PERISTIWA
Baiat, 256 Mantan Anggota Kelompok Radikal NII Berikhrar Setia Kepada NKRI

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 256 orang mantan anggota kelompok aliran radikal Negara Islam Indonesia (NII) telah berikrar setia Indonesia.
Prosesi Cabut Bai’at dan Ikhrar Setia kepada NKRI dari kelompok NII di Provinsi Jambi tersebut digelar di Lapangan Hitam Polda Jambi pada Kamis, 25 Juli 2024.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono dalam sambutannya menekankan persatuan dan kesatuan sebagai kekuatan bangsa Indonesia dalam sambutannya.
“Kebersamaan dalam keberagaman harus tetap jadi hal utama dalam menjaga kesatuhan negara dan kedatuan Negara Kesatuan Repubik Indonesia,” kata Kapolda Jambi, Rusdi Hartono.
Dalam proses pelepasan Bai’at, para mantan anggota NII tersebut membacakan sumpah setia kepada NKRI dan juga penghormatan secara simbolis terhadap bendera merah putih sebagai bentuk komitmen kembali terhadap NKRI.
Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA
Kupas Balik: Antre Panjang BBM (Buat Bayar Minyak)

DETAIL.ID, Jambi – Hingga akhir September lalu, antrean kendaraan roda 4 dan 6 di berbagai SPBU dalam Kota Jambi sudah jadi pemandangan biasa hari demi hari. Di SPBU Broni misalnya, warga sampai terlibat cekcok dan mendapat ancaman dari pelansir.
Para pelaku usaha di dekat SPBU Broni merasa aksesnya terganggu, lantaran berbagai jenis kendaraan roda 4 dan 6 yang disinyalir sebagai pelansir BBM silih berganti antre di bahu jalan atau depan tempat usaha mereka.
“Mereka nutup warung kita. Orang-orang di sini sudah sering ribut sama pelansir-pelansir itu. Tapi tetap aja,” ujar salah seorang pemilik warung, dekat SPBU Broni pada 1 Oktober 2025 lalu.
Salah satu warga yang mengaku bernama Erik, karyawan percetakan bahkan menceritakan keributannya dengan pelansir yang berujung pada pengancaman dengan senjata api. Peristiwa itu terjadi pada 29 September lalu.
Ia kesal dengan antrean kendaraan pelansir di depan kantornya yang menghalangi akses, ia pun menegur. Namun terduga pelansir tersebut tampak tak terima, dan malah mengeluarkan pistol.
“Mungkin tersinggung, dia langsung ngancam, ngeluarin pistol. Waktu itu dia ngaku polisi. Pas ditanya polisi mana, dia kabur,” kata Erik.
Namun hanya selang beberapa saat kemudian, terduga pelansir tersebut malah datang kembali bersama 3 orang rekannya. Erik pun dikeroyok, dipukuli dengan rotan. Erik yang tak terima lantas melapor ke Polsek Telanaipura.
Peristiwa yang dialami Erik, merupakan salah satu dari sekian banyak keributan yang terjadi antar warga dengan pelansir di SPBU. Hingga setelah berbagai keributan panjang yang beriringan dengan isu kelangkaan solar subsidi imbas ulah para pelansir, Wali Kota Jambi Maulana menggelar rapat bersama dengan Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, dan TNI/Polri pada 6 Oktober 2025.
Roda 6 Digeser ke SPBU Pinggir Kota
Wali Kota Jambi Maulana, dalam rapat gabungan menyikapi maraknya antrean mengular di SPBU dalam kota dan kelangkaan solar subsidi, mengambil kebijakan dengan memfokuskan pada 7 SPBU di pinggiran Kota yang diizinkan melayani kendaraan roda 6 (truk), hal ini sebagaimana SE Wali Kota Jambi Nomor 19 tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda 6 atau Lebih SPBU Kota Jambi.
Tujuh SPBU di pinggiran kota mulai dari SPBU Pal 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, SPBU depan BPK, dan SPBU Aur Duri. Ke-7 SPBU tersebut diwajibkan beroperasi 24 jam dan Pertamina diminta menjamin ketersediaan stok BBM.
Sementara, sisa 10 SPBU dalam Kota Jambi, hanya diperbolehkan melayani kendaraan roda empat. Pengecualian bagi angkutan sembako (dengan bukti muatan) dan gas elpiji. Maulana juga mengerahkan tim gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, untuk berjaga di tiap-tiap SPBU.
Wali Kota Maulana bilang, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU yang menyebabkan kemacetan dan gangguan aktivitas ekonomi.
“Antrean di SPBU sudah menutup banyak unit usaha di pinggir jalan dan menghambat kegiatan masyarakat. Ini harus segera diatasi,” katanya pada Senin, 6 Oktober 2025.
Usai memimpin apel pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kemacetan Akibat Antrean BBM Solar di halaman Mako Damkar Kota Jambi pada Rabu, 8 Oktober 2025. Maulana kembali menegaskan bahwa, petugas gabungan sudah diperintahkan untuk melakukan pengawasan ketat di sepuluh SPBU dalam kota.
“Bila ditemukan indikasi pelansiran atau pengisian dengan barcode yang disalahgunakan, segera koordinasikan dengan Polresta dan Kodim 0415/Jambi untuk dilakukan penindakan,” ujarnya.
Maulana juga mengingatkan pengelola SPBU agar mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas siap diberikan, mulai dari tilang kendaraan, teguran administratif, hingga pencabutan izin operasional SPBU.
Kritik Elemen Masyarakat
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonedia (LPKNI), Kurniadi Hidayat menilai kebijakan Wali Kota Maulana mengindikasikan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi BBM.
Hal itu lantaran dari 7 SPBU yang difokuskan melayani pengisian BBM solar bagi kendaraan roda enam, salah satunya merupakan milik Maulana sendiri yakni SPBU Bagan Pete.
Selain itu, Ketua LPKNI menyoroti warga atau pekerja di dalam Kota Jambi yang dipaksa harus menempuh jarak lebih jauh ke SPBU pinggiran kota hanya untuk mengisi BBM. Kebijakan Maulana dinilai mengesampingkan kelompok warga pada kategori tersebut.
“Misalkan tinggalnya itu di Sipin, jauh ke mana-mana (7 SPBU). Sementara dia kerja di toko material. Jadi itu pun harus dipertimbangkan,” ujar Kurniadi pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Hal itu pun kemudian jadi pertimbangan, dalam evaluasi atas penerapan SE Nomor 19 tahun 2025 atau 1 minggu pasca pelaksanaan. Total sebanyak 200 unit truk pengangkut material bangunan mendapat stiker khusus untuk tetap bisa mengisi solar subsidi di SPBU dalam kota.
Pertamina Klaim BBM Cukup
Terkait kelangkaan solar di Jambi, Manager Communication Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya memastikan pasokan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya jenis solar di wilayah Provinsi Jambi, dalam kondisi aman dan terkendali.
Menurut Rusminto, penyaluran BBM subsidi dilakukan secara terukur dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Seluruh proses distribusi juga dipantau secara berkala untuk menjaga ketersediaan stok di setiap lembaga penyalur resmi Pertamina.
“Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina memperkuat pengawasan di lapangan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). Pertamina juga secara rutin melakukan inspeksi atau sidak bersama untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan sesuai ketentuan serta menertibkan potensi penyimpangan di lapangan,” kata Rusminto dalam keterangan resmi yang diperoleh DETAIL.ID pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Sebagai langkah berkelanjutan, Pertamina terus mendorong implementasi program Subsidi Tepat melalui sistem transaksi menggunakan kode QR bagi konsumen yang telah terdaftar. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Mekanisme tersebut diklaim dapat memastikan hanya konsumen yang berhak yang dapat membeli solar subsidi. Upaya tersebut juga diperkuat dengan pemantauan digital, evaluasi pola distribusi dari Terminal BBM ke SPBU, serta sosialisasi kepada konsumen dan operator SPBU agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk pasokan BBM wilayah Provinsi Jambi, Pertamina mencatat rata-rata konsumsi harian bio solar tercatat sebesar 917 kiloliter (KL) dengan realisasi penyaluran hingga September 2025 mencapai 250.407 KL.
Dengan pola distribusi BBM untuk sektor industri dilakukan secara terencana dan terkontrol, di mana penyaluran dilakukan langsung dari terminal BBM ke konsumen akhir berdasarkan perjanjian kerja sama dan ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan sistem distribusi langsung tersebut, Pertamina memastikan kebutuhan energi sektor industri dapat terpenuhi tepat waktu, aman, dan sesuai peraturan.
Namun dia tidak merinci lebih lanjut soal pasokan BBM untuk sektor usaha industri maupun jumlah badan usaha transportir atau penyalur yang bekerja sama dengan Pertamina Jambi.
Akan tetapi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, kata Rusminto, menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi energi, termasuk aktivitas pengoplosan atau penimbunan BBM ilegal.
“Pertamina mendukung penuh langkah APH dalam melakukan penindakan terhadap praktik-praktik tersebut karena selain merugikan negara, tindakan itu juga mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak,” katanya.
Rusminto Wahyudi kembali menekankan bahwa sebagai badan usaha yang mengemban amanah negara, Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan energi secara transparan, aman, dan sesuai ketentuan, serta terus berperan aktif dalam menjaga ketahanan dan keadilan energi nasional.
Polisi Tekankan Kepedulian Bersama
Sementara itu, terkait maraknya aktivitas dugaan pelansiran BBM Subsidi dari SPBU di Kota Jambi. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi bilang, pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.
Persoalan maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi kini pun dinilai perlu pengawasan yang lebih ketat. Seiring dengan berbagai modus operandi yang kerap digunakan oleh para ‘pelaku’ di lapangan.
Dia juga menekankan bahwa kepedulian dari pihak operator (Pertamina dan SPBU) merupakan hal yang sangat penting. Apabila terindikasi melakukan penyalahgunaan barcode atau aktivitas pelansiran, maka tidak perlu untuk dilayani.
“Harapannya dengan ada kepedulian bersama stakeholder saling bekerja sama dapat menyelesaikan permasalahan terkait ini,” kata Kompol Hadi pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kuota BBM Masih Kurang
Sebagai mitra penyalur energi dari Pertamina, DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Jambi tak menampik bahwa kuota BBM dari BPH Migas untuk wilayah Provinsi Jambi memang masih kurang. Ketua DPC Hiswana Migas Jambi, Hafiz Fattah juga bilang bahwa saat kunjungan Komisi XII DPR RI bersama Satgas Migas ke Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, dirinya sudah menyampaikan persoalan tersebut.
“Kalau kuota pada saat Komisi 12 datang bersama Satgas Migas, saya sudah sampaikan kuota kita sebenarnya kurang. Sudah kita ajukan melalui Pemprov kepada BPH Migas. Namun saat itu belum sesuai harapan kita realisasinya,” kata Hafiz Fattah pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kini di tengah pengurangan subsidi secara umuk dari pemerintah pusat, Hafiz yang juga merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi itu tetap berharap agar kuota BBM Jambi untuk 2026 bisa bertambah. Dia pun mengajak kepada Pemprov Jambi agar bersama-sama menyusun data lengkap dalam pengajuan sehingga kuota BBM Jambi dapat bertambah untuk tahun depan.
Dengan kuota BBM saat ini, Hafiz pun menilai bahwa kebijakan Wali Kota Jambi dengan memfokuskan pengisian BBM pada 7 SPBU di pinggiran Kota dan pengawasan melibatkan aparat dalam penyaluran BBM dari SPBU merupakan langkah yang baik. Tinggal perlu evaluasi lagi, apakah benar-benar sudah berjalan baik atau tidak.
“Intinya adalah penekanannya jangan sampai BBM solar ini disalahgunakan atau dibeli pelansir. Inti masalahnya itu menurut saya, kalau pelansir bisa dihapuskan maka Insya Allah kuota BBM Kota harusnya cukup,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Sidak Gudang BBM di Alam Barajo, Komisi I Sebut Bakal Panggil Pertamina Jika BBM Diperoleh dari SPBU

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas penampungan dan pengolahan BBM diduga ilegal masih menjadi persoalan pelik di wilayah Kota Jambi. Baru-baru ini Komisi I DPRD Kota Jambi bahkan menemukan gudang BBM diduga ilegal di kawasan permukiman warga di RT 42, Kel Kenali Besar, Alam Barajo.
Temuan berawal dari adanya pengaduan warga setempat, mereka khawatir akan resiko dari aktivitas gudang BBM ilegal tersebut. Komisi I DPRD Kota Jambi beserta rombongan lantas melakukan sidak, namun sesampainya di lokasi. Tidak ditemukan pemilik atau pekerja dalam gudang BBM tersebut.
“Jadi masyarakat resah, aktivitas keluar masuk mobil tonase besar. Kedua aroma minyak yang menyengat. Jadi atas laporan masyarakat kami turun langsung mengecek. Sayangnya hari ini pemilik ataupun yang bekerja tidak ada dilokasi, hanya ada tangki-tangki sama kolam minyak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Rio, pihaknya hendak mempertanyakan perizinan dari gudang BBM tersebut. Namun sementara gudang BBM itu terindikasi ilegal. Soal itu ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.
“Kami dari sisi perizinan pergudangan ini seperti apa. Mengenai sumber minyaknya darimana, kita serahkan pada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ketua Komisi I tersebut juga menyoroti upaya pemerintah Kota Jambi yang tengah melakukan penertiban SPBU dalam kota dari aktivitas pelansiran. Jika memang solar-solar dalam gudang BBM tersebut diperoleh dari aktivitas pelansiran lewat oknum-oknum petugas SPBU menurutnya pihaknya juga bakal memanggil pihak Pertamina.
“Kalau memang pemilik mengklaim ini dari Pertamina. Kita melalui Komisi II kita akan panggil juga pihak Pertamina. (Tapi) kalau dugaan kita, ini sangat kuat ini ilegal,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Perjuangan Panjang Temukan Titik Terang! ATR/BPN Sebut 85 Hektare Lahan Tidak Masuk Dalam HGU PT Agrowiyana

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dan PT Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya resmi menyatakan bahwa sekitar 84,7 hektare lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama ATR/BPN dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam 15 Oktober 2025 di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat.
Rapat yang dipimpin Plt Kepala Kesbangpol Encep Jarkasih membahas hasil pemetaan lapangan terhadap enam titik objek lahan yang menjadi sumber konflik. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lahan seluas kurang lebih 84,7 hektare tersebut tidak termasuk dalam peta HGU PT Agrowiyana.
“Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan seluruh pihak terkait berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban, dan transparansi untuk masyarakat,” kata Encep.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Kabupaten Tanjab Barat akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi kepada masyarakat pada minggu pertama November 2025.
Sementara itu, perwakilan pendamping Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B Manalu menyambut positif hasil pemetaan ATR/BPN. Ia menyebut keputusan itu menjadi kabar gembira bagi para petani yang telah berjuang lebih dari tiga dekade untuk mempertahankan lahan mereka.
“ATR/BPN telah menyatakan lahan seluas 84,7 hektare berada di luar HGU PT Agrowiyana. Ini kabar menyejukkan bagi masyarakat yang sudah berjuang selama 30 tahun. Kami berharap proses penyerahan lahan kepada petani penggarap segera dilakukan tanpa ada hambatan lagi,” ujar Wiranto.
Seluruh peserta rapat sepakat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan penyelesaian konflik berjalan kondusif dan transparan.