Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Wakil Gubernur Jambi Lepas CJH dan Berpesan Untuk Jaga Kesehatan dengan Persiapkan Fisik dan Bathin

Published

on

Jambi – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I berpesan kepada Jemaah Calon Haji (JCH) supaya senantiasa menjaga kesehatan dengan mempersiapkan fisik yang baik dan juga bathin.

Para JCH bisa mengatur waktu untuk kegiatannya, agar energi serta stamina tidak terkuras, untuk menjaga kondisi kesehatan dan mental guna menjalankan rangkaian ibadah haji.

Pesan tersebut dikatakan oleh Wagub pada saat melepas Pemberangkatan 425 Jemaah Calon Haji (JCH) Provinsi Jambi dari Kabupaten Merangin 197 Jemaah, Tebo 173 Jemaah dan Kabupaten Bungo 47 Jemaah, ditambah Petugas KBHIU 4 orang, Petugas Kloter 4 orang, yang tergabung dalam Kloter 28 Provinsi Jambi Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, bertempat di Asrama Haji Kota Baru Jambi, Minggu, 9 Juni 2024 malam.

Dalam sambutan dan arahannya Wagub Sani menuturkan ucapan puji syukur atas rezeki kepada jemaah calon haji sudah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji.

“Kepada para jemaah calon haji Provinsi Jambi bersyukurlah atas rezeki yang didapatkan hari ini, karena hari ini telah diberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun ini, karena banyaknya peminat haji saat ini, hanya bapak ibu yang bisa diberi kesempatan berangkat ditahun ini. Semakin banyaknya masyarakat yang berangkat semoga Jambi semakin sejuk, aman, damai dan barokah,” ucap Wagub Sani.

Wagub Sani juga mendo’akan agar jemaah calon haji Provinsi Jambi diberikan kesehatan dan keselamatan dalam melaksanakan ibadah haji dalam keadaan sehat.

“Kami dari Pemerintah Daerah berdoa agar para jemaah calon haji selalu diberikan kesehatan dan keselamatan dalam melaksanakan ibadah haji dan mendapatkan haji mabrur hendaknya, selain itu juga dapat ampunan dari Allah SWT, baik dosa disengaja maupun tidak disengaja,” ujar Wagub Sani.

Wagub Sani mengatakan seluruh JCH hendaknya sesampai ditanah suci, menjadi tamu Allah yang baik, ibadah dengan khusyuk, sabar dan tawakkal.

“Seluruh JCH hendaknya sesampai ditanah suci, menjadi tamu Allah yang baik, ibadah dengan khusyuk, sabar dan tawakkal, serta tuntunan dan bimbingan ketika manasik haji yang telah diberikan sebelumnya menjadi pedoman agar syarat rukun dan wajib haji berjalan lancar sesuai ketentuan syariat agama. Niatkan dalam hati betul-betul untuk ibadah, fokus, jangan memikirkan oleh-oleh,” kata Wagub Sani.

Dalam kesempatan tersebut Wagub Sani juga menyampaikan pesan kepada Jemaah calon haji Provinsi Jambi agar fokus dan khusyuk dalam melaksanakan ibadah haji.

“Saya juga berpesan kepada para jemaah agar tetap fokus untuk melaksanakan ibadah, lupakan perkerjaan di Jambi. Fokus dan khusyuklah dalam melaksanakan ibadah agar mendapatkan pahala dan insya Allah akan menjadi haji yang mabrur,” tutur Wagub Sani.

Selain itu, Wagub Sani juga menekankan kepada petugas pendamping haji dan petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh Jemaah calon haji. Dengan begitu, harapannya seluruh jemaah calon haji baik pada saat berangkat maupun kembali ketanah air, kembali dalam keadaan selamat dan sehat.

“Semoga tetap sehat wal’afiat, tidak ada kekurangan apapun saat kembali ketanah air,” ujar Wagub Sani.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, H.Zoztafia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui Bapak Gubernur Jambi yang telah memfasilitasi dan membantu keberangkatan haji mulai dari Jambi Bandara Sultan Thaha Jambi ke Bandara Internasional Hang Nadim Batam, selain itu juga akomodasi lainnya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui Bapak Gubernur Al Haris dan Bapak Wagub Abdulah Sani dan kabupaten kota, yang telah membantu pemberangkatan haji mulai dari kabupaten kota ke Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi memfasilitasi keberangkatan haji mulai dari Jambi Bandara Sultan Thaha Jambi ke Bandara Internasional Hang Nadim Batam, juga akomodasi lainnya,” ujar Zoztafia.

Zoztafia juga mengatakan bahwa kondisi kesehatan para jemaah pada umumnya baik, meskipun ada jemaah yang menggunakan kursi roda.

“Kami berharap semua jemaah menjaga kesehatan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar,” katanya.

“Pemberangkatan haji tahun ini sudah mulai berangsur baik, tidak ada hambatan dan halangan yang fatal, semua sudah kita laksanakan dengan baik, dibantu dari semua pihak, baik dari Pemerintah Provinsi Jambi, kabupaten kota, pihak Imigrasi, Bandara dan Satpol PP, TNI/Polri dan Kandep Depag kabupaten kota,” katanya.

Advertisement

ADVERTORIAL

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID. Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten Semarang pada Kamis, 14 Mei 2026. Di momen ini, Menteri Nusron menyampaikan materi terkait strategi penguatan good governance dan sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Dua hal itu adalah fondasi utama organisasi agar mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

“Kalau kita bicara good governance dan tata kelola, teorinya banyak, tapi intinya ada tiga. Pertama disiplin, kedua pembagian tugas yang jelas, dan ketiga lakukan apa yang ditulis serta tulis apa yang bisa dilakukan,” ujar Menteri Nusron di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdik Binmas Lemdiklat Polri), Semarang.

Di hadapan 105 kader BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) dari berbagai wilayah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa organisasi membutuhkan aturan main yang jelas agar setiap fungsi berjalan sesuai peran masing-masing. Organisasi harus memiliki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang tertata dengan baik.

“Tata kelola itu sebetulnya aturan main, good governance, corporate governance. Jangan mimpi organisasi maju kalau tidak punya tata kelola yang baik,” kata Menteri Nusron.

Bukan hanya tata kelola yang baik, unsur SDM juga tidak kalah penting dalam pengembangan organisasi. Pendelegasian kewenangan (delegation of authority) disebut Menteri Nusron adalah hal yang perlu diperhatikan agar organisasi tidak terlalu bergantung pada satu figur pemimpin. Distribusi kewenangan yang sehat akan memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan rasa tanggung jawab di setiap tingkatan.

“Prinsipnya, tidak boleh kekuasaan berpusat di satu orang, dibagi masing-masing agar semuanya memegang peranan. Misal pimpinan pusat memberikan guidance atau petunjuk. Di bawahnya ada kewenangan masing-masing cabang,” ucap Menteri Nusron.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesepakatan bersama sebagai fondasi utama organisasi. Kesepahaman mengenai arah dan prioritas bersama tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem organisasi yang kuat, solid, dan terhindar dari konflik kepentingan.

“Ketika masuk dalam satu komunitas organisasi, maka yang paling penting adalah apa yang didahulukan dalam kepentingan organisasi. Tentunya kepentingan pertama adalah kepentingan negara dan agama, kemudian kepentingan organisasi, baru kepentingan individu. Kata kuncinya adalah kita mencari kemanfaatan untuk kebesaran organisasi,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa-Sabtu, 12 s.d. 17 Mei 2026 ini. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading

ADVERTORIAL

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading

ADVERTORIAL

Inovasi Data Kemiskinan Jember Jadi Percontohan Nasional

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember mengikuti konferensi pers di Jakarta. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jember atas keberaniannya melakukan pembenahan data warga miskin secara masif dan terintegrasi.

Dalam forum sosialisasi nasional di Jakarta, Wakil Kepala BP Taskin, Iwan Sumule, menyebut inovasi Pemkab Jember sangat layak menjadi contoh atau praktik baik nasional dalam memperkuat ketepatan sasaran program bantuan sosial.

“Pengalaman Kabupaten Jember dapat menjadi referensi strategis bagi percepatan pengentasan kemiskinan yang lebih terpadu dan berdampak,” kata Iwan Sumule.

Menurutnya, validitas data dan tumpang tindih program merupakan tantangan utama nasional saat ini.

“Percepatan pengentasan kemiskinan harus didukung penguatan kualitas data, ketepatan program, dan koordinasi pusat serta daerah yang efektif,” ujarnya.

Menanggapi pujian tersebut, Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada pengembangan pola intervensi sosial berbasis data mikro By Name By Address (BNBA).

Pendekatan ini terbukti efektif menurunkan angka kemiskinan Jember dari 9,01 persen menjadi 8,67 persen dalam setahun terakhir.

Pemkab Jember memfokuskan validasi langsung pada kelompok masyarakat paling miskin (Desil 1) demi memastikan keadilan sosial.

“Yang kami bangun bukan hanya sekadar pendataan, tetapi memastikan negara hadir melalui program yang tepat sasaran. Karena bantuan yang baik adalah bantuan yang diterima oleh warga yang memang layak dan sesuai kondisi lapangan,” ujar Gus Fawait.

Aksi nyata Jember dipuji karena berhasil mengerahkan lebih dari 20 ribu ASN untuk melakukan verifikasi faktual dari rumah ke rumah selama satu bulan.

Dengan dukungan aplikasi digital, para ASN berhasil memverifikasi 98 persen target lapangan.

Proses ground check ini berhasil mendeteksi data usang, termasuk menemukan 16.766 warga yang tercatat masih hidup padahal telah meninggal dunia, serta 10.703 kepala keluarga yang sudah pindah keluar dari Jember.

Bupati Jember menegaskan bahwa temuan di lapangan ini membuktikan bahwa kebijakan perlindungan sosial tidak boleh hanya mengandalkan data di atas kertas.

“Pemerintah harus bekerja dengan data yang akurat agar kebijakan yang diambil tidak meleset dari kebutuhan masyarakat. Dari data yang valid inilah lahir langkah-langkah yang mampu menghadirkan keadilan sosial secara nyata,” tutur Gus Fawait.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs