DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini proyek pekerjaan Ruang Terbuka Hijau Putri Pinang Masak yang berlokasi di eks Pasar Angso Duo, Kota Jambi masih menyimpan segudang tanya.
Dimulai dari minimnya kejelasan soal proses serah terima fisik pengerjaan hingga tindak lanjut atas temuan BPK tahun 2023 yakni perbaikan kembali atas proyek Rp 35 miliar dari APBD tahun 2022 itu. Pihak terkait mulai dari PPK dan PPTK Dinas PUPR hingga Inspektorat Provinsi Jambi bungkam.
Beberapa waktu lalu Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata merespons dengan penyataan bahwa dirinya akan berkomunikasi dengan Inspektorat dan Dinas PUPR Provinsi terkait masalah RTH Putri Pinang Masak yang tak kunjung serah terima. Namun upaya konfirmasi lebih lanjut belum memperoleh kabar baik.
Di sisi lain, Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi lewat Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Indra dikonfirmasi soal permasalahan RTH Putri Pinang Masak mengaku belum ada menerima laporan masyarakat. Namun dia menegaskan bahwa OPD terkait harus menindaklanjuti temuan BPK.
“Itu kan sudah ada temuan dari BPK. Nah kalau temuan BPK, Ombudsman meminta Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PU ya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut,” kata Indra pada Selasa, 30 Juli 2024.
Disinggung soal indikasi maladministrasi dalam proyek RTH yang tak kunjung serah terima tersebut, Kasi Pemeriksaan Laporan tersebut kembali menekankan soal penyelesaian atas temuan BPK. Menurutnya hal itu juga sebagai bukti ketaatan dan kepatuhan penyelenggara negara terhadap regulasi perundang-undangan.
“Sekarangkan harus semuanya transparan dan akuntabilitas. Ya kalau ada salahnya harus diperbaiki. Kalau memang ada temuannya korupsi, ya APH silakan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut atas temuan BPK yang terkesan lamban, Indra pun mengingatkan soal batas waktu penyelesaian rekomendasi atas temuan BPK.
“Di situkan ada batas waktunya ya. Nah kalau lebih dari situ ya silakan aparat penegak hukum masuk untuk mengecek. Apakah ada kerugian negara, apakah ada yang bermain dalam proyek tersebut?” katanya.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi itu juga menyoroti kembali soal fungsi penting RTH bagi suatu kota, dimana RTH berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai fasilitas publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Supaya masyarakat dapat menikmati atau kenyamanan di ruang terbuka hijau tadi. Makannya kalau ada temuan seperti ini ya harus ditindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post