DETAIL.ID, Jambi – Berkas perkara tersangka pemalsuan dan penggelapan Afandi Susilo alias Ko Apek akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin kemarin, 26 Agustus 2024 di Kejaksaan Negeri Jambi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Ditkrimum Polda Jambi atas nama tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex dalam perkara pemalsuan dan penggelapan yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP.
“Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 21 Agustus 2024,” kata JPU Kejari Jambi, Muh Asri Irwan.
Menurut Asri Irwan selanjutnya JPU Kejari Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka Ko Apek selama 20 hari di Rutan Kelas II A Jambi.
Sebelumnya, Ko Apex sempat dibebaskan dari tahanan Rutan Mapolda Jambi setelah masa penahanannya selama 60 hari habis pada Minggu malam, 11 Agustus 2024.
Adapun Ko Apex, Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi pada 17 April 2024 oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak di bidang kapal tugboat dan tongkang di Banjarmasin, Kalimantan terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 31 Milliar.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post