Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

LSM Mappan Desak Kejagung Periksa Kepala Balai Prasarana Permukiman Provinsi Jambi Terkait Proyek Rehab SD Diduga Tidak Sesuai RAB

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi bersumber dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 31,9 miliar, semua bermasalah

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo dalam orasinya mengatakan berdasarkan hasil investigasi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi 5 unit SD di Kaupaten Bungo yang dikerjakan oleh PT Karya Bersama Putra Mandiri dengan nilai mencapai 31,9 miliar, yang bersumber dari Dana APBN pada Balai Penyedia Perumahan Provinsi Jambi (BP2P) IV Provinsi Jambi Satker Pelaksana Prasana Pemukiman itu sempat dibongkar.

Proses pembongkaran itu dilakukan setelah progres fisik yang sudah mencapai kurang lebih 60 persen. “Inilah salah satu bukti bahwa kontraktor yang mengerjakan memang benar-benar tidak profesional, dan itu terjadi karena adanya kelalaian dari PPK dan Kasatker untuk melakukan monitoring dan pengawasan,” kata Hadi Prabowo.

Ia menambahkan, belum lagi Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Bungo juga mendapatkan alokasi anggaran dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jendral Cipta Karya pada Balai Penyedia Perumahan Provinsi Jambi (BP2P) IV Provinsi Jambi Satker Pelaksanan Prasarana Pemukiman senilai Rp 30 miliar, yang dikerjakan oleh PT Citra Sarana Bangun Persada.

Perlu diketahui alokasi anggaran tersebut, dianggarkan untuk proyek Rehabilitasi dan Renovasi MAN 3 Bungo dan Rehabilitasi renovasi 11 unit sekolah dasar (SD) dalam Kabupaten Bungo. Di antaranya Rehabiltasi dan renovasi 11 unit SD dalam kecamatan Pelepat, Muko-muko Bathin VII, Bathin III Ulu, Limbur Lubuk Mengkuang dan Kecamatan Bathin III.

Berikut urai singkat teknis pelaksanaan proyek tersebut:

Pelaksanaannya Rehabilitasi SD di Kabupaten Bungo tahun 2023 dikerjakan oleh PT Citra Bangun Sarana (CBS) dikerjakan dalam 2 tahap. Tahap pertama sebanyak 6 unit SD direhab dengan jangka waktu pelaksanaan dari bulan September 2023 sampai bulan Mei 2024 ,dan tahap kedua sebanyak 5 unit SD dikerjakan dari bulan Januari 2023 hingga Juni 2024.

Namun ada yang menarik dari pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan sejumlah fakta Di sisi lain terpantau dalam pelaksanaan di lapangan terkait penerapan K3 (Keselamatan kesehatan kerja) baik pekerja proyek maupun rambu – rambu dan bahkan tidak satupun proyek rehab SD yang di pagar sehingga menimbulkan kerawanan kecelakaan kerja dan keselamatan masyarakat lingkungan proyek.

Menariknya lagi, selain tidak ada papan informasi proyek juga ditemukan dimasing- masing lokasi proyek tidak ada direksi keet, jika pun ada hanya menggunakan bangunan darurat yang tidak standar sesuai RAB, padahal anggaran pembuatan Direksi keet adalah bagian dari satu kesatu kesatuan proyek rehab tersebut.

Adapun yang menjadi sorotan LSM Mappan adalah:

  1. Rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah Kabupaten Tanjungjabung barat dan Bungo yang dikerjakan oleh PT Karya Bersama Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp 31.933.957.000,- sumber dana APBN Tahun 2021 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi. namun pekerjaan yang sudah mencapai pemasangan rangka atap tersebut terpaksa dirobohkan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai RAB

  2. Rehabilitasi dan renovasi sekolah dasar dan menengah Jambi 2 yang dikerjakan oleh PT Trisna Karya dengan nilai kontrak Rp 30.559.823.751,36 sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.

  3. Rehabilitasi dan renovasi sekolah dasar dan menengah Jambi 1 yang dikerjakan oleh PT Bumi Delta Hatten dengan nilai kontrak Rp 69.241.255.000,- sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.

  4. Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah Jambi 1 yang dikerjakan oleh PT Citrasarana Bangun Persada dengan nilai kontrak Rp 27.789.905.665,77 sumber dana APBN Tahun 2023 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi.

Maka berdasarkan perihal tersebut di atas kami dari DPP LSM MAPPAN Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus segera memanggil dan memeriksa:

  1. Kepala Balai Penyedia Perumahan (BP2P) IV Provinsi Jambi
  2. Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Jambi
  3. Pejabat Pembuat Komitmen
  4. Direktur Utama PT Trisna Karya, PT Karya Bersama Putra Mandiri, PT Bumi Delta Hatten, PT Citrasarana Bangun Persada
  5. Serta para pihak yang diduga terlibat
Advertisement

PERISTIWA

Penikaman di Penyengat Rendah, Satu Orang Tewas, Pelaku Diburu Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Peristiwa penikaman terjadi di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa 5 Oktober 2026. Seorang pria tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik.
‎
‎Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Zulhadi mengatakan, sebelum penikaman terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi yang sama.
‎
‎Cekcok tersebut sempat dilerai warga. Namun, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali sekitar pukul 15.00 WIB.
‎
‎”Di TKP yang sama, tapi bisa dilerai oleh masyarakat,” kata Zulhadi.
‎
‎Saat kembali ke lokasi, pelaku bertemu dengan korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengejar korban hingga menusuknya.
‎
‎”Dan saat itu ketemu, barulah pelaku mengeluarkan sebilah pisau atau senjata tajam jenis badik, dan mengejar hingga menusuk,” ujarnya.
‎
‎Korban mengalami sejumlah luka tusukan, di antaranya pada bagian dada dan perut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.
‎
‎Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB.
‎
‎Lurah Penyengat Rendah M Haikal Fahlevi Rawi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
‎
‎”Korban sudah dimakamkan. Kalau pelaku saya koordinasi dengan Polsek, sedang pengejaran, dalam status buron,” kata Haikal.
‎
‎Menurut Haikal, pelaku sehari-hari dipanggil Mancek berusia sekitar 40 tahun dan merupakan warga Pasir Panjang, Kota Jambi.
‎
‎Sementara itu, polisi masih mendalami motif penikaman. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, cekcok antara korban dan pelaku diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang.
‎
‎”Adapun motifnya, kata dia, dari keterangan para saksi, kejadian itu dilandasi adanya hutang piutang, namun belum diketahui siapa yang berutang,” ujar Zulhadi.
‎
‎Polisi kini melakukan pencarian terhadap pelaku. Pengejaran dilakukan Polsek Telanaipura bersama Tim Resmob Polresta Jambi.
‎
‎Zulhadi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
‎
‎Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang sekitar 15 sentimeter.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Dies Natalis ke-38, GMKI Cabang Jambi Soroti Persoalan Karhutla dan Efektivitas Penegakan Regulasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jambi memperingati Dies Natalis ke-38 dengan mengangkat refleksi perjalanan organisasi sekaligus menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih terjadi di Provinsi Jambi.
‎
‎Peringatan Dies Natalis tersebut menjadi momentum bagi GMKI Cabang Jambi untuk menegaskan kembali peran organisasi sebagai wadah pembinaan, pelatihan dan pengabdian bagi kader muda Kristen, sekaligus sebagai bagian dari elemen masyarakat yang ikut merespons berbagai persoalan sosial dan lingkungan.
‎
‎Dalam momentum tersebut, Ketua GMKI Cabang Jambi (Yoren Dame Sianturi, S.P) menilai perjalanan 38 tahun organisasi tidak hanya berkaitan dengan sejarah kelembagaan, tetapi juga membawa tanggung jawab sejarah bagi kader untuk melanjutkan proses kaderisasi, pengabdian dan pelayanan di tengah gereja, perguruan tinggi dan masyarakat.
‎
‎GMKI Cabang Jambi juga mendorong adanya perbaikan dalam kerja internal organisasi, terutama dalam hal komando, koordinasi, moral, etika, spiritualitas, sportivitas dan kerja sama antar kader.
‎
‎Organisasi tersebut menilai GMKI perlu kembali memperkuat hakikatnya sebagai ruang pelayanan dan diskusi, terutama di tengah meningkatnya individualisme dan tantangan kaderisasi generasi muda.
‎
‎Dalam pidatonya, Ketua GMKI Cabang Jambi menegaskan bahwa “peringatan Dies Natalis ke-38 tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan dan GMKI harus hadir dan menjadi ruang pertanggungjawaban sejarah menjawab setiap tantangan yang ada dalam internal maupun medan layan GMKI,”
‎
‎Soroti Karhutla di Jambi
‎
‎Selain refleksi internal organisasi, persoalan lingkungan menjadi salah satu isu utama yang disoroti. Ketua GMKI Cabang Jambi secara khusus menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dinilai masih menjadi persoalan berulang di Provinsi Jambi.
‎
‎Beliau menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk melakukan pencegahan dan penanganan Karhutla, mulai dari regulasi, satuan tugas, perangkat pemerintah, aparat penegak hukum hingga teknologi pemantauan titik panas.
‎
‎Di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan serta Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016.
‎
‎Atas kondisi tersebut, GMKI Cabang Jambi mempertanyakan efektivitas pelaksanaan berbagai regulasi dan instrumen yang telah tersedia.
‎
‎”Masalah kita bukan kekurangan regulasi. Masalah kita adalah bagaimana memastikan regulasi itu bekerja,” katanya.
‎
‎Beliau menilai keberhasilan penanganan Karhutla tidak cukup hanya diukur dari jumlah rapat, posko, personel maupun operasi pemadaman yang dilakukan pemerintah.
‎
‎Menurut organisasi tersebut, indikator utama keberhasilan seharusnya terlihat dari kemampuan mencegah kebakaran, menurunkan luas lahan terbakar, mengendalikan lokasi yang berulang terbakar serta memastikan pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap wilayah terdampak menjalankan kewajibannya.
‎
‎Soroti Titik Panas dan Lahan Terbakar
‎
‎Dalam pidato tersebut Ketua GMKI Cabang Jambi juga menyampaikan sejumlah data terkait Karhutla di Provinsi Jambi. Data pemerintah yang dikutip dalam pidato menyebutkan hingga 29 Agustus 2026 terdapat 5.102 hotspot, 531 kejadian Karhutla dan luas lahan terbakar mencapai 1.776,56 hektare. Dan data terbaru menunjukkan pada 4 Oktober 2026 terdapat 33 hotspot, kualitas udara berada dalam kategori berbahaya dan tidak sehat dengan luasan lahan terbakar mencapai 36.785 hektare.
‎
‎Beliau menilai angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan Karhutla masih membutuhkan perhatian serius, khususnya dari sisi pencegahan dan pengawasan.
‎
‎”Ketika sebuah persoalan berulang selama bertahun-tahun, sementara instrumen hukumnya sudah tersedia, maka pertanyaan tentang efektivitas pelaksanaan kebijakan menjadi sah untuk diajukan,” ujarnya.
‎
‎Pertanyakan Pengawasan di Wilayah Konsesi
‎
‎GMKI Cabang Jambi juga menyoroti kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
‎
‎Mengutip analisis KKI Warsi, GMKI menyebut sekitar 6.798 hektare lahan terbakar di Jambi sejak Juli 2024, dengan sekitar 3.926 hektare di antaranya berada di dalam areal konsesi perusahaan.
‎
‎GMKI menegaskan bahwa keberadaan hotspot atau kebakaran di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan melakukan pembakaran.
‎
‎Namun, kondisi tersebut dinilai tetap perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan sistem pencegahan, patroli, deteksi dini serta sarana dan prasarana pemadaman telah dijalankan sesuai kewajiban. GMKI juga mengutip pemantauan WALHI Jambi pada Juli 2025 yang mencatat 578 hotspot. Dari jumlah tersebut, 114 hotspot disebut berada di kawasan konsesi 33 perusahaan perkebunan dan 66 hotspot berada di konsesi PBPH delapan perusahaan.
‎
‎Sejumlah perusahaan juga disebut dalam data tersebut, antara lain PT Wira Karya Sakti dengan 33 hotspot, PT Bahari Gembira Ria sebanyak 21 hotspot, PT Muaro Kahuripan Indonesia sebanyak 17 hotspot, PT Ari Kirana Lestari sebanyak 11 hotspot, PT Dharma Tanjung Sawita sebanyak delapan hotspot dan PT Tujuh Kaki Dian sebanyak 7 hotspot.
‎
‎GMKI kembali menegaskan bahwa data hotspot bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa perusahaan melakukan pembakaran.
‎
‎Karena itu, menurut Ketua GMKI, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan berdasarkan data serta proses hukum yang berlaku.
‎
‎”Kalau benar terjadi pelanggaran, tindak. Kalau tidak terbukti, jelaskan. Kalau perusahaan sudah memenuhi kewajiban, tunjukkan datanya,” katanya.
‎
‎Dorong Penegakan Hukum yang Konsisten
‎
‎GMKI juga menyinggung perkara PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) di Tanjung Jabung Timur. Dalam perkara tersebut, perusahaan dihukum membayar sekitar Rp590,5 miliar terkait kebakaran di areal konsesinya.
‎
‎GMKI menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa instrumen hukum sebenarnya dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi ketika unsur pelanggaran dan tanggung jawabnya terbukti melalui proses hukum. Karena itu, GMKI mendorong agar mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten, terutama terhadap wilayah yang memiliki riwayat kebakaran berulang.
‎
‎Beliau juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap kerja pemerintah. Menurut organisasi tersebut, kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan kewenangan pemerintah.
‎
‎”Ketika pemerintah memiliki kewenangan, maka masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan tersebut,” ujarnya.
‎
‎GMKI Dorong Pemerintah Perkuat Pencegahan
‎
‎Pada momentum Dies Natalis ke-38, GMKI Cabang Jambi mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap Karhutla.
‎
‎GMKI Cabang Jambi meminta agar setiap pihak yang memperoleh izin untuk mengelola hutan dan lahan menjalankan tanggung jawabnya serta dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan.Selain penindakan, pemerintah juga didorong melakukan pemulihan lahan yang terbakar agar fungsi ekologis kawasan dapat dikembalikan seperti sedia kala.
‎
‎”Masyarakat Jambi hari ini tidak membutuhkan lebih banyak janji untuk memadamkan asap. Masyarakat Jambi membutuhkan sistem yang mampu mencegah asap itu datang kembali,” katanya.
‎
Beliau juga menegaskan bahwa persoalan lingkungan merupakan bagian dari medan pengabdian organisasi. Karena itu, kader GMKI didorong tidak hanya aktif dalam ruang internal organisasi, tetapi juga mampu membaca realitas sosial, menyuarakan kegelisahan masyarakat dan terlibat dalam penyelesaian persoalan publik. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Sekuriti Mal Jamtos Meninggal Usai Terluka dalam Ledakan Gudang Catering

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Satu dari enam korban ledakan di gudang catering Mal Jambi Town Square (Jamtos), Kota Jambi, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
‎
‎Korban bernama Peko Pradana (34), sekuriti Mal Jamtos. Peko meninggal dunia di rumah sakit pada Senin dini hari, 5 Oktober 2026.
‎
‎Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Husni Abda membenarkan kabar tersebut.
‎
‎”Iya benar, satu orang meninggal dunia di RS pagi dini hari,” kata Husni, Senin, 5 Oktober 2026.
‎
‎Husni juga membenarkan bahwa Peko merupakan sekuriti Mal Jamtos. Sebelumnya, Peko sempat menjalani perawatan di RS Kambang akibat luka bakar yang dideritanya. Ia kemudian dirujuk ke RS Siloam untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun, nyawanya tidak tertolong.
‎
‎Peko mengalami luka bakar pada bagian wajah, kedua tangan dan kaki akibat ledakan yang terjadi di gudang catering Jamtos.
‎
‎Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa lalu 22 September 2026 sekitar pukul 19.18 WIB. Saat kejadian, 6 orang mengalami luka bakar serius.
‎
‎Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra sebelumnya menjelaskan, kejadian bermula saat seorang sekuriti bernama Rio hendak menuju gudang penyimpanan barang.
‎
‎Saat berada di sekitar lokasi, Rio mendengar suara ledakan dan mencium bau gas dari arah gudang catering. Ia kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada pihak keamanan mal.
‎
‎Petugas keamanan bersama teknisi kemudian melakukan pengecekan ke dalam gudang.
‎
‎Namun, sekitar 5 menit setelah mereka masuk, terjadi ledakan kedua yang disertai semburan api.
‎
‎Akibat ledakan tersebut, 6 orang mengalami luka bakar dan harus mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit.
‎
‎Selain Peko, korban lainnya yakni Boby Syefrinando (49), Afizal (38), Deni Erawansa (28), Rikardo Sinaga (25), dan M Andika Akbar (33).
‎
‎Pasca kejadian, polisi mendatangi lokasi, memasang garis polisi dan mengumpulkan bahan keterangan untuk mengungkap penyebab ledakan.
‎
‎Dengan meninggalnya Peko Pradana, insiden ledakan gudang catering Jamtos kini menyebabkan 1 korban meninggal dunia. Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti ledakan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs