin, 24 Agustus 2026.
‎
‎Geram menyoroti dugaan keterlibatan pasangan suami istri berinisial AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang diduga tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.
‎
‎Geram menduga kegiatan penambangan tersebut berlangsung setidaknya sekitar 4 bulan, sejak April hingga Agustus 2026. Berdasarkan temuan investigasi lapangan Tim Geram, aktivitas pengangkutan batu bara mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari dengan volume produksi mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau total sekitar 300.000 ton dalam waktu tersebut.
‎
‎”Pasangan AE dan NA diduga mengoordinasikan kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” kata salah satu orator Tim Geram.
‎
‎Tak cuma dugaan penambangan tanpa RKAB, Geram juga melaporkan adanya dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang disebut sebagai modus dokumen terbang.
‎
‎Menurut laporan tersebut, batu bara yang diduga berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri disebut tidak menggunakan dokumen perusahaan asal, melainkan diduga memakai Delivery Order milik PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.
‎
‎Batu bara itu kemudian diduga diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Selanjutnya batu bara tersebut masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources yang digunakan oleh Satria untuk menyuplai baru bara PLN. Dengan menggunakan dokumen perusahaan lain macam PT Asia Multi Investama Coal Mine dan PT Daya Bambu Sejahtera.
‎
‎Tim Geram menilai terdapat ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
‎
‎Atas dugaan tersebut, massa Geram meminta Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara.
‎
‎Mereka juga meminta penyidik memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri tahun 2024 hingga 2026, memeriksa sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan, serta menelusuri dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.
‎
‎Bahkan, Tim Geram meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana dalam transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
‎
‎Perkiraan potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut bukan main.  Dengan asumsi harga batu bara Rp 1 juta per ton dan estimasi volume 300.000 ton, potensi royalti yang tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar. Hal itu belum lagi dengan kerugian kerusakan lingkungan atas lubang tambang yang dibiarkan jadi danau tambang.
‎
‎Sementara itu pihak Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang menerima laporan massa Geram, menyampaikan bahwa kepolisian bakal berkoordinasi lebih dulu dengan instansi terkait lainnya.
‎
‎”Atas laporan ini kedepan kami akan koordinasi dulu dengan inspektur tambang. Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, yang menerima perwakilan massa geram. (*)

Continue Reading

PERKARA

Dipanggil Kejari Batam Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan, Mahbub: Saya Hanya Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Kementerian Agama di Kota Batam tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
‎
‎Dalam proses penyelidikan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi Mahbub Dariyanto, dikabarkan telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
‎
‎Pemanggilan itu tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Mahbub Dariyanto selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
‎
‎Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perkara yang kini digatap Kejari Batam berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026, tertanggal 28 Januari 2026.
‎
‎Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan milik Kementerian Agama Kota Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal Kota Batam.
‎
‎Pemanggilan Mahbub menjadi perhatian lantaran perkara tersebut berkaitan dengan aset berupa lahan yang berada dalam lingkungan Kementerian Agama.
‎
‎Mahbub sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semasa 2020-2024, sebelum kemudian dipercaya sebagai Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
‎
‎Ketika dikonfirmasi soal ini, Mahbub mengakui kabar yang beredar. Namun menurutnya pemanggilan tersebut sudah lama berlangsung.
‎
‎”Saya hanya dimintakan keterangan karena ada laporan masyarakat tentang pengelolalaan lahan dan aset di Kemenag Batam. Itu pun sudah lama pada bulan Januari 2026 yang lalu,” ujar Mahbub, lewat pesan WhatsApp pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.
‎
‎Disinggung soal pejabat yang memberikan persetujuan dalam pengelolaan lahan Kemenag Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal, Mahbub membantah.
‎
‎”Saya tidak pernah mengeluarkan persetujuan,” ujar dia.
‎
‎Menurutnya, awalnya pihak koperasi mengajukan izin pemanfaatan aset kepada Kemenag Batam lantaran asset memang dicatat di Kemenag Batam. Namun menurut Mahbub, pada proses pengajuan sewa dirinya sudah pindah tugas ke Jambi tepatnya pada Oktober 2024 lalu.
‎
‎”Jadi proses selanjutnya saya tidak banyak tahu,” katanya.
‎
‎Soal pemanggilan oleh penyidik, dia tak ambil pusing. Kalau kata Mahbub, sebagai warga negara yang taat hukum wajib memberi keterangan yang dibutuhkan.
‎
‎Kini kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Batam tampak masih menggantung. Penyelidikan yang dilakukan Kejari Batam diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana status, penguasaan, pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaan lahan milik Kementerian Agama tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs