Connect with us

PERKARA

Dari Januari Hingga Mei 2024, 3 Kapal Tongkang Batu Bara Lengkap dengan Nahkodanya Dijerat Pidana Pelayaran

DETAIL.ID

Published

on

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Sepanjang Januari hingga Mei 2024 bergulir, Ditpolairud Polda mencatat 3 tugboat dan tongkang beserta 3 nahkoda yang terjerat pidana pelayaran.

Diantaranya kapal tugboat TB Cahaya yang menarik tongkang MJS 2001 yang terekam kamera menabrak jembatan Batanghari 1 pada 13 Mei lalu. Nahkoda kapal berinisial S langsung ditahan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi terkait mulai dari BPTD, BPJN, KSOP, ABK, masyarakat setempat hingga Dirjen Hubla.

“Untuk tersangka (nahkoda tugboat) kami jerat dengan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran di Pasal 323 ayat 1 dan 2 dan 302 ayat 1 dan 2. Untuk tongkang dan tugboat telah kami lakukan penyitaan sehingga saat ini kami sedang mengajukan penetapan sita ke Pengadilan Negeri dan juga kami sedang mengirimkan surat untuk pemeriksaan saksi ahli ke Ditjen Hubla di Jakarta,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat pada Rabu kemarin, 22 Mei 2024.

Menurut Wahyu Hidayat, pihaknya sudah menemukan peristiwa pidana dari hasil pemeriksaan terhadap tongkang batu bara yang menabrak fender jembatan batanghari 1 itu. Dimana nahkoda berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) aktif.

“Disitu kami kami temukan bahwa yang bersangkutan ini SPB nya sudah mati,” ujar Wahyu Hidayat.

Ditambah lagi dengan insiden kecelakaan tongkang MJS 2001 yang terekam kamera menabrak fender Jembatan Batanghari 1.

“Sehingga di 323 ayat 1 nahkoda berlayar tanpa SPB itu ancaman 5 tahun, namun apabila yang bersangkutan berlayar tanpa SPB terjadi kecelakaan dalam perjalannya mengakibatkan kerugian harta benda disitu di ayat 2 disebutkan ancaman 10 tahun,” katanya.

Sehari setelahnya, tongkang batu bara lagi-lagi menabrak Jembatan Batanghari 1 pada 14 Mei 2024. Nakhoda kapal tongkang TB Hikmah Bunda berinisial E pun ditetapkan setelah tersangka dan ditahan setelah melalui proses sidik oleh Polairud Polda Jambi.

Beserta E, kapal dan tongkang TB Hikmah Bunda juga diamankan oleh pihak kepolisian sebab, sudah tak punya SPB malah menabrak jembatan pula.

Sementara untuk kapal tongkang batu bara yang diduga menabrak fender jembatan tembesi pada 26 Maret lalu, sampai saat ini disebut masih dalam proses penyelidikan. Alasannya Kasubdit Gakkum bilang begini.

“Pada saat itukan saksi tidak ada yang melihat langsung, hanya mendengar. Kami masih lakukan penyelidikan ada atau tidak peristiwa pidana,” katanya.

Dalam perjalanan penyelidikan kemudian, muncul pula insiden serupa dimana pada 5 Mei 2024 tugboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 dari arah Jebak menuju Jambi diduga menyerempet tiang utama jembatan tembesi. Sejumlah fakta pun didapati dalam pengembangan kasusnya.

“Saat kami lakukan pemeriksaaan tanggal 9 Mei pagi kami temukan di kapal itu tidak ada nahkoda. Karna pada saat kapal itu turun (operasional) nahkoda sedang kami lalukan pemeriksaan dikantor,” kata Wahyu.

Diperiksa Polisi, tak ada dokumen kapal maupun SPB atas nama tugboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86. Koordinasi lebih lanjut terhadap BPTD selaku instansi yang berwenang mengeluarkan SPB pun hasilnya nihil.

“Kami saat itu kordinasi dengan BPTD dalam hal ini yang berwenang untuk mengeluarkan SPB mengatakan bahwa kapal tersebut tidak pernah mengajukan atau tidak pernah memiliki SPB,” ujar Kasubdit Gakkum.

Dan, lanjut Wahyu, kami tarik ke belakang dengan pembuktian terbalik bahwa di tanggal 5 mereka diduga menabrak atau menyerempet tiang utama jembatan tembesi. Kami sudah lakukan olah TKP melibatkan nahkoda, BPJN, Inafis Polda Jambi.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kru kapal TB FBS C86 yang belakangan diketahui milik Ko Apek tersebut, kru kapal mengaku sebagai karyawan PT FBS. Kapal TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 beserta sejumlah handphone milik kru kemudian disita oleh polisi.

Parahnya lagi, selain beroperasional tanpa punya dokumen kapal serta SPB, kru-kru kapal milik Ko Apek tersebut diduga tak terdaftar dalam kru list SIJIL. Mereka diduga diarahkan untuk tetap berlayar pada 8 Mei oleh sang tauke – Ko Apek walau sedang menghadapi proses lidik atas insiden tanggal 5 Mei.

Padahal berdasarkan keterangan Kasubdit Gakkum Polairud tersebut, nahkoda selain harus punya SPB juga harus terdaftar dalam SIJIL. Namun PT FBS dalam hal ini diduga melabrak semua regulasi pelayaran, parahnya juga menabrak infrastruktur penting di Jambi.

Kenakalan PT FBS dalam mengoperasionalkan kapal tongkangnya pun diperjelas oleh Kasubdit Gakkum, dimana menurut Wahyu ketika pihaknya masih lidik insiden pada 5 Mei lalu. Pihaknya dapat informasi bahwa tugboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 malah beroperasi pada tanggal 8 Mei 2024.

“Mereka diduga tidak ada SPB kenapa? nahkoda ada di kantor lagi diperiksa sehingga, 9 Mei pagi kami lakukan pemeriksaan diatas kapal. Ternyata disitu ada nahkoda pengganti. Tapi itu menurut ketentuan tidak boleh. Karna nahkoda yang diatas harus nahkoda yang terdaftar,” katanya.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi itu pun mencatat, sepanjang 2024 bergulir kini sudah 3 kapal tongkang yang diamankan lengkap dengan nahkodanya.

“Sehingga total ada 3 tugboat dan tongkang yang kami sita. Kemudian juga untuk tersangka, masing-masing kejadian tanggal 5, tanggal 13 dan 14 masing-masing nahkoda. Sehingga total ada 3 nahkoda yang kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Lahan Ilegal Sudah Dieksekusi Satgas PKH, Namun PT Muaro Kahuripan Indonesia Masih Bisa Panen Sawit, Kok Bisa?

DETAIL.ID

Published

on

EKSEKUSI: Dari 2.123 hektare lahan PT MKI yang masuk kawasan, baru 231 hektare yang dieksekusi oleh Satgas PKH. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Plang eksekusi lahan sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), seolah diabaikan oleh PT Muaro Kahuripan Indonesia (MKI). Meski kebun sudah disita negara, anak perusahaan Gudang Garam Group yang berada di daerah Sungai Gelam, Muarojambi itu diduga masih tetap melakukan pemanenan TBS atas lahan yang sudah disita.

Hal ini pun menuai sorotan tajam dari Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo. Lantaran lahan seluas 231 hektare yang berada di Sungai Gelam tersebut sudah jelas-jelas dieksekusi oleh Satgas PKH Garuda pada 13 Maret 2025.

Hadi Prabowo pun menegaskan kembali bahwa dalam papan informasi yang dipasang Satgas PKH Garuda terdapat 2 poin penting yang memuat imbauan, pemberitahuan serta larangan yang sangat tegas dan sangat jelas.

Pertama, pemberitahuan bahwa lahan seluas 231 hektare dalam penguasaan pemerintah Indonesi Cq, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dan hal terpenting, larangan memperjualbelikan lahan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

“Nah ini, sudah dilarang saja PT MKI masih menantang dan melawan. Ini Presiden lho yang dilawan, masak negara kalah sama perusahaan yang terang-terangan menguasai lahan secara melawan hukum,” ujar Hadi Prabowo pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurut Hadi Prabowo, hal ini sama saja PT MKI melecehkan lembaga negara yang tergabung dalan Satgas PKH (Garuda) yang terdiri dari Kementerian Pertanahan, Kementerian Keuangan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indosiar, Kejaksaan Republik Indonesi, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR, Kementerian Pertanian, BPK – RI, BPKP – RI.

Jaksa Koordinator Satgas PKH Provinsi Jambi, Arbertus Roni ketika disinggung soal ini bilang bahwa terkait pengamanan lahan-lahan sitaan Satgas berada pada domain Satgas Garuda. Untuk Sekretaris Satgas PKH langsung di Kejagung RI.

“Itu terkait pengamanannya, Satgas Garuda yang koordinasi dengan komando teritorial di daerah, bisa Dandim bisa juga Danramil, tolong dibantu infokan ke teman-teman TNI.” katanya.

Sementara itu Kapenrem Korem 042/ Garuda Putih Kolonel Infanteri Edy Basuki, disinggung soal pemanenan PT MKI di atas lahannya yang sudah disita Satgas, malah mengarahkan untuk konfirmasi kepada Satgas.

“Assalamualaikum Pak konfirmasi ke Satgas saja Pak, biar jelas,” ujarnya.

Pemanenan MKI atas kebun sawit yang sudah dieksekusi kini jadi sorotan publik. Terlebih lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dari 2.123 hektare yang teridentifikasi dalam kawasan, baru 231 hektare yang dieksekusi oleh Satgas PKH.

Soal ini Jaksa Kordinator Satgas PKH Provinsi Jambi punya pendapat berbeda. Ia bilang begini. “Kalau hasil klarifikasi PT, 231 yang masuk KH (Kawasan Hutan) belum ada pelepasan,” kata Roni.

Keberadaan kebun sawit ilegal alias menyerobot kawasan hutan seluas lebih kurang 2.123 tersebut pun diduga berada dalam areal lain yang masih dikuasai MKI.
Namun Kordinator Satgas PKH Jambi tersebut tetap membuka ruang partisipasi publik dengan membuat pelaporan resmi kepada Satgas PKH di Kejagung RI.

“Tapi kalau ada info dan data terkait hal tersebut bisa kirim surat ke tujuan, Ketua Pelaksana Satgas PKH di Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun keterangan lebih lanjut dari berbagai pihak bertanggungjawab.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JCC Disorot Kejaksaan, Sejumlah Pejabat Pemkot Jambi Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Jambi City Center (JCC) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Jambi. Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

Terbaru, ada Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jambi. Usai keluar dari gedung Kejari Jambi, Gempa mengaku hanya ditanyai seputar tupoksinya di Bagian Hukum Pemkot Jambi.

“Karena memang saya kan baru menjabat di 2023. Sementara perjanjian itu kan jauh sebelum saya sebagai Kabag Hukum,” kata Gempa pada Jumat, 16 Mei 2025.

Gempa pun menolak menanggapi kasus tersebut. Dia berdalih bahwa saat ini penyidik masih menggali fakta-fakta. Soal tupoksi Kabag Hukum yang digali penyidik darinya dalam proses perjanjian antara Pemkot Jambi dengan PT Blis Property Indonesia dalam pembangunan JCC.

Gempa bilang bahwa peraturan yang mendasari perjanjian tersebut harus dilihat lagi. Dan lagi-lagi, Gempa menekankan bahwa dirinya baru menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi pada 2023.

“Karena kan perjanjian di 2014 ya, kita harus lihat lagi peraturan yang mendasari perjanjian tersebut,” ujarnya.

Selain Gempa, penyidik juga memanggil Asisten 1 Setda Kota Jambi Fahmi. Kepada sejumlah media, Fahmi mengakui bahwa dirinya ditanyai seputar PKS antara Pemkot Jambi dengan PT Blis dalam proyek JCC.

“Iya, saya yang tandatangani PKS,” ujar Fahmi.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Jambi juga telah memanggil Sekda Kota Jambi M Ridwan, Kepala DMPTSP, Kepala Bakeuda, hingga Kabid Aset Pemkot Jambi.

Adapun JCC dibangun di eks terminal pada tahun 2016 – masa Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan rampung pada 2018 lalu dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT). Dalam PKS antara Pemkot dengan Pengembang, Pemkot Jambi digadang-gadang kala itu bakal mendapat kontribusi sebesar Rp 85 miliar dalam 3 tahapan.

Tahap lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot mendapatkan pemasukan ke kas daerah senilai Rp 7,5 miliar. Namun kontribusi tahap kedua untuk 2021 – 2030 senilai Rp 25 miliar tidak terealisasi lantaran JCC tak kunjung beroperasi pasca selesai pembangunannya.

Dengan kondisi tersebut kontribusi ketiga senilai Rp 52,5 miliar pun disinyalir juga bakal tak terealisasi seiring dengan terbengkalainya JCC serta berkembangnya isu bahwa lahan dan bangunan JCC telah diagunkan sebagai jaminan oleh pihak pengembang sendiri.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tek Hui dan Mafi Bersaksi dalam Perkara Didin, Lebih Banyak Jawab Tidak Tahu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara narkotika yang menjerat Didin alias Diding kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Rabu kemarin, 14 Mei 2025. Kali ini JPU menghadirkan Tek Hui dan Mafi Abidin guna untuk bersaksi atas perkara Didin.

Di muka persidangan, Tek Hui banyak menolak dari berbagai keterangan atas BAP nya yang dibacakan penuntut umum, sekalipun sudah ditandatangani olehnya saat di hadapan penyidik.

Melihat sikap Tek Hui, ketua majelis hakim Dominggus Silaban lantas menegaskan agar memberi keterangan yang sebenar-benarnya.

“Jika kamu menidakkan semuanya, sama dengan kamu membebaskan Diding dan memberatkan kamu. Kamu mau?” ujar Majelis Hakim.

Tek Hui pun lantas berubah pikiran dan mengakui kebenaran atas keterangannya sebagaimana dalam BAP. Ia juga bicara soal proses penangkapannya.

“Adik saya (Helen) subuh, baru saya (ditangkap di Jambi),” katanya.

Saudara sekaligus partner Helen dalam pusaran bisnis narkoba Jambi itu pun mengakui kenal dengan Didin. Pengakuannya kenal sekitar 3 tahun lalu di Pulau Pandan, saat ia menjenguk teman yang meninggal di Pulau Pandan.

Didin membenarkan keterangan Tek Hui. Sementara Mafi Abidin, yang berperan sebagai kaki tangan Tek Hui mengaku tak kenal dengan Didin. Namun dia mengakui beberapa kali mengantar barang ke Pulau Pandan atas perintah Tek Hui. Namun soal isi maupun sumber barang tersebut, Mafi mengaku tidak tahu.

“Sekitar 3 ons, tidak tahu apa isinya,” katanya.

Terungkap juga bahwa Mafi telah lama bekerja kepada Tek Hui. Mulai dari mengantar barang hingga menjaga lapak judi sabung ayam.

Namun berdasarkan pengakuannya, ia tidak kenal dekat dengan Didin. Bahkan ia lebih sering melihat Tek Hui bertemu Helen.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads