DAERAH
Temuan Baut-baut pada Proyek Kantor Wali Kota Jambi Senilai Rp 105 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Pembangunan gedung Kantor Wali Kota Jambi yang menelan duit setidaknya mencapai Rp 105 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ternyata tak luput dari sejumlah masalah.
Lihat saja kondisi fisik bangunan yang sudah diresmikan oleh mantan Wali Kota Jambi 2 periode, Syarif Fasha di akhir masa jabatannya pada Oktober 2023 lalu. Terdapat item yang menonjol, yakni dinding granit yang penuh dengan baut.
Laman Web LPSE Kota Jambi mencatat Pembangunan Kantor Wali Kota TA 2022 menelan anggaran sebesar Rp 35 miliar itu dimenangkan oleh PT Station Energi Indonesia (SEI) yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto RT 34 Kel Payo Lebar Kecamatan Jelutung. Pada TA 2023 paket pekerjaan lanjutan kembali dimenangkan oleh badan usaha yang sama dengan nilai kontrak Rp 70 miliar. Namun kini kondisi fisik bangunan atas proyek Rp 105 miliar itu jadi sorotan.
“Granit yang dipasang saat ini tidak mempunyai daya rekat. Dimana setiap keping granit dipasang dengan menggunakan baut, teori pemasangan granit tersebut jelas bukan hasil perencanaan,” ujar salah seorang sumber, belum lama ini.
Sumber yang tak mau identitasnya disebut itu pun mengkhawatirkan kondisi tersebut, sebab ketahanan pemasangan granit yang bertumpu pada kekuatan baut itu dinilai sangat berbahaya bagi orang yang tengah berada di bawahnya.
“Bisa saja granit itu jatuh karena kondisi bautnya yang sudah berkarat atau pengaruh korosi lain,” ujarnya.
Menurut dia jelas bahwa siapa pun yang memerintahkan atau memberikan saran atas pengerjaan paket kegiatan butuh konfirmasi ke dinas terkait. Kondisi gedung kini pun menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi.
Atas kondisi fisik bangunan Rp 105 miliar yang penuh tanda tanya itu, sumber yang merupakan warga Kota Jambi itu ragu terhadap pelaksana kegiatan, konsultan pengawas hingga OPD atau Dinas PUPR Kota Jambi yang membawahi proyek gede itu.
Ditambah lagi informasi yang dihimpun bahwa sang pemilik proyek tersebut diduga merupakan orang yang sama dengan pemilik paket RTH Rp 34,5 miliar di Pasar, Kota Jambi. Namun dengan tercatat pada sistem dengan nama yang berbeda.
BPK juga mencatat hasil pemeriksaan atas LKPD Pemkot Jambi TA 2022 dimana berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume dan kelebihan pembayaran item pekerjaan pembangunan kantor wali kota Jambi yang digarap PT SEI sebesar Rp 562.389.814,64.
“Terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan besi D 16, besi D 19 dan besi D 22 dengan total sebesar Rp 337.390.722,52. Selain hal tersebut juga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 224.999.092,12. Hal tersebut disebabkan karena ketidaksesuaian bahan yang digunakan dengan rincian pada AHSP untuk item pekerjaan beksiting.” tulis auditor BPK dalam LHP atas LKPD Pemkot Jambi TA 2022.
Selanjutnya pemeriksaan tahun berikutnya yakni LHP BPK atas LKPD Pemkot Jambi TA 2023 BPK kembali menemukan kekurangan volume pada paket pembangunan kantor walikota jambi (lanjutan) sebesar Rp 313.084.900,29.
“Selain kekurangan volume, pemeriksaan fisik atas item pekerjaan dinding granit tile ukuran 60 × 60 cm (Polish) menunjukkan lapisan dinding granit tidak menempel dengan sempurna,” tulis auditor BPK dalam LHP yang diterima Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, 7 Mei 2024 lalu.
Soal dinding granit kantor walikota Jambi, BPK menambahkan, hasil pengujian terhadap dokumen perencanaan dan dokumen kontrak serta spesifikasi teknis dalam subbab pekerjaan finishing lantai dan dinding menunjukkan pemasangan dinding granit tidak didukung dengan perkuatan tambahan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.
Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.
Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)
DAERAH
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.
Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.
Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)
DAERAH
Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.
Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.
“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.
“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)



