DETAIL.ID, Merangin – Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap AO (15), yang merupakan warga RT 12 Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin pada Selasa, 23 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB di jalan persawahan yang terletak di RT 05 Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Penangkapan tersebut bermula saat Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di persawahan yang terletak di Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Tim Macan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat sampai di lokasi yang dimaksud, benar saja, Tim mendapati seorang remaja sedang melintas di jalan persawahan, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis sabu dikantong celana milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka juga mengaku bahwa sering mengambilkan sabu untuk orang lain. Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku dapat imbalan berupa uang dan dapat menggunakan sabu secara gratis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 buah Hp android merek Vivo warna biru beserta sim card nya, 1 buah kotak rokok merek Sampoerna warna putih, 1 unit SPM Yamaha Nmax warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan terhadap kurir sabu tersebut.
“Benar, tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai kurir, dan masih di bawah umur tentu penangananya juga berbeda. Namun dalam setiap transaksi biasanya tersangka akan mendapatkan upah berupa uang yang jumlahnya bervariasi, selain itu juga tersangka dapat menggunakan sabu secara gratis,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus ini, siapa saja yang pernah memesan dan di mana tersangka ambil barangnya, masih terus didalami.
“Saat ini anggota sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengungkap jaringannya. Untuk saat ini tersangka terancam dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tutur Kapolres.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post