PERISTIWA
LSM Mappan Desak Kejagung Periksa Kepala Balai Prasarana Permukiman Provinsi Jambi Terkait Proyek Rehab SD Diduga Tidak Sesuai RAB
DETAIL.ID, Jakarta – LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi bersumber dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 31,9 miliar, semua bermasalah
Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo dalam orasinya mengatakan berdasarkan hasil investigasi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi 5 unit SD di Kaupaten Bungo yang dikerjakan oleh PT Karya Bersama Putra Mandiri dengan nilai mencapai 31,9 miliar, yang bersumber dari Dana APBN pada Balai Penyedia Perumahan Provinsi Jambi (BP2P) IV Provinsi Jambi Satker Pelaksana Prasana Pemukiman itu sempat dibongkar.
Proses pembongkaran itu dilakukan setelah progres fisik yang sudah mencapai kurang lebih 60 persen. “Inilah salah satu bukti bahwa kontraktor yang mengerjakan memang benar-benar tidak profesional, dan itu terjadi karena adanya kelalaian dari PPK dan Kasatker untuk melakukan monitoring dan pengawasan,” kata Hadi Prabowo.
Ia menambahkan, belum lagi Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Bungo juga mendapatkan alokasi anggaran dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jendral Cipta Karya pada Balai Penyedia Perumahan Provinsi Jambi (BP2P) IV Provinsi Jambi Satker Pelaksanan Prasarana Pemukiman senilai Rp 30 miliar, yang dikerjakan oleh PT Citra Sarana Bangun Persada.
Perlu diketahui alokasi anggaran tersebut, dianggarkan untuk proyek Rehabilitasi dan Renovasi MAN 3 Bungo dan Rehabilitasi renovasi 11 unit sekolah dasar (SD) dalam Kabupaten Bungo. Di antaranya Rehabiltasi dan renovasi 11 unit SD dalam kecamatan Pelepat, Muko-muko Bathin VII, Bathin III Ulu, Limbur Lubuk Mengkuang dan Kecamatan Bathin III.
Berikut urai singkat teknis pelaksanaan proyek tersebut:
Pelaksanaannya Rehabilitasi SD di Kabupaten Bungo tahun 2023 dikerjakan oleh PT Citra Bangun Sarana (CBS) dikerjakan dalam 2 tahap. Tahap pertama sebanyak 6 unit SD direhab dengan jangka waktu pelaksanaan dari bulan September 2023 sampai bulan Mei 2024 ,dan tahap kedua sebanyak 5 unit SD dikerjakan dari bulan Januari 2023 hingga Juni 2024.
Namun ada yang menarik dari pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan sejumlah fakta Di sisi lain terpantau dalam pelaksanaan di lapangan terkait penerapan K3 (Keselamatan kesehatan kerja) baik pekerja proyek maupun rambu – rambu dan bahkan tidak satupun proyek rehab SD yang di pagar sehingga menimbulkan kerawanan kecelakaan kerja dan keselamatan masyarakat lingkungan proyek.
Menariknya lagi, selain tidak ada papan informasi proyek juga ditemukan dimasing- masing lokasi proyek tidak ada direksi keet, jika pun ada hanya menggunakan bangunan darurat yang tidak standar sesuai RAB, padahal anggaran pembuatan Direksi keet adalah bagian dari satu kesatu kesatuan proyek rehab tersebut.
Adapun yang menjadi sorotan LSM Mappan adalah:
- Rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah Kabupaten Tanjungjabung barat dan Bungo yang dikerjakan oleh PT Karya Bersama Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp 31.933.957.000,- sumber dana APBN Tahun 2021 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi. namun pekerjaan yang sudah mencapai pemasangan rangka atap tersebut terpaksa dirobohkan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai RAB
-
Rehabilitasi dan renovasi sekolah dasar dan menengah Jambi 2 yang dikerjakan oleh PT Trisna Karya dengan nilai kontrak Rp 30.559.823.751,36 sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.
-
Rehabilitasi dan renovasi sekolah dasar dan menengah Jambi 1 yang dikerjakan oleh PT Bumi Delta Hatten dengan nilai kontrak Rp 69.241.255.000,- sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.
-
Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Jambi 1 yang dikerjakan oleh PT Citrasarana Bangun Persada dengan nilai kontrak Rp 27.789.905.665,77 sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.
Maka berdasarkan perihal tersebut di atas kami dari DPP LSM MAPPAN Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus segera memanggil dan memeriksa:
- Kepala Balai Penyedia Perumahan (BP2P) IV Provinsi Jambi
- Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Jambi
- Pejabat Pembuat Komitmen
- Direktur Utama PT Trisna Karya, PT Karya Bersama Putra Mandiri, PT Bumi Delta Hatten, PT Citrasarana Bangun Persada
- Serta para pihak yang diduga terlibat
PERISTIWA
Kebakaran Gudang BBM Illegal PT ASR Petrolin Energi Punya Erwin Diduga Berasal dari Korsleting Genset
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hebat melanda garasi/gudang illegal penyalur BBM non subsidi milik PT ASR Petrolin Energi di RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat malam 15 Mei 2026.
Sedikitnya 5 unit kendaraan hangus terbakar dalam insiden tersebut. Informasi dihimpin gudang/garasi tersebut merupakan kepunyaan sosok tauke BBM bernama Erwin, warga setempat.
Beberapa saat setelah menerima laporan dari warga, 60 personil damkar beserta 7 armada pemadam tiba dilokasi pada pukul 19.13 WIB. Saat tiba TKP, api disebut sudah membesar di dalam area berpagar seng.
”Satgas Damkartan melakukan pembongkaran seng dan mendapati adanya truk yang telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM dalam kondisi terbakar. Pipa penyalur pada truk tersebut terbuka sehingga BBM tumpah dan memperbesar kobaran api,” ujar Kadis Damkar, Mustari, dalam keterangan tertulis.
Api kemudian menyambar sejumlah kendaraan lain, yakni 2 unit mobil tangki BBM non subsidi merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil truk, dan 1 unit mobil pick up. Api pun berhasil dipadamkan usai operasi sekitar 1 jam 30 menit, tepatnya pukul 21.02 WIB.
Analisa sementara pihak Damkar, kebakaran diduga berasal dari korsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM modifikasi.
”Diduga api berasal dari konsleting mesin genset yang berada dekat truk BBM yang dimodifikasi,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gudang BBM Ilegal PT ASR Petrolin Energi Hangus Terbakar di Belakang Kantor BPK Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran gudang BBM ilegal kembali terjadi Kota Jambi. Kali ini lokasi pengolahan BBM PT ASR Petrolin Energi hangus di daerah Pal VII, Kota Baru tepatnya di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Informasi dari sejumlah warga setempat menyebutkan api mulai muncul selepas Adzan Magrib atau sekitar pukul 18.45 WIB. Beberapa saat kemudian, tim Damkar lengkap dengan sejumlah armada turun ke TKP melakukan pemadaman.
”Abis magrib tadi, pertama meledak trus kebakar. Tinggi apinya,” ujar salah seorang warga di TKP.
Warga menyebut proses pemadaman berlangsung lebih kurang 1 jam. Sementara arus listrik di lokasi langsung mati, hingga api berhasil dijinakkan arus listrik masih padam.
Di lokasi, para warga tampak berkerumun menyaksikan tim kepolisian melakukan proses identifikasi atau olah TKP. Dalam insiden ini terpantau ada 5 kendaraan yang turut hangus di gudang BBM ilegal tersebut.
Salah satunga armada solar industri dengan merek PT ASR Petrolin Energi, 1 unit mobil double cabin, serta 3 unit truk PS Canter.
Warga setempat mengaku tidak kenal betul sosok pemilik atau bos dari tempat pengolahan BBM itu. Namun mereka mengakui, kendaraan diduga pelansir BBM sering lalu lalang masuk gudang itu.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
51 HP Terjaring di Lapas Kelas IIA Jambi, Akademisi Unja: Ada Celah Pengamanan
DETAIL.ID, Jambi – Keberadaan atau penguasaan telepon genggam atau Hanphone (HP) oleh Warga Binaan dalam Lembaga Permasyarakatan, menunjukkan kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Lapas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jambi, Dr. Erwin, menyikati terjaringnya 51 Hp di Lapas Kelas IIA Jambi, belum lama ini.
”Keberadaan HP di dalam sel mencerminkan belum maksimalnya komitmen melarang benda terlarang beredar di lapas tersebut,” ujar Dr Erwin, Rabu kemarin, 13 Mei 2026.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HP adalah barang terlarang di dalam Lapas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau peredaran narkoba dan mengganggu stabilitas keamanan.
Regulasinya jelas, Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Pasal 26 huruf i, Mempertegas larangan narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi.
Kemudian, Pasal 66 ayat 2 huruf a dan Pasal 75 huruf a. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Mengatur kewenangan petugas untuk mengamankan barang terlarang demi keamanan dan tata tertib.
Jika ditemukan saat razia, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU 22/2022, petugas berwenang menyita dan memberikan sanksi tegas berupa pelanggaran disiplin berat.
Meski begitu, menurut Erwin dalam perspektif hukum pemasyarakatan dan hak asasi warga binaan, pendekatan persuasif oleh petugas Lapas dengan meminta narapidana menyerahkan handphone (HP) secara sukarela adalah tindakan yang dibenarkan dan sejalan dengan norma hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks pembinaan dan menjaga keamanan.
”Narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi dan informasi. Pendekatan persuasif memungkinkan petugas mengarahkan warga binaan untuk menggunakan fasilitas yang legal untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar,” katanya.
Dr Erwin memandang pendekatan persuasif adalah metode pembinaan yang humanis, namun bukan solusi akhir. Kebijakan ini harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum disiplin yang tegas terhadap barang yang disita dan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan di pintu utama maupun pemeriksaan rutin kamar hunian untuk mencegah terulangnya penyelundupan.
Reporter: Juan Ambarita



