Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Wagub Sani: Semoga Halal Bihalal Ini Dapat Jaga Kekeluargaan Antara Pemkab Kerinci dan Pemprov Jambi

Published

on

Kerinci  – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengawali kegiatan Halal Bihalal Pemerintah Provinsi Jambi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruangan Aula Kantor Bupati Kerinci dan Aula Kantor Walikota Sungai Penuh, Selasa, 30 April 2024.

Kegiatan Halal Bihalal ini dimulai pada pukul 11.30 wib yaitu Halal Bihalal Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Halal Bihalal ini juga dihadiri oleh Penjabat Bupati Kerinci, Sekertaris Daerah Kabupaten Kerinci, Jajaran Forkopimda Kabupaten Kerinci, dan Seluruh Camat se-Kabupaten Kerinci.

Setelah itu, kegiatan ini dilanjutkan dengan Halal Bihalal Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh pada Pukul 14.30 Wib.

Wagub Sani langsung disambut oleh Walikota Sungai Penuh Drs. Ahmadi Zubir, MM, Sekretaris Daerah dan jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Pada Halal Bihalal ini Wagub Sani juga ikut didampingi Staf Ahli Gubernur Jambi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan pejabat lainnya.

Halal Bihalal ini juga diakhiri dengan bersalaman antara Wagub Sani dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Dalam kata sampaiannya Wagub Sani yang mewakili Gubernur Jambi mengatakan bahwa kegiatan Halal Bihalal Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ini diharapkan dapat menambah rasa kekeluargaan dan kebersamaan serta menjaga dan meningkatkan silaturahmi antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, menguatkan sinergisitas untuk membangun Provinsi Jambi yang lebih maju dan sejahtera.

Wagub Sani menuturkan, sebagai tradisi khas Nusantara yang diwarnai dengan nilai keislaman yang penuh dengan hikmah, Halal Bihalal menjadi salah satu ikhtiar untuk membersihkan dosa dan kekhilafan dengan sesama manusia, agar kita benar-benar kembali fitrah, kembali suci, sebagaimana makna perayaan Idul Fitri.

“Pada kesempatan baik di Bulan Syawal ini, izinkan saya atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan Taqabalallahu minnaa wa minkum, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H sekaligus memohon maaf lahir dan batin atas semua kekeliruan kata dan perbuatan, khilaf dan kekurangan saya selaku pribadi dan sebagai Kepala Daerah. Semoga Allah SWT menerima puasa kita, senantiasa memberkahi kita dengan kebaikan, serta memasukkan kita semua ke dalam golongan orang-orang yang menang, aamiin ya Rabbal alaamiin,” ucap Wagub Sani.

Wagub Sani juga mengatakan, bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan secara bersama demi kemajuan masyarakat dan Provinsi Jambi yang adil, merata dan berkeadaban.

“Tentu saja selaku Pemerintah Provinsi Jambi, kami membutuhkan kerja sama dan sinergisitas semua pemerintah kabupaten/kota untuk berkolaborasi dan bersinergi, menyamakan gerak langkah, agar program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dapat mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama,” ujar Wagub Sani.

“Saya berharap kegiatan Halal Bihalal ini dapat sekaligus menjadi upaya kita untuk memperkuat komitmen antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dalam menjalankan berbagai program pembangunan di daerah, berupaya bahu membahu untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Semoga silaturahmi yang kokoh antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi dapat menjadi motor penggerak dan landasan kuat bagi pembangunan dan kemajuan Provinsi Jambi yang lebih baik,” tutur Wagub Sani.

Selanjutnya, Penjabat Bupati Kerinci Asraf, S.Pt., M.Si., mengatakan kegiatan Halal Bihalal merupakan suatu rangkaian penyucian diri di hari yang fitri dengan saling bermaafan dan selalu mempererat hubungan silaturahmi.

“Kita menyadari dalam melaksanakan tugas sehari-hari baik secara kedinasan maupun secara pribadi tidak semua berjalan mulus dan terjadi kesalahpahaman sekecil apapun. Tentu secara pribadi maupun pemerintah daerah kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, minal aidzin walfadzin mohon maaf lahir dan batin,” ucap Asraf.

Sementara itu juga, di waktu dan tempat yang berbeda, senada dengan yang disampaikan Pj. Bupati Kerinci, Walikota Sungai Penuh Drs. Ahmadi Zubir, MM menyampaikan ucapan Minal Aidin Walfadzin, mohon maaf lahir dan batin.

“Kami mohon maaf lahir dan batin baik secara keluarga maupun atas nama Pemerintah Kota. Semoga sikap dan upaya kita membangun kualitas kehidupan masyarakat di Provinsi Jambi umumnya khususnya di Kota Sungai Penuh yang kita cintai ini mendapat ridho dari Allah SWT,” kata Ahmadi.

Advertisement

ADVERTORIAL

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading

ADVERTORIAL

TPA Pakusari Segera Setop Sistem ‘Open Dumping’, Gus Fawait Rombak Tata Kelola Sampah Jember Jadi Lebih Hijau

DETAIL.ID

Published

on

Warga memilih sampah di TPA Pakusari. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat merespons instruksi Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping).

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, berkomitmen untuk menutup cara lama tersebut dan merombak total tata kelola pembuangan akhir di TPA Pakusari demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” kata Gus Fawait.

Melalui sistem baru ini, sampah tidak lagi dibiarkan menumpuk terbuka, melainkan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.

Pembenahan infrastruktur hilir ini juga mencakup penghijauan kawasan, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.

“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Namun, penghentian sistem konvensional di TPA tidak akan sukses tanpa adanya pemangkasan volume sampah dari hulu.

Oleh karena itu, Gus Fawait menginstruksikan seluruh elemen masyarakat, instansi, hingga pelaku usaha untuk mulai melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir.

Langkah pertama difokuskan pada pembatasan ketat penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam, dimulai dari lingkungan birokrasi hingga aktivitas harian warga.

“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ucap bupati.

Gerakan ini diperkuat dengan penyediaan dispenser di ruang kerja serta imbauan membawa botol minum isi ulang.

Sektor industri dan pelaku usaha di Jember juga dituntut memikirkan siklus daur ulang produk mereka agar tidak memperparah tumpukan sampah di hilir.

“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” kata Gus Fawait.

Pada tahap penanganan, pemilahan sampah kini menjadi kewajiban yang mengikat bagi semua instansi dan tempat usaha di Jember.

“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” ucapnya.

Pemkab Jember juga menerapkan skema penanganan sampah domestik yang terbagi dalam dua klaster wilayah.

“Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” tutur bupati.

Warga perkotaan diarahkan mengolah sampah organik menggunakan metode lubang biopori, compost bag, atau ember tumpuk.

Sementara untuk wilayah pinggiran, polanya disesuaikan dengan kearifan lokal.

“Untuk Kawasan permukiman pedesaan, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Tinjau Calon Pusat Kuliner Jember, Gus Fawait: Proyek Street Food Baru 30 Persen!

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember meninjau pembangunan street food di Jl. RA Kartini, Selasa (19/5/2026) malam. (Foto: DETAIL/Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, meminta masyarakat bersabar terkait realisasi kawasan wisata kuliner malam (street food) baru di sepanjang Jalan RA Kartini hingga Jalan Gatot Subroto.

Dari hasil peninjauan langsung di lapangan pada Selasa, 19 Mei 2026 malam, ia menegaskan bahwa proyek estetika kota ini masih berada di tahap sangat awal.

Meski hamparan paving block baru untuk pedestrian sudah mulai tertata, komponen utama yang akan menghidupkan atmosfer wisata malam di sana justru belum tampak.

Fasilitas seperti deretan lampu dekoratif melengkung, ornamen khas, hingga gerobak dagangan seragam untuk para pelaku UMKM masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau dibilang selesai, masih jauh. Pembangunannya baru sekitar 25 sampai 30 persen. Lampu-lampunya belum semua, gerobaknya juga belum datang. Nanti konsepnya ada nuansa Nusantara dan dunia,” kata Fawait, Rabu, 20 Mei 2026.

Menariknya, kawasan ini tidak akan dibangun monoton.

Pemkab Jember membagi zona kuliner berdasarkan karakteristik wilayah, salah satunya di area depan Gereja Katolik Paroki Santo Yusuf Jember.

Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan rumah ibadah, wilayah tersebut dipastikan steril dari aktivitas berjualan, melainkan disulap menjadi ruang publik santai beraksen Eropa lama.

“Di depan gereja tidak ada PKL. Kami buat tempat duduk santai supaya tetap nyaman dan rapi. Nanti dari pertigaan sampai sana nuansanya Eropa Klasik. Gerobaknya juga menyesuaikan tema,” ucap Fawait.

Di samping fokus pada infrastruktur, Pemkab Jember juga ingin masyarakat ikut ambil bagian dalam pembangunan ini.

Warga Jember ditantang untuk mengirimkan ide-ide nama yang unik dan menjual untuk kawasan street food ini sebelum peresmian dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.

“Silakan kasih usulan nama yang menarik. Yang penting jangan marah kalau usulannya kalah,” tutur Gus Fawait di akhir penjelasannya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs