Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Hadiri Acara Ramah Tamah Pentahbisan Gereja BNKP Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Yasonna Laoly saat memberi sambutan (DETAIL/Jorgi)

DETAIL.ID, Jambi – Acara malam ramah tamah Pentahbisan Gereja BNKP Jemaat Jambi Resort 44 berlangsung meriah dengan kehadiran Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Acara yang diadakan pada Sabtu, 29 Juni 2024 ini juga dihadiri oleh ephorus BNKP, Pdt. Otoriteit Dachi, yang turut menyampaikan sambutannya.

Yasonna Laoly membuka sambutannya dengan memperkenalkan beberapa stafnya yang turut hadir dalam acara tersebut. “Bersama saya hadir ada dua staf ahli, Pak Sucipto dan Pak Kosmas Harefa. Juga tentunya Pak Kakanwil dan beberapa jajaran kami yang ada di sini,” ujarnya. Ia juga menyampaikan penghormatan kepada tokoh-tokoh masyarakat yang hadir, termasuk Ama Thevi Zebua, sesepuh masyarakat Jambi.

Menteri Hukum dan HAM tersebut menekankan pentingnya kekompakan dan kebersamaan dalam mencapai tujuan bersama. “Kekompakan dan kebersamaan adalah kunci. Jika kita kompak, apapun bisa kita lakukan. Seperti keberhasilan mendirikan gereja BNKP di Jambi ini, yang penuh dengan perjuangan selama 61 tahun,” kata Yasonna.

Yasonna juga berbagi cerita tentang sejarah perjuangan masyarakat Nias yang merantau ke Jambi. “Saya tidak dapat membayangkan tahun 60-an, merantau dari Nias sampai ke Jambi ini. Tentunya mereka berjuang dengan jiwa petarung. Tidak kenal mundur, tidak kenal menyerah,” ujarnya. Ia berharap semangat ini tetap hidup di antara generasi muda Nias saat ini.

Ephorus BNKP, Pdt. Otoriteit Dachi, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran Menteri Hukum dan HAM serta para undangan lainnya. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kehadiran Bapak Menteri dan seluruh undangan. Ini adalah momen bersejarah bagi jemaat BNKP Jambi,” katanya.

Menutup sambutannya, Yasonna Laoly mengajak semua yang hadir untuk terus mendukung satu sama lain. “Mari kita terus mendukung dan menyokong satu sama lain. Bersama-sama kita bisa maju dan memberikan kontribusi positif bagi komunitas sekitar,” ujar Yasonna.

Acara malam ramah tamah ini menjadi momentum penting bagi jemaat BNKP Jambi Resort 44, menandai awal baru dalam perjalanan mereka sebagai komunitas yang berkomitmen untuk terus berkarya dan melayani masyarakat sekitar.

Reporter: Jorgi Pasaribu 

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Jembatan Besi Lubuk Rukam – Muara Kumbang Ambruk, Bupati Ogan Ilir Gerak Cepat Turun ke Lokasi

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar saat meninjau lokasi jembatan roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Jembatan besi yang menghubungkan Desa Lubuk Rukam dengan Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir roboh pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian, robohnya jembatan dipicu oleh derasnya arus sungai yang menghantam konstruksi jembatan

“Kejadiannya sekitar pukul dua siang. Arus air sedang deras, dan di bawah jembatan banyak rumput-rumput seperti enceng gondok. Tidak lama kemudian jembatan ambruk,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Warga menyebutkan, peristiwa tersebut berlangsung cukup cepat sehingga akses jalan antar desa terputus.

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang merupakan jalan penghubung desa lain dan kecamatan Rantau Alai. Warga berharap jembatan tersebut segera diperbaiki.

Mendapat informasi robohnya jembatan Lubuk Rukam, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar didampingi Kadis PUPR Ruslan,  Kadis Kominfo Ferdian Reza Yudha, Kadis Pendidikan, Sayadi, juga staf terkait lain langsung ke lokasi melihat dari dekat kejadian ambruknya jembatan tersebut, untuk mengambil langkah langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

PERISTIWA

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.

‎”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.

Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.

‎Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.

Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.

‎”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.

Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

‎Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.

Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.

Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.

“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs