PERISTIWA
Dipecat dari Jabatan Ketua, Tontawi Jauhari: Ini Keputusan Sepihak Cek Endra
DETAIL.ID, Jambi – Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari tak terima dengan pemecatan DPD I Golkar Provinsi Jambi atas jabatannya di partai sebagai Ketua DPD II Golkar Sarolangun.
Dia pun menilai Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra telah sewenang-wenang mengeluarkan surat pemberhentiannya dari jabatan Ketua DPD II Golkar Sarolangun.
“Ini suatu pemberlakuan tidak adil, ini keputusan sepihak yang dilakukan oleh Cek Endra,” ujar Tontawi Jauhari lewat telepon pada Senin, 19 Agustus 2024.
Tontawi bercerita dirinya menerima surat pemberhentiannya dalam format pdf pada Jumat lalu, 16 Agustus 2024 dari pengurus DPD I Golkar Jambi tentang pemberhentiannya dari jabatan Ketua Golkar Sarolangun, ia digantikan dengan Plt Ketua Endria Putra.
Dia pun menilai terdapat kejanggalan dalam pemecatannya, pemecatan dari jabatan ketua disebut-sebut berdasarkan saran dan pendapat dari 9 DPD II. Namun Tantowi mengaku bahwa setelah ia mengonfirmasi para Ketua DPD II. Mereka menyangkal.
“Setelah dikonfirmasi mereka menyatakan tidak. Tidak ada memberikan saran dan pendapat, tidak ada mengusulkan dan itu ada buktinya. Saya sudah konfirmasi ke mereka semua mengatakan tidak,” ujarnya.
Selanjutnya Tantowi mengungkap alasan pemberhentiannya lantaran merendahkan pimpinan. Dia pun merasa aneh dengan bahasa tersebut. Dan pihak DPD I disebut tak ada konfirmasi dengan dirinya.
Dia pun lagi-lagi menilai bahwa tindakan Ketua DPD I Golkar Jambi Cek Endra sudah tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme partai.
“Untuk itu saya sebagai Ketua DPD II, saya tidak menerima keputusan itu. Menolak dan akan mengajukan surat sanggahan ke DPP Partai Golkar juga ke Mahkamah Partai. Ini kita menyerahkan surat ke DPP hari ini,” katanya.
Sementara itu Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi Cek Endra dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons. Sekretaris DPD I Golkar Jambi Pahrul Rozi mengklaim pemecatan Tontawi dari jabatan Ketua DPD II Golkar Sarolangun sudah sesuai mekanisme partai.
“Jadi begini, itu sudah pasti melalui proses pengkajian mendalam. Ada aturan organisasi. Karena barang tu sudah keterlaluan, maka kita lakukan,” kata Pahrul Rozi, lewat panggilan WhatsApp.
Namun Sekretaris Golkar Provinsi Jambi itu tak mengungkap lebih lanjut soal ucapannya “keterlaluan” yang sebelumnya ia lontarkan.
“Ah dak usah kita paparkan. Itu internallah itu. Pokoknya sudah ada dasar sudah ada proses,” ujarnya.
Terkait sikap Tontawi dan langkah yang ia tempuh ke DPP dan Mahkamah partai. Pahrul menilai bahwa itu adalah hak pribadinya sebagai seorang kader.
“Ya silakan aja. Itu hak dia, yang jelas gini saja. Pemecatan itu pasti sudah melalui proses dan ada dasar hukumnya sesuai ketentuan organisasi,” katanya.
Lalu apakah pemecatan Tontawi berkaitan dengan proses perhelatan Pilkada khususnya Pilbup Sarolangun mendatang maupun agenda besar partai yakni Munas yang bakal segera berlangsung. Soal ini, Sekretaris Golkar Jambi itu mengaku tidak ada kaitannya, dinamika ini pun disebut hanya masalah internal Golkar Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Keberadaan TUKS PT SAS Jadi Pembahasan di RDP Kota Jambi, Dewan Tolak Aktivitas Pertambangan di Areal Pertanian
DETAIL.ID, Jambi – Polemik keberadaan TUKS PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Aur Kenali, Telanaipura bergulir di DPRD Kota Jambi. Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar RDP terkait klasifikasi perizinannya pada Selasa kemarin, 10 Februari 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq menyampaikan bahwa polemik stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali menjadi perhatian serius karena tuntutan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan tersebut.
”Inti pertemuan hari ini adalah mengakomodir permintaan masyarakat terdampak. Ada empat rekomendasi yang diminta dan sudah kami janjikan akan kami komunikasikan dengan Pemerintah Kota,” kata Umar Faruq.
Lebih lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada perizinan PT SAS yang disebut berizin pertanian, bukan untuk aktivitas stockpile batu bara.
”Kalau izinnya pertanian, maka laksanakan sesuai izin. Kalau untuk stok ketahanan pangan silakan, tapi kalau batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang. Jangan jadikan Kota Jambi sebagai stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat,” ujar anggota Dewan dari Fraksi Golkar tersebut.
Dia juga menekankan bahwa DPRD Kota Jambi bakal terus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi, Pemprov Jambi, hingga pemerintah pusat. Bahkan DPRD meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut.
”Kami minta Gubernur menyurati Presiden RI dan juga meminta KPK memeriksa seluruh perizinan ini. Mungkin ada indikasi lain dalam regulasinya. Ada sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk dua kampus besar, UNJA dan UIN STS, yang harus dilindungi,” katanya.
DPRD juga berencana menyurati Presiden RI, kementerian terkait, dan DPR RI agar izin tersebut ditinjau ulang, bahkan bila perlu dibatalkan secepatnya.
Sementara itu, Erven warga terdampak, meminta DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi. Ia juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan karena masih adanya aktivitas yang diklaim sebagai program CSR.
Suprapto menambahkan, aktivitas seperti pemasangan lampu yang diklaim sebagai CSR PT SAS tetap berjalan. Padahal, menurutnya, sebelumnya Gubernur telah menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas fisik dan nonfisik hingga proses peninjauan ulang selesai.
”Dengan adanya penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diklaim CSR, itu jelas mengangkangi instruksi Gubernur untuk menghentikan aktivitas sampai adu data selesai,” ujarnya.
DPRD Kota Jambi secara tegas menolak keberadaan stockpile batu bara tersebut karena dinilai melanggar aturan tata ruang (RTRW) dan mengancam lingkungan di kawasan permukiman.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.
Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.
”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.
Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.
Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.
Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)
PERISTIWA
Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar
DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.
Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.
Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.
“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.
Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.
Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.
Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.
Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.


