Connect with us
Advertisement

DAERAH

Lihat! BPK Temukan Kelebihan Bayar Atas Honor Pejabat Pemkot Jambi, Segini Nilainya

Published

on

Gedung kantor Wali Kota Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah pejabat publik di lingkup Pemerintah Kota Jambi tampak belum sepenuhnya memedomani ketentuan perundang-undangan dalam mempergunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Angaran 2023 yang telah diserahkan pada 4 Mei 2024.

Salah satunya yang menyita perhatian, BPK mengungkap bahwa terdapat kelebihan bayar atas belanja honorarium pejabat yang tidak memedomani Perpres Nomor 53 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dalam laporannya BPK RI Jambi menguraikan hasil pemeriksaan yang menunjukkan terdapat realisasi pembayaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada 13 SKPD yang melebihi jumlah yang ditetapkan sebesar Rp 418.470.000.

Di sini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi mendominasi nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 136.458.000. Modusnya, dari ketentuan pembayaran honorarium yakni sebesar 2 x jumlah PPTK sesuai dengan Perpres Nomor 53. Terdapat pembayaran melebihi ketentuan pada 30 PPK SKPD.

Dimana BPK mencatat jumlah PPTK pada Dinas PUPR hanya 23. Sesuai dengan Perpres Nomor 53 harusnya yang dibayarkan cukup 46 PPK. Namun malah terdapat 76 PPK SKPD Ril yang dibayarkan oleh Pemkot Jambi selama tahun 2023.

Hal seperti ini juga terjadi pada 12 SKPD Pemkot Jambi lainnya, namun catatan BPK angkanya tak sebesar pada Dinas PUPR.

Selanjutnya terdapat hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya 6 SK TPK dan Sekretariat TPK yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai kegiatan antar SKPD, namun pelaksanaannya tidak mengikutsertakan instansi pemerintah di luar Pemkot Jambi.

Sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditetapkan SK Kepala Daerah. Atas hal tersebut ditemukan selisih pembayaran sebesar Rp 29.670.500 dari nilai honor yang dibayarkan sebesar Rp 108.902.500 dengan honor yang seharusnya Rp 79.232.000. Yang ini terjadi pada unit kerja BKPSDMD, BPKAD, DTKK UKM, Dinas Pendidikan, dan Dinas PUPR

Kemudian juga terdapat temuan pemeriksaan terkait penyusunan rencana pembangunan industri kota pada Disperindag yang ditetapkan hanya dengan SK dari SKPD terkait.

Honorarium TPK dibayarkan atas SK tersebut sebesar Rp 8.675.000 tanpa adanya SK lebih lanjut dari Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah. BPK pun menyatakan pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 53 tahun 2023.

Pembayaran honorarium moderator pada 3 SKPD yang melebihi ketentuan sebesar Rp 7.797.500 dan honorarium penceramah yang berasal dari SKPD penyelenggara pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melebihi ketentuan sebesar Rp 2.550.000 juga tak luput dari sorotan BPK.

Dari 5 uraian permasalahan tersebut, BPK menilai bahwa terdapat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 467.163.000. Sejumlah Kepala SKPD dinilai tidak sepenuhnya memedomani Perpres Nomor 53 tahun 2023 dalam merealisasikan belanja honorarium. Dan PPTK masing-masing kegiatan dinilai tidak memedomani ketentuan pemberian honorarium.

“BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi agar memproses pemulihan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 467.163.000 dan menyetorkan ke kas daerah,” tulis auditor BPK dalam LHP Pemkot Jambi

Selain itu para pejabat di lingkup Pemkot Jambi juga diminta agar memedomani ketentuan Perpres Nomor 53 tahun 2023 dalam merealisasikan pembayaran honorarium.

Lalu bagaimana tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK, soal ini belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Pemkot Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.

Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.

“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.

Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.

Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.

Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.

“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.

Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.

Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.

“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.

Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs