Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dari 2 Tangkapan Kasus Narkoba di Tanjabbar Hanya 1 yang Lanjut Proses Hukum, Polisi Bilang Begini

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dari 2 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tangkapan Sub Dit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis lalu 30 Mei 2024. Hanya satu yang kasusnya lanjut proses hukum.

Yakni tersangka WK, sementara untuk tersangka SA yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pemasok barang haram tersebut kepada WK hanya di rehab.

Polisi beralasan bahwa saat penangkapan tidak ada barang bukti Narkotika yang ditemukan atau dalam penguasaan SA, hanya saja hasil test urinnya positif. SA pun turut diangkut bersama WK ke Polda Jambi dari kampung halamannya di daerah Sungai Badar, Batangasam, Tanjabbar.

“1 ada BB waktu di geledah dirumah, 1 tidak ada jadi 1 ditahan dan 1 di rehab di RS Jiwa sekaligus saksi untuk TSK yang ditahan,” kata Dir Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto, Kamis malam 6 Juni 2024.

Dikonfirmasi soal BB timbangan digital yang diduga sering dipakai SA untuk nimbang barang-barang haramnya. Dir Narkoba bilang gini.

“BB timbangan tidak masuk BB dalam TP  Narkoba kecuali kalo sabu dapat,” katanya.

Sementara untuk pelaku penyalahguna inisial WK, Penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mengonfirmasi, kasus WK lanjut proses hukum. WK disebut punya barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat mencapai sekitar 3.9 gram.

Dalam penguasaan dia. Setelah kita timbang BB-nya ada sekitar 3.9 gram kalau ga salah itu. Setelah kita periksa secara intensif dia akui itu milik dia. Informasi awalkan dia yang jual kepada sopir-sopir itu, karna ada BB memenuhi syarat dia kita proses,” ujar Penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi.

Seiring berjalannya proses pemeriksan oleh penyidik. Belakangan diketahui bahwa WK dan SK masih punya hubungan keluarga. Informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa sejumlah BB narkotika yang ditemukan bersama WK adalah titipan SA berubah, pun terkait timbangan elektronik yang diduga timbangan Shabu milik SA yang disebut ditemukan oleh tim dalam rumah SA.

“Kita tidak bisa seperti itu. Mungkin aja pada saat diluar ceritanya seperti itu. Tapi saat diperiksa didepan penyidik kan dia memberi keterangan yang berbeda. Apalagi mereka kan ada hubungan keluarga kan. Di hukum kita, apalagi ada hubungan keluarga itukan bisa aja dia  mencabut keterangannya,” katanya.

Minimnya alat bukti keterlibatan SA dalam kasus penyalahgunaan narkotika itu dinilai jadi sebab kasusnya tak naik.
“Kecuali ada hanphone atau alat bukti IT baru kuat. Kalau ga sulit kita. Namanya orang menyerahkan dan menerima itu (narkotika) itu pasti ga ada yang ngelihatkan. Itu sulitnya disitu,” ujarnya.

SA pun disebut kini tengah menjalani rehab narkoba di RSJ Jambi. Menurut penyidik hal ini sesuai dengan UU No 35 tahun 2009, dimana pengedar atau perantara dalam jual beli narkoba diancam sanksi penjara. Sementara untuk pemakai atau korban penyalahguna dikenakan sanksi rehab.

Namun informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber menyebutkan bahwa SA kini sudah berada dikampung halamannya di Tanjabbar. Kok bisa, bukankah dia masih menjalani rehab di RSJ Jambi? Soal ini, penyidik bilang gini.

“Coba tanya di RSJ aja, kan RSJ ada asesmen ada dokternya. apakah dia rawat inap atau rawat jalan. Bisa aja dokter yang menilai dia seperti itu, apa 1 Minggu 2 kali dia harus datangkan,” katanya.

Penyidik Sub Dit 1 Ditresnarkoba itu ngaku tak ingat jelas, kapan SA diserahkan ke RSJ Jambi buat rehab masalah narkobanya. Tapi kalau seingat dia SA masih baru diserahkan. “Kalau ga hari Rabu apa Selasa kemarin itu. Diakan 6 hari maksimal (pemeriksaan) di kita,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Pihak YPBJ Laporkan Penguasaan Paksa Unbari oleh Kubu YPJ, Jawab Semua Isu Liar yang Beredar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari antara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dengan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) tak kunjung berakhir. Pasca penguasaan paksa atas sejumlah ruang pimpinan serta aset Universitas oleh pihak YPJ dengan pengerahan massa, pihak YPBJ langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jambi.

‎Kubu YPBJ pun meluruskan sejumlah isu liar yang beredar, Pj Rektor Unbari versi YPBJ, Fadil Iskandar menegaskan bahwa pihaknya hanya mempertahankan hak atas gedung Unbari yang notabenenya sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.

‎”Bisa saja mahasiswa itu jadi preman, atau alumni jadi preman, atau pihak yang mengaku dirinya intelektual. Seperti yang terjadi kemarin, mereka yang melakukan perilaku yang disebut-sebut preman itu. Kita hanya mempertahankan apa yang jadi milik kita, milik Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi,” ujar Fadil Iskandar.

‎Kalau terkait peretasan sistem akademik, Fadil menekankan bahwa sistem merupakan salah satu aset Unbari. Pada intinya proses administrasi akademik tetap berjalan lancar sesuai prosedur.

‎Sementara Wakil Rektor II Bidang Adminsitrasi dan Keuangan menjelaskan polemik penggunaan rekening atas nama pribadi yang muncul setelah seluruh rekening resmi Universitas Batanghari dibekukan. Ia mengatakan pembekuan dilakukan terhadap rekening di Bank BRI, BTN, dan Bank Jambi guna menghindari potensi kerugian selama konflik berlangsung.

‎”Karena seluruh rekening dibekukan, sementara operasional kampus harus tetap berjalan dan mahasiswa tetap melakukan pembayaran, berdasarkan hasil rapat senat diputuskan membuka rekening sementara atas nama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II,” ujar Fathiah.

‎Menurutnya, pembukaan rekening atas nama lembaga belum dapat dilakukan karena masih diperlukan dokumen akta badan penyelenggara, sementara status hukum penyelenggara masih dalam sengketa atau status quo.

‎Fathiah pun memastikan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana dilaporkan secara berkala kepada senat universitas. Mahasiswa juga sebelumnya diminta melaporkan setiap pembayaran kepada BAUK agar dana tetap tercatat dan aman.

‎Ia juga mengungkap bahwa sebelumnya terdapat penarikan dana dari rekening BNI oleh PJ Rektor versi YPJ dengan alasan membayar gaji dan operasional kampus. Namun sejumlah kewajiban seperti pembayaran rekening listrik, BPJS, dan layanan internet justru belum diselesaikan sehingga menjadi beban pihak YPBJ.

‎Anggota Senat Universitas Batanghari, Abdul Gafar pun, mengaku prihatin atas insiden yang terjadi di lingkungan kampus. Menurutnya, penyelesaian konflik seharusnya dilakukan melalui koordinasi, bukan dengan aksi yang menimbulkan keributan.

‎Ia juga meyayangkan sikap PJ Rektor sebelumnya yakni Afdalisma yang terkesan memikak kepada YPJ dengan penyerahan jabatan PJ Rektor saat sengketa masih berlangsung, sehingga menjadi pemicu meningkatnya ketegangan di kampus.

‎Di sisi lain, Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) Faizah kembali menegaskan pihaknya memiliki hak mempertahankan kampus Unbari berdasarkan putusan perkara perdata yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi.

‎”Berhak kami, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi berhak untuk mempertahankan tempat yang sudah kami mrnangkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah dan dikuatkan hingga tingkat kasasi,” ujar Faizah.

‎Soal putusan PTUN yang selama ini jadi modal pihak YPJ pimpinan Camelia untuk mengklaim Unbari, Wakil Ketua YPBJ tersebut menegaskan bahwa putusan PTUN sama sekali tidak ada menyerahkan hak pengelolaan kampus Unbari kepada YPJ.

‎”Coba dibaca, tidak ada satu pun dalam putusan TUN itu yang menyatakan bahwa mereka yang berhak untuk mengelola Unbari, tidak ada satupun,” ujarnya.

‎Hingga kini sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari masih terus berlanjut. Kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas pengelolaan kampus.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Operasi Senyap Kejari Merangin Berhasil Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih dari PT MKS

DETAIL.ID

Published

on

Kajari Merangin saat menunjukkan uang sitaan dari PT MKS, dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 M. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Ternyata selama ini Kejaksaan Negeri Merangin diam-diam melakukan operasi senyap untuk mengejar pengembalian dugaan kerugian negara dari pihak ketiga yang nilainya lumayan fantastis sebesar Rp 1.137.299.513.

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Merangin bekerja secara senyap dengan menelusuri pekerjaan peningkatan jalan Simpang Margoyoso-batas Tebo pada Dinas PUPR tahun 2020 lalu.

Dan hasilnya pemenang tender dalam proyek tersebut yaitu PT Merangin Karya Sejati (MKS) harus mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 M lebih .

Seperti yang disampaikan oleh Yusmanely, S.H., M.H, saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Merangin mengatakan bahwa pihaknya selama ini terus bekerja untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

“Kami secara serius menelusuri dugaan kerugian keuangan negara pada proyek tersebut, dengan menemukan dua alat bukti yang cukup dan hasilnya dari PT MKS kita berhasil melakukan pengembalian uang negara lebih dari Rp1 M bisa kita selamatkan dan masuk ke dalam kas negara,” ucap Kajari Merangin pada Kamis, 2 Juli 2026.

Menurutnya, sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek jalan Simpang Margoyoso-batas Tebo sudah dilakukan pemanggilan, dan mengkonfrontir terkait penanganan kasus tersebut.

“Kita sudah melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak, sehingga kita bisa menemukan dua alat bukti dan ada dugaan kerugian keuangan negara pada proyek yang di kerjakan pada tahun 2020 lalu,” ujarnya lagi.

Sementara itu, ada sedikitnya 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, dan Kajari menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut sampai dengan menentukan siapa tersangkanya.

“Penyidik masih terus melakukan penyidikan, dan saya minta doanya masyarakat Merangin agar dalam kasus ini penyidik bisa segera menentukan siapa tersangkanya,” ucapnya.

Kajari Merangin juga menegaskan bahwa siapapun pelaku tindak pidana korupsi akan terus dikejar sehingga masyarakat Merangin tidak dirugikan.

“Demi kemajuan Kabupaten Merangin, saya pastikan kita tidak akan main-main dalam menangani kasus korupsi, sebab yang dirugikan adalah masyarakat Merangin juga,” katanya tegas.

Saat ditanyakan ke Kajari Merangin apakah ada oknum Dinas PUPR Kabupaten Merangin atau oknum LPSE Merangin yang terlibat, ia menjawab singkat

“Sabar ya, yang jelas penyidik terus bekerja dan masih terus mendalami kasus ini. Nanti kalau sudah ada tersangkanya kita akan umumkan ke publik,” ujar Kajari singkat.

Sementara itu dalam konferensi pers yang dilakukan kemarin, dihadiri sejumlah Kasi dan staf Kejari Merangin.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Vonis Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun, Hukuman Arif Rohman Malah Diperberat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari Bank BNI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

‎Dalam putusan banding yang dibacakan pada 25 Juni 2026, Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya 6 tahun penjara.

‎Sementara itu, Komisaris PT PAL, Arif Rohman, justru menerima hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, meningkat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukumnya 2 tahun penjara.

‎Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

‎”Putusan banding sudah dibacakan pada 25 Juni 2026. Klien kami mendapat keringanan hukuman dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sementara Arif Rohman hukumannya berubah dari 2 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.

‎Ilham mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

‎”Kami masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

‎Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya menyatakan jaksa penuntut umum juga belum mengambil sikap atas putusan banding tersebut.

‎”Untuk Bengawan Kamto hukumannya berubah dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sedangkan Arif Rohman dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Jaksa masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

‎Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perawatan khusus.

‎Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎Dalam perkara tersebut, PT Prosympac Agro Lestari dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran fasilitas kredit yang diterima dari Bank BNI. Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs