PERKARA
Menteri ATR/BPN AHY Ungkap 3 Kasus Mafia Tanah di Jambi, Pemalsuan Dokumen Jadi Modus Operandi
DETAIL.ID, Jambi – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono menilai korban kejahatan mafia pertanahan ada dimana-mana dan telah banyak menimbulkan korban di seluruh penjuru Indonesia.
Sejak menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dia pun mengakui adanya kompleksitas permasalahan konflik lahan yang melibatkan mafia tanah di Indonesia.
“Yang menjadi korban rakyat kecil, dan siapa pun tidak memandang latar belakang ekonomi sosial dan politiknya. Semua bisa jadi korban,” kata Agus Harimurti Yudoyono.
Menteri ATR/BPN tersebut pun mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Provinsi Jambi. Menurut dia hal ini merupakan bukti konkret komitmen ATR/BPN serta aparat penegak hukum dalam pengusutan kasus pertanahan.
Kalau berdasarkan pemaparan Menteri ATR/BPN itu, secara umum pada 2024 ini setidaknya terdapat 86 kasus mafia tanah yang menjadi Target Operasi (TO). Kata Agus, ada kenaikan 4 TO dari tahun sebelumnya.
Agus merinci dari 86 kasus tersebut, 48 TO di antaranya dengan jumlah tersangka mencapai 89 orang. Kemudian dalam pengembangan kasusnya, terdapat penambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum ada 21 TO dengan 36 tersangka.
Total luasannya bukan main, catatan Menteri ATR/BPN itu luasan objek tanah dari kasus-kasus yang dimainkan mafia tanah itu mencapai 194 hektare dengan potensi kerugian baik negara dan masyarakat yang berhasil diamankan senilai Rp 2,75 triliun.
“Sekali lagi ini adalah kerja serius konkret dan nyata bukan hanya sekadar mengejar sensasi. Karena kita tidak butuh sensasi. Yang kita butuhkan adalah bagaimana rakyat yang menderita, yang menjerit karena diperlakukan tidak adil oleh mafia tanah ini bisa mendapat keadilannya,” ujar AHY.
Di Provinsi Jambi, AHY mencatat 3 kasus mafia tanah. Pertama perkara mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka EM (42), warga Sungai Jernih, Muara Tebo, Jambi. Modus operandinya tersangka membuat surat keterangan jual beli palsu.
Agus menjelaskan kronologisnya berawal pada rentang 2022 dimana PT Andika Permata Nusantara membeli lahan dari masyarakat dan mendapatkan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah seluas 50,2 hektare di Tanah Garo, Muara Tabir.
Terhadap lahan tersebut, rencananya akan digunakan untuk usaha minyak mentah kelapa sawit. Namun, tersangka EM melakukan penguasaan terhadap objek tanah tersebut seluas 34,5 hektare dengan cara menggarap lahan tersebut dan memalsukan surat keterangan jual belinya. Rencana perusahaan untuk bangun pabrik pun terhenti.
“Dari pengungkapan kasus ini kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara dari total investasi usaha tersebut senilai lebih dari Rp 1 triliun. Termasuk hilangnya pendapatan negara dari BPHTB dan PPH,” katanya.
Kasus ke-2, ada perkara yang dilakukan tersangka MS (44), warga Muara Bungo, bersama 3 orang lainnya yakni ID (28), warga Kota Jambi serta HT dan RY, warga Bungo. Modus operandinya menguasai tanah orang dan memalsukan sertifikatnya.
Kejadian bermula pada tahun 2010 saat kantor pertanahan Muara Bungo menerbitkan SHM atas tanah seluas 1,9 hektare atas nama Arnarus Suhamdi – orangtua pelapor Beni Suhamdi. Yang kemudian di tahun 2019, tanah tersebut dikuasasi oleh HT tanpa sepengetahuan Andan dan Beni lalu serftifikatnya dipalsukan.
“Saudara Beni baru mengetahui pada Agustus 2022 dari seorang calon pembeli tanah di lokasi tersebut. Tapi bukan atas nama Arnan melainkan atas nama HT. Kerugian masyarakat dan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 211 juta,” katanya.
Selanjutnya untuk kasus ke-3, kasusnya hampir sama dengan kasus ke-2. Dengan modus operandi penguasaan tanah milik orang lain dan pemalsuan sertifikat. Hal ini dilakukan oleh sosok tersangka inisial MS (55) warga Batanghari.
Dimana pada tahun 1987 seorang warga bernama Sukur Rahman telah punya SHM atas objek tanah di Pal 10, Kecamatan Kota Baru, Jambi seluas 60.000 meter persegi atau 6 hektare.
Yang kemudian dikuasai oleh tersangka MS pada 2004. MS menguasai lahan dengan memasang spanduk dan memasukkan alat berat seolah lahan tersebut miliknya. Sementara korban baru sadar pada tahun 2023 ketika seorang pengacara menawarkan tanah yang ternyata milik korban tetapi dengan SHM yang sudah berganti nama.
Dalam kasus ini, Menteri AHY bilang telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat senilai kurang lebih Rp 37 miliar.
“Kesimpulannya dari 3 kasus tadi, mafia tanah melakukan kejahatan dengan memalsukan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan hak miliknya,” kata AHY.
Adapun total luas objek tanah, lanjut AHY, yaitu 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian negara dan masyarakat senilai Rp 1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut dan nilai investasi usaha termasuk pendapatan negara atas pajak.
“Semua berkas perkara statusnya sudah dalam P21 atau berkas lengkap dimana saat ini sebanyak 2 kasus sedang dalam proses persidangan dan 1 kasus sudah diputus oleh Pengadilan Negeri,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Tolak Seluruh Eksepsi 4 Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin kemarin, 8 Desember 2025.
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Ciptra, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM), PNS UKPBJ/ULP yang bertugas sebagai pejabat pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi (HA), ASN pada Kantor Kesbangpol Kerinci.
Menjawab eksepsi tersebut, JPU Ferdian menyatakan keberatan para terdakwa tidak berdasar dan telah memasuki pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam proses pembuktian.
“Eksepsi penasihat hukum hanya asumsi dan tidak memiliki dasar kuat. Selain itu, dalil yang disampaikan sudah menyentuh materi perkara,” ujar Ferdian di persidangan.
Ferdian menegaskan dakwaan yang disusun JPU terhadap para terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Di luar persidangan, Ferdian kembali menegaskan bahwa seluruh keberatan terdakwa akan dibuktikan dalam tahap pembuktian. Termasuk soal 12 anggota DPRD Kerinci yang disebut kuasa hukum terdakwa tidak tersentuh hukum.
“Untuk anggota dewan, status mereka saat ini masih sebagai saksi. Mereka akan kami hadirkan dalam persidangan pada tahap pembuktian,” katanya.
Terkait permohonan tahanan rumah yang sebelumnya disampaikan pihak kuasa hukum, JPU menyebut hal tersebut tidak kembali disinggung dalam sidang hari ini.
“Tadi tidak ada ditanyakan ke hakim, jadi belum ada keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Heri Ciptra, Adithiya Diar, menyatakan dakwaan jaksa tidak adil karena tidak menyertakan 12 anggota dewan dalam penetapan tersangka. Ia juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak memuat motif dan tidak menguraikan peristiwa hukum secara konkret.
Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pencurian Sawit Hingga Penganiayaan Marak di Padang Lawas, Pemilik Lapor Beruntun ke Polres
DETAIL.ID, Padang Lawas – Sejumlah kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Laporan-laporan tersebut disampaikan oleh pemilik lahan Efratno Simanjuntak, dan seorang warga lainnya, Faisal Kurniawan Hasibuan kepada pihak kepolisian sepanjang September hingga Desember 2025.
Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterima awak media, Efratno Simanjuntak melapor ke Polres Padang Lawas pada 11 Oktober 2025 terkait dugaan pengrusakan pondok kebun sawit di Desa Paran Julu. Dalam laporannya, Efratno menyebut pondok dan posko pengamanan yang berada di lahannya dihancurkan oleh beberapa orang, yang salah satunya disebut bernama Barani Manurung.
Efratno menyatakan pengrusakan itu diduga berkaitan dengan laporan sebelumnya mengenai pencurian sawit dari lahannya. Ia mengaku dirugikan akibat hilangnya tempat beristirahat dan pos pengamanan bagi para pekerja.
Selain laporan tersebut, Efratno juga membuat laporan lain mengenai dugaan pencurian buah sawit dan pengerusakan peralatan kebun pada 24 September, 8 Oktober, 9 Oktober, serta 26 dan 27 November 2025. Beberapa kejadian itu juga disertai dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap pekerja.
Pada 28 November 2025, kuasa hukum Efratno, Juda Rianto Tobing, mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Padang Lawas untuk meminta bantuan pengamanan di lahan perkebunan sawit kliennya. Surat itu menyebut adanya pihak-pihak yang terus memasuki lahan, melakukan pencurian buah sawit, merusak pondok, serta diduga melakukan tindakan anarkis lainnya.
Tidak hanya Efratno, seorang warga bernama Faisal Kurniawan Hasibuan juga melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Barumun Tengah pada 1 Desember 2025. Peristiwa itu disebut terjadi pada 26 November 2025 di lokasi sekitar Desa Paran Julu. Terlapor dalam kasus tersebut adalah Ahmad Husein Harahap alias Kakmat.
Laporan Efratno terkait dugaan pencurian dengan kekerasan juga diterima Polres Padang Lawas pada 4 Desember 2025. Peristiwa serupa sebelumnya telah ia laporkan pada 25 September 2025 dalam dugaan pencurian biasa sebagaimana Pasal 362 KUHP.
Hingga kini, sejumlah laporan tersebut tercatat telah diterima oleh Polres Padang Lawas dan Polsek Barumun Tengah. Namun Kasatreskrim Padang Lawas AKP Raden Saleh, hingga Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto ketika dikonfirmasi, belum ada merespons.
PERKARA
Viktor Gunawan Paling Berat Dituntut Jaksa, Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Tiga terdakwa korupsi fasilitas kredit antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI (Persero) TBK, yang didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 1 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum menilai ketiga terdakwa yakni Dirut PT PAL Viktor Gunawan, Mantan Dirut PT PAL Wendy Haryanto, dan Eks SKM BNI KC Palembang Rais Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Mantan Direktur Utama PT PAL, Viktor Gunawan mendapat tuntutan terberat yakni 5 tahun kurungan penjara hingga hukuman berupa uang pengganti mencapai Rp 10,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viktor Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Senin, 1 Desember 2025.
Selain itu, Viktor juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan. JPU juga menuntut pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10.301.798.737 dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Untuk terdakwa Wendy Haryanto, dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 79.260.201.263.
Hal itu diperhitungkan dari barang bukti yang dirampas untuk negara berupa 6 bidang tanah dalam 1 hamparan seluas 163.285 meter persegi berikut pabrik kelapa sawit PT PAL kapasitas 45 ton/jam (extra 60 ton/jam), kantor, mess karyawan, mesin-mesin/peralatan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL), serta sarana prasarana penunjang lainnya.
Apabila dari hasil pelelangan barang bukti tersebut melebihi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa maka kelebihan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.
Sementara Rais Gunasan, eks SKM BNI Palembang lepas dari tuntutan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rais Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, para terdakwa yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, Rais Gunawan serta 2 terdakwa yang belum disidangkan yakni Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL, dan Arief Rohman selaku Komisaris PT PAL, secara bersama-sama dan bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dengan dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan fasilitas Kredit Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI (Persero) kepada PT PAL tahun 2018-2019.
Namun uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga, Jaksa pun menilai telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.
Pekan depan, 15 Desember 2025 sidang bakal berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi, pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jambi.
Reporter: Juan Ambarita

