DAERAH
Kolam Retensi Selayang Bisa Atasi 7 Titik Banjir
DETAIL.ID, Medan – Sebagai ibukota bagi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Medan kerap dilanda banjir di banyak wilayah, baik utara, timur, tenggara, maupun selatan.
Salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengatasi banjir adalah dengan membangun sejumlah kolam retensi, termasuk di kawasan selatan.
Saat ini diketahui sedang dibangun kolam retensi Selayang tahap II yang telah mencapai 30 persen. Proyek ini dikerjakan mulai 19 April dan sesuai dengan kontrak berakhir 13 Desember 2024.
Kolam retensi Selatan ini direncanakan bisa mengatasi tujuh titik lokasi banjir di Kecamatan Medan Selayang.
“Ini masih dalam masa pekerjaan dan untuk mengantisipasi kendala cuaca, kita targetkan selesai akhir Oktober 2024,” ujar Gibson Panjaitan.
Sebagai informasi, pria ini adalah selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan.
Ditemui di lokasi proyek di Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang pada Kamis, 1 Agustus 2024, Gibson bilang, pekerjaan tahap I telah selesai pada Desember 2023.
“Pada tahap itu dilakukan pemancangan sheetpile atau tiang beton penahan tanah pada kedua kolam,” kata Gibson menambahkan.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan kolam retensi ini melanjutkan, saat ini tengah dilakukan pekerjaan penggalian dan pembersihan sekaligus pembuatan lantai kolam pertama.
“Saat ini kita sedang merakit besi untuk lantai kolam pertama,” tuturnya.
Dia menerangkan, kolam retensi ini terdiri atas dua kolam. Kolam pertama ini berfungsi menampung dan menyaring limpahan air Sei Selayang yang berada di samping lokasi pekerjaan.
Kolam pertama ini memiliki luas 8.910 meter persegi dengan kedalaman 5 meter. Selanjutnya, air dialirkan ke kolam kedua yang memiliki luas 21.700 meter persegi dengan kedalaman 3 meter. Kedua kolam ini memiliki volume 109.650 meter kubik.
“Kolam Retensi Selayang ini menampung dan mengalihkan limpahan air Sei Selayang ke Sei Sikambing,” katanya.
Lebih jauh Gibson menerangkan, pekerjaan Kolam Retensi Selayang ini berhubungan erat dengan Proyek Floodway Sei Sikambing yang mengalihkan air dari Sei Sikambing ke Sei Belawan.
“Artinya, dengan Floodway Sei Sikambing yang dilaksanakan Balai Wilayah Sungai Sumatera II dapat mengurangi debit air Sei Sikambing yang mendapat limpahan dari Sei Selayang,” ucapnya.
Dia menambahkan, proyek Kolam Retensi Selayang ini juga berhubungan dengan rencana pelebaran Sei Selayang yang juga dilaksanakan Balai Wilayah Sungai Sumatera II
“Informasi yang saya dapat, desain telah selesai dan tinggal tahap pembebasan lahan,” kata Gibson.
Dia mengatakan, nantinya Kolam Retensi Selayang dapat mengatasi tujuh titik banjir, yakni di Jalan Dr. Mansur di kawasan aliran Sei Selayang, Bunga Cempaka, Abdul Hakim, Kenanga Sari, Harmonika Baru, Mawar, dan Bunga Teratai.
“Dengan adanya Kolam Retensi Selayang ini, jumlah KK terdampak banjir yang dapat ditangani kurang lebih 8.300,” ujarnya.
Dinas SDABMBK juga telah selesai membangun Kolam Retensi Universitas Sumatera Utara (USU) dan Martubung.
Kolam Retensi Martubung di Kecamatan Medan Labuhan dapat mengatasi banjir di kawasan Martubung dan dapat menangani kurang lebih 1.200 KK terdampak banjir.
Sedangkan Kolam Retensi USU dapat mengatasi kurang lebih 600 KK yang terdampak Banjir di seputaran USU dan sebagian Jalan Jamin Ginting.
Reporter: Heno
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.
Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.
Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)
DAERAH
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.
Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.
Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)
DAERAH
Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.
Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.
“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.
“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)



