Connect with us

DAERAH

Google Jadi Pesakitan dalam Persidangan KPPU

DETAIL.ID

Published

on

Pihak Google menjadi pesakitan dalam persidangan yang digelar oleh KPPU pada Jumat, 28 Juni 2024. (ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Sempat mengalami penundaan, raksasa internet global, Google, menjadi pesakitan dalam persidangan yang digelar oleh Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan I yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat, 28 Juni 2024.

Dari keterangan resmi yang diterima media, Sabtu, 29 Juni 2024, disebutkan bahwa perkara persidangan itu adalah nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor (UU) 5 Tahun 1999.

Khususnya yang terkait dengan penerapan Google Play Billing System. Sidang dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator ini diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza, dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai terlapor.

Khususnya ketentuan yang diatur dalam pasal 17 dan 19 huruf a dan huruf b, serta pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System.

Google LLC juga diduga memberikan sanksi apabila perusahaan aplikasi tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan melalui Google Play Store di Indonesia.

Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.

Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi aplikasi yang menawarkan langganan seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video.

Kemudian, aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan atau gim. Aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan seperti versi aplikasi yang bebas iklan)l.

Serta terakhir, aplikasi yang menawarkan cloud software and services seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya.

Kebijakan penggunaan GPB itu mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya.

Dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut. Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.

Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store.

Sementara, Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

Dengan demikian, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha.

Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan – kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran.

Selain itu, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor.

Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian

Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang, Gedung Kantor KPPU Jakarta. Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 20 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2024.

Reporter: Heno

DAERAH

Dorong Wisata Kuliner Halal, Pemko Padang Benahi Pujasera Pantai Padang

DETAIL.ID

Published

on

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir (tengah) meninjau kondisi Pujasera di Pantai Padang pada Sabtu, 22 Februari 2025. (DETAIL/Diona)

DETAIL.ID, Padang – Dinas Pariwisata Kota Padang akan melakukan pembenahan dan penataan ulang terhadap Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) Pantai Padang tepatnya di depan Masjid Al-Hakim. Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat meninjau kawasan Pujasera pada Sabtu, 22 Februari 2025, menyampaikan kondisi Pujasera saat ini kurang terawat.

“Bangunan dan sarana prasarana sudah banyak yang rusak sehingga perlu perbaikan segera. Kami akan melakukan penataan terhadap Pujasera ini, baik dari segi infrastruktur maupun fasilitasnya, karena ini merupakan Program Unggulan (Progul) Bapak Wali Kota Padang Fadly Amran, yaitu Padang Rancak,” ujarnya.

Maigus Nasir berharap, dengan tertatanya Pujasera, perekonomian pedagang dan masyarakat setempat dapat meningkat. Kemudian minat masyarakat untuk berkunjung ke Pantai Padang semakin bertambah.

“Sebelum memulai perbaikan ini, kami akan mengundang pedagang untuk menyamakan komitmen dan persepsi agar penataan berjalan sesuai harapan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Sani menyampaikan, perbaikan Pujasera Pantai Padang masuk dalam program 100 hari kerja Wali Kota Padang. Anggaran perbaikan bersumber dari dana APBD Kota Padang.

Yudi menyebutkan, perbaikan yang dilakukan mencakup penggantian tenda berjualan pedagang dengan kanopi berbahan baja ringan, perbaikan bangunan tempat berjualan, fasilitas toilet, serta penataan area medan nan bapaneh.

“Kami juga akan melakukan penataan terhadap titik-titik tempat berjualan bagi pedagang sehingga tidak ada yang menggunakan trotoar. Selain itu, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang untuk merapikan pohon pelindung di kawasan Pujasera ini,” tutur Yudi.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Empat Kepala Daerah dari PDIP di Jabar Tunda Berangkat Retret

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bandung – Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono menyebut bahwa kader PDIP yang menjadi kepala daerah di Jawa Barat menunda keberangkatan mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah. Hal ini sejalan dengan instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Dia menyebut, di Jawa Barat terdapat empat kepala daerah asal PDIP yang menunda keberangkatan menuju retreat di Magelang. Mereka ialah Bupati Cirebon Imron, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

“Intinya surat itu sudah jelas, kepala daerah yang diundang kegiatan retret di Magelang untuk menunggu dulu instruksi ibu Ketua Umum selanjutnya dan mereka untuk standby dengan posisi telepon yang aktif,” kata Ono di Bandung pada Jumat, 21 Februari 2025.

Dia mengaku saat ini PDIP masih mengkaji aturan terkait retreat untuk kepala daerah di Magelang. Ono menegaskan, yang terpenting saat ini adalah para kepala daerah langsung bekerja membangun daerahnya masing-masing.

“PDI Perjuangan selalu berkomitmen bagaimana kepala daerahnya untuk bisa bekerja, yang paling utama adalah bagaimana menyelesaikan persoalan di wilayah masing-masing dan memberikan pengabdian maksimal ke rakyat,” tutur Ono.

Reporter: Yayat Hidayat

Continue Reading

DAERAH

M Syukur Bertemu Al Haris, Ikuti Retreat Hari Pertama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur bertemu dengan Gubernur Jambi H. Al Haris, saat mengikuti jalannya pelaksanaan kegiatan orientasi atau retreat Kepala Daerah pada hari pertama, Jumat, 21 Februari 2025.

“Alhamdulillah ini bersama Pak Gubernur Jambi, kami mengikuti kegiatan hari pertama retreat di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah,” ujar Bupati Merangin dibenarkan Gubernur Jambi, yang keduanya terlihat sangat bersemangat.

Pada hari pertama tersebut, baik H. M. Syukur maupun H. Al Haris bersama ratusan Kepala Daerah lainnya, mengikuti pengarahan dan ramah tamah sesuai dengan jadwal pelaksanaannya.

Sedangkan untuk kegiatan fisik seperti olahraga dan harus bangun sebelum subuh serta materi kepemimpinan, akan dilakukan pada hari kedua hingga hari terakhir pelaksanaan retreat.

Para Kepala Daerah juga akan mendapat berbagai materi lainnya, salah satunya adalah terkait program strategis Pemerintah Pusat, yang harus diselaraskan dengan visi-misi para Kepala dtaerah.

Melalui retreat tersebut, diharapkan nanti para kepala daerah saat berkonsolidasi dengan Pemerintah Pusat, supaya terjadi sinkronisasi dan selaras misinya dengan program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Orientasi atau retreat Kepala Daerah tersebut jelas Bupati Merangin, sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia dan H. M. Syukur siap untuk melaksanakannya. “Masyarakat Merangin tunggu, seminggu lagi saya pulang ke Merangin,” kata Bupati.

Ketika mengikuti retreat itu, tampak Bupati Merangin H. M. Syukur dan Gubernur Jambi H. Al Haris bersama ratusan Kepala Daerah lainnya di Indonesia, mengenakan baju seragam army yang terlihat sangat gagah dan tegas. (*)

Continue Reading
Advertisement