DETAIL.ID, Jambi – Afandi Susilo alias Ko Apek ditangkap polisi setelah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Sub Dit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) itu pun disebut bakal langsung ditahan usai pemeriksaan hingga 20 hari ke depan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta juga mengungkap kalau pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka lainnya dalam kasus Ko Apek berdasarkan 2 alat bukti. Dimana 1 dari pihak swasta dan satunya lagi merupakan ASN pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku.
“Pertama saudara S, pihak swasta dari perusahaan yang mengeluarkan builder certificate dan saudara S sudah mengakui bahwa dokumen tersebut adalah palsu,” kata Kombes Pol Andri pada, Rabu malam 12 Juni 2024.
Kemudian seorang oknum ASN yang bertugas sebagai juru ukur dan operator pelayanan pendaftaran pada kantor Syahbandar Talang Duku inisial AA
“Minggu depan kami akan melakukan pemanggilan terhadap Ke-2 tersangka tersebut,” ujar Andri.
Untuk Ko Apek, Andri kembali menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ko Apek. Karena tidak koperatif semenjak berstatus tersangka, pihaknya akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan.
Untuk tersangka baru inisial S, Dir Krimum Polda Jambi itu belum menjelaskan secara detail berapa keuntungan yang dia peroleh atas keterlibatannya dalam kasus ini, hanya saja menurutnya pihaknya sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup dan juga sudah ada pengakuan dari S sendiri.
Sementara untuk oknum ASN inisial A diduga mempunyai tugas-tugas yang seharusnya dilakukan namun tidak dilakukan.
“Sehingga dokumen-dokumen yang kita sudah pastikan itu palsu itu bisa digantikan dengan dokumen baru,” katanya.
Ditanya soal kemungkinan kasus Ko Apek ini berimbas kepada pemanggilan kepada kekasihnya Dinar Candy, Andri jawab semua ada prosesnya. Namun dia juga menyampaikan kalau memang ada keterlibatan dari pihak-pihak lain maka penyidik akan meminta pertanggungjawabannya.
“Yang kita lakukan berusaha secara profesional dan prosedural sehingga tidak ada celah sedikit pun kepada penyidik untuk dilakukan upaya contohnya praperadilan dari tersangka,” katanya.
Sementara 5 set kapal tongkang disebut jadi barang bukti dalam kasus ini. Hal ini sebagaimana laporan dari PT SBS.
“Nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Kebetulan yang bersangkutan sudah kita amankan, ya kita langsung akan lakukan peninjauan ke TKP,” katanya.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post