PERISTIWA
Dipolisikan! Bos Beer House Sangkal Tudingan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai LC
DETAIL.ID, Jambi – Pihak manajemen Beer House, Jambi akhirnya angkat bicara terkait dugaan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Lady Companion (LC). Sebagaimana telah dilaporkan oleh pihak keluarga diduga korban dengan didampingi LSM ke Polda Jambi, belum lama ini.
Putri selaku owner cafe hiburan malam tersebut membantah kalau pihaknya telah mempekerjakan anak di bawah umur. Malahan menurut Putri, pihaknya hanya berniat membantu anak tersebut (Bunga) agar tidak jadi LC atau terjerumus ke dalam hal-hal negatif lain.
Kalau berdasarkan cerita Putri, awalnya Bunga belakangan memang sering berkunjung ke tempat usahanya itu. Bunga juga disebut-sebut punya masalah keluarga, dan ia sendiri ingin mendapat pekerjaan di Beer House. Namun masalahnya saat ditanya soal KTP, dia tak bisa menunjukkannya.
“Dia sering cerita-cerita pengen kerjo. Terus aku tanya KTP-nyo, dak ado katonyo. Dak biso, aku dak terima orang yang dak punya KTP. Aku juga bilang sama mami (PR) kalau anak di bawah umur, dak punya KTP dak biso aku bilang ke mami,” ujar Putri pada Selasa, 16 Juli 2024.
Lantaran sering bercerita ingin dapat kerjaan, Bunga diduga memberi pengakuan tidak benar kepada pihak Beer House yang menyatakan bahwa dirinya sudah tidak berstatus anak di bawah umur.
Sementara pihak Beer House juga mengaku bahwa saat itu tidak tahu kebenaran pernyataan Bunga itu. Hanya modal percaya, ditambah pula dengan cerita anak tersebut bahwa dia keluar dari rumah karena mengalami masalah keluarga dia pun diberi pekerjaan secara informal.
“Dia keluar dari rumah dia dengan masalah-masalah dia di rumah. Terus daripada dia main-main bae di sini. Dia nyari kerja juga, aku surulah dia bantu-bantu nyuci piring. Bukan jadi LC,” kata Putri.
Menurut Putri, efektinya Bunga hanya bekerja membantu-bantu pekerjaan Waitres selama 2 hari. Putri pun merasa tak terima dengan laporan keluarga Bunga bersama LSM Jambi Bangkit ke Polda Jambi, dengan tudingan tempat usahanya mempekerjakan anak di bawah umur.
Dia tetap berpandangan kalau pihaknya hanya membantu anak yang sedang kesusahan. Pasca dilaporkan ke Polda Jambi, Putri mengaku pihaknya belum ada dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk memberi keterangan. Namun soal ini mereka mengaku kooperatif terhadap proses hukum.
“Belum, belum ada. Kalau seandainya dibutuhkan untuk hadir, kami siap hadir. Kami kasih keterangan yang sejujur-jujurnya yang sebenar-benarnya. Ini juga masih ada semua bukti-bukti rekaman anak itu,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas
Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.
Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.
“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan, Kamis 25 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)
PERISTIWA
Arus Lalu Lintas Jelang Natal di Jambi Kondusif, Polisi Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi mencatat kondisi arus lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan malam Natal, 25 Desember 2025 masih terpantau kondusif. Hingga saat ini, belum terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Rabu sore 24 Desember 2025. Ia mengatakan situasi lalu lintas secara umum masih berjalan normal dan terkendali.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa wilayah di Provinsi Jambi dilaporkan telah mengalami bencana alam, seperti tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Kerinci.
“Untuk mengantisipasi dampak bencana, Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN serta Dinas PUPR guna menempatkan alat berat di sejumlah titik rawan bencana,” ujar Kombes Pol Adi Benny.
Selain pengamanan jalur lalu lintas, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiagakan pos pelayanan di sejumlah gereja yang menggelar ibadah Natal. Penempatan pos tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.
“Dalam pengamanan ini, kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Syaiful Kipli dan Ali Abdullah Pimpin KSPSI AGN Provinsi Jambi, AGN Tekankan Dewan Pengupahan Perjuangkan Kenaikan UMP 2026
Jambi – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, DPD Provinsi Jambi kembali dipimpin oleh Syaiful Kipli dan Ali Abdulah. Keduanya terpilih secara aklamasi dalam forum Konferda DPD KSPSI Provinsi Jambi yang digelar di Grand Hotel, Minggu 21 Desember 2025.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Syaiful Kipli menyampaikan rasa terimakasih atas amanah dari para anggota untuk kembali memimpin KSPSI Jambi. Menurutnya, kedepan KSPSI AGN Jambi akan fokus pada pendampingan hak-hak buruh secara masif di seluruh DPC Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
“Terimakasih, pada Konferda ini telah terjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita. Terimakasih juga pada Presiden KSPSI AGN, pak Andi Gandi Nena Wea yang telah jauh-jauh dari Jakarta ke Jambi untuk memantau Konferda kita sekaligus melantik pengurus baru periode 2025-2030,” ujar Syaiful Kipli, Minggu 21 Desember 2025.
Di depan para anggota, Syaiful Kipli kembali menekankan bahwa kedepan pihaknya bakal berfokus pada konsolidasi internal dan eksternal untuk mengembangkan organisasi demi pemenuhan hak-hak kaum pekerja.
Konferda DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi juga turut dihadiri oleh DPD KSPSI AGN Provinsi Sumatera Barat. Presiden KSPSI AGN, Andi Gani Nena Wea, pun langsung melantik secara resmi ke-2 pengurusan KSPSI tingkat Provinsi tersebut.
“Kami berharap organisasi KSPSI bisa profesional, modern dan juga mandiri. Ini harus diikuti oleh teman-teman pengurus daerah,” ujar Andi Gani.
Diainggung soal sikap terkait UMP tahun 2026, Presiden KSPSI tersebut menekankan agar seluruh Dewan Pengupahan mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah memaksimalkan perjuangan bagi kenaikan UMP dengan kisaran 6,5 persen hingga 8 persen.
“KSPSI mengintruksikan agar seluruh Dewan Pengupahan di tingkat daerah, nasional untuk maksimal memperjuangkan persentase yang tinggi, atau paling tidak sama dengan tahun 2025,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita

