Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

PT FPIL Mau Bikin Pos Jaga di Lahan Konflik, Masyarakat Sumber Jaya Menolak

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita konflik agraria tak berujung antara masyarakat Desa Sumber Jaya, Kumpeh Ulu, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) memasuki halaman baru.

Kemarin, giliran perusahaan didampingi personel kepolisian dari Polres Muarojambi mendatangi areal lahan yang sedang berkonflik itu.

Informasi yang dihimpun, kurang lebih 50 personel kepolisian itu melakukan pengamanan pada lokasi dimana PT FPIL hendak membuat pos jaga. Masyarakat Sumber Jaya yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) pun jelas menolak.

“Karna bikinnya di lokasi Sumber Jaya yang sedang berkonflik dengan perusahaan FPIL,” kata Wakil Ketua STK Misdar, Kamis 18 April 2024.

Respon penolakan masyarakat pun membuat pembangunan pos jaga milik perusahaan itu batal. Sebagian personel menarik diri, namun sebagiannya lagi disebut-sebut masih tetap memantau perkembangan di lokasi. Masyarakat pun bersikap sama, kedua belah pihak kini saling berjaga.

“Mereka menarik pasukan nya kembali. Tapi kalau untuk sekarang mobil Sabara kepolisian masih depan kantor perusahaan dan beberapa mobil kecil dari pihak Polres. Dan untuk masyarakat masih berjaga di lokasi yang berkonflik,” ujar Misdar.

Masyarakat Sumber Jaya pun kini hanya bisa berharap, pemerintah berpihak pada masyarakat sehingga konflik agraria yang sudah bertahun-tahun ini dapat segera diselesaikan.

“Kembalikan pada kami tanah adat Desa Sumber Jaya, harapan kami pemerintah itu berpihak kepada kami masyarakat, bukan berpihak kepada perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu beredar informasi bahwa hingga saat ini PT FPIL sebenarnya tidak memiliki HGU di wilayah desa Sumber Jaya padahal setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki sertifikat HGU sebagai bukti legalitas bagi perusahaan untuk menguasai tanah.

Namun hal ini dibantah oleh PT FPIL lewat humasnya Endriko Siregar. Menurut dia pernyataan itu tak benar. Klaim Endriko pun menyebutkan bahwa FPIL punya HGU.

“Ada HGU. Yang pasti di pengadilan sudah inkrah, berdasarkan Undang Undang Perkebunan. Makanya Bausni masuk penjara,” katanya.

Lalu sampai kapan eskalasi konflik antara masyarakat Desa Sumber Jaya khususnya Serikat Tani Kumpeh dan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) berlarut-larut? Tak ada yang bisa memastikannya.

Reporter: Juan Ambarita 

Advertisement

PERISTIWA

Penolakan Stockpile Batu Bata PT SAS Kembali Memanas, Warga Demo Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penolakan warga Aur Kenali terhadap stockpile bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS)-RMKE Group, kembali memanas. Kali ini warga terdampak yang tergabung dalam aliansi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Menolak Stockpile Baru Bara menggelar aksi di DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 27 April 2026.

‎Perwakilan massa, Erpen Sutrisno bilang bahwa kali ini pihaknya melakukan aksi diam sebagai bentuk penolakan. Massa juga membacakan doa agar Gubernur Jambi amanah dalam memimpin dan segera membatalkan atau merelokasi stockpile batu bara PT SAS dari lingkungan mereka.

‎”Kami di sini meminta kepada Gubernur, jadi kami tidak mau bertemu dengan perwakilan,” ujar Erpen.

‎Tak ketemu dengan Gubernur Jambi, masaa kemudian bergerak ke kantor DPRD Provinsi Jambi. Di sini, Wakil Ketua Komisi IV, Rusli Kamal Siregar menerima aspirasi massa.

‎Kali ini 4 poin kesepakatan diantaranya; Pemerintah wajib memberi ruang hidup yang layak; Ditampung aspirasinya dan disampaikan pada Gubernur; DPRD setuju stockpile dipindahkan; Perwakilan DPRD segera diundang untuk dialog dengan masyarakat.

‎”Hasil diskusi tadi akan akan diundang dalam RDP paling lambat 1 minggu . Dan ada janji persoalan ini akan dibawa ke rapat pimpinan,” katanya.

‎Perwakilan massa BPR tersebut kembali menekankan bahwa aksi kali ini merupakan simbol atas diamnya Gubernur Jambi atas rekomendasi DPD RI , yang meminta Gubernur segera melakukan pertemuan dengan masyarakat

‎”Tapi sudah 4 bulan rekomendasi hanya didiamkan oleh gubernur, maka aksi diam dengan membaca Yasin untuk pak gubernur agar diberi kesehatan dalam memimpin Jambi, diberikan sikap amanah. Dan tentunya harapan kami yasin ini dapat menggetarkan hati pak Gubernur agar berpihak ke masyarakat dengan merelokasi stockpile batu bara PT SAS,” katanya.

‎Sebelumnya pada, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Kamis, 29 Januari 2026, di Auditorium Kediaman Gubernur Jambi yang dihadiri oleh berbagai unsur berkepentingan. Telah dihasilkan beberapa kesepakatan.

‎Seperti, menindaklanjuti surat Wali Kota Jambi terkait peninjauan kembali Perda RTRW mengenai kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan batubara hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan.

‎Apabila terbukti tidak sesuai dengan tata ruang dan berpotensi membahayakan masyarakat, agar merekomendasikan relokasi stockpile dan/atau jalur angkutan batu bara ke kawasan yang sesuai peruntukan serta jauh dari permukiman warga.

‎Lanjut pada RDP bersama DPRD Kota Jambi beserta para pemangku kepentingan pada 10 Februari lalu. Juga dibahas secara khusus Surat Pj Wali Kota Jambi Nomor: PU.07.04/2651/VI.1-DPUPR/2023 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Perizinan Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS.

‎Hasilnya kala itu, Perda RTRW Kota Jambi tidak mengalami perubahan, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun saat ini, sehingga ketentuan kesesuaian lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi tetap berlaku dan harus menjadi dasar dalam setiap penerbitan maupun evaluasi perizinan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Nakal! PT WKS Isolasi Warga Bukit Bakar, KPA Jambi: 830 Jiwa Terdampak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Anak usaha Sinarmas di Jambi yakni PT Wira Karya Sakti (WKS) kembali bikin ulah. Kali ini satu kampung Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat Jambi kena imbas. Akses perekonomian, kesehatan, hingga pendidikan warga tersendat setelah PT WKS memutus 9 akses jalan yang mengelilingi desa.

‎Warga Desa Bukit Bakar yang tergabung dalam Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya pun mengecam keras tindakan sepihak dan sewenang-wenang PT WKS. Bersama sejumlah organ masyarakat sipil macam, KPA Wilayah Jambi, Serikat Tani Tebo, Walhi Jambi, Persatuan Petani Jambi (PPJ), dan Sejajar Institute.

‎”Di tengah keterisolirannya, masyarakat sementara ini masih bertahan. Sikap dan tindak lanjut pemerintah belum ada,” ujar Koorwil KPA Jambi, Fran Dodi pada Senin, 27 April 2026.

‎Imbas konflik yang terjadi pada kelompok tani dampingannya, Koorwil KPA Jambi tersebut sudah langsung bersurat pada sejumlah instansi mulai pemerintah daerah, Dirjen Gakum, hingga Kementerian terkait. Dengan harapan adanya solusi bagi warga Bukit Bakar yang kini terisolir.

‎Dalam hal ini, sebenarnya antara masyarakat dengan WKS sudah ada kesepakatan untuk saling menjaga situasi selama proses penyelesaian konflik agraria sebagaimana dimuat dalam berita acara pada 9 April lalu.

‎Dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak itu, PT WKS juga disebut mengakui telah melakukan penggusuran pada 6 titik koordinat lahan sedari 2025 lalu, mencakup luasan lebih kurang 500 hektare.

‎Namun kesepakatan tersebut nyatanya cuman diatas kertas, hanya selang hari tepatnya pada 20-21 April lalu. Pihak WKS melakukan pemutusan 9 akses jalan, dengan membuat parit gajah sedalam 2 meter. Tak puas, perusahaan juga disebut melakukan perusakan terhadap tanaman produktif milik para petani.

‎Jumirah, salah satu warga Desa Bukit Bakar pun mengeluhkan sikap PT WKS. Jumirah, berharap betul pemerintah segera memberikan solusi konkret. Bukan apa, setiap WKS melakukan pemanenan. Warga selalu dilanda kekhawatiran, lahannya bakal dirusak.

‎”Kalau lewat WKS (jalan yang diputus) itu kan mau keluar cuma 5 kilo. Kalau kami lewat jalan lain itu bisa 20 kilo lebih. Jadi kalau ada anak-anak atau warga sakit parah, atau ibu hamil mau melahirkan yang harus dibawa keluar. Itu jadi sangat susah,” ujarnya.

‎Eko, dari Sejajar Institute pun melihat bahwa dalam persoalan ini. PT WKS telah menggangu perekonomian warga Desa Bukit Bakar yang mencakup 830 lebih jiwa. Kata Eko, yang kita sayangkan bahwa proses memutus jalan ini bukan di wilayah izin mereka (PT WKS).

‎”Ini wilayah perkampungan masyarakat, karna ini wilayah kelola masyarakat, harus mereka hormati. Kita tidak mau masyarakat dikambinghitamkan di tanah mereka sendiri. Kita minta proses penegakan hukum srgera dilakukan, usut tuntas ini sampai selesai,” katanya.

‎Sementara itu, Sekdes Bukit Bakar Kustoro mengingat kembali bahwa semenjak 1993 silam warga sudah mendiami dan mengusahakan lahan di wilayah Bukit Bakar, dengan luasan awal mencapai 2.500 hektare.

‎Hingga WKS datang, pada 2006 silam, konflik terus berlanjut hingga kini. Sisa lahan kelola warga pun menyempit menjadi 1.500 hektare, kemudian tergerus lagi 500 hektare oleh penggusuran-penggusuran yang dilakukan oleh WKS.

‎”Terkait pemutusan jalan itu saya tidak tau. Karna tidak ada koordinasi dari perusahaan kepada Pemdes dan saya anggap itu sudah tidak menghargai adanya Pemdes Bukit Bakar. Karna apapun ceritanya, Distrik 8 WKS itu berada di wilayah administrasi Bukit Bakar,” katanya.

‎Fran Dodi pun mendesak agar Pemda, Pemprov hingga instansi pemerintah pusat terkait segera bersikap tegas kepada PT WKS, hingga mengevaluasi perizinannya.

‎”Cara-cara kekerasan, memutus akses, artinya ini kejahatan kemanusiaan. Bukan hanya konflik agraria lagi. Jika dalam waktu dekat mereka (pemerintah) tidak tindakan yang jelas. Maka kita bakal aksi,’ ujar Fran Dodi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.

‎Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

‎Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

‎”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.

‎Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.

‎Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

‎Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.

‎Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

‎Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

‎”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs