DAERAH
Lihat! BPK Temukan Kelebihan Bayar Atas Honor Pejabat Pemkot Jambi, Segini Nilainya
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah pejabat publik di lingkup Pemerintah Kota Jambi tampak belum sepenuhnya memedomani ketentuan perundang-undangan dalam mempergunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Angaran 2023 yang telah diserahkan pada 4 Mei 2024.
Salah satunya yang menyita perhatian, BPK mengungkap bahwa terdapat kelebihan bayar atas belanja honorarium pejabat yang tidak memedomani Perpres Nomor 53 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam laporannya BPK RI Jambi menguraikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan terdapat realisasi pembayaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 13 SKPD yang melebihi jumlah yang ditetapkan sebesar Rp 418.470.000.
Di sini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi mendominasi nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 136.458.000. Modusnya, dari ketentuan pembayaran honorarium yakni sebesar 2 x jumlah PPTK sesuai dengan Perpres Nomor 53. Terdapat pembayaran melebihi ketentuan pada 30 PPK SKPD.
Dimana BPK mencatat jumlah PPTK pada Dinas PUPR hanya 23. Sesuai dengan Perpres Nomor 53 harusnya yang dibayarkan cukup 46 PPK. Namun malah terdapat 76 PPK SKPD Ril yang dibayarkan oleh Pemkot Jambi selama tahun 2023.
Hal seperti ini juga terjadi pada 12 SKPD Pemkot Jambi lainnya, namun catatan BPK angkanya tak sebesar pada Dinas PUPR.
Selanjutnya terdapat hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya 6 SK TPK dan Sekretariat TPK yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai kegiatan antar SKPD, namun pelaksanaannya tidak mengikutsertakan instansi pemerintah di luar Pemkot Jambi.
Sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditetapkan SK Kepala Daerah. Atas hal tersebut ditemukan selisih pembayaran sebesar Rp 29.670.500 dari nilai honor yang dibayarkan sebesar Rp 108.902.500 dengan honor yang seharusnya Rp 79.232.000. Yang ini terjadi pada unit kerja BKPSDMD, BPKAD, DTKK UKM, Dinas Pendidikan, dan Dinas PUPR
Kemudian juga terdapat temuan pemeriksaan terkait penyusunan rencana pembangunan industri kota pada Disperindag yang ditetapkan hanya dengan SK dari SKPD terkait.
Honorarium TPK dibayarkan atas SK tersebut sebesar Rp 8.675.000 tanpa adanya SK lebih lanjut dari Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah. BPK pun menyatakan pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 53 tahun 2023.
Pembayaran honorarium moderator pada 3 SKPD yang melebihi ketentuan sebesar Rp 7.797.500 dan honorarium penceramah yang berasal dari SKPD penyelenggara pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melebihi ketentuan sebesar Rp 2.550.000 juga tak luput dari sorotan BPK.
Dari 5 uraian permasalahan tersebut, BPK menilai bahwa terdapat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 467.163.000. Sejumlah Kepala SKPD dinilai tidak sepenuhnya memedomani Perpres Nomor 53 tahun 2023 dalam merealisasikan belanja honorarium. Dan PPTK masing-masing kegiatan dinilai tidak memedomani ketentuan pemberian honorarium.
“BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi agar memproses pemulihan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 467.163.000 dan menyetorkan ke kas daerah,” tulis auditor BPK dalam LHP Pemkot Jambi
Selain itu para pejabat di lingkup Pemkot Jambi juga diminta agar memedomani ketentuan Perpres Nomor 53 tahun 2023 dalam merealisasikan pembayaran honorarium.
Lalu bagaimana tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK, soal ini belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Pemkot Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Integrasi Sertifikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.
“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertifikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Secret code atau e-code akan tertera pada Sertifikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaian barcode dilakukan. Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan Sertifikat Elektronik.
Sejak Sertifikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh Tanahku.
Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah beserta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam layanan pertanahan. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. “Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” kata I Gede Ketut Ary Sucaya. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
DAERAH
Salurkan Bantuan Keramba dan Jaringan Listrik, Bupati M. Syukur Ingin Warga SAD Berkembang
DETAIL.ID, Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen kuat meningkatkan kesejahteraan Suku Anak Dalam (SAD).
Langkah nyata ini dibuktikan dengan penyaluran paket bantuan sosial dan sarana produktif oleh Bupati Merangin, M. Syukur, pada Senin, 18 Mei 2026 di kawasan Objek Wisata Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.
Bantuan yang diserahkan secara simbolis tersebut meliputi Keramba Jaring Apung dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Jaringan Listrik gratis, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam kunjungannya, Bupati didampingi langsung oleh unsur Forkopimda di antaranya Kapolres Merangin, Dandim, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Ketapang, dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merangin.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin, A. Lazik, dalam laporannya menyampaikan bahwa program Keramba Jaring Apung merupakan stimulus dari Dirjen Perlindungan dan Pembinaan Kelompok Adat Terpencil Kemensos RI. Untuk Kabupaten Merangin, bantuan dipusatkan bagi warga SAD yang bermukim di lingkar luar Dam Betuk.
“Teknisi dari Bandung sudah tiba untuk melakukan pemasangan mulai besok pagi. Harapan kami, melalui keramba apung ini, rekan-rekan Suku Anak Dalam mampu beralih profesi, mendapatkan keahlian baru, dan mendongkrak penghasilan harian mereka,” ujar A. Lazik.
Untuk memastikan keberlanjutan program, Dinas Sosial juga telah menggandeng Dinas Perikanan Kabupaten Merangin guna memberikan pembinaan teknis budidaya secara berkala kepada para penerima manfaat.
Selain sarana perikanan, pemerintah juga menyalurkan bantuan PKH Triwulan II (April–Juni) senilai kurang lebih Rp7 miliar yang menyasar 11.047 penerima manfaat di Kabupaten Merangin.
Tak hanya itu, bantuan pemasangan instalasi listrik gratis senilai Rp24.500.000 juga diberikan kepada 5 unit rumah warga SAD di Desa Pauh Menang. Seluruh bantuan dana tersebut ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening penerima melalui Kantor Pos.
Dalam arahannya, Bupati Merangin M. Syukur mengingatkan warga SAD agar bisa menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Bupati menuturkan bahwa ketergantungan pada hasil hutan tidak lagi relevan dengan kondisi alam saat ini.
“Dulu saya, Pak Kapolres, dan Pak Dandim berjanji bahwa Dam Betuk ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan warga SAD di sini. Sekarang janji itu kami penuhi. Tolong dimanfaatkan. Kalau berhasil, kawasannya masih luas, akan kita tambah lagi. Tetapi kalau disia-siakan, pemerintah akan mengambil alih kembali,” ujar Bupati M. Syukur.
Bupati juga mengimbau warga SAD untuk meninggalkan aktivitas ilegal seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan tidak mau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai tameng hukum.
“Kita tidak boleh main kucing-kucingan lagi. Begitu aparat masuk, PETI-nya hilang, kita keluar mereka datang lagi. Semua hukum berlaku sama, tidak ada perbedaan atau perlakuan khusus. Di Merangin ini semua adalah warga kita,” katanya.
Di hadapan warga yang hadir, Bupati M. Syukur menyoroti pentingnya pendidikan bagi generasi muda Suku Anak Dalam demi memutus rantai kemiskinan. Ia menegaskan tidak boleh ada anak SAD yang putus sekolah karena kendala biaya atau fasilitas.
“Anak-anak harus sekolah! Tidak ada bajunya, tasnya, atau sepatunya, Bupati yang siapkan. Saya ingin semua mendapat perlakuan adil di sekolah. Jika ada perlakuan tidak adil dari guru terhadap anak SAD, laporkan ke saya,” ujarnya disambut tepuk tangan warga.
Lebih lanjut, Bupati membocorkan rencana besar pemerintah pusat yang akan menggelontorkan dana mendekati Rp300 miliar untuk membangun Sekolah Rakyat berasrama (boardroom) pada tahun ini.
Fasilitas tersebut diprioritaskan bagi anak-anak SAD dengan jaminan seluruh biaya hidup, makan, pakaian, dan pendidikan ditanggung penuh oleh negara.
“Dunia sudah berubah, kita harus bertransformasi melalui cara berpikir atau ‘Merangin Baru’. Siapa tahu 20 atau 30 tahun ke depan, yang menjadi Bupati Merangin adalah anak dari Suku Anak Dalam. Tapi syaratnya harus sekolah dan kuliah S1,” kata Bupati memotivasi Tumenggung John dan warganya.
Mengakhiri sambutannya, M. Syukur juga berjanji akan memperbaiki akses jalan ke kawasan Dam Betuk guna menghidupkan kembali sektor pariwisata setempat.
Ia meminta kepada Kepala Desa setempat agar nantinya pengelolaan kawasan wisata ini dilakukan secara kolaboratif antara warga desa sekitar dan warga SAD, sehingga tidak memicu kecemburuan sosial maupun potensi konflik di tengah masyarakat. (*)
DAERAH
Bupati H M Syukur Lepas 101 orang CJH Merangin Kloter 23
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur melepas keberangkatan sebanyak 101 orang Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Merangin pada musim haji 1447 H, dari pelataran Masjid Baitul Makmur Merangin pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat pelepasan, Bupati didampingi, Wabup H A Khafidh, Asisten I Setda Merangin Sukoso selaku ketua panitia pemberangkatan CJH Merangin, Kadis Kominfo Akhoi bersama para kepala OPD lainnya dan para tokoh agama.
Sebanyak 101 orang CJH tersebut, terdiri dari 51 orang laki-laki dan 50 orang perempuan. Mereka diangkut dengan iring-iringan tiga unit bus, menuju Asrama Haji Jambi sebelum diberangkatkan dari Bandara Antara Sultan Thaha Jambi menuju Mekah melalui Embarkasi Batam.
“Alhamdulillah semua CJH mari kita doa-kan bersama, pergi selamat dan pulang nanti selamat sehat semua menjadi haji yang mabrur,” ujar Bupati usai memberikan cenderamata secara simbolis ke CJH Merangin pada acara pelepasan itu.
Bila sudah berada di Mekah nanti pinta bupati, abaikan segala urusan di Merangin, fokuslah beribadah, jalankan semua tahapan ibadah haji dengan benar dan jangan lupa saling membantu satu sama lainnya.
Suasana pelepasan pemberangkatan CJH Merangin kloter 23 tersebut, berlangsung lebih tertib dari sebelumnya, baik saat para CJH datang ke Masjid Baitul Makmur, maupun saat para CJH masuk ke bus hingga pelepasan pemberangkatan.
Pelepasan sebanyak 101 orang CJH Merangin kloter 23 itu, sebagai pelepasan CJH terakhir pada musim haji 1447 H. Jumlah total CJH Merangin tahun ini sebanyak 380 orang, terdiri dari 169 orang laki-laki dan 211 orang perempuan.
Mereka diberangkatkan dalam dua kloter, sebanyak 279 orang kloter 19 dan sebanyak 101 orang kloter 23, yang diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah melalui Embarkasi Batam. (*)



