ADVERTORIAL
Gubernur Jambi Apresiasi Kontribusi Korpri yang Luar Biasa
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, S.Sos.,menyatakan bahwa kontribusi Pengurus KORPRI dibawah naungan Ketua Dr. H. Sudirman, SH., MH memberikan kontribusi yang luar biasa.
Hal ini dituturkan Gubernur pada Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI dan Pengurus LKBH KORPRI Provinsi Jambi Masa Bakti 2024-2029, serta Penyerahan Bantuan Uang Duka kepada Anggota KORPRI, bertempat di Ballroom Yoesoef Singedekane Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, Selasa, 11 Juni 2024.
Dalam kesempatan ini, Dr. H. Sudirman, SH., MH dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus KORPRI Provinsi Jambi dan Plt. Kepala Biro Hukum M. Ali Zaini, SH sebagai Ketua LKBH KORPRI Provinsi Jambi.
“KORPRI ini luar biasa kontribusinya melalui program KORPRI yaitu memberikan kontribusi terhadap anggotanya baik berupa santunan seperti kemalangan meninggal dunia dan lain sebagainya. Dan juga saya berharap terhadap pengukuhan LKBH KORPRI bisa memberikan bantuan hukum kalau terjadi hal-hal dilapangan yang menyangkut tentang hukum. Tentu kedepan kita juga berharap bahwa KORPRI ini menjadi wadah yang profesional dalam menaungi para anggotanya,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris memberikan ucapan selamat atas pengukuhan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi dan pelantikan LKBH KORPRI Provinsi Jambi.
“Selamat saya sampaikan kepada Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Jambi dan Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Provinsi Jambi masa jabatan 2024-2029 yang dikukuhkan pada hari ini. Selamat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, untuk memajukan organisasi serta mensejahterakan anggota dan masyarakat. Keberhasilan sebuah organisasi tidak terlepas dari kinerja pengurus serta dukungan semua pihak terkait. Untuk itu, kepada semua, khususnya kepada para pengurus yang baru saja dikukuhkan, untuk senantiasa melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan program kerja organsasi kedepannya,” kata Gubernur Al Haris.
“Besar harapan saya agar pengurus baru yang dikukuhkan dapat membawa organisasi KORPRI Provinsi Jambi ini tidak sekadar ada, tapi juga dirasakan manfaat keberadaannya oleh para anggota, menyusun program kerja yang dapat menggerakkan pembangunan ASN sebagai sumber daya manusia, memberdayakan ASN dan berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan ASN yang tentu akan berdampak pada peningkatan tata kelola pemerintahan maupun kemajuan daerah,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga menuturkan bahwa KORPRI sebagai satu-satunya organisasi yang menghimpun seluruh ASN baik Pegawai Negeri SIPIL (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya berharap KORPRI terus meningkatkan program kerja dalam memberikan perlindungan kepada anggotanya. Organisasi ini harus terus maju dan berkembang, berupaya memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan anggota dan kemajuan daerah,” tutur Gubernur Al Haris.
Selain itu, Gubernur Al Haris juga mengapresiasi keberadaan LKBH KORPRI Provinsi Jambi sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi ASN. LKBH KORPRI tentu juga perlu bersinergi dengan unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi bidang hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, administrasi, maupun masalah keluarga.
“Saya berharap pengurus LKBH KORPRI Provinsi Jambi yang telah dikukuhkan dapat bekerja dengan optimal dalam rangka memberikan dan memperkuat perlindungan hukum yang maksimal bagi ASN, memastikan ASN mendapatkan perlindungan hukum yang mereka butuhkan,” ujar Gubernur Al Haris.
“Saya berpesan agar keluarga besar KORPRI Provinsi Jambi selalu tegak lurus mendukung berbagai kebijakan pemerintah dan tetap menjaga netralitas dalam PILKADA Serentak. ASN selaku anggota KORPRI memegang peranan sentral dalam menjalankan fungsi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa. Saya berharap seluruh ASN Provinsi Jambi dapat meningkatkan profesionalisme, kapasitas, dan kapabilitasnnya sebagai kunci dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, yang bermuara pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah,” tutur Gubernur Al Haris.
Sebelumnya, Ketua IV Koordinator Bidang Kesejahteraan, Perumahan dan Usaha Dr. H. Marullah Matali, Le., M.Ag mengucapkan selamat atas pelantikan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi.
“Saya ingin mengucapkan selamat kepada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jambi dan LKBH KORPRI Provinsi Jambi yang baru saja dikukuhkan, saya yakin semua inisiatif, semua terobosan-terobosan yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh KORPRI demi untuk menyejahterakan lingkup KORPRI di Provinsi Jambi,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini Gubernur Al Haris juga menyerahkan Penerima Uang Duka bagi anggota KORPRI Provinsi Jambi sebesar 42 Juta Rupiah, diantaranya atas nama Junaidi Ibrahim, SP., Winhar, Sufriati, S.Pd., Hendriadi, ST., Yusdianto, Erfandes, S.Pt., Marintang Gurning, Zainudin, Emillya, S.Pd. dan I Wayan Suamba.
ADVERTORIAL
Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.
Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.
Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.
Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.
“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.
Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.
Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.
Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.
Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.
Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.
Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.
Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.
“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.
Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.
Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).
Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.
Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



