DETAIL.ID, Medan – Ini ada kabar gembira dari Pemerintah Kota (Pemko Medan bagi para Ketua Badan Koordinasi Mesjid (BKM), Imam dan Muazin Mesjid di seluruh kota Medan.
Tak lama lagi mereka akan didaftarkan Pemko Medan sebagai peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan akan mendapatkan dua manfaat sekaligus yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kata Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, kepada para wartawan di Medan pada Rabu, 24 Juli 2024, keputusan tersebut sudah dibicarakan dalam rapat yang diadakan di kantor Pemko Medan, Selasa, 23 Juli 2024.
Kata dia, dalam rapat itu hadir sejumlah pihak terkait di jajaran Pemko Medan seperti Kepala Dinas Ketenagakerjaan Illyan Chandra Simbolon, Kepala Dinas Sosial Khoiruddin, dan para Camat serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut Topan menyampaikan bahwa Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah menginstruksikan agar Ketua BKM, Imam dan Muazin di Masjid maupun Musala mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, Topan memerintahkan kepada seluruh Camat agar melakukan pendataan terhadap Ketua BKM, Imam dan Muazin di wilayah kerjanya masing-masing.
“Tolong dilakukan pendataan dengan benar jangan sampai ada yang terlewatkan ataupun data double,” kata Topan.
Topan menyebutkan langkah yang dilakukan Wali kota Medan, Bobby Nasution tersebut sejalan dengan semangat kota Medan menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
“Pada prinsipnya pak Wali Kota ingin seluruh Ketua BKM, Imam dan Muazin yang sesuai kriteria harus tercover BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Topan.
Nantinya bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada Ketua BKM, Imam dan Muazin yang memang belum menerima bantuan sama sekali dari Pemko Medan.
Reporter: Heno