DETAIL.ID, Jambi – Lima remaja berandalan geng motor ditangkap oleh Tim Patroli Serigala Kota Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Telanai Pura lengkap dengan sejumlah sejumlah barang bukti berupa 4 bilah senjata tajam, 22 unit motor, dan 3 unit handphone pada Jumat kemarin, 10 Mei 2024
Kasat Samapta Polresta Jambi Kompol Denny Eko didampingi Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP M Ilham Habibie, Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Iptu Junaidi, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, dan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda BF Lumban Raja, menyampaikan kepada sejumlah media penangkapan terhadap 5 berandalan tersebut terjadi pada Jumat subuh 10 Mei 2024 sekira pukul 04.00.
Awalnya Tim Patroli Serigala Kota yang mendapat informasi sekelompok remaja yang sedang berkumpul menggunakan Sepeda Motor di Lorong Skip 1, Kelurahan Solok Sipin Kecamatan Danau Sipin.
Tim Patroli Serigala Kota dibantu anggota Patroli dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura pun bergegas menuju lokasi, namun saat tim mendekati sekelompok pemuda tersebut langsung kocar kacir melarikan diri.
“Tim berhasil mengamankan 5 remaja, inisial MRNF warga Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, AS warga Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, DM warga Kecamatan Paalmerah, RR warga Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar, dan BA warga Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paalmerah Kota Jambi,” kata Kasat Samapta.
Bersama ke-5 berandalan tersebut, tim juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 22 unit sepeda motor dengan berbagai merek, 4 bilah sajam jenis Egrek gagang berwarna silver, Corbek warna biru gagang hitam, Celurit panjang gagang dililit kain warna hitam, dan Egrek gagang panjang warna pink, serta 3 unit handphone.
Wakasat Reskrim AKP M Ilham Habibie, menambahkan terhadap 5 pelaku yang diamankan, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang bukan sesuai profesi pekerjaannya, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk rencana tindak lanjut kasus tersebut, penyidik satreskrim dan penyidik Polsek Telanaipura kedepan akan melaksanakan Gelar Perkara Sidik, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), koordinasi dengan Bapas Kota Jambi, melaksanakan tahap 1 dan 2, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post