PERISTIWA
Geger di Jambi: Jaguar Desak Gubernur Cabut SK Direktur RSUD Raden Mattaher
DETAIL.ID, Jambi – Puluhan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Jaguar (Jaringan & Aliansi Gerakan Untuk Aspirasi Rakyat) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Parkiran Kantor Gubernur Jambi pada Kamis, 25 Juli 2024. Para pengunjuk rasa mendesak agar Gubernur Jambi segera mencopot Direktur RSUD Raden Mattaher, dr. Herlambang, yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara profesional.
Dalam orasinya, koordinator lapangan Iwan mengungkapkan, “Gubernur harus jeli dan profesional dalam melantik pejabat, apakah mereka sesuai dengan keahliannya. Seperti halnya direktur rumah sakit yang juga seorang dosen di FKIK UNJA, merangkap dua jabatan tentu saja berdampak buruk pada pelayanan rumah sakit.” Menurut Iwan, penugasan ganda seperti ini menyebabkan terganggunya kualitas layanan kesehatan yang diberikan.
Iwan juga menegaskan, “Jabatan itu sendiri menunjukkan fungsi, tugas, dan tanggung jawab. Jika seseorang merangkap dua jabatan, apakah tupoksi jabatan tersebut dapat dikerjakan secara maksimal?” Ia meminta agar Gubernur mencabut SK Direktur RSUD yang dikeluarkan pada 25 Mei 2022 dan mengembalikan dr. Herlambang ke posisi awalnya sebagai dosen di FKIK UNJA.
Sejak pelantikan dr. Herlambang, layanan di RSUD Raden Mattaher dilaporkan mengalami penurunan signifikan. Tidak hanya pelayanan kesehatan yang terabaikan, tetapi juga masalah keuangan yang timbul. Banyak vendor, termasuk PT Kimia Farma, PT Parit Padang Global, dan PT Rajawali Nusa Indah, mengalami kemacetan pembayaran yang berdampak pada pengadaan barang.
“Gubernur jangan terkesan memaksa direktur untuk dilantik hanya untuk kepentingan tertentu,” ujar Iwan, menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja pejabat rumah sakit. Para pengunjuk rasa berharap langkah ini akan memicu tindakan yang lebih tegas dari pihak pemerintah.
Setelah menyampaikan orasi, perwakilan Jaguar, ketua ormas Edo, diterima oleh Asisten I, Arif Munandar. “Pak Asisten menyampaikan bahwa tuntutan kami akan segera dilaporkan ke Gubernur Jambi. Karena ini merupakan kebijakan dan kewenangan gubernur untuk mencabut SK pelantikan,” kata Edo.
Reporter: Jorgi Pasaribu
PERISTIWA
Empat Poin Penting yang Dibawa Bupati H M Syukur Setelah Bertemu Menteri Maruarar Sirait
DETAIL.ID, Jakarta – Ada empat poin penting yang diboyong Bupati H M Syukur ke Merangin, setelah bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait di Ruang Rapat Lantai 21 Wisma Mandiri Kebon Sirih Menteng Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.
Keempat poin tersebut, pertama Pemberdayaan Ekonomi Rumah Tangga, dengan menggandeng PNM Mekaar, agar rumah yang direnovasi juga menjadi tempat usaha yang produktif.
Kedua, Penataan Kawasan Kumuh, berkomitmen mengubah kawasan kumuh menjadi pemukiman sehat. Ketiga, BSPS (Bedah Rumah): Memastikan semua kabupaten/kota di Jambi mendapatkan jatah program rumah swadaya.
“Sedangkan poin keempat, kita akan menyederhanakan subsidi rumah, dengan mempermudah akses KPR Tapak dan Rusun bagi masyarakat Kabupaten Merangin yang berpenghasilan rendah,” ujar Bupati.
Empat poin kebijakan tersebut jelas bupati, akan segera direalisasikan di Kabupaten Merangin, sehingga tidak ada lagi masyarakat Bumi Tali Undang Tambang Teliti yang kesulitan dalam mencicil rumah.
Terpisah, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, akan melakukan terobosan besar, untuk menuntaskan permasalahan perumahan masyarakat tersebut, termasuk masyarakat Kabupaten Merangin.
“Saya sudah membuat proposal untuk mengurangi bunga menjadi 5% bagi 16 juta nasabah, terutama untuk ibu-ibu yang berusaha di rumah,” ujar Menteri Ara — panggilan akrab Maruarar Sirait.
Untuk memastikan kebijakan atau program tersebut berjalan sesuai rencana, Menteri PKP usai Lebaran Idul Fitri 1447 H, berencana berkunjung ke Provinsi Jambi, bertemu sejumlah perwakilan masyarakat Jambi, termasuk Merangin. (*)
PERISTIWA
Temui Menteri Perumahan, Bupati M. Syukur Perjuangkan Hunian Layak Bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Merangin terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur kerakyatan.
Bupati Merangin, M. Syukur, mendampingi Gubernur Jambi beserta sejumlah kepala daerah melakukan audiensi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait di Wisma Mandiri, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri lantai 21 tersebut fokus pada sinkronisasi program pusat dan daerah, terutama dalam penyediaan hunian layak serta penataan kawasan permukiman berkelanjutan di Provinsi Jambi.
Bupati Merangin, M. Syukur menyampaikan bahwa kehadiran para pimpinan daerah ini bertujuan membangun jembatan komunikasi yang solid dengan pemerintah pusat.
Sinergi ini dinilai sebagai kunci agar kebijakan nasional dapat berjalan tepat sasaran di tingkat kabupaten.
“Pertemuan ini sangat penting untuk memperkuat sinergi dalam mendukung program pembangunan perumahan serta penataan pemukiman di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Merangin,” ujar Bupati M. Syukur.
Ia mengungkapkan komitmen Pemkab Merangin dalam mendukung kebijakan pusat guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat dan teratur.
Menteri PKP RI, Maruarar Sirait, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penyediaan hunian di Jambi.
Menteri yang akrab disapa Ara ini menekankan bahwa penanganan kemiskinan dan penataan kawasan kumuh harus dilakukan secara terintegrasi, bukan parsial.
Ia mendorong Jambi menjadi salah satu wilayah percontohan program kolaboratif yang menggabungkan berbagai sumber pendanaan.
”Kita harus menyiapkan program ini sebagai sebuah kolaborasi besar. Tidak hanya mengandalkan APBN atau APBD, tetapi melibatkan CSR perusahaan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), hingga skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan,” kata Maruarar.
Selain perbaikan fisik, Menteri Ara mengungkapkan visi besar untuk melibatkan sektor perbankan dan Permodalan Nasional Madani (PNM).
Program ini nantinya juga akan melibatkan praktisi perbankan untuk memberikan pembinaan ekonomi kepada masyarakat.
“Tujuannya bukan hanya memperbaiki fisik lingkungan, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi warga dan melahirkan wirausaha lokal baru,” ujarnya.
Melalui audiensi ini, Pemkab Merangin berharap usulan strategis seperti program bedah rumah, pembangunan rumah susun, hingga penataan kawasan permukiman dapat segera terealisasi melalui dukungan APBN. (*)
PERISTIWA
Sidang Korupsi Kredit Rp 105 M, Saksi Ngaku Setor Rp 400 Juta Biar Izin Terbit
DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT PAL, dengan terdakwa Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 23 Februari 2026.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 saksi yakni Edi Erianto dan Nasiruddin. Keduanya merupakan manajemen PT PAL saat perusahaan masih dimiliki terdakwa Wendy, sebelum diambil alih Bengawan Kamto.
Di hadapan majelis hakim, Edi mengungkap proses awal pengurusan izin perusahaan. Ia menjelaskan, perusahaan tersebut semula bernama PT Cross Impact, kemudian berubah menjadi PT Cross Impact Agro Lestari (PAL).
Menurut Edi, izin operasional PT PAL sempat tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan karena perusahaan dinilai tidak memiliki lahan kelapa sawit yang memadai untuk produksi.
Edi mengaku kemudian menyerahkan uang Rp 400 juta agar izin tetap terbit melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muarojambi, meski tanpa tandatangan Kepala Dinas Perkebunan setempat. “Pada akhirnya izin keluar melalui PTSP,” ujarnya.
Setelah izin terbit, produksi berjalan lancar selama 6 bulan pertama dengan kapasitas sekitar 600 ton sawit per hari. Bahan baku diperoleh dari KUD yang menghimpun hasil panen petani.
Namun memasuki bulan ketujuh, pasokan mulai tersendat. Produksi merosot menjadi sekitar 200 ton dan hanya beroperasi dua hari sekali hingga akhirnya perusahaan diambil alih oleh Bengawan Kamto.
Saksi Nasiruddin yang saat itu menjabat Manajer Kemitraan PT PAL menyebut penurunan pasokan terjadi akibat pembayaran ke petani yang macet.
”KUD tidak mau lagi menyuplai karena pembayaran macet,” katanya.
Kuasa hukum Bengawan, Ilham menegaskan bahwa proses perizinan dan penyerahan uang Rp 400 juta itu terjadi sebelum kliennya membeli atau mengambil alih PT PAL.
Saksi Edi membenarkan hal tersebut. Ia juga mengaku tidak ada penjelasan dari direksi lama mengenai kondisi keuangan perusahaan saat proses take over berlangsung.
Dalam perkara ini, Bengawan Kamto dan terdakwa Arif didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Juan Ambarita


