Connect with us
Advertisement

PERKARA

Oknum Pegawai Kredit Plus Dipenjara 3,5 Tahun Setelah Palsukan Data Nasabah Demi Pengajuan Kredit, Begini Modusnya

Published

on

Pengadilan Negeri Jambi. (ist)

detail.id/, Jambi – Muhammad Yunus harus mendekam di balik jeruji besi usai melakukan pemalsuan surat dalam pengajuan pembiayaan pada PT KB Finansia Multifinance (Kredit plus), pada rentang waktu September 2021 hingga Maret 2022.

Modusnya, M Yunus yang kala itu menjabat sebagai Business Relation Officer (BRO) pada PT KB Finansia Multi Finance mengajukan pernohonan pembiayaan atas 24 nasabah dengan data nasabah yang sudah pernah mengajukan kredit dengan kriteria lancar dan mempunyai limit kredit.

Kemudian data konsumen tersebut diperbaharui oleh M Yunus dengan cara membuat KTP baru dengan mengisi identitas sesuai data konsumen yang sudah pernah mengajukan kredit di sebuah tempat percetakan. Di KTP yang baru terdakwa hanya mengubah foto pemilik identitas tersebut dengan foto orang yang sudah ditunjuk terdakwa.

“Setelah selesai pembuatan KTP tersebut baru terdakwa menghubungi orang yang terdakwa tunjuk tersebut untuk melakukan proses pengajuan kredit,” demikian dikutip dari SIPP PN Jambi.

Singkat cerita, pengajuan pun disetujui dan skenario M Yunus berjalan mulus. Duit masuk ke sejumlah rekening yang sudah dikondisikan olehnya. Uang lantas ditarik dari ATM oleh rekan Yunus yang tak lain adalah Kepala Cabang bernama M Tria Andeka, yang saat ini masih berstatus buron.

Dari aksi mereka mengajukan pembiayaan fiktif atas nama 24 konsumen tersebut, mereka berhasil menguras duit Kredit plus sebesar Rp 255.081.848. Duit tersebut lantas mereka bagi-bagi. M Yunus, M Tria Handeka, Are Ade Setiawan Kurniawan, mendapat bagian sebesar Rp 42 juta.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saudara M. Tria Handeka, PT KB Finansia Multifinance (Kredit plus) mengalami kerugian sebesar Rp 255.081.848,” dikutip dari SIPP.

Dalam proses persidangan Yunus dituntut oleh JPU dengan pasal 263 ayat (2) tentang Pemalsuan Surat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Tuntutan JPU Dikabulkan Hakim

Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim membacakan putusan pada 5 Maret 2024 lalu

Setelah divonis PN Jambi, Yunus mengajukan banding, namun segala bukti telah lengkap. Yunus pun tetap harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya. “Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi salah satu putusan.

Kepala Cabang Jambi PT KB Finansia Multifinance (Kredit plus), Alam Saputra menilai perkara M. Yunus diharapkan menjadi efek jera bagi pihak internal ataupun eksternal agar tidak melakukan tindakan manipulatif dalam proses pengajuan kredit yang berujung pada proses pidana.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar jangan melanggar hukum karena negara kita adalah negara hukum. Segala pelanggaran akan berakibat fatal dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya pada Kamis, 11 Juli 2024.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

‎Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.

‎Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.

‎Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

‎Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.

‎”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

‎Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

‎Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

‎Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Continue Reading

PERKARA

‎Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.

‎MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.

‎”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan  atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
‎Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.

‎Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

‎Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.

‎Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.

‎”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.

‎”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.

‎Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.

‎Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu  diproses sesuai hukum yang berlaku.
‎Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.

‎Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.

‎Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik  yang meninggalkan ruang pemeriksaan.

‎Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‎Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.

Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.

Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs