DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, setidaknya terdapat 5 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kota Jambi yang dibatalkan oleh PPK dengan alasan melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari yang dipersyaratkan.
Penelusuran awak media pada laman website LPSE Kota Jambi menemukan 5 paket yang didanai APBD 2024 tersebut sudah punya pemenang. Namun semua dibatalkan, 3 di antaranya sudah dilaksanakan tender ulang.
Alasan pembatalan berdasarkan hasil klarifikasi dan pernyataan penyedia, bahwa Sisa Kemampuan Paket (SKP) telah melebihi dari yang dipersyaratkan pada saat akan dilaksanakan penandatangan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Berbagai temuan mengarahkan dugaan bahwa ke-5 perusahaan pemenang tersebut tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam SKP-nya sedari awal proses tender berlangsung. Atau bahkan malah diduga ada pemalsuan. Lantas bagaimana tindak lanjut dari UKPBJ Kota Jambi?
Soal ini Kepala UKPBJ Kota Jambi, Mahyadi tampak memilih bungkam. Dia tak merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media. Begitu juga dengan PPK Dinas PUPR Kota Jambi, Berlianto.
Sementara salah seorang sumber yang tidak mau disebut identitasnya mengakui kalau memang banyak perusahaan yang dikalahkan karena SKP. Namun menurutnya perusahaan pemenang yang diduga bermain-main dengan memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam SKP, seharusnya sanksi tidak hanya pembatalan tender.
“Perusahaan tersebut harus dicantumkan blacklist, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar pada proses tender,” kata sumber, belum lama ini.
Adapun paket pekerjaan yang dibatalkan lantaran SKP melebihi syarat yakni, Rehabilitasi Tanggul Sungai RT 28 Kelurahan Thehok dengan nilai pagu Rp 400 juta yang awalnya dimenangkan oleh CV Wakuda Bangun Jaya.
Kemudian, Rehabilitasi Bangunan Perkuat Tebing RT 07 Kelurahan Simpang Rimbo senilai Rp 400 juta yang dimenangkan CV Spesia Centradesindo.
Ketiga, Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing RT 17 Kel. Beliung senilai Rp 400 juta oleh CV Sekundang.
Paket Rehabilitasi Tanggul Sungai dan Box Cukver Perumahan Savira Kel Pasir Putih senilai Rp 800 juta (lanjutan) yang juga dimenangkan CV Sekundang.
Dan, Rehabilitasi Tanggul Sungai RT 13 Kelurahan Paal Lima (belakang SPBU) Rp 500 juta oleh CV Sekundang.
Dilihat dari laman web LPSE Kota Jambi, paket Rehabilitasi Tanggul Sungai RT 28 Kelurahan Thehok, Rehabilitasi Bangunan Perkuat Tebing RT 07 Kelurahan Simpang Rimbo, dan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing RT 17 Kelurahan Beliung sudah dilaksanakan tender ulang. Sementara 2 paket lainnya belum.
Reporter: Juan Ambarita