Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

LSM Mappan Desak Kejagung Periksa Kepala Balai Prasarana Permukiman Provinsi Jambi Terkait Proyek Rehab SD Diduga Tidak Sesuai RAB

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi bersumber dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 31,9 miliar, semua bermasalah

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo dalam orasinya mengatakan berdasarkan hasil investigasi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi 5 unit SD di Kaupaten Bungo yang dikerjakan oleh PT Karya Bersama Putra Mandiri dengan nilai mencapai 31,9 miliar, yang bersumber dari Dana APBN pada Balai Penyedia Perumahan Provinsi Jambi (BP2P) IV Provinsi Jambi Satker Pelaksana Prasana Pemukiman itu sempat dibongkar.

Proses pembongkaran itu dilakukan setelah progres fisik yang sudah mencapai kurang lebih 60 persen. “Inilah salah satu bukti bahwa kontraktor yang mengerjakan memang benar-benar tidak profesional, dan itu terjadi karena adanya kelalaian dari PPK dan Kasatker untuk melakukan monitoring dan pengawasan,” kata Hadi Prabowo.

Ia menambahkan, belum lagi Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Bungo juga mendapatkan alokasi anggaran dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jendral Cipta Karya pada Balai Penyedia Perumahan Provinsi Jambi (BP2P) IV Provinsi Jambi Satker Pelaksanan Prasarana Pemukiman senilai Rp 30 miliar, yang dikerjakan oleh PT Citra Sarana Bangun Persada.

Perlu diketahui alokasi anggaran tersebut, dianggarkan untuk proyek Rehabilitasi dan Renovasi MAN 3 Bungo dan Rehabilitasi renovasi 11 unit sekolah dasar (SD) dalam Kabupaten Bungo. Di antaranya Rehabiltasi dan renovasi 11 unit SD dalam kecamatan Pelepat, Muko-muko Bathin VII, Bathin III Ulu, Limbur Lubuk Mengkuang dan Kecamatan Bathin III.

Berikut urai singkat teknis pelaksanaan proyek tersebut:

Pelaksanaannya Rehabilitasi SD di Kabupaten Bungo tahun 2023 dikerjakan oleh PT Citra Bangun Sarana (CBS) dikerjakan dalam 2 tahap. Tahap pertama sebanyak 6 unit SD direhab dengan jangka waktu pelaksanaan dari bulan September 2023 sampai bulan Mei 2024 ,dan tahap kedua sebanyak 5 unit SD dikerjakan dari bulan Januari 2023 hingga Juni 2024.

Namun ada yang menarik dari pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan sejumlah fakta Di sisi lain terpantau dalam pelaksanaan di lapangan terkait penerapan K3 (Keselamatan kesehatan kerja) baik pekerja proyek maupun rambu – rambu dan bahkan tidak satupun proyek rehab SD yang di pagar sehingga menimbulkan kerawanan kecelakaan kerja dan keselamatan masyarakat lingkungan proyek.

Menariknya lagi, selain tidak ada papan informasi proyek juga ditemukan dimasing- masing lokasi proyek tidak ada direksi keet, jika pun ada hanya menggunakan bangunan darurat yang tidak standar sesuai RAB, padahal anggaran pembuatan Direksi keet adalah bagian dari satu kesatu kesatuan proyek rehab tersebut.

Adapun yang menjadi sorotan LSM Mappan adalah:

  1. Rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah Kabupaten Tanjungjabung barat dan Bungo yang dikerjakan oleh PT Karya Bersama Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp 31.933.957.000,- sumber dana APBN Tahun 2021 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi. namun pekerjaan yang sudah mencapai pemasangan rangka atap tersebut terpaksa dirobohkan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai RAB

  2. Rehabilitasi dan renovasi sekolah dasar dan menengah Jambi 2 yang dikerjakan oleh PT Trisna Karya dengan nilai kontrak Rp 30.559.823.751,36 sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.

  3. Rehabilitasi dan renovasi sekolah dasar dan menengah Jambi 1 yang dikerjakan oleh PT Bumi Delta Hatten dengan nilai kontrak Rp 69.241.255.000,- sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.

  4. Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Jambi 1 yang dikerjakan oleh PT Citrasarana Bangun Persada dengan nilai kontrak Rp 27.789.905.665,77 sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.

Maka berdasarkan perihal tersebut di atas kami dari DPP LSM MAPPAN Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus segera memanggil dan memeriksa:

  1. Kepala Balai Penyedia Perumahan (BP2P) IV Provinsi Jambi
  2. Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Jambi
  3. Pejabat Pembuat Komitmen
  4. Direktur Utama PT Trisna Karya, PT Karya Bersama Putra Mandiri, PT Bumi Delta Hatten, PT Citrasarana Bangun Persada
  5. Serta para pihak yang diduga terlibat
Advertisement

PERISTIWA

Dugaan Manipulasi Suplai Batu Bara PLN, Jejak PT BBMM dalam Konsorsium Kembali Mengemuka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang berujung pada terganggunya pasokan energi ke sejumlah daerah se-tanah air kini mulai menyeret perhatian ke rantai suplai batu bara dari daerah, salah satunya Provinsi Jambi.

Di tengah proses penyelidikan kasus blackout yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, nama sejumlah perusahaan pemasok batu bara Jambi disebut berada dalam jaringan konsorsium yang memasok kebutuhan batu bara PLN hingga akhir 2026.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Perusahaan ini disebut terlibat dalam lebih dari satu konsorsium pemasok batu bara untuk PLN dengan total kuota yang cukup besar.

Dalam salah satu konsorsium, BBMM disebut memiliki kuota sekitar 30.000 ton untuk 2026. Sementara dalam lainnya, perusahaan yang sama kembali tercatat dengan kuota jauh lebih besar yakni sekitar 445.000 ton.

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, BBMM disebut memiliki total kuota sekitar 475.000 ton dalam 2 konsorsium pada kontrak tahun 2026.

Besarnya volume tersebut membuat posisi BBMM menjadi penting untuk ditelusuri, terutama terkait asal batu bara, kualitas yang dikirim, proses pengujian, hingga dokumen yang menjadi dasar pembayaran oleh PLN.

Selain itu, informasi dari sejumlah sumber yang enggan tampil menyoroti persoalan utama yang perlu ditelusuri bukan hanya volume, tetapi juga kesesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi dalam kontrak.

Sejumlah batu bara dari wilayah Jambi, khususnya kawasan Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, disebut memiliki kalori relatif rendah, dengan kisaran GAR 3.200–3.400.

Namun, dalam rantai suplai ke pembangkit, muncul dugaan adanya batu bara yang secara administratif atau dokumen kualitasnya tercatat memiliki kalori lebih tinggi, bahkan disebut berada pada kisaran GAR 4.200.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kualitas batu bara. Perbedaan spesifikasi dapat berdampak langsung terhadap nilai transaksi karena harga batu bara dalam kontrak pada umumnya berkaitan dengan parameter kualitas dan kuantitas yang disepakati.

Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan permainan dapat terjadi pada tahapan pengujian maupun dokumen kualitas.

“GAR dibuat seolah-olah 4200 dan menerima pembayaran segitu. Permainannya di situ,” ujar sumber tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hasil analisis laboratorium, sampling batu bara, data timbangan, dokumen pengiriman serta bukti pembayaran.

Di Jambi, nama sejoli pengusaha yakni Ade dan Yanti disebut-sebut sebagai operator yang menjalankan roda perusahaan tambang BBMM.

Soal ini belum diperoleh keterangan dari sosok Ade dan Yanti. Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

FKPT Provinsi Jambi Jadi Narasumber FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi turut berperan aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme serta Intoleransi Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan oleh Biro Jianstra SSDM Polri di Aula Gedung Siginjai Polda Jambi pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris FKPT Provinsi Jambi, Fiet Haryadi, tampil sebagai salah satu narasumber untuk menyampaikan paparan terkait upaya pencegahan radikalisme, intoleransi, dan terorisme di Provinsi Jambi.

Kegiatan ini dihadiri Karo SDM Polda Jambi, Katim Anev Biro Jianstra SSDM Polri beserta tim, Kabidpropam Polda Jambi, Kasatgaswil Jambi Densus 88/AT Polri, Kabagwatpers Biro SDM Polda Jambi, Kasubdit V Ditintelkam Polda Jambi, Ketua FKUB Provinsi Jambi, Ketua FKPT Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat dan personel Polda Jambi.

FGD membahas berbagai langkah strategis dalam penanggulangan dan pencegahan radikalisme serta intoleransi, sekaligus menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait dalam menjaga situasi keamanan dan kerukunan masyarakat.

Dalam paparannya, FKPT Provinsi Jambi menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap paham radikal dan intoleran. Pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama melalui penguatan wawasan kebangsaan, toleransi, literasi digital, serta pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.

Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, diskusi kelompok, serta analisis dan evaluasi terhadap PNPP yang bermasalah di lingkungan Polda Jambi.

Salah satu hal yang mendapat apresiasi dalam kegiatan tersebut adalah pelaksanaan program Keluarga Asuh bagi PNPP Polda Jambi dan jajaran. Tim supervisi dari Biro Jianstra SSDM Polri menyampaikan bahwa program tersebut akan direkomendasikan kepada pimpinan untuk dapat dikembangkan dan diterapkan di Polda lainnya.

Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan sinergi antara FKPT, Polri, pemerintah, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme, intoleransi, dan terorisme. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.

‎Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.

‎Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‎”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.

‎Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.

‎”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.

‎Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs