Muarojambi – Penjabat Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah, SH., MH., memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional Bulan April 2024 di Lapangan Kantor Bupati Muarojambi, Bukit Cinto Kenang, Rabu, 17 April 2024.
Pada amanatnya Penjabat Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah, pemerintah Kabupaten Muarojambi kembali dapat melaksanakan apel Hari Kesadaran Nasional ini, dapat terus memberi sentuhan semangat disiplin dan sikap Aparatur Pemerintah dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan pengabdian kepada bangsa, Negara dan Masyarakat terutama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih serta berorentasi pada terciptanya masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin.
Dalam kesempatan tersebut Penjabat Bupati Bachyuni Deliansyah, menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama, hari ini masih kita rasakan momen hari raya idul fitri 1445 Hijriah atau bertepatan dengan 17 April 2024, “saya mewakili pemerintah Kabupaten Muarojambi dan secara pribadi menghaturkan Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin.”
Selanjutnya, apabila ada kesalahan dan kekhilafan saya dalam melaksanakan tampuk kepemimpinan di Kabupaten Muarojambi selama ini mohon dimaafkan dan begitu juga saya sebaliknya apabila ada kesalahan dan keihlafan ibu/bapak terlebih dahulu sudah saya maafkan. Demikian pula pada hari kemarin merupakan hari pertama para Aparatur Negara dilingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi masuk kerja, saya harapkan kepada seluruh ASN sudah masuk kerja seperti mana biasanya, kurang lebih sudah dua minggu kita melaksanakan libur hari raya idul fitri, saya rasa sudah cukup dan diharapkan kepada OPD untuk melaksanakan monitor para bawahannya, untuk pegawai lebih disiplin.
Pj Bupati Bachyuni Deliansyah, pelaksanaan apel hari kesadaran Nasional HKN pada pagi ini, saya pandang memiliki makna yang penting dan strategis, saya katakan demikian, karena momen ini, merupakan wahana yang tepat untuk melakukan pembenahan – pembenahan sehingga kedepan, proses pelanggaran pemerintahan akan lebih kuat tearah, optimal, efektif.
Discussion about this post