DETAIL.ID, Jambi – Kabar pencalonan Kepala Bappeda Tanjungjabung Barat, Katamso sebagai bakal calon Wakil Bupati Tanjungjabung Barat sebagaimana diisukan bakal berpasangan dengan Anwar Sadat, mendapat sorotan keras tokoh pemuda Tanjungjabung Barat.
Rian Muiz putra daerah asli Tanjungjabung Barat yang juga selaku Managing Director LKPR Jambi menyoroti sikap politik Katamso yang saat ini masih menjabat sebagai ASN atau Kepala Bappeda Tanjungjabung Barat.
Namun dia seolah melabrak berbagai regulasi demi mewujudkan ambisinya. Baru-baru ini bahkan beredar pemberitaan bahwa Katamso mendampingi Anwar Sadat mengambil rekomendasi dari partai politik padahal dia masih berstatus ASN.
Menurut Rian Muiz, terdapat regulasi perundang-undangan yang ketat bagi ASN yang ingin ikut dalam kontestasi politik. Sebagaimana ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3.
Kemudian juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Yang pada intinya menurut dia, setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk ikut berkontestasi atau nyalon pun ASN diharuskan mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini.
“Ada beberapa temuan yang saya dapatkan di lapangan, bahwa ada salah satu bakal calon Wakil Bupati yang masih aktif sebagai ASN/PNS yang sudah melakukan pertemuan tatap muka ke masyarakat. Banyak bukti video dan foto yang sudah saya kumpulkan. Ini memang sudah melanggar aturan ASN yang sudah saya ungkapkan di atas tadi,” kata Rian Muiz.
Rian Muiz juga pun menyoroti langkah politis Katamso baru-baru ini, dimana dia mendampingi Anwar Sadat untuk mengambil rekomendasi partai politik untuk kepentingan Pilkada pada November mendatang.
“Itu yang dijalankan seorang ASN yang ingin maju Wakil Bupati tetapi belum ada SK pensiun dan baru mengajukan, semua masih ditanggung oleh negara. Semua akomodasinya, baik fasilitas dan lain lain-lain,” ujar Rian Muiz.
Untuk sosok ASN tersebut, Rian Muis pun tegas mempertanyakan, mau sabar menunggu SK pensiun atau langsung di PDHT-kan oleh Kemendagri? “Semua bukti sudah kita pegang, hingga bukti mendampingi satu calon Bupati yang mengambil rekomendasi parpol,” katanya.
Sementara itu belum diperoleh keterangan resmi dari Katamso, soal status ASN-nya dan langkah politis yang sudah dia tempuh sejauh ini.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post