PERKARA
Terima SPDP Kasus TPPO Berkedok Magang ke Jerman, Kajati Jambi Tunjuk 5 Jaksa Teliti Perkara
Jambi – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman (ferienjob) masih terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi Jambi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Kamis, 28 Maret 2024.
“SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati,” kata Lexy.
Meski begitu Lexy menjelaskan jika SPDP tersebut belum menyebutkan tersangka, namun masih terlapor. Salah satunya yakni berinisial ER.
Selanjutnya juga dia sampaikan jika Plt Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk 5 orang jaksa untuk meneliti perkara terkait.
Sebelumnya, kasus perdagangan orang ini terungkap setelah beberapa mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi melaporkan bahwa pada Mei 2023 terdapat penawaran program Ferianjob magang di Jerman pada kampus universitas di Jambi.
Yang kemudian seluruh peserta langsung mengisi formulir pendaftaran yang dipersiapkan melalui link http://bit.ly/Ferianjaob-in-Germany-UPTPK-UNJA serta membayar Rp 100 ribu pada rekening CV GEN.
Jika lulus para peserta juga membayar 150 Euro untuk persyaratan administrasi lainnya. Alhasil saat ini terdapat beberapa mahasiswa yang merasa terutang atas dasar kerjasama magang dan juga ada mahasiswa yang sudah membayar biaya magang namun tidak diberangkatkan ke Jerman.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sempat Kabur Dibawa Massa, Temenggung SAD di Tebo Divonis 3 Bulan 10 Hari
DETAIL.ID, Tebo – Terdakwa kasus asusila dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD), Bujang Rimbo, akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu kemarin, 11 Maret 2026.
Terdakwa yang merupakan Temenggung SAD itu dijatuhi hukuman 3 bulan 10 hari penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan terdakwa kembali menghadiri persidangan setelah dilakukan mediasi dan pendekatan kepada keluarga serta tokoh adat komunitas SAD.
”Hari ini telah dilakukan penuntutan sekaligus dilakukan dengan putusan, oleh karena itu kita anggap sudah selesai. Dalam hal penegakan hukum itu sudah kita lakukan,” katanya, Rabu kemarin, 11 Maret 2026.
Menurutnya, pendekatan dilakukan kepada berbagai pihak agar terdakwa kooperatif mengikuti proses hukum hingga putusan pengadilan.
Sugeng juga menyebut vonis dijatuhkan setelah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Di sisi lain, proses hukum adat juga telah dijalankan di komunitas SAD.
”Karena peristiwa itu sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban maka kita mengambil jalan bahwa living law dalam hal ini hukum adat sudah berjalan di suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu. Maka kita melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bukan 10 hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Bujang Rimbo sempat dibawa kabur oleh sekelompok orang yang diduga keluarganya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu lalu, 4 Maret 2026.
Peristiwa itu terjadi saat terdakwa hendak dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo sekitar pukul 17.30 WIB setelah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sejumlah orang tiba-tiba menghadang rombongan petugas dan berupaya merebut terdakwa. Mereka kemudian membawa kabur Bujang Rimbo menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Petugas sempat berusaha menghentikan kendaraan tersebut, namun tidak berhasil.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Viktor Gunawan Kesal di Persidangan, PT PAL Sudah Disita Tapi Masih Beroperasi
DETAIL.ID, Jambi – Viktor Gunawan tampak kesal di persidangan. Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tersebut menyesalkan operasional PT PAL yang terus berlanjut hingga kini. Sementara dirinya harus mendekam di penjara.
Dia melontarkan pernyataan tersebut, saat bersaksi untuk terdakwa Arief Rohman dan Bengawan Kanto di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 10 Maret 2026. Menurutnya, terdapat banyak hal yang selama ini tidak dibahas, sementara operasional PT PAL terus berlanjut pasca disita oleh Kejati Jambi pada 23 Juni 2025 lalu.
”Sampai hari ini pabrik itu (PT PAL) masih berjalan, ada pihak yang menjalankan. Kenapa ini bisa dilakukan, kenapa masih bisa berjalan? Pendapatannya ada enggak masuk ke kas negara? Tapi ini malah kami yang dihukum di sini,” ujar Viktor Gunawan di hadapan Majelis Hakim pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menyikapi kekesalan Viktor, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nora tak menampik jika PT PAL masih beroperasi. Menurutnya penyitaan PKS PT PAL dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi dan surat perintah penyitaan dari Kajati Jambi.
”Kedua memang itu pengelola pada saat sidang kemarin harusnya hadir sebagai saksi namun berhalangan karena sedang berada di luar kota. Dia ada penyetoran ke kas negara selama pengelolaan,” ujar JPU.
Menurutnya, pihak pengelola PT PAL saat ini yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMI) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, salah satunya untuk menyampaikan kesaksian terkait operasional dan aliran dana PT PAL pasca penyitaan.
Selain itu, Viktor Gunawan juga mengungkit kembali soal penambahan personal guarantee yakni Arief dan PT Jaya Indah Motor untuk corporate guarantee atas pengajuan kredit PT PAL tahun 2018 ke Bank BNI KC Palembang.
”Alangkah begonya kalau orang mau ngerampok negara, itu personal guarantee ditambahkan, corporate guarantee ada,” ujarnya.
Viktor mengklaim bahwa upaya-upaya tersebut sebagai niat baik dari perusahaan dalam proses pengajuan kredit.
Sementara itu, Rais Gunawan mengaku bahwa Wendy dan Arief merupakan pihak PT PAL yang mengajukan permohonan kredit ke Bank BNI Palembang pada 2018. Seingat Arief, surat permohonan masuk pada Juli 2018.
”(Selanjutnya) saya lakukan pengumpulan data dan minta dokumen pendukung. Kemudian saya teruskan ke tim (kredit),” kata Rais.
Kalau menurut kesaksian Arief, berdasarkan analisis menyeluruh terhadap PT PAL, kondisinya saat itu dalam keadaan baik alias layak untuk diberikan kredit. Hingga diteruskan untuk ditindaklanjuti ke Komite Kredit BNI.
”Analisis kami PT PAL berkarakter baik dan wajar diteruskan permohonan kreditnya ke Komite,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.


