Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Perusahaan Tambang Hancurkan Kehidupan Orang Rimba, Perkumpulan Hijau Demo Inspektur Tambang KESDM

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Provinsi Jambi digembok dan ditutupi spanduk oleh sejumlah massa dari Perkumpulan Hijau yang melakukan demonstrasi pada Senin, 1 April 2024.

Hal ini disebabkan oleh Inspektur Tambang KESDM tersebut yang dinilai tidak berguna menghadapi para mafia tambang di Provinsi Jambi. Bahkan Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan menilai Inspektur Tambang sudah menyerupai preman tambang.

Feri Irawan mengungkap sejumlah temuannya pada areal pertambangan di daerah Koto Boyo, Batanghari. Di sana Feri menyebut perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang batu bara milik keluarga Senangsyah telah menghancurkan kehidupan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD).

Ada 9 kelompok orang rimba yang tinggal di konsesi PT SDM: Minang, Nyenong, Ngelembo, Ngelambu, Girang, Menah, Jelitai, Meraman, Nguyup. Totalnya lebih 1.000 orang. Konflik dengan SDM membuat mereka tersingkir.

Semua berawal dari perusahaan perkebunan sawit PT Sawit Desa Makmur (SDM) milik keluarga Senangsyah. Perusahaan ini mendapatkan izin HGU pada tahun 1997 di Kabupaten Batanghari.

Namun, PT SDM telah mulai menanam sawit sejak 1991. Akibat pembukaan perkebunan sawit, SAD di Batanghari kehilangan sumber penghidupan dan budaya mereka perlahan dibinasakan.

Puluhan makam dan tanoh pranaon yang sakral bagi SAD sengaja dihancurkan untuk perkebunan kelapa sawit. Ratusan pohon pusaka juga ikut ditumbang. Keluarga Senangsyah justru hidup bergelimang harta di Bali dan Australia.

Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Gubernur Jambi berkali-kali meminta agar izin HGU PT SDM dicabut. Pada 7 September 2020, Gubernur Jambi Fachrori Umar meminta BPN Provinsi Jambi agar mencabut izin PT SDM karena terbukti terlantar.

Surat Gubernur Jambi itu merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Batanghari, Syahirsah yang dikirim 30 Juli 2020, dan surat dari kepala desa Hajran, Sungai Lingkar, Mata Gual, Sungai Lingkar, Koto Boyo, Padang Kelapo dan Sungai Ruan yang mendesak agar izin HGU SDM direvisi.

Tetapi permintaan itu tak digubris. Sampai sekarang PT SDM tetap menguasai izin HGU seluas 14.225 hektare meski tak semua izin HGU-nya digarap. Padahal dalam aturan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU) Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 bagian b. yaitu perusahaan wajib paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan.

Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud. Bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konflik SAD semakin kompleks setelah 7 perusahaan tambang batubara ikut mendapatkan izin dari Kementerian ESDM untuk menambang di lokasi HGU PT SDM. Berdasarkan Minerba One Map Indonesia, 7 perusahaan tambang itu yakni PT Tambang Bukit Tambi, PT Bumi Makmur Sejati, PT Batu Hitam Sukses, PT Batu Hitam Jaya, PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Kurnia Alam Investama dan PT Alam Semesta Sukses Batu Bara.

Lima dari tujuh perusahaan itu dimiliki Rizal Senangsyah, yang tak lain adalah saudara Andi Senangsyah, Direksi PT SDM. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia, Rizal Senangsyah memegang 99% saham PT Batu Hitam Sukses, PT Batu Hitam Jaya, PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Kurnia Alam Investama dan PT Alam Semesta Sukses Batu Bara.

Dengan akal-akalan keluarga Senangsyah, HGU PT SDM yang terlantar, akan semakin sulit dicabut, karena telah dikapling-kapling untuk bancakan tambang batu bara.

Kuat dugaan sawit PT SDM sengaja mengulur waktu agar izinnya tidak dicabut sampai dengan tambang batu bara berproduksi.

Berdasarkan pemberitaan Mongabay Indonesia berjudul “Orang Rimba di Tengah Himpitan Perkebunan Sawit dan Tambang Batubara” menyebut empat perusahaan tambang batu bara milik Rizal Senangsyah yakni PT Batu Hitam Sukses, PT Batu Hitam Jaya, PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT Alam Semesta Sukses Batu Bara menjadi pemasok PLTU PLN di wilayah Jawa.

“Pemerintah telah mengorbankan kehidupan Orang Rimba demi listrik di Jawa bisa terus menyala,” kata Feri Irawan.

Sementara tambang batu bara membuat kehidupan orang rimba semakin sengsara. Berbagai penyakit kini muncul akibat dampak dari tambang batu bara.

Pencemaran sungai akibat aktivitas tambang batu bara telah menyebabkan kematian anak-anak rimba. Pada 2019, lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal akibat mengkonsumsi air yang diduga tercemar limbah dari aktivitas tambang batu bara.

Anggota kelompok Tumenggung Ngelembo juga jadi korban. Bukan hanya itu, aktivitas angkutan tambang batubara juga telah memakan korban. Satu orang kelompok Tumenggung Mena, meninggal ditabrak angkutan batu bara. Jalan berdebu juga membuat banyak SAD sesak napas.

Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan mendesak Menteri ATR/BPN mencabut izin HGU PT SDM karena terbukti terlantar.

“Kami juga minta menteri ESDM mencabut izin tambang di wilayah HGU SDM, karena itu ruang hidup Suku Anak Dalam. KPK RI juga perlu memeriksa pejabat Pemprov Jambi karena ada dugaan kolusi izin dengan para pemilik dan pelaku tambang,” katanya.

Gubernur Jambi Al Haris harus bertindak tegas dengan menindaklanjuti surat rekomendasi Gubernur Jambi sebelumnya, Fachrori Umar yang meminta BPN Provinsi Jambi mengevaluasi izin HGU PT SDM.

“Kalau Gubernur sekarang diam dan membiarkan masalah ini berlarut, patut kita curigai, ada apa?” kata Feri.

Menurutnya, sebagai kepala daerah, Gubernur Jambi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat harus bersikap tegas.

“Jangan biarkan masyarakat menderita, hanya karena pemerintah mendapatkan pendapatan daerah dari tambang batu bara dan sawit,” katanya.

Feri pun meminta agar semua izin tambang batu bara di Jambi dievaluasi, terutama tambang batu bara di wilayah Koto Boyo yang telah menghancurkan ruang hidup SAD.

“Kita juga minta Inspektur Tambang, yang seharusnya mengawasi tambang di Jambi dibubarkan, karena tidak ada gunanya. Mereka hanya datang ke tambang seperti preman,” katanya.

Sementara Tumenggung Jelitai, kelompok Orang Rimba di Padang Kelapo yang ikut jadi korban PT SDM mengatakan akibat konflik berkepanjangan, kelompoknya pindah ke wilayah Sungai Geger, tetapi konflik dengan PT Adimulia Palmo Lestari —perkebunan sawit.

Sebagian menempati pemukiman yang dibangun pemerintah di wilayah Padang Kelapo, tetapi banyak yang tak betah.

“Sekarang kemano kami nak pindah, semua sudah masuk izin PT. Wilayah kami itu sudah tidak ado lagi. Sekarang kami tekepung,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

LINGKUNGAN

‎LPI Tipikor RI Minta Audit Total Izin HTI di Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Konsesi yang Merugikan Negara

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Investasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPP LPI Tipikor RI) meminta pemerintah melakukan audit total terhadap seluruh pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Jambi. Permintaan tersebut seiring dengan berbagai dugaan pelanggaran perizinan, persoalan lingkungan, konflik lahan, hingga penggunaan jalan di kawasan konsesi untuk aktivitas angkutan batu bara.
‎
‎Ketua Umum DPP LPI Tipikor RI, Aidil Fitri mengatakan, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
‎
‎Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 045/DPP-LPI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jambi, serta Ketua DPRD Provinsi Jambi.
‎
‎”Kita meminta pemerintah melakukan audit total terhadap seluruh izin HTI di Provinsi Jambi. Ini penting untuk memastikan setiap pemegang izin menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, tidak merugikan masyarakat, dan tidak mengabaikan kelestarian lingkungan,” kata Aidil Fitri, dalam keterangan tertulis yang diterima DETAIL.ID pada Rabu, 14 Oktober 2026.
‎
‎Dalam surat yang dilayangkan pada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Jambi, dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, LPI Tipikor menyebut luas areal HTI di Jambi mencapai sekitar 890.265 hektare. Luasan itu pun diminta untuk dilakukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen perizinan serta kondisi faktual di lapangan.
‎
‎LPI Tipikor juga menyoroti dugaan pembangunan dan penggunaan jalan untuk angkutan batu bara di kawasan konsesi HTI yang diduga kuat tidak memenuhi ketentuan perizinan. Hal ini dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan legalitas kegiatan, dampak lingkungan, serta kewajiban perusahaan kepada negara dan masyarakat.
‎
‎”Jangan sampai kawasan yang diberikan izin untuk kegiatan kehutanan justru dimanfaatkan untuk aktivitas lain tanpa memenuhi ketentuan. Kami meminta instansi berwenang memeriksa legalitas jalan, penggunaan kawasan, dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujarnya.
‎
‎Aidil menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
‎
‎Menurut dia, keberadaan investasi di sektor kehutanan semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hutan.
‎
‎”Investasi tidak boleh hanya menguntungkan pemegang izin. Negara harus memastikan pengelolaan hutan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, melindungi lingkungan, dan tidak mengorbankan hak masyarakat sekitar,” katanya.
‎
‎Selain persoalan perizinan dan penggunaan jalan angkutan batu bara, LPI Tipikor RI turut meminta pemerintah menelusuri pengaduan masyarakat mengenai dugaan konflik lahan dan potensi kerugian negara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan konsesi.
‎
‎Dalam suratnya, LPI Tipikor RI meminta audit, evaluasi, dan verifikasi menyeluruh terhadap perizinan HTI, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka pun berharap permohonan itu segera ditindaklanjuti. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Karhutla Jambi: 144 Hotspot Terdeteksi dan 4.267,51 Hektare Lahan Terbakar

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus dilakukan secara terpadu oleh unsur TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG serta instansi terkait. Berdasarkan data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, tercatat sebanyak 144 hotspot terdeteksi di wilayah Provinsi Jambi.
‎
‎Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 199 hotspot. Sementara secara kumulatif sepanjang tahun 2026, jumlah hotspot mencapai 12.106 titik berdasarkan data Aqua/Terra dan Suomi NPP.
‎
‎Dari sisi luasan, total lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 tercatat mencapai 4.267,51 hektare. Beberapa wilayah dengan luasan terbakar terbesar antara lain Kabupaten Batanghari 1.306,81 hektare, Tanjung Jabungbarat 666,45 hektare, Tanjung Jabungtimur 659,18 hektare, Muarojambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare.
‎
‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jajaran Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus melakukan langkah pencegahan, pemantauan dan penanganan karhutla, khususnya terhadap titik-titik yang terindikasi mengalami peningkatan aktivitas kebakaran.
‎
‎”Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” uja Kombes Erlan.
‎
‎Kabid Humas menambahkan, upaya penanganan tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga patroli, pemantauan titik hotspot, sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
‎
‎”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
‎
*Penegakan Hukum Terus Berjalan

‎Selain upaya pencegahan dan pemadaman, Polda Jambi juga terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, tercatat 90 kasus dalam proses penanganan hukum, terdiri dari 71 kasus tahap penyelidikan dan 19 kasus tahap penyidikan, dengan 18 orang tersangka.
‎
‎Kabid Humas menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang.
‎
‎”Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
‎
‎Sementara itu, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah juga menjadi perhatian. Data ISPU menunjukkan Kota Jambi berada pada angka 355 (berbahaya), Kabupaten Muarojambi 617 (berbahaya), Kabupaten Tebo 336 (berbahaya), dan Kabupaten Tanjung Jabungtimur 205 (sangat tidak sehat).
‎
‎”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Karhutla Jambi Capai 4.123 Hektare, Sekolah Kembali Diliburkan dan OMC Dimulai 1 Oktober

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi masih terus meluas. Satgas Karhutla Provinsi Jambi mencatat hingga 29 September 2026, total luas lahan yang terbakar mencapai 4.123,84 hektare. Kondisi tersebut turut berdampak pada kualitas udara yang bergerak pada kategori tidak sehat.
‎
‎Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, saat ini titik api aktif terbanyak berada di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, wilayah Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS). Dimana tercatat 7 titik api masih dalam proses pemadaman.

‎”Untuk udara hari ini memang agak tinggi, termasuk tidak sehat. Tadi ada 200-an (kualitas udara),” kata Al Haris usai rapat Satgas Karhutla pada Rabu, 30 September 2026.
‎
‎Sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap, pemerintah meliburkan sementara seluruh sekolah sambil menunggu kondisi cuaca membaik. Al Haris menyebut, hujan yang turun di wilayah Tanjungjabung Timur diharapkan dapat membantu mengurangi dampak asap yang bergerak ke arah barat, termasuk Kota Jambi.
‎
‎”Kita lihat hujan di Tanjungjabung Timur dan itu luar biasa dampaknya, karena asapnya bergerak ke arah barat, Kota Jambi,” ujarnya.
‎
‎Selain mengandalkan hujan, Pemerintah Provinsi Jambi juga merencanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) mulai 1 hingga 4 Oktober 2026. Upaya pemadaman melalui udara menggunakan helikopter water bombing juga akan dilakukan apabila visibility atau jarak pandang sudah memungkinkan.
‎
‎Terkait sumber kabut asap, Al Haris menyebut terdapat sejumlah titik kebakaran yang teridentifikasi di beberapa wilayah, di antaranya Rasau dan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang di Tanjungjabung Timur, serta Muarojambi.
‎
‎”Yang jelas ada kabut yang sumbernya dari karhutla,” katanya.
‎
‎Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 29 September 2026, Kabupaten Batanghari mencatat luasan terbesar dengan 1240,79 hektare.
‎
‎Disusul Tanjungjabung Timur seluas 659,18 hektare, Muarojambi 577,71 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Tebo 403,76 hektare, Tanjungjabung Barat 639,55 hektare, Bungo 67 hektare, Merangin 17,30 hektare, dan Kota Jambi 10 hektare.
‎
‎Sementara itu, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tercatat belum memiliki luasan lahan terbakar dalam rekapitulasi tersebut.
‎
‎Di sisi lain, Komandan Korem Brigjen TNI M Yamin menyampaikan bahwa personel gabungan terus disiagakan untuk menangani kebakaran. Sebanyak 20 personel beserta peralatan telah ditambahkan pada hari sebelumnya untuk mendukung operasi di lapangan.
‎
‎Al Haris memastikan seluruh unsur Satgas Karhutla tetap bersiaga dan personel telah dikerahkan ke titik-titik kebakaran untuk melakukan penanganan.
‎
‎Pemerintah berharap langkah pemadaman darat, dukungan operasi udara, serta modifikasi cuaca dapat membantu mengendalikan kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap di wilayah Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs