PERKARA
Enam Saksi Diperiksa Polisi Soal Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Tembesi, Pelapor Tidak Hadir

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, peristiwa tongkang batu bara yang menabrak Jembatan Pelayangan, Muara Tembesi, Batanghari masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo lewat Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat menyampaikan pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi, mulai dari masyatakat sekitar hingga kru kapal tugboat yang menarik tongkang batu bara tersebut.
Wahyu Hidayat juga mengungkap bahwa pihak BPJN IV Jambi sebagai pelapor juga harusnya sudah diperiksa pada Rabu kemarin, 3 April 2024. Namun Kasatker PJN Tembesi dan juga PPTK nya tidak hadir memenuhi panggilan pihaknya.
“Pemeriksaan dari pibak BPJN harusnya Rabu kemarin, tapi ga hadir. Undangan udah kita kirim, rencana kita agendakan setelah Idul Fitri nanti,” ujar AKBP Wahyu Hidayat, Jumat 5 April 2024.
Menurut Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Jambi tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari masyarakat sekitar TKP hingga kru kapal tugboat tersebut. Namun soal siapa pemilik tongkang tersebut, Wahyu enggan mengungkap lebih lanjut.
Dia berdalih pihaknya tetap mengedepankan praduga bersalah, oleh karena itu terhadap para saksi juga masih akan diagendakan pemeriksaan lebih lanjut dan juga pengecekan kondisi fisik tongkang serta Jembatan.
“Pokoknya kita agendakan, abis lebaran Insya Allah sudah ada titik teranglah,” kata Wahyu.
Terkait kerugian materil dari peristiwa tongkang yang menabrak jembatan Tembesi itu, Wahyu bercerita pengalaman sebelum-sebelumnya bahwa soal kerugian materil ini dapat dikembalikan ke pemilik kapal dan instansi terkait yang bertanggungjawab terhadap objek yang disenggol.
Apabila mereka ada kesepakatan, kata Wahyu, mereka melakukan mediasi di luar proses kepolisian.
“Dinotariskan dan lain-lain, nah setelah itu mereka memberikan tembusan kepada Polair dan Syahbandar,” katanya.
Apabila dalam prosesnya pihak yang menabrak kemudian melakukan perbaikan sementara, maka berarti berarti pihak pelaku bersedia untuk ganti rugi.
Dari pihak kepolisian pun maka tinggal mengeluarkan hasil penyelidikan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Jika tidak maka Polair melimpahkan berkasnya ke KSOP.
Hal ini menurut Wahyu dikarenakan dalam UU Pelayaran ada beberapa segi yang masuk ke dalam pelanggaran. Dalam hal terjadi pelanggaran maka Polair menerbitkan laporan polisi kalau dalam hasil penyelidikan ada pelanggaran lalu menyerahkan ke KSOP.
“Didalam UU Pelayaran, kami limpahkan ke Syahbandar KSOP. Tindak lanjutnya nanti KSOP. Tapi apabila ada indikasi pidana, baru kita pihak Ditpolair,” katanya.
Misal kejadian sejelumnya, jembatan Gentala Arasty. “Yang Gentala sudah beres itu, sudah dipasang kembali fendernya segala macam sudah,” kata Wahyu.
Kasubdit Gakum tersebut pun kembali menyampaikan bahwa soal laporan Tongkang yang Jembatan Tembesi ini masih terus didalami pihaknya. Dan dia yakin pasca Lebaran Idul Fitri 1445 H, kasus ini sudah mulai mengarah pada titik terang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Proyek 2 Tahun Anggaran Rehab Masjid Agung Tanjungjabung Timur Rp 18 Miliar Lebih Bergerak ke Meja APH

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarajat, atau familiar dengan nama Masjid Agung Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi bersiap memasuki babak baru.
Proyek 2 tahun anggaran di bawah Dinas Perkim Tanjungjabung Timur yang digarap oleh pelaksana CV Bomax pada tahun 2022 dengan nilai Rp 6 miliar, yang kemudian dilanjut oleh Nies Nusantara pada 2023 dengan nilai anggaran Rp 12 miliar itu kini sedang berproses di tangan penyidik Pidsus Kejari Tanjungjabung Timur.
Kasi Intel Kejari Tanjungjabung Timur, Rahmad mengonfirmasi hal ini. Namun dia belum dapat mengungkap lebih dalam. Akan tetapi dia memberi sinyal bahwa dalam waktu dekat Penyelidikan bakal segera bergulir dan pihak-pihak terkait bakal dimintai klarifikasi.
“Masih berproses. Dalam waktu dekat mungkin akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Tapi ini masih nunggu surat perintah tugas dulu,” ujar Rahmad pada Rabu, 9 Juli 2025.
Sebelumnya proyek rehab gedung rumah ibadah tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil lantaran kondisi fisik bangunannya yang dinilai bertolak belakang dengan nilai 2 tahun anggaran yang digelontorkan dari APBD Tanjungjabung Timur.
Beberapa kali aliansi masyarakat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Jambi, mendesak agar jaksa mengusut tuntas proyek rehab tempat ibadah tersebut. Dalam perjalanannya, Kejati Jambi lantas mendisposisi laporan masyarakat tersebut pada Kejari Tanjungjabung Timur.
Dilihat ke belakang dalam laman web LPSE Tanjungjabung Timur CV Bomax keluar sebagai pemenang atas tender proyek Rehab Masjid Agung Nur Addarajat atas 4 badan usaha yang melakukan penawaran, dari total 23 peserta. CV Bomax yang mencatatkan alamat di Perumahan Milan Regency RT 08 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kota Baru Kota Jambi itu menang dengan penawaran senilai Rp 6.387.164.277.
Pada paket lanjutan yang dianggarkan pada 2023, Nies Nusantara hanya bersaing dengan 1 penawar lainnya dari total 23 peserta. Badan usaha yang mencatatkan alamat di Jalan Kenali Jaya Lorong Sartubi Nomor 08, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, itu memenangkan tender dengan nilai Rp 12.382.320.000.
Kini, tak lama berselang usai selesai pekerjaan, proyek rehab 2 tahun anggaran yang digarap 2 pelaksana tersebut kini malah bergerak ke meja aparat penegak hukum.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Yanto

DETAIL.ID, Jambi – Polemik penolakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riski Aprianto alias Yanto oknum ASN dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pun akhirnya menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto, dengan kurungan 2 tahun penjara.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Sebelumnya, Yanto divonis 2 tahun penjara, didenda Rp 15 juta, jika tidak dibayar selama 30 hari akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan tahanan.
Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwarjo dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 3 Juni 2025.
Adapun putusan ini, jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Yanto, dituntut 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.
Begitupun dengan orang tua korban, Imelda yang teriak histeris usai mengikuti persidangan. Di pekarangan kantor PN Jambi orang tua korban menduga ada permainan atas putusan tersebut.
“Dak puas aku (putusan hakim), 2 tahun katanya. Bermain berarti hakim tuh. Pikirkan kalau anaknyo yang dikayak gitu kan, biso dak dia ngasih hukuman segitu!. Dak terimo. Banding aku,” ujar Imelda, berteriak histeris.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yosi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, fakta persidangan tak cukup membuktikan dakwaan jaksa terhadap kliennya.
“Kami menghormati putusan hakim, tapi tetap akan pikir-pikir. Menurut kami, klien kami seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Yosi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Orang Tua Korban Pencabulan Masih Tak Terima dengan Vonis Rendah Yanto, Imelda Juga Ungkap Soal Tawaran Duit

DETAIL.ID, Jambi – Imelda masih tak habis pikir dengan vonis ringan 2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Yanto alias Risky Aprianto. Orangtua korban pencabulan tersebut bahkan menilai jika Yanto memutarbalikkan fakta sepanjang persidangan.
Dalam pertimbangan hal yang meringankan, sebagaimana Hakim Suwarjo menyebut terdakwa berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya di muka persidangan. Juga dibantah oleh Imelda, menurut Imelda Yanto bahkan tidak pernah meminta maaf secara langsung pada keluarganya.
Padahal imbas aksi pencabulan yang dilakukan Yanto terhadap putranya yakni A (14), anak Imelda itu kini mengalami trauma berkepanjangan. Korban yang masih duduk di bangku SMP itu juga disebut kerap mengalami bullying ikhwal peristiwa yang dialaminya.
“Masih (trauma) sampai sekarang. Emosinya tuh kalau dia marah tuh, enggak stabil,” kata Imelda, Sabtu 5 Juli 2025.
Imelda juga mengungkap bahwa semenjak kasus pelecehan sesama jenis yang menimpa anaknya tersebut mulai mencuat di media massa, sampai ditangani polisi hingga bergulir di pengadilan. Rumahnya silih berganti didatangi orang tak dikenal.
Mereka berupaya meloby negoisasi agar kedua pihak bisa berdamai. Dalam negoisasi bahkan Imelda bilang keluarganya pernah dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Namun semua tawaran duit gede tersebut diabaikan oleh Imelda bersama keluarga. Mereka takut, perkara serupa bakal kembali berulang kepada anak-anak yang lain. Terlebih pelaku Yanto sendiri disebut tak pernah meminta maaf secara langsung.
“Ado sampai 1 (Rp 1 M), ibu mau berapa Rp 500, Rp 1 M. Itu dikirim lewat WA, saya screnshoot saya kirim ke JPU. Wah banyak yang datang, saya yang ketakutan jadinya. Sampai jam setengah 12 malam datang,” ujarnya.
Sementara itu Ketua LPAI Provinsi Jambi Amsyarnedi Asnawi menyayangkan vonis ringan 2 tahun kepada Yanto. Dia juga bertanya-tanya, kenapa pasal yang dikenakan dalam perkara Yanto bukan Pasal Perlindungan Anak, melainkan Pasal Tindak Pidana Pencegahan Kekerasan Seksual (TPKS).
Padahal menurut Eed sapaan akrabnya, segala unsur telah terpenuhi dalam riwayat perkara. “Seharusnya kalau (pakai) UU Perlindungan Anak jelas itu menyatakan 5 tahun minimal. Kalau pun hakim punya hati nurani, ya minimal 5 tahun pelaku dihukum,” ujar Eed.
Ketua LPAI Provinsi Jambi tersebut pun menegaskan bahwa pihaknya bakal mendorong JPU buat banding. Selain itu ia juga berencana untuk bersurat kepada LPAI pusat. Semua demi mengupayakan agar kasus serupa tak lagi berulang.
Reporter: Juan Ambarita