Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

LSM Mappan Desak Kejagung Periksa Kepala Balai Prasarana Permukiman Provinsi Jambi Terkait Proyek Rehab SD Diduga Tidak Sesuai RAB

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi bersumber dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 31,9 miliar, semua bermasalah

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo dalam orasinya mengatakan berdasarkan hasil investigasi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi 5 unit SD di Kaupaten Bungo yang dikerjakan oleh PT Karya Bersama Putra Mandiri dengan nilai mencapai 31,9 miliar, yang bersumber dari Dana APBN pada Balai Penyedia Perumahan Provinsi Jambi (BP2P) IV Provinsi Jambi Satker Pelaksana Prasana Pemukiman itu sempat dibongkar.

Proses pembongkaran itu dilakukan setelah progres fisik yang sudah mencapai kurang lebih 60 persen. “Inilah salah satu bukti bahwa kontraktor yang mengerjakan memang benar-benar tidak profesional, dan itu terjadi karena adanya kelalaian dari PPK dan Kasatker untuk melakukan monitoring dan pengawasan,” kata Hadi Prabowo.

Ia menambahkan, belum lagi Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Bungo juga mendapatkan alokasi anggaran dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jendral Cipta Karya pada Balai Penyedia Perumahan Provinsi Jambi (BP2P) IV Provinsi Jambi Satker Pelaksanan Prasarana Pemukiman senilai Rp 30 miliar, yang dikerjakan oleh PT Citra Sarana Bangun Persada.

Perlu diketahui alokasi anggaran tersebut, dianggarkan untuk proyek Rehabilitasi dan Renovasi MAN 3 Bungo dan Rehabilitasi renovasi 11 unit sekolah dasar (SD) dalam Kabupaten Bungo. Di antaranya Rehabiltasi dan renovasi 11 unit SD dalam kecamatan Pelepat, Muko-muko Bathin VII, Bathin III Ulu, Limbur Lubuk Mengkuang dan Kecamatan Bathin III.

Berikut urai singkat teknis pelaksanaan proyek tersebut:

Pelaksanaannya Rehabilitasi SD di Kabupaten Bungo tahun 2023 dikerjakan oleh PT Citra Bangun Sarana (CBS) dikerjakan dalam 2 tahap. Tahap pertama sebanyak 6 unit SD direhab dengan jangka waktu pelaksanaan dari bulan September 2023 sampai bulan Mei 2024 ,dan tahap kedua sebanyak 5 unit SD dikerjakan dari bulan Januari 2023 hingga Juni 2024.

Namun ada yang menarik dari pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan sejumlah fakta Di sisi lain terpantau dalam pelaksanaan di lapangan terkait penerapan K3 (Keselamatan kesehatan kerja) baik pekerja proyek maupun rambu – rambu dan bahkan tidak satupun proyek rehab SD yang di pagar sehingga menimbulkan kerawanan kecelakaan kerja dan keselamatan masyarakat lingkungan proyek.

Menariknya lagi, selain tidak ada papan informasi proyek juga ditemukan dimasing- masing lokasi proyek tidak ada direksi keet, jika pun ada hanya menggunakan bangunan darurat yang tidak standar sesuai RAB, padahal anggaran pembuatan Direksi keet adalah bagian dari satu kesatu kesatuan proyek rehab tersebut.

Adapun yang menjadi sorotan LSM Mappan adalah:

  1. Rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah Kabupaten Tanjungjabung barat dan Bungo yang dikerjakan oleh PT Karya Bersama Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp 31.933.957.000,- sumber dana APBN Tahun 2021 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi. namun pekerjaan yang sudah mencapai pemasangan rangka atap tersebut terpaksa dirobohkan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai RAB

  2. Rehabilitasi dan renovasi sekolah dasar dan menengah Jambi 2 yang dikerjakan oleh PT Trisna Karya dengan nilai kontrak Rp 30.559.823.751,36 sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.

  3. Rehabilitasi dan renovasi sekolah dasar dan menengah Jambi 1 yang dikerjakan oleh PT Bumi Delta Hatten dengan nilai kontrak Rp 69.241.255.000,- sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.

  4. Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Jambi 1 yang dikerjakan oleh PT Citrasarana Bangun Persada dengan nilai kontrak Rp 27.789.905.665,77 sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.

Maka berdasarkan perihal tersebut di atas kami dari DPP LSM MAPPAN Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus segera memanggil dan memeriksa:

  1. Kepala Balai Penyedia Perumahan (BP2P) IV Provinsi Jambi
  2. Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Jambi
  3. Pejabat Pembuat Komitmen
  4. Direktur Utama PT Trisna Karya, PT Karya Bersama Putra Mandiri, PT Bumi Delta Hatten, PT Citrasarana Bangun Persada
  5. Serta para pihak yang diduga terlibat
Advertisement

PERISTIWA

‎51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.

‎”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.

‎Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.

‎Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.

‎Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.

‎Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.

‎Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.

‎”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.

‎Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

51 Telepon Genggam Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Kalapas Bakal Tambah Wartel

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepemilikan telepon genggam alias hanphone (Hp) oleh warga binaan di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) masih terus jadi persoalan akut. Baru-baru ini, 51 Hanphone (Hp) terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi.

‎Soal ini Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar mengaku telah memerintahkan Kalapas Jambi, untuk segera menindaklanjuti.

‎”Berdasarkan laporan dari Kalapas Jambi, bahwa benar telah dilakukan bersih-bersih sebagi wujud komitmen deklarasi zero halinar. Dan tentunya saya sudah minta kepada kalapas untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Irwan, Selasa 12 Mei 2026.

‎Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali mengakui terjaringnya 51 Hp dari berbagai blok warga binaan, mulai dari blok tipikor, kriminal, hingga narkoba. Peristiwa itu menurutnya terjadi pada Minggu 10 Mei 2026. Namun itu, kalau kata Syahroni bukanlah hasil penindakan. Melainkan, katanya, diserahkan secara sukarela oleh para warga binaan.

‎”Kita kan ada upaya, cara dalam meminta hp itukan macam-macam. Ada yang penindakan malam-malam kita tangkap, banyak cara kita mengambil itu. Nah ini berbeda, kita melakukan pendekatan persuasif, tidak saling menyakiti. Kemudian dari hati ke hati mereka serahkan ke kita. Mereka takut juga teman-temannya saya tindak register F,” ujar Syahroni, Selasa 12 Mei 2026.

‎Itu karena sebelumnya, Kalapas Jambi itu mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari Hanphone, Pungli dan Narkoba (Halinar).

‎Terkait 51 barang terlarang yang, katanya diserahkan secara sukarela oleh para warga binaan. Syahroni mengaku bakal melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan keterlibatan petugas lapas dalam menyelundupkan barang terlarang pada warga binaan, maka sanksi tegas menanti.

‎”Kalau itu ternyata ada pegawai yang terlibat, saya akan lakukan tindakan tegas, iya resikolah” ujarnya.

‎Sebagai tindak lanjut atas 51 HP tersebut, Kalapas juga mengaku kedepan bakal dimusnahkan. Selain itu ia juga berencana untuk penambahan warung telepon (Waltel) di dalam lapas sebagai saluran komunikasi warga binaan yang legal.

‎Disinggung kembali terkait regulasi yang berlaku dimana kepemilikan telepon genggam oleh warga binaan, punya sanksi register F atau masuk catatan pelanggaran tata tertib berat yang berujung pada pembatalan hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat (CB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), dan pembebasan bersyarat (PB).

‎Kalapas berpadangan begini.
‎”Dak bisa juga kita lakukan dengan kekerasan dengan represif. Apalagi kita overcrowded (overkapasitas). Kapasitas 400 diisi 1600 orang. Jadi langkah yang kita lakukan persuasif demi menjaga kondusifitas warga binaan,” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎DPC PIKI Kota Jambi Resmi Berdiri, Siap Jadi Wadah Kaum Intelegensia Kristen Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kota Jambi resmi dibentuk dalam pertemuan yang digelar di E’TED Coffee, Sabtu 9 Mei 2026.

‎Dalam pembentukan tersebut, Luis Damanik dipercaya menjabat Ketua DPC PIKI Kota Jambi. Sementara posisi Sekretaris dijabat Okto Simangunsong dan Bendahara dipercayakan kepada Olo Sirait.

‎Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi, Robinson Hutapea, mengatakan pembentukan DPC PIKI Kota Jambi menjadi momentum penting bagi perkembangan organisasi PIKI di Provinsi Jambi.

‎”Hari ini hari yang bersejarah, telah sah dibentuk DPC PIKI Kota Jambi,” ujar Robinson Hutapea. Ia menegaskan seluruh pengurus dan anggota harus memiliki komitmen dalam mengembangkan organisasi ke depan.

‎”Ini adalah bentuk komitmen kita dalam mengembangkan sayap PIKI untuk mengawal isu-isu kekristenan dan kebangsaan di Provinsi Jambi,” katanya.

‎Robinson juga mengapresiasi kerja keras pengurus carateker yang telah mempersiapkan pembentukan organisasi hingga resmi terbentuk.

‎”Terimakasih kepada carateker, saya percaya akibat kerja keras akan menyusul Tanjabbar, kemudian Muaro Jambi,” katanya.

‎Menurut Robinson, DPD PIKI Jambi menargetkan pembentukan 6 DPC di kabupaten/kota hingga Juni 2026 mendatang sebagai persiapan menghadapi Konferda PIKI Provinsi Jambi.

‎Selain itu, Robinson berharap DPC PIKI Kota Jambi dapat berperan aktif dalam menjaga pluralisme dan kemajemukan di Kota Jambi. Sementara, Ketua DPC PIKI Kota Jambi, Luis Damanik, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus DPD PIKI Provinsi Jambi dan formatur carateker DPC Kota Jambi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

‎Ia menegaskan akan proaktif dalam menahkodai organisasi sesuai harapan DPP, DPD, serta visi dan misi PIKI.
‎”Kami akan terus bersinergi dengan DPP dan DPP demi terwujudnya cita-cita PIKI di Kota Jambi, dan kami akan berusaha menjadi solusi atas persoalan-persoalan masyarakat, gereja, dan persoalan sosial lainnya di Kota Jambi,” katanya.

‎Adapaun Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) merupakan organisasi kemasyarakatan berbasis Kekristenan yang didirikan pada 19 Desember 1964 di Jakarta.

‎Organisasi tersebut beranggotakan sejumlah tokoh penting di Indonesia, mulai dari pejabat, pengusaha, guru, dosen, kepala daerah, anggota legislatif hingga menteri.

‎PIKI didirikan dengan tujuan membantu perkembangan Kekristenan di Indonesia dalam bidang kelembagaan, perekonomian, infrastruktur, keamanan, kesejahteraan, serta perlindungan umat Kristiani.

‎PIKI juga tercatat sebagai salah satu pelopor berdirinya sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, di antaranya Universitas Kristen Maranatha dan Universitas Kristen Indonesia Paulus.

‎Saat ini, DPP PIKI dipimpin Maruarar Sirait untuk periode 2026-2031. Ia terpilih dalam Kongres VII PIKI yang digelar di Jakarta pada 2 Mei 2026 lalu. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs