PERISTIWA
Demo di Kejagung, Masyarakat Minta Pihak Terkait Dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Parkir RSUD Raden Mattaher Diperiksa
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini dugaan korupsi pada Pembangunan Fasilitas Parkir di RSUD Raden Mattaher Jambi TA 2023 senilai Rp 1,59 miliar belum ada ujungnya. Proses hukum atas kasus tersebut seolah jalan ditempat meski sudah berkali-kali didesak masyarakat agar diusut tuntas APH.
Terbaru, sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli (APIP) Jambi kembali menyuarakan masalah dugaan korupsi ini di Kejagung RI.
Koorlap Aksi Zuhri menyampaikan temuan lapangan, data serta investigasi mengarahkan dugaan bahwa proyek pembangunan fasilitas parkir senilai Rp 1,59 miliar itu hanya digarap dengan menggunakan setengah dari nominal anggaran yakni sekitar dari Rp 800 juta.
“Sisanya ke mana? Itu perlu didalami oleh oleh pihak Kejaksaan Agung dan BPK RI. Kami berharap kasus ini berproses mulai dari lidik, sidik, hingga adanya penetapan tersangka. Karena ini akan menjadi salah satu bukti bahwa kita semua serius dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Zuhri pada Senin, 5 Agustus 2024.
Para pemuda APIP Jambi itu menilai pembangunan fasilitas parkir merupakan salah satu fasilitas pendukung bagi pelayanan kesehatan masyarakat provinsi jambi. Dan sudah semestinya untuk ditindak jika ada yang berani main-main dalam proyek tersebut.
Sejumlah pihak seperti Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dan Direktur CV Nawasena Abdi Persada selaku pelaksana proyek, serta unsur-unsur terkait pun didesak oleh APIP Jambi agar segera diperiksa oleh Kejagung.
Massa aksi juga meminta agar Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi dicopot karena diduga sebenarnya terdapat temuan dalam proyek tersebut namun tidak sesuai, bahkan tidak masuk ke dalam LHP, ketidakpatuhan terhadap UU.
Kemudian, BPK RI agar melakukan audit investigatif ulang terhadap proyek Pembangunan Fasilitas Parkir di RSUD Raden Mattaher Jambi TA 2023 senilai Rp 1,59 miliar itu.
Sementara itu kasus ini sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh Forkom Ormas Provinsi Jambi pada Kejagung RI. Adean Teguh selaku Ketua Forkom Ormas Provinsi Jambi menyampaikan laporan pihaknya sudah teregister di Dir B JAM-Intelijen.
“Ini sudah berbulan-bulan kita kawal. Di Kejagung laporan kita sudah masuk tanggal 30 Juli 2024 dengan nomor Sipede 7759. Sedang ditangani, kita berharap kasus ini terus berproses hingga ada penetapan tersangka. Jangan ada yang main-main, ini salah satu komitmen kita terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.
Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.
”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.
Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.
”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar
DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif
DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.
Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.
Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.
Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
Reporter: Juan Ambarita



