Batanghari – Pemerintah Kabupaten Batanghari menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke – XXVIII tahun 2024 di halaman Kantor Bupati Batanghari pada Kamis, 25 April 2024.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, SE secara langsung membacakan pidato tertulis Menteri Dalam Negeri. Dalam pidato tertulis tersebut, Mendagri menyampaikan, Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke-XXVIII dengan tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat’.
“Tema hari Okonomi Daerah untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan,” ujar Bupati Fadhil Arief dalam membacakan pidato tertulis Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Selanjutnya Bupati mengatakan, bagi generasi mendatang bahagia perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari satu abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memenuhi kembali arti filosofi dan tujuan dari otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri.
Urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang pada pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
Daerah dirancang untuk mencapai 27 utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi kesejahteraan desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi Masyarakat secara efektif efisien dan ekonomis.
Melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada daerah yang bersangkutan atau endogenius development serta pemanfaatan Sumber Daya Alam yang bijak dan berkelanjutan.
Pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pemerintah pusat Provinsi dan asal Kabupaten/Kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel. (EPR/*)
Discussion about this post