Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

LSM Mappan Desak Kejagung Periksa Kepala Balai Prasarana Permukiman Provinsi Jambi Terkait Proyek Rehab SD Diduga Tidak Sesuai RAB

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi bersumber dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 31,9 miliar, semua bermasalah

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo dalam orasinya mengatakan berdasarkan hasil investigasi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi 5 unit SD di Kaupaten Bungo yang dikerjakan oleh PT Karya Bersama Putra Mandiri dengan nilai mencapai 31,9 miliar, yang bersumber dari Dana APBN pada Balai Penyedia Perumahan Provinsi Jambi (BP2P) IV Provinsi Jambi Satker Pelaksana Prasana Pemukiman itu sempat dibongkar.

Proses pembongkaran itu dilakukan setelah progres fisik yang sudah mencapai kurang lebih 60 persen. “Inilah salah satu bukti bahwa kontraktor yang mengerjakan memang benar-benar tidak profesional, dan itu terjadi karena adanya kelalaian dari PPK dan Kasatker untuk melakukan monitoring dan pengawasan,” kata Hadi Prabowo.

Ia menambahkan, belum lagi Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Bungo juga mendapatkan alokasi anggaran dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jendral Cipta Karya pada Balai Penyedia Perumahan Provinsi Jambi (BP2P) IV Provinsi Jambi Satker Pelaksanan Prasarana Pemukiman senilai Rp 30 miliar, yang dikerjakan oleh PT Citra Sarana Bangun Persada.

Perlu diketahui alokasi anggaran tersebut, dianggarkan untuk proyek Rehabilitasi dan Renovasi MAN 3 Bungo dan Rehabilitasi renovasi 11 unit sekolah dasar (SD) dalam Kabupaten Bungo. Di antaranya Rehabiltasi dan renovasi 11 unit SD dalam kecamatan Pelepat, Muko-muko Bathin VII, Bathin III Ulu, Limbur Lubuk Mengkuang dan Kecamatan Bathin III.

Berikut urai singkat teknis pelaksanaan proyek tersebut:

Pelaksanaannya Rehabilitasi SD di Kabupaten Bungo tahun 2023 dikerjakan oleh PT Citra Bangun Sarana (CBS) dikerjakan dalam 2 tahap. Tahap pertama sebanyak 6 unit SD direhab dengan jangka waktu pelaksanaan dari bulan September 2023 sampai bulan Mei 2024 ,dan tahap kedua sebanyak 5 unit SD dikerjakan dari bulan Januari 2023 hingga Juni 2024.

Namun ada yang menarik dari pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan sejumlah fakta Di sisi lain terpantau dalam pelaksanaan di lapangan terkait penerapan K3 (Keselamatan kesehatan kerja) baik pekerja proyek maupun rambu – rambu dan bahkan tidak satupun proyek rehab SD yang di pagar sehingga menimbulkan kerawanan kecelakaan kerja dan keselamatan masyarakat lingkungan proyek.

Menariknya lagi, selain tidak ada papan informasi proyek juga ditemukan dimasing- masing lokasi proyek tidak ada direksi keet, jika pun ada hanya menggunakan bangunan darurat yang tidak standar sesuai RAB, padahal anggaran pembuatan Direksi keet adalah bagian dari satu kesatu kesatuan proyek rehab tersebut.

Adapun yang menjadi sorotan LSM Mappan adalah:

  1. Rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah Kabupaten Tanjungjabung barat dan Bungo yang dikerjakan oleh PT Karya Bersama Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp 31.933.957.000,- sumber dana APBN Tahun 2021 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi. namun pekerjaan yang sudah mencapai pemasangan rangka atap tersebut terpaksa dirobohkan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai RAB

  2. Rehabilitasi dan renovasi sekolah dasar dan menengah Jambi 2 yang dikerjakan oleh PT Trisna Karya dengan nilai kontrak Rp 30.559.823.751,36 sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.

  3. Rehabilitasi dan renovasi sekolah dasar dan menengah Jambi 1 yang dikerjakan oleh PT Bumi Delta Hatten dengan nilai kontrak Rp 69.241.255.000,- sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.

  4. Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Jambi 1 yang dikerjakan oleh PT Citrasarana Bangun Persada dengan nilai kontrak Rp 27.789.905.665,77 sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.

Maka berdasarkan perihal tersebut di atas kami dari DPP LSM MAPPAN Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus segera memanggil dan memeriksa:

  1. Kepala Balai Penyedia Perumahan (BP2P) IV Provinsi Jambi
  2. Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Jambi
  3. Pejabat Pembuat Komitmen
  4. Direktur Utama PT Trisna Karya, PT Karya Bersama Putra Mandiri, PT Bumi Delta Hatten, PT Citrasarana Bangun Persada
  5. Serta para pihak yang diduga terlibat
Advertisement

PERISTIWA

Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.

Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.

Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember

DETAIL.ID

Published

on

Detik-detik WNA asal Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jember, Jumat (22/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.

Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.

Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.

“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.

Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.

Continue Reading

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs